HUKUM
Dakwaan Penuhi Syarat, Eksepsi Kuat Ma’ruf Ditolak Hakim
Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (26/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma\'ruf secara seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela. Majelis hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan begitu, sidang akan belanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. Sebelumnya, dalam perkara ini, Kuat Ma\'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma\'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.(Lia)
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22) dengan materi agenda putusan sela. Selain Ferdy Sambo, ketiga terdakwa yang juga menjalani sidang putusan sela yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo. “Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,\" ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/22). “Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Ferdy Sambo dengan menghadirkan seluruh saksi. Agenda pemeriksaan terhadap saksi merupakan agenda berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa (1/11/22). Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lia)
Bharada E Berjanji akan Jujur dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, FNN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjanji untuk berkata jujur dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.\"Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya,\" kata Bharada E di akhir sidang menanggapi kesaksian keluarga korban.Ia kemudian mengaku secara pribadi tidak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. \"Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan,\" ujarnya.Dia juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.\"Saya ingin mengatakan saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya,\" ujarnya pula.Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun kemudian bertanya kepada Bhatada E kebenaran keterangan saksi yang disampaikan di persidangan. \"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua,\" jawab Bharada E.Usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J. Ia pun menyebut kliennya tidak mengelak atas perbuatannya dan telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.\"Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, ya. Permintaan maafnya tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya,\" ujarnya lagi.Ronny kemudian merinci bentuk penyesalan dan permintaan maaf yang telah disampaikan Bharada E kepada keluarga Brigadir J. Mulai dari mengirimkan surat permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J, hingga kembali membacakan surat permohonan maaf usai sidang perdana pada Selasa (18/10).Ronny menyebut dengan pangkat Bharada E yang berada pada tingkatan paling bawah, kliennya tersebut mengaku hanya melaksanakan perintah atasan. Ia pun menyebut beban yang dipikul Bharada E di usianya yang masih 24 tahun amat berat.\"Dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang bukan tembak-menembak tetapi penembakan, kemudian dia tulis surat. Kemudian kemarin dia bacakan permohonan maaf dan hari ini secara spontanitas tadi teman-teman lihat bahwa sebelum sidang mulai, dia sudah samperin tadi, secara tulus dia menyampaikan permohonan maaf,\" katanya.Pada kesempatan itu, Ronny juga mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J adalah tidak benar. \"Jadi yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo,\" katanya lagi.Sebelum sidang dimulai, Bharada E tampak melakukan sungkeman kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orangtua dari Brigadir J sebagai bentuk permohonan maaf.PN Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.Dua belas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (Ida/ANTARA)
Audit Satgassus, Letjen Suharto Sebut UU Polri Juga Perlu Diubah
Jakarta, FNN – Letjen Marinir Purn. Suharto menyoroti undang-undang Polri yang perlu diubah sebagai awal dari langkah reformasi Polri dan audit Satgasus Merah Putih. Hal ini disampaikan dalam seminar bertemakan \"Tegakkan Martabat Bangsa: Reformasi Total Polri Dimulai dengan Audit Satgasus Merah Putih Segera!\" yang diselenggarakan di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/10). Mantan Irjen Departemen Pertahanan Keamanan tersebut mengungkap bahwa kelemahan pada pembentukan satgasus berawal dari kelalaian bangsa yang membiarkan undang-undang Polri tahun 2002 disahkan. \"Kalau saya melihat kelemahan kita adalah sebetulnya di intelejen. Satgasus ini hanyalah badan yang dibentuk sebagai akibat daripada kelalaian kita. Kelalaian kita membiarkan undang-undang Polri tahun 2002 yang isinya seperti itu, kita biarkan,\" ujar Suharto dalam seminar yang dimoderatori oleh Rahma Sarita pada Selasa, 25 Oktober 2022. Suharto membahas isi UU Polri yang salah satunya berisi tentang polisi yang berada di bawah kekuasaan presiden. Ia juga menyebut pasal tentang organisasi polri yang ditentukan oleh Kapolri sehingga polisi memiliki kekuasaan penuh atas pembentukan Satgassus. \"Jadi, yang namanya Satgasus Merah Putih ini, itu adalah akibat dari undang-undang yang memberikan keleluasaan dan kekuatan penuh kepada Polri,\" kata Suharto. Kekuatan tersebut dimanfaatkan polisi. Suharto menyebutkan contoh seperti Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), logistik, hingga imigrasi yang semuanya dikuasai Polri. Kekuasaan yang