HUKUM

Pemberlakuan Ganjil Genap Saat KTT G20 Disiapkan oleh Korlantas Polri

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan rekayasa lalu lintas dengan pemberlakuan ganjil genap disiapkan saat puncak KTT G20 di Bali.\"Sistem pelat nomor mobil ganjil genap akan diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi selama 11-17 November 2022 \" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.Adapun 10 lokasi ganjil genap selama KTT G20 di Bali yakni:1. Jalan Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur.2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa6. Simpang Lapangan Terbang - Tugu Ngurah Rai7. Jimbaran - Uluwatu8. Jalan Tol Bali Mandara9. Jalan Uluwatu Dua10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana“Manajemen traffic sudah kita laksanakan, direncanakan memang sudah dari beberapa rapat koordinasi kementerian, nanti tanggal 11-17 November 2022 ada manajemen traffic untuk waktu dan rute ruas jalan tertentu di Bali.” jelasnya.Selain itu, kata dia, adanya pembatasan operasional angkutan barang. Hal itu dilakukan guna meminimalkan pergerakan kendaraan angkutan berat.Sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas, maka pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.“Kemudian arahan gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja (WFH) dan sekolah dilakukan melalui daring untuk mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari atau jam-jam tertentu.” Jelasnya.Hal itu, katanya, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi, kepala negara anggota G20 rekayasa, dan mengantisipasi antisipasi gangguan. “Menjadi tugas kita melakukan rekayasa jalan ini apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan, kita harus menyiapkan rute alternatif,\" katanya menegaskan.Rekayasa lalu lintas dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas masyarakat sehingga tercipta situasi nyaman, aman, dan lancar, paparnya. “Tentunya yang kita hadapi adalah situasi yang sangat dinamis, namun besar harapan kita tentunya informasi ini akan kita teruskan kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan kelancaran kegiatan operasi ini,” harapnya.(Ida/ANTARA)

Dewan Pers - Bareskrim Sepakat Mencegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Jakarta, FNN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.Menurut Agung, penandatanganan PSK dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi. “Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja-kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers. “Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-\'take down\' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif.Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” katanya.Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik. “Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif.(Ida/ANTARA)

Dua Mantan Kapolri Ini Sumber Kebobrokan Polri

Jakarta, FNN- Sebuah pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mengatakan, dua mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis, disebut-sebut sebagai sumber masalah dari institusi Polri, membuat publik geger. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Kamis (10/11/22) di Jakarta. Agi Betha menyampaikan bahwa Desmond menyebut tak ada perang bintang di Polri saat ini, melainkan ada dua jenderal yang merusak sistem di Polri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis. Selanjutnya, Desmond menyinggung keduanya yang tak terlihat saat mantan pimpinan Polri berkumpul bersama beberapa waktu lalu, untuk memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apalagi Tito dan Idham Azis, sambung Desmon, merupakan yang membentuk dan mempertahakan keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang sebelumnya dijabat oleh Ferdy sambo. Menurut dia, masalah yang terjadi di internal Polri sekarang bermula dari adanya kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. “Kalau kita telusuri Sambo, Sambo itu Satgassus. Siapa yang bikin Satgassus? Ya Tito, ya Idham. Kerusakan yang terjadi hari ini disebabkan dua Kapolri yang enggak bagus itu loh,” kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Hersubeno panggilan akrab Hersu mengaku tidak terlalu terkejut dengan apa yang dikatakan oleh Desmond. “Saya tidak terlalu kaget apa yang dikatakan oleh Desmond, menurut saya ini menarik ketika Desmon mengungkap ini dengan langsung menyebut nama,” ujar Hersu. Lalu, Agi berpendapat bahwa apa yang dilakukan Desmond tentunya dengan tujuan agar kasus-kasus dalam internal Polri cepat selesai. Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD sebelumnya juga menyinggung isu perang bintang di kalangan jenderal Polri hanya saja Mahfud tidak menyebut nama. Lebih lanjut, Hersu mengatakan hal-hal seperti ini perlu untuk terus digali, menurutnya Desmond ada suatu target-target politik yang ia sampaikan. “Kalau itu targetnya emang untuk membongkar kebusukan yang ada, ya kita senang-senang aja, kita dukung deh,” pungkasnya. (Lia).

Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh dengan MK, Tetap pada Inkonstitusional

