HUKUM

Putri Candrawathi Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa Dalam Sidang

Jakarta, FNN - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. \"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,\" kata Putri, di hadapan majelis hakim.Hal tersebut diungkapkan Putri sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, \"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?\"Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma\'ruf.Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. \"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja,\" kata jaksa.Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.\"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,\" ujar jaksa.Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. \"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,\" katanya lagi.Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut. \"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,\" ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.\"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,\" kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.Pada 8 Juli, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli. (Sof/ANTARA)

Terkait Kanjuruhan, Polri Akan Memeriksa Ketua Umum PSSI pada Selasa

Jakarta, FNN - Penyidik Polri akan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Selasa (18/10) di Mapolda Jawa Timur.  \"Besok (Selasa) rencananya akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk di dalamnya dari PSSI,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.  Nurul menjelaskan beberapa saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) mulai dari bendahara Arema FC, Koordinator lLapangan (Korlap) Steward, Departemen Kompetisi PT LIB.  Menurut Nurul, pemeriksaan saksi dari Departemen Kompetisi PT LIB merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Dilanjutkan pemeriksaan saksi terhadap komisioner direktorat kompetisi PSSI. \"Selanjutnya (pemeriksaan) Ketua Umum PSSI, kemudian Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan,\" kata Nurul.Untuk hari ini (Senin), lanjut Nurul, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli. Kemudian, pada Rabu (19/10) dilaksanakan ekshumasi terhadap dua korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan.  Sebelumnya, Sabtu (14/10), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ekshumasi dilakukan dalam rangka penyidikan.  Dedi menjelaskan bahwa Polri tidak bekerja sendirian. Kegiatan ekshumasi akan melibatkan kerja sama Polri dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan Tim DVI (Disaster Victim Identification) di Malang dan Jawa Timur. “Ini sebagai bentuk transparansi Polri membuka diri kepada para pihak untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan,” ucap Dedi.  Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang mengatakan autopsi dua korban tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga.  Andi mengatakan Tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri melakukan pendalaman di sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban dalam kejadian tersebut. \"Melakukan pengecekan, kami mendampingi Tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau \'gate\'. Belum masuk prarekonstruksi,\" tambahnya.(Sof/ANTARA)

Lima Aset Bos Judi Online Disita Polda Sumut

Medan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita lima aset rumah toko (ruko) milik bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin siang.Penyitaan aset tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online. \"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat,\" ujarnya.Herwansyah menyebutkan penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan \"showroom\" mobil.Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp20 miliar. \"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp20 miliar,\" katanya.Ia mengatakan kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 23 September 2022 polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.Kemudian, penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan nilai Rp21,6 miliar.Herwansyah merinci total aset yang disita dari bos judi online terbesar di Sumut mencapai Rp68 miliar.Rencananya penyitaan akan terus berlanjut karena masih ada beberapa aset yang surat penetapan keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. \"Kita masih menunggu keputusan PN Lubuk Pakam, nanti setelah keluar keputusan tersebut akan dilanjutkan penyitaan,\" kata Herwansyah. (Sof/ANTARA)

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Jakarta, FNN – Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Senin (17/10). Antusias masyarakat dan media yang sudah mengawal kasus ini terlihat dari banyaknya orang yang memadati lokasi persidangan maupun yang menyaksikan siaran langsung.  Persidangan perdana ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pemaparan kronologi peristiwa penembakan yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.  Diketahui, JPU telah menyerahkan surat dakwaan seminggu sebelum sidang perdana ini digelar sehingga pihak penasihat hukum Ferdy Sambo memiliki waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi) dan langsung dibacakan setelah surat dakwaan.  Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan surat dakwaan jaksa tidak menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Penasihat hukum terdakwa sempat memaparkan ringkasan peristiwa yang mempercayai adanya perilaku kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.  Penasihat hukum mengungkit bahwa dakwaan JPU hanya diambil dari satu keterangan saksi tanpa menimbang dari saksi lainnya. Kemudian, terdapat penghilangan fakta peristiwa pada 4 Juli dan 7 Juli 2022.  \"Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022,\" ujar Sarmauli Simangunsong, salah satu kuasa hukum terdakwa.  Penasihat hukum juga menjabarkan kronologi peristiwa berdasarkan berita acara pemeriksaan terdakwa FS beserta keterangan PC, RE, RR, dan KM. Selain itu, surat dakwaan JPU tidak menyebutkan adanya keributan antara KM dan Brigadir J pada 7 Juli setelah diduga terjadi kekerasan seksual pada PC.  Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan Pasal 143 KUHAP dan menyebut dakwaan bersifat Obscuur Libel atau batal demi hukum dikarenakan kabur atau samar-samar.  \"(Surat dakwaan JPU) disusun secara kabur atau Obscuur Libel. Secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Dan oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum,\" ujar Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan kesimpulan nota keberatan.  Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, memberi kesempatan kepada JPU hingga Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB untuk pembedahan tanggapan eksepsi. Yang apabila tidak disanggupkan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan sesuai asas peradilan sederhana,  cepat, dan biaya ringan.  Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) terkait pembunuhan berencana dan Pasal 221 KUHP berkenaan dengan kasus obstruction of justice dengan ancaman hukuman pidana hingga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (oct)

