HUKUM

Komnas HAM Mengusulkan kepada PSSI Agar Pertandingan Sepak Bola Dibekukan Sementara

Jakarta, FNN - Komnas HAM merekomendasikan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) agar membekukan sementara seluruh pertandingan sepak bola sampai dilakukan standardisasi substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan sesuai dengan aturan dari PSSI, FIFA, dan AFC.\"Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standardisasi yang substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan lainnya, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan FIFA, Asian Football Confederation (AFC), dan PSSI,\" ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.Langkah tersebut, lanjut Anam, perlu dilakukan demi menjamin penyelenggaraan pertandingan sepak bola Tanah Air yang aman.Rekomendasi ini disampaikan oleh Komnas HAM dalam rangka memperbaiki persepakbolaan Indonesia dan mencegah agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu tidak terjadi kembali.Selain itu, Anam juga menyampaikan empat rekomendasi lainnya dari Komnas HAM untuk PSSI. Pertama, PSSI direkomendasikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan serta keselamatan, kode disiplin, dan berbagai perjanjian kerja sama dengan para pihak yang terkait dengan pertandingan sepak bola.Evaluasi itu diharapkan dapat dilakukan dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di dalamnya juga melibatkan aparat keamanan.Kedua, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk bekerja sama dengan klub-klub sepak bola di Tanah Air dalam menghadirkan pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepak bola.\"Pembinaan ini, sesuai dengan standar HAM yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,\" ujar Anam.Ketiga, tambah dia, PSSI perlu bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan saat ini serta memulihkan korban, keluarga korban, ataupun pihak-pihak lain yang terdampak dalam tragedi tersebut.Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan, keselamatan, serta ketersediaan infrastruktur sebagai dasar utama dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang aman.(Sof/ANTARA)

Bareskrim Mendalami Proses Produksi Obat Sirop PT Afi Farma

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.  Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma. \"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya,\" ucap Pipit. Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.  PT. Afi Farman produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal. \"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini,\" ujar Pipit.  Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. \"Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil,\" ungkap Pipit.  Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farna.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.  Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.  Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.  BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.  Selain PT. Afi Farma, produsen lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.  Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.(Ida/ANTARA)

Kepada Orang Tua Brigadir J, Ricky Rizal Minta Maaf

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,\" kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam.Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Sadar

Jakarta, FNN - Ibu Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, meminta pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sadar dan mengakui perbuatan mereka.\"Buat Ferdy Sambo, segeralah sadar buat Bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apa pun, pangkat apa pun, apa pun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya. Akan musnah. Mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan,\" katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.Menurut Rosti, Yoshua merupakan anak yang menjadi kebanggaan keluarga dan tidak pernah mengeluh akan tugas diberikan Ferdy Sambo. \"Yang harus diketahui Bapak, dia tidak pernah mengeluh seberapa pun tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang, tetap mengabari yang baik dan aman,\" ungkapnya.Kepada Putri Candrawathi, Rosti meminta agar nama baik anaknya, Nofriansyah Yoshua, untuk dipulihkan dari fitnah dan kebohongan mereka. \"Segeralah sadar, bertaubat, dan berkata jujur di dalam kasus ini agar arwah anakku tenang,\" ucapnya.Sementara itu, Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. \"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,\" katanya di hadapan orang tua Brigadir J.Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya, Brigadir J meninggal dunia. \"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,\" kata Putri Candrawathi.(Sof/ANTARA)

Polres Lombok Barat Memperketat Pengawasan "Jalur Tikus" Jelang KTT G20

Lombok Barat, FNN - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memperketat pengawasan keluar masuk orang dan barang dari Bali ke Pulau Lombok menggunakan \"jalur tikus\" menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada 15-16 November 2022.\"Ada 10 jalur tikus dan kebanyakan di wilayah Sekotong, ini termasuk tempat yang kita monitor sehingga harapannya nanti lalu lintas orang bisa dimonitor dan diperketat selama pelaksanaan KTT G20,\" kata Kepala Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Wirasto Adi Nugroho di Lombok Barat, Selasa.Dalam pelaksanaan KTT G20 di Bali, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Barat termasuk sebagai polda dan polres penyangga.Oleh sebab itu, Polres Lombok Barat melaksanakan kegiatan imbangan berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, meliputi kegiatan preemtif, preventif, dan kegiatan represif yang difokuskan pada pintu-pintu masuk pelabuhan.Untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat ada satu pelabuhan resmi, yaitu Pelabuhan Lembar dan beberapa jalur tikus (jalur alternatif).\"Sebenarnya kegiatan ini telah dilaksanakan rutin setiap saat, namun kita tingkatkan menjelang pelaksanaan KTT G20 di Bali, dengan harapan pelaksanaannya menjadi aman,\" ujarnya.Kapolres menambahkan kegiatan preemtif melibatkan Satuan Bina Masyarakat untuk cipta kondisi dengan cara melakukan kunjungan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan KTT G20.Sementara tindakan represif dilakukan apabila menemukan kasus-kasus hukum di lapangan, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.Khusus di area Pelabuhan Lembar, Tim Samapta Polres Lombok Barat juga melibatkan dua anjing pelacak untuk mengendus barang masyarakat yang akan melintas menuju Bali selama KTT G20 berlangsung.\"Ini berkaitan dengan ancaman teror dan kelompok radikal. Kita sudah latih untuk dua anjing pelacak. Dua anjing ini bisa melacak bahan peledak dan narkotika,\" ucapnya.Mengenai pelibatan personel, Wirasto mengatakan sebanyak 40 orang personel Polres Lombok Barat dilibatkan untuk membantu pengamanan cipta kondisi jelang KTT G20.(Sof/ANTARA)