Jakarta, FNN – Pemerintah masih ndableg memberlakukan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional. Oleh karena itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) kembali menggeruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK).  Mereka berkumpul dalam rangka menyuarakan Ketetapan Hukum Inkonstitusi Omnibus Law kepada pihak Mahkamah Konstitusi pada Rabu (09/11). Massa memadati lokasi sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 11.05 WIB.  Massa berhasil mengirimkan 10 perwakilan untuk beraudiensi langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Para perwakilan tersebut disambut oleh Asisten Hakim Konstitusi, Nallom Kurniawan. Audiensi tersebut menghasilkan penjelasan mengenai tafsir Inkonstitusional Bersyarat dan putusan MK.  \"Definisi tentang Inkonstitusional Bersyarat tetap pada pengertian Inkonstitusional. Dia menjadi Konstitusional jika saja syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut itu dijalankan oleh pemerintah. Bahwa timbulnya penafsiran atas putusan tersebut, maka itu menjadi ruang tersendiri yang nantinya akan kita perdebatkan, baik di forum-forum luar maupun dalam forum peradilan,\" papar Andi dari mobil komando.  \"Terkait kalimat putusan pada poin 7 yang menangguhkan segala peraturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas, maka itu tidak dalam penafsiran apapun,\" tambahnya.  Sunarti sebagai salah satu perwakilan audiensi mengatakan bahwa diskusi antarburuh akan digelar secara terbuka untuk dapat mengajukan gugatan ulang sebagaimana putusan MK tersebut.  Arif Minardi juga menambahkan bahwa MK bersedia menerima laporan dan membuat putusan lanjutan apabila pemerintah melanggar peraturan.  \"Menurut tadi, pernyataan dari Mahkamah Konstitusi bahwa kita bisa melakukan, melaporkan, mengadukan perbuatan pemerintah yang tidak menaati. Mereka bisa membuat keputusan lagi, bahwa undang-undang ini jelas-jelas Inkonstitusional,\" ujar Arif Minardi, selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan ketua yang memimpin audiensi tersebut.  Seperti yang diberitakan, para buruh meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diberlakukan, sesuai dengan Putusan MK berhubung telah ditetapkan sebagai Inkonstitusional Bersyarat. Diketahui, sebanyak 500 buruh mengikuti dan mengawal aksi tersebut. (oct)

Dua Pengedar 53 kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Bandarlampung, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh dengan hukuman mati.Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Provinsi Lampung, Rabu, Jaksa Alfriady membacakan tuntutan hukuman mati untuk dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37).\"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati,\" katanya dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi. Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung. \"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh,\" katanya.Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.Ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa. \"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetap jalani proses yang diberikan oleh hakim,\" katanya.Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.Penangkapan terjadi pada Kamis (14/2/2022). Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung. Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandarlampung.(Sof/ANTARA)

Untuk Pengamanan KTT G20, Polresta Soetta Siagakan 286 Personel

Tangerang, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta tengah menyiagakan sebanyak 286 personel gabungan untuk pengamanan wilayah kedatangan para delegasi dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.  \"Mengingat ada beberapa negara yang akan parkir di Bandara Soekarno-Hatta kita sudah menyiapkan sebanyak 286 personel gabungan untuk melakukan pengamanan,\" kata Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Bambang Askar di Tangerang, Rabu.Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah merencanakan titik-titik pengamanan dari sejak jauh-jauh hari. Dimana upaya itu dilakukan sebagai mengantisipasi segala kemungkinan gangguan, yang dapat menghambat jalannya acara internasional tersebut.Ia juga mengungkapkan, pengamanan pada puncak KTT G20 ini akan dilakukan di lokasi VVIP utama yang digunakan oleh para delegasi negara anggota G20.\"Kita juga melakukan mitigasi lebih awal dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengamanan G20 nanti,\" ujarnya.Adapun dalam pengamanan itu, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa skema, baik itu secara terbuka maupun tertutup. Di antaranya seperti pengamanan di gerbang masuk utama sampai objek wilayah VVIP delegasi.\"Kami juga didukung oleh pihak TNI dan Avsec dalam mengamankan beberapa area di Soekarno-Hatta, mulai dari gerbang masuk, tikungan lama, tikungan baru, bundaran sampai objek VVIP utama,\" kata dia.(Ida/ANTARA)

Kesaksian dari Ajudan Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J

Jakarta, FNN - Ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jakarta Selatan, Selasa.Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker. \"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang,\" kata Adzan.Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan. \"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu,\" kata Adzan.Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi. \"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar,\" katanya. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa. Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Sof/ANTARA)

WNA yang Mengganggu Ketertiban Selama KTT G20 Dideportasi

Denpasar, FNN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akn mendeportasi warga negara asing yang berunjuk rasa selama Konferensi Tingkat Tinggi G20 berlangsung di Bali pada 15--16 November karena aksi itu mengganggu ketertiban.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menjelaskan pihaknya menerapkan langkah tegas demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.\"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini,\" kata Widodo di sela meninjau aktivitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Selasa.Ia mencontohkan salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. WS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.\"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,\" kata Widodo.Warga negara Jepang yang dideportasi itu, menurut Widodo, telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.Widodo, pada siaran tertulis yang sama, mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.TS masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata. Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.(Sof/ANTARA)

Prokes dan Booster Kembali Digalakkan Kemendagri di Perpanjangan PPKM

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) COVID-19 pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah di Indonesia. \"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,\" kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa.  Kasus harian COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali, bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.  Safrizal mengatakan berangkat dari hal itulah maka pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.  Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022.  Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan COVID-19. \"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,\" ucap Safrizal  Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.  Sehingga, lanjut dia ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas. \"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,\" kata Safrizal.(Ida/ANTARA)

Tersangka Membuat Video Porno "Kebaya Merah" karena Pesanan

Surabaya, FNN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.\"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema \'Receptionist Hotel\'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,\" kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. \"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,\" kata dia.Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya.ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel\"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,\" ujar Farman.Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. \"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,\" kata dia.(Ida/ANTARA)