Hakim Supaya Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kasus pembunuhan brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah sampai pada persidangan. Senin, 17 Oktober 2022 menjadi sidang perdana bagi empat orang terdakwa pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma\'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demi terwujudnya penegakan keadilan, organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal proses peradilan. PBB menghadirkan sekitar 500 orang anggota dan simpatisannya. Namun,  tidak ada satu orang pun yang bisa masuk ke ruang sidang karena penuh. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta PBB, DF Siringo-Ringo menjelaskan, tidak ada yang bisa masuk ke ruang sidang.  \"Kegiatan ini (kedatangan mereka) adalah mengawal, memastikan bahwa acara sidang pertama FS berjalan dengan baik. Sehingga apa yang menjadi tuntutan untuk kita, berjalan sesuai dengan rencana,\"  katanya. Sebagian anggota PBB lainnya menunggu di luar gerbang PN Jaksel dan menuntut agar bisa masuk. Sempat terjadi keributan dengan aparat polisi yang berjaga ketat di pintu gerbang PN Jakarta Selatan, yang berada di Jalan Ampera itu. \"Itu adalah bentuk kecintaan anggota kami, ikut menyaksikan proses peradilan pada hari ini,\" ucap Siringo-Ringo. PBB mengharapkan agar FS diberikan hukuman mati. \"Tuntutan kami adalah sesuai dengan aksi damai pada bulan sebelumnya. Atas izin ketua kita, bahwa tuntutannya adalah dihukum mati,\"  ujarnya menegaskan. PBB akan mempercayakan proses peradilan kepada JPU dan majelis hakim dalam menegakan keadilan. \"Tentu percayakan proses hukumnya. Kami harapkan Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai penuntut yang benar-benar sesuai fakta di lapangan. Hakim, diharapkan benar-benar tidak tebang pilih menegakkan supremasi hukum,\" ucapnya. (Rac)

Kapolri Mengumumkan Penangkapan Pengedar Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa

Jakarta, FNN – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan terduga kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dalam Konferensi Pers yang digelar Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (14/10).  Listyo Sigit menjelaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan penangkapan terduga TM pada Kamis (13/10). Kapolri menyatakan bahwa Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan hasil laporan dari masyarakat sipil.  \"Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,\" ujar Kapolri Listyo Sigit dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri.  Kapolri menjelaskan Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan etik dan akan dilanjutkan dengan proses penanganan kasus pidana terhadap TM.  Sebelumnya, Irjen Pol Teddy ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta. Namun, berdasarkan temuan ini, TM akan melalui proses etik dan proses pidana.  Kapolri berjanji akan menindak tegas permasalahan narkoba, berlaku untuk seluruh anggota kepolisian. Listyo Sigit juga membuka peluang masyarakat untuk tidak segan melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai komitmen pembersihan terhadap institusi Polri.  \"Sekali lagi saya sampaikan bahwa ini adalah komitmen Polri untuk melakukan bersih-bersih. Kita ingin agar institusi Polri ke depan menjadi semakin baik,\" ucap Kapolri di akhir pernyataannya.  Selain keterangan mengenai kasus narkoba TM, Kapolri juga mengumumkan perkembangan kasus judi online. Pihak kepolisian telah menangkap salah satu buron bandar judi online bernama Apin BK di Malaysia yang akan diserahkan kembali ke tanah air Jumat (14/10) malam. (oct)

Baru Saja Ditunjuk Sebagai Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba

Jakarta, FNN – Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru saja ditunjuk Kapolri sebagai pengganti Irjen Nico Afinta berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 itu dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku mendengar kabar terkait penangkapan tersebut. “Sementara diduga benar, kalau nggak salah narkoba,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/22) di Jakarta. Sahroni menyebut penangkapan ini lebih cepat ketahuan maka lebih baik daripada terlambat. Hingga kini pihak Polri belum menjelaskannya, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir CNN Indonesia hanya mengatakan akan mengkonfirmasi hal tersebut. “Mohon waktu saya cek dulu,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengaku belum dapat informasi terkait penangkapan Teddy. “Saya belum dapat info mas, silahkan tanyakan ke Divpropam,” ujarnya.Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta melalui telegram pada 10 Oktober 2022. (Lia)

Korban Peristiwa Kanjuruhan Memiliki Hak Mengajukan Restitusi

Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, memiliki hak mengajukan ganti rugi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.\"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban,\" kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, seperti dipantau di kanal YouTube infolpsk di Jakarta, Kamis.Rekomendasi terkait hak pengajuan restitusi itu merupakan upaya LPSK sebagai lembaga yang mendapat mandat dan peran untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.Hasto mengatakan LPSK mempunyai tugas untuk melakukan penilaian terhadap restitusi atau ganti rugi yang dituntut kepada pelaku tindak kejahatan tentang kerugian-kerugian para korban. \"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya,\" tambahnya.Apabila kemudian terjadi proses hukum terhadap para tersangka pelaku kejahatan, lanjutnya, dalam hal itu ada pasal pidana yang menjerat para tersangka dan terjadi pula proses peradilan. Hasto mengungkapkan bahwa para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan penilaiannya kepada LPSK.\"Kemudian LPSK akan berkoordinasi ke kejaksaan agar penilaian tersebut dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa dan kemudian diputuskan oleh hakim, kira-kira pelaku itu harus membayar restitusi jumlahnya berapa, apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak,\" jelasnya.Selain itu, Hasto juga berharap agar para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan memperoleh jaminan keamanan untuk membangun kepercayaan kepada mereka.  \"Mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan,\" katanya.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan bahwa sejumlah saksi telah menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dengan jaminan keselamatan dan keamanan mereka serta tidak ada serangan balik melalui proses hukum.\"Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini, tetapi mereka khawatir apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman,\" ujar Erwin. (Ida/ANTARA)

LPSK Menyimpulkan Gas Air Mata Menyebabkan Kematian Massal Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyampaikan kesimpulan LPSK bahwa penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, sehingga berakhir dengan kematian.“Penggunaan gas air mata telah menimbulkan kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar, menyebabkan kurang oksigen, sesak napas, lemas, hingga berakhir kematian. Bahkan, kematian ini juga ada ditimbulkan karena terinjak-injak oleh penonton yang lain,” kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, disiarkan di kanal YouTube infolpsk, dipantau dari Jakarta, Kamis.Hasto mengungkapkan bahwa penyelenggara tidak melaksanakan simulasi pengamanan pra pertandingan, sehingga patut diduga penyelenggara tidak siap menghadapi situasi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut.“Kedua, penyelenggara pertandingan tidak mematuhi peraturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22, ketiga, aparat keamanan tidak mematuhi peraturan FIFA Pasal 19,” ucap Hasto.Peraturan ini, tutur Hasto melanjutkan, tentang larangan untuk membawa ataupun menggunakan senjata api maupun gas, termasuk gas air mata. “Bahkan, kita mendengar bahwa Kapolres tidak tahu ada larangan itu dari FIFA,” ucap Hasto.Saat membahas fasilitas stadion, Hasto mengatakan bahwa meskipun pintu keluar stadion terbuka, namun tidak mumpuni sebagai jalur bagi penonton atau massa yang berjumlah besar untuk keluar dari stadion pada waktu yang bersamaan. “Lebar 2 daun pintu berukuran 1,4 meter dikurangi 5 cm tiang tengah di antara daun pintu,” ucapnya.Selain itu, Hasto juga mengungkapkan bahwa tidak adanya jalur evakuasi dan sensor asap di dalam stadion.Terkait pelaksanaan pengamanan, LPSK menyimpulkan bahwa rencana pengamanan yang telah dibuat oleh Polres Kabupaten Malang tidak sepenuhnya terimplementasi dalam praktik di lapangan.“Kedua, tidak ada satu pun petugas yang berjaga pada setiap pintu saat pertandingan usai. Penumpukan suporter di depan pintu keluar seharusnya terpantau oleh CCTV, namun tidak diikuti dengan upaya membuka pintu secara keseluruhan,” ucap Hasto.Apabila ada petugas yang berjaga di setiap pintu, Hasto meyakini penonton yang ada di dalam stadion bisa segera dievakuasi atau mengevakuasi diri ketika terjadi penembakan gas air mata. (Ida/ANTARA)

Digeruduk Humanika, Satgas Berjanji Segera Tuntaskan Kasus BLBI

Jakarta, FNN – Massa Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) berkumpul di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Mereka menuntut Satuan Tugas (Satgas) untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 138 triliun.  Humanika mengirimkan beberapa perwakilan, Fahmi dan Jaya, ke dalam Kantor Kemenkopolhukam dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Satgas BLBI.  Perwakilan Humanika mengumumkan bahwa Satgas BLBI mengapresiasi gerakan Humanika dalam menuntut penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan deretan konglomerat terkait pengucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.  \"Satgas BLBI sudah mendukung pergerakan kita dan mereka mengapresiasi gerakan kita,\" kata Fahmi dari atas mobil komando pada Kamis, 13 Oktober 2022.  Diketahui, kasus BLBI bermula sejak Bank Indonesia memberikan pinjaman dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank pada tahun 1997-1998. Namun, adanya penyelewengan dana oleh para penerimanya menyebabkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 138 triliun.  Perwakilan Humanika menyampaikan tuntutan untuk menyidik dan menangkap 355 obligor yang terlibat, di antaranya Fadel Muhammad, Agus Anwar, Atang Latif, Marimutu Sinavasan, dan lain sebagainya.  Satgas BLBI menjawab tuntutan massa dan menyetujui akan memproses permasalahan BLBI hingga tuntas.  \"Dari Satgas BLBI pun mengiyakan dan akan selalu memproses permasalahan BLBI sampai tuntas,\" ujar Fahmi menyampaikan hasil pertemuan perwakilan Humanika di Kantor Kemenkopolhukam. (oct)