berlebihan tersebut menghasilkan Satgassus Merah Putih yang salah satunya mengarah pada kekuasaan. Menurutnya, persoalan audit Satgassus perlu dibarengi dengan pergantian UU Polri sehingga tidak terjadi lagi pembentukan Satgassus di bawah kekuasaan kepolisian yang dikatakannya menguras kemampuan republik. \"Sekarang kita reformasi, kita ganti Satgassusnya. Tapi undang-undang polisi tidak pernah kita ganti, timbul lagi Satgassus merah putih berikutnya. Timbul lagi dan lebih pintar dia nanti, dan lebih cerdik dan lebih menguras kemampuan republik ini,\" ucap Suharto. Selain Letjen Suharto, seminar yang dikoordinatori oleh Marwan Batubara ini juga menghadirkan pembicara Abdullah Hehamahua dari Front Kedaulatan Negara (FKN) dan Usman Hamid dari Transparansi Internasional yang bergabung melalui Zoom Meeting. (oct)
Kuasa hukum Menegaskan bahwa Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jakarta, FNN - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menegaskan di persidangan sebagai saksi bahwa sejak awal menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana. Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. \"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang,\" kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim. Ia menyebut bahwa Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga. \"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka,\" tuturnya. Di malam sebelumnya yakni pada tanggal 6 menjelang 7 Juli, ia menjelaskan Sambo dan Putri sempat terlibat pertengkaran yang berdasarkan informasi yang didapatnya disebabkan karena persoalan wanita. Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya. Di sisi yang lain, Kamaruddin dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi bahwa Putri justru yang menggoda Brigadir J saat peristiwa di Magelang terjadi. \"Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar,\" ucapnya. \"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma\'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa,\" lanjut Kamaruddin. Ia juga mengungkapkan bahwa Brigadir J mendapatkan tuduhan menjadi penyebab Putri sakit. Hal tersebut, katanya, sebagaimana yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak. \"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu sakit,\" ucapnya. Terlebih kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, berikut peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi. \"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana,\" ujarnya. Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana. \"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum,\" kata Kamaruddin. Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban. Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan. Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Sof/ANTARA)
Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J, Sebut Kamaruddin Simanjuntak
Jakarta, FNN - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengatakan di persidangan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J.Hal tersebut diungkapkannya sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapatkan pihaknya, Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Sehingga, sambungnya, ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J. \"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,\" kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun mencoba meyakinkan kembali pernyataan tersebut dengan bertanya, \"Putri Candrawathi terlibat menembak?\". \"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,\" jawab Kamaruddin. Sementara ditemui usai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan bahwa ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni ada yang buatan Jerman, Austria dan Ukraina. \"Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga,\" ucapnya.Namun, ia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya. \"Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E),\" tuturnya.Kamaruddin menjelaskan bahwa informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan. \"Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya,\" ujar Kamaruddin.Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E yang hadir di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaka Selatan.Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi yang akan diperiksa secara bergilir tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.(Sof/ANTARA)
Dalam Aksi Damai, Kate Victoria Lim Minta Keadilan di MA dan Kejagung
Jakarta, FNN – Masyarakat yang terdiri dari advokat, wartawan, LSM, dan elemen masyarakat memenuhi area Patung Kuda Monas, yang semula aksi damai untuk meminta keadilan akan dilakukan di depan gedung Mahkamah Agung dan aksi damai di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (24/10/2022). Aksi Damai kali ini sangat unik karena hadirnya putri tunggal advokat vokal Alvin Lim yang turut memberikan orasinya. Perlu diketahui, Alvin Lim dieksekusi sebelum putusan In Cracth, yang mana diduga melanggar SEMA tahun 1985 karena Alvin Lim sebelumnya telah lepas demi hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga seharusnya menunggu putusan MA. Kate Victoria Lim menunjukkan kedewasaan dan keberanian di luar sehingga mempesona pengunjung dan masyarakat yang melihat aksi damai itu. Kate di atas mobil komando mengumandangkan, “Bebaskan Alvin Lim! Di mana keadilan bagi masyarakat?