Saya Siap Bertanggung Jawab, Ujar Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,\" kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Putri Candrawathi Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir Yosua

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. \"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,\" kata Putri di hadapan orang tua Yosua.Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak. \"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa,\" tambah Putri.Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Kate Victoria Lim Minta Jaksa Agung Dicopot dan Diproses Hukum Atas Dugaan KTP Palsu

Jakarta, FNN – Sejumlah pengacara dan elemen masyarakat kembali mengelar aksi di depan Kejaksaan Agung dan Istana Presiden bertujuan untuk menyatakan keberatan atas kejanggalan penahanan Alvin Lim yang berbanding terbalik dengan tidak diprosesnya dugaan KTP ganda milik Jaksa Agung Burhanudin yang ada 3 tahun lahir berbeda.  Kate Victoria Lim meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bertindak tegas dan segera mencopot Jaksa Agung Burhanudin. \"Saya hanya ingin Presiden tegas dan jadi panglima hukum, ayah saya sudah buat aduan beserta bukti 3 data identitas berbeda diduga milik Jaksa Agung Burhanudin, namun tidak pernah ditindaklanjuti, karena Burhanudin atasan Jamwas. Mana mungkin bawahan periksa atasan. Saatnya Presiden Jokowi bertindak tegas,\" katanya. \"Masyarakat sedang dalam krisis hukum dimana kepercayaan kepada institusi Kejaksaan ada pada titik nadir karena banyak nya oknum aparat yang melawan hukum dan menindas masyarakat. Saatnya Presiden menunjukkan kewibawaan dan membenahi hukum di Indonesia selaku panglima tertinggi yang kami semua hormati,\" harap Kate, Senin (31/10/2022). Kate selama seminggu terakhir, sibuk membongkar terkait dugaan KTP palsu Jaksa Agung Burhanudin, baik di podcast Uya Kuya maupun di kanal Youtube Quotient TV dan UI Watch untuk memperoleh keadilan karena ayahnya malah ditahan atas dugaan ikut serta mengunakan KTP palsu. \"Sedangkan Jaksa Agung yang sudah dilaporkan malah tidak pernah di proses hukum. Mana asas \'equality before the law\' atau persamaan di muka hukum? Yang ada hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,\" tegasnya. Para advokat dan elemen masyarakat yang berunjuk rasa berjanji akan meggelar aksi mingguan hingga tuntutan mereka dipenuhi dan didengarkan pemerintahan Jokowi. Sebelumnya, Advokat Alvin Lim ditahan secara janggal dan mendadak setelah selesai memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. (mth/*)

Dinilai Beri Keterangan Berbelit: Penasihat Hukum Eliezer Minta Pembantu Sambo Dipidana

Jakarta, FNN - Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan atau memberikan ancaman yang setimpal terhadap Susi, pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat. Pengenaan ancaman pidana itu mengingat Susi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Permintaan tersebut disampaikan pengacara  terdakwa Richard  Eliezer, Ronny Talapessy setelah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Wahyu Imam Santosa. “Saudara saksi coba lihat ke sini. Liat Richard,\" ujar Ronny   di dalam ruang sidang. “Siap!\" jawab Susi. “Saya ganti sekarang bukan siap. Tetapi, ya atau tidak,” ucap Ronny. “Iya!\" jawab Susi. “Saudara tahu tidak kesaksian saudara ini memberatkan Richard,” kata Ronny. “Saya tidak tahu,” jawab Susi. Ronny kemudian meminta hakim supaya mempertegas aturan main dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman hukumannya,  pidana penjara selama 7 tahun. “Izin majelis. ini kan aturan main persidangan sesuai pasal 3 KUHAP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara sesuai pasal 242 KUHP. Mohon dicatat!\" kata Ronny. “Nanti kami pertimbangkan” kata hakim. (Anw).

Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan eks warga negara Indonesia dan warga negara asing bisa menggunakan visa rumah kedua atau second home visa.\"WNA atau eks WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan visa jenis ini,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.Nur Saleh mengatakan pada prinsipnya visa rumah kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat.Ia menjelaskan orang asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan second home visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.Kemudian, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan visa penyatuan keluarga (C317). Adapun eks WNI dapat mengajukan permohonan visa repatriasi (C318).\"Untuk penyatuan keluarga dan eks WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing,\" ujarnya.Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunyai affidavit, anak berkewarganegaraan ganda bisa dibuatkan paspor RI. \"Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait second home visa,\" tambahnya.Ditjen Imigrasi menekankan bahwa mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Terakhir, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi laman Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id).(Sof/ANTARA)