HUKUM
Strategi Mencegah Penumpukan Delegasi KTT G20 telah Disiapkan oleh Imigrasi
Bandung, FNN - Imigrasi Ngurah Rai menyiapkan strategi untuk mencegah penumpukan antrean delegasi KTT G20 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang diperkirakan tiba sejak 8 November atau H-7 menjelang acara KTT G20.Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Minggu, mengatakan pihaknya akan menggunakan empat loket pemeriksaan dengan 16 petugas bila terjadi penumpukan kedatangan delegasi G20.\"Kami akan menghitung beban. Kalau terjadi lebih 720 (orang mengantre) atau mendekati ke sana (loket imigrasi), kami akan menggunakan beberapa konter untuk penumpang umum. Kami tambahkan 16 personel untuk membantu 12 petugas yang khusus melayani delegasi G20. Jadi, ada 28 petugas kami yang siap melayani delegasi G20,\" kata Sugito di sela-sela peninjauan di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Dalam kesempatan yang sama, Sugito menyebutkan hingga kini terdapat tiga loket pemeriksaan khusus delegasi G20 yang telah siap menyambut di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Setiap loket khusus itu diisi oleh empat petugas, sehingga total ada 12 petugas yang siaga memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian para delegasi asing.Loket khusus delegasi G20 itu berbeda dengan loket imigrasi pelayanan biasa. Loket khusus untuk delegasi G20 itu terdapat banner dan papan penunjuk bertuliskan \"G20 Indonesia 2022 Immigration Check Point\".Sugito menjelaskan tidak semua delegasi asing menjalani pemeriksaan di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.Tamu VVIP yang merupakan kepala negara atau kepala pemerintahan akan menjalani pemeriksaan secara khusus di Gedung VVIP, sementara tamu VIP setingkat menteri menjalani pemeriksaan di Gedung VIP. Pemeriksaan di Gedung VVIP dan Gedung VIP itu menggunakan perangkat khusus (mobile unit) yang saat ini jumlahnya tersedia sebanyak 21 unit.Sementara itu, terkait antisipasi penumpukan pada jam-jam sibuk, Imigrasi Ngurah Rai terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, terutama soal informasi kedatangan delegasi.\"Untuk delegasi-delegasi ini, ada yang menggunakan commercial flight, ada yang special flight. Bagi delegasi yang menggunakan commercial flight, jam-jam sibuk biasanya pada pukul 14.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita; dan pukul 20.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita. Itu jam sibuk atau peak time di Bandara Ngurah Rai,\" jelas Sugito.Dia menambahkan tiga loket khusus G20 tersebut dapat memeriksa dokumen keimigrasian 720 delegasi setiap jam, sehingga antrean panjang di loket-loket imigrasi dapat diantisipasi.\"Namun, itu sudah kami antisipasi, kami bekerja sama dengan kementerian-kementerian terkait sebagai penyelenggara untuk mendapatkan daftar kapan delegasi tiba di bandara, sehingga kami bisa mengantisipasi penyelesaian keimigrasiannya yang tidak membutuhkan waktu terlalu lama,\" ujar Sugito.(Ida/ANTARA)
Peran Tilang Elektronik Siap Dimaksimalkan oleh Korlantas
Jakarta, FNN - Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menyampaikan pihaknya siap memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.Menurut Aan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, kesiapan Korlantas dalam memaksimalkan peran ETLE itu dapat dilihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang mereka miliki.\"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,\" ujar dia.Aan lalu menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.\"Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,\" ujar Aan.Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian penegakan hukum terdiri atas dua cara, yaitu secara justitia dan nonjustitia.“Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, dan teguran kepada para pelanggar,\" jelas Aan.Aan mengatakan bahwa Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ujar dia, pada dua sampai dengan tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.\"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,\" kata Aan.Ia lalu meminta seluruh jajaran Korlantas agar mengikuti arahan Kapolri Listyo Sigit, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.Sebelumnya, Listyo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.(Sof/ANTARA)
Polri Diminta Mengusut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal
Kota Bogor, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air. Permintaan Polri untuk mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian, kata Muhadjir.Muhadjir Effendy saat diwawancarai di sela meninjau lokasi pengungsian warga terdampak longsor di Gang Barjo, Kebon Kelapa, Kota Bogor, Jawa Barat, di Masjid Jami Nurul Ikhlas Jalan Veteran, Sabtu, mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.\"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,\" jelasnya.Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran atau tidak, dan jika ada masuk dalam kategori pidana atau tidak. Kasus ini sangat penting karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan. \"Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas,\" katanya.Ia mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital. Pemerintah tidak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apa pun status hasil pengusutan kasus bahan baku obat sirop dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (\"acute kidney injury\"/AKI) di Indonesia.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers terkait AKI yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (21/10) mengatakan Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirop yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut. Data tersebut, kata Budi, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau \"Tolerable Daily Intake\" (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.Namun, jelas Budi, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.Oleh sebab itu, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar aman, maka masyarakat lebih baik tidak mengonsumsi obat sirop sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah. Obat-obat sirop yang beredar sementara ditarik hingga ada kepastian pengusutan kasus gagal ginjal akut.\"Terkait obat sebetulnya sudah ada \'list\' sekian ratus obat saya tidak hafal, dari sekian ribu jenis obat yang berbentuk sirop. Tapi untuk masyarakat perlu saya imbau lebih baik hindari saja semua obat yang berbentuk sirop, kecuali obat sirop yang selama ini sudah diminum dan atas resep dokter. Jangan sekali-kali membeli obat sirop tanpa resep dokter,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Untuk Mengamankan Pertemuan OKI di Bandung, Polisi Mengerahkan Ratusan Personel
Bandung, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengerahkan 350 personel dengan ditambah Empat Kompi Brimob Polda Jawa Barat untuk mengamankan pertemuan para pemimpin parlemen negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 24-26 Oktober 2022.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pengamanan dilakukan karena akan ada 49 delegasi dari negara anggota OKI. \"Polrestabes Bandung sudah menyiapkan rencana pengamanan yang melibatkan kekuatan pengamanan dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,\" kata Aswin di Bandung, Sabtu.Menurutnya, ada tiga tempat yang akan menjadi kegiatan pertemuan tersebut, yakni Hotel Pullman, Hotel Savoy Homann, dan Gedung Merdeka atau Museum Konferensi Asia Afrika. “Kami sudah menyiapkan setiap delegasi, staf delegasi maupun tamu internal di pemerintahan yang masuk (ke lokasi) harus menggunakan tanda pas pengenal masuk dan ada barcode yang kami siapkan,\" katanya.Selain di tiga tempat itu, menurutnya, pengamanan akan dilakukan di sejumlah mal, tempat wisata, dan area kuliner karena sejumlah tempat tersebut berpotensi dikunjungi delegasi dari negara-negara OKI.\"Kami menjadikan tempat itu sebagai objek vital, khususnya dari unsur Intel Polrestabes Bandung untuk mengamankan para delegasi yang akan berkunjung di Kota Bandung,\" katanya.Di samping itu, ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa bakal ada rekayasa lalu lintas, khususnya di Jalan Asia Afrika yang terdapat Gedung Merdeka dan Hotel Savoy Homann. \"Kami akan tutup H-1, kami lakukan sedikit rekayasa tapi tidak akan macet untuk pengamanan di Gedung Merdeka,\" kata dia. (Ida/ANTARA)
Untuk Menghindari Pungli, Kapolri Minta Korlantas Mengoptimalkan Tilang Elektronik
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.\"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,\" demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.\"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,\" kata Listyo Sigit tertulis dalam surat telegram itu.Kemudian, Polantas Polri juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.Polantas Polri harus melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.Kapolri juga meminta personel melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota, guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.\"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah,\" tulis Kapolri dalam telegram itu.Tugas pelayanan bidang lalu lintas harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan (pungli). Sebagai bentuk apresiasi, anggota yang berprestasi dan berinovasi di bidang lalu lintas akan mendapat penghargaan; sedangkan personel terbukti melanggar akan mendapat sanksi tegas.Kapolri meminta Korlantas menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan analisis evaluasi agar anggota berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan kegiatan kontraproduktif. Poin terakhir dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.Instruksi Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10). (Ida/ANTARA)
Gas Air Mata Adalah Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
Malang, Jawa Timur, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penyebab utama tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merenggut 134 nyawa, adalah adanya tembakan gas air mata.Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Kota Malang, Jumat, mengatakan penegasan tersebut perlu dia sampaikan karena banyak Aremania atau pendukung Arema FC yang mempertanyakan bahwa penyebab tragedi Kanjuruhan itu bukan akibat tembakan gas air mata.\"Sampai saat ini, kesimpulan kami gas air mata adalah penyebab utama terjadinya tragedi Kanjuruhan,\" kata Choirul.Dia menjelaskan keyakinan bahwa penyebab utama tragedi pascalaga Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu adalah gas air mata didukung oleh sejumlah bukti yang dimiliki. Menurutnya, selain tembakan gas air mata, ada pula penyebab lain yang menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.Saat ini, tambahnya, Komnas HAM sedang melakukan penelusuran terkait regulasi yang ada, dengan meminta keterangan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan panitia penyelenggara.\"Spektrum itu yang kami lihat. Jadi, ini biar tidak resah semuanya, gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton. Apakah Komnas HAM punya datanya? Punya dokumentasinya? Kami punya,\" tegasnya.Dia menegaskan Komnas HAM juga memiliki video kunci yang bisa menggambarkan posisi gas air mata hingga proses kematian korban. Video tersebut didapatkan Komnas HAM dari korban yang meninggal dunia dalam tragedi itu.\"Kami punya video kunci, terkait itu yang bisa menggambarkan posisi gas air mata sampai proses kematian, yang videonya diambil dari korban. Korban yang meninggal, (ini) clear bagi kami,\" jelasnya.Selanjutnya, Choirul Anam mengatakan data-data tersebut akan dijadikan rekomendasi bagi seluruh pihak yang membutuhkan. Tidak menutup kemungkinan rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Otoritas Sepak Bola Dunia, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), termasuk pihak kepolisian.\"Nanti kalau sudah selesai, direkomendasikan ke siapa, ke siapa pun para pihak, kalau memang FIFA penting untuk kami rekomendasikan, kami rekomendasikan ke FIFA,\" katanya.Dalam beberapa hari terakhir, Komnas HAM masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di stadion.Sabtu (1/10), kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 134 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(Ida/ANTARA)
Untuk Menarik Obat Sirop Berbahan Kimia dari Peredaran, Polri Siap Membantu
Jakarta, FNN - Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk menarik obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.\"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Nurul menjelaskan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah. \"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,\" tambah Nurul.Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa (18/10).Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (Sof/ANTARA)
Lima Indikasi Satgassus Terlibat Dalam Pembantaian KM 50
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SATGASSUS Merah Putih namanya. Akan tetapi lebih pantas disebut Satgassus Merah Hitam karena terlalu banyak menumpahkan darah dan bekerja di ruang yang remang-remag bahkan hitam pekat. Lembaga yang bekerja bagaikan mafia ini didirikan oleh Tito Karnavian sewaktu yang bersangkutan menjadi Kapolri. Kepala Satgassus pertama adalah Idham Azis merangkap Kabareskrim Mabes Polri dan kedua Ferdi Sambo Kadiv Propam Mabes Polri. Satgassus terlibat dalam berbagai operasi yang di antaranya pembantaian 6 anggota Laskar FPI yang dikenal dengan kasus Km 50. Lima indikasi keterlibatan : Pertama, 30 personal Propam Mabes Polri pada kasus Km 50 bertugas melakukan \"operasi khusus\" dimulai penguntitan hingga pengamanan personal. Keberhasilan dalam \"membebaskan\" dua anggota Satgassus Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung menjadi bukti suksesnya operasi khusus Satgassus di Km 50. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam yang merangkap Kepala Satgassus adalah pemain di atas kamuflase khas mafia. Kedua, tampilnya Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang memegang clurit saat konperensi pers tanggal 7 Desember 2O20 bersama Fadil Imran dan Dudung Abdurahman adalah bukti keterlibatan nyata. Rekayasa kronologi yang disampaikan merupakan \"obstruction of justice\". Brigjen Hendra adalah tangan kanan Sambo dalam Satgassus dan Tersangka dalam kasus Duren Tiga. Ketiga, pimpinan operasi Km 50 adalah AKBP Handik Zusen Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya. Tim Sambo kasus Duren Tiga ini ikut menjadi bagian perekayasa kasus. Keberadaan AKBP Handik Zusen dalam peristiwa Km 50 sangat jelas. Ia diduga sebagai \"komandan\" dari semua agenda di Km 50 termasuk selebrasi melingkar dengan yel kemenangan. Handik Zusen ditahan di Mako Brimob. Keempat, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merekayasa CCTV di Duren Tiga atas perintah Sambo melalui Hendra Kurniawan adalah ahli rekayasa CCTV. Perannya dalam mengotak-atik CCTV di Km 50 terungkap dalam pemeriksaan kasus Duren Tiga. Dakwaan JPU menyebutkan siapa Acay dalam kesaksisn AKBP Arif Rahman Hakim. Acay berperan besar baik dalam kasus Duren Tiga maupun Km 50. Kelima, adanya instansi lain dalam keterangan Polisi kepada Komnas HAM saat ditanya atau diperiksa mengindikasikan dua kemungkinan keterlibatan yaitu Institusi BIN yang telah terbongkar melakukan Operasi Delima atau Satgassus \"organ khusus\" yang tidak ada dalam struktur baku Polri. Demikian juga dengan mobil Land Cruiser hitam yang diduga \"milik\" Fredy Sambo. Beredar foto anggota Satgassus Bripka Matius Marey di sebelah Land Cruiser hitam. Lima indikasi keberadaan peran Satgassus pada kasus Km 50 itu membawa konsekuensi bahwa kasus Km 50 harus segera dibuka kembali. Jika Kapolri di depan DPR menyatakan siap membuka kasus Km 50 jika ada novum, maka keberadaan AKBP Acay di Km 50 adalah novum. Novum lain berupa Buku Putih TP3 dan fakta persidangan Habib Bahar Smith di PN Bandung. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran aktif dalam dua kasus baik kasus Sambo ataupun Km 50. Fadil Imran wajib dituntut atas tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Fadil Imran harus segera check out dan diproses hukum. Mengingat dugaan pembantaian ini merupakan pembunuhan politik dengan target HRS, maka Presiden harus juga turut bertanggungjawab. Tidak tuntasnya pengusutan menjadi bukti telah dilakukan kejahatan pembiaran atau \"crime by ommission\" oleh Negara atau oleh Kepala Negara. Paket pelanggaran HAM berat lain Pemerintah Jokowi adalah tewasnya 894 petugas Pemilu 2019, pembantaian demonstran di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019, pembunuhan keji dr Sunardi serta yang terakhir pembantaian 133 lebih orang tak berdosa di stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi tidak bisa lari dari tanggung jawab. Pertanggungan jawaban Presiden Jokowi adalah mundur atau pemakzulan berdasarkan ketentuan Konstitusi UUD 1945 secepatnya. Bandung, 21 Oktober 2022
Dugaan Penghapusan Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Didalami Polisi
Surabaya, FNN - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami adanya dugaan penghapusan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang saat terjadinya kerusuhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.\"Nanti akan ada ahli yang menyampaikan, termasuk pihak ketiga yang memasang CCTV di sekitar Stadion Kanjuruhan. Jadi, arahan dari Pak Armed (Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya) untuk meminta keterangan saksi ahli IT (teknologi informasi) dan pihak ketiga yang memasang CCTV,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Surabaya, Kamis.Meski demikian, Dedi belum bersedia menyampaikan dugaan penyebab dihapusnya rekaman CCTV tersebut dan meminta semua pihak untuk menunggu penjelasan dari ahli IT mengenai penghapusan rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan tersebut. \"Nanti biar ahli yang menyampaikan,\" ujar Dedi ditemui wartawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan berdasarkan keterangan dari penyidik, hingga sudah ada 89 orang saksi, termasuk saksi ahli yang diperiksa terkait peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 133 orang meninggal dunia.Dari jumlah saksi tersebut, lanjut Dedi, ada enam orang saksi dari pendukung Arema FC yang ikut diperiksa penyidik. \"Minggu depan beberapa saksi ahli ada lagi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Yang jelas, penyidik sesegera mungkin menyelesaikan berkas-berkas,\" tambah Dedi.Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang yang dihapus.Rekaman yang dihapus itu berasal dari CCTV yang berada di lobi utama Stadion Kanjuruhan dan area parkir stadion dengan durasi 3 jam 21 menit.Peristiwa kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, selepas laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya mengakibatkan sebanyak 133 orang meninggal dunia dan ratusan korban mengalami luka berat dan ringan.Sejauh ini aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur polisi, PT Liga Indonesia Baru, dan panpel Arema FC dalam peristiwa tragis tersebut.(Sof/ANTARA)
Tolak Eksepsi Terdakwa, Jaksa Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Sambo dan Putri
Jakarta, FNN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons terkait tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Dalam tanggapannya, jaksa menolak kedua eksepsi terdakwa dan meminta Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap FS dan PC. Sidang dimulai dengan pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan pada Senin (17/10) lalu. Berdasarkan hal tersebut, jaksa meminta eksepsi terdakwa untuk dikesampingkan. \"Dari uraian tersebut di atas, jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka, patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,\" ujar Ernawati membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Putri Candrawathi. Sama halnya dengan istrinya, tanggapan terkait eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo pun ditolak oleh JPU. Jaksa juga memaparkan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, salah satunya untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terdakwa. \"Berdasarkan dalil yang dikemukakan penuntut umum tersebut, maka penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan mengatakan, (1) menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, (2) menerima surat dakwaan penuntut umum no. reg. perkara PDN242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil, (3) menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan no. reg. perkara PDN242 tanggal 5 Oktober 2022, (4) menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,\" ucap Ahmad Aron Muhtaram membacakan tanggapan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J telah bergulir sejak Senin (17/10). Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengumumkan bahwa sidang putusan sela akan digelar pada Rabu, 26 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Sebab kata anggota pengacara Ferdi Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap. (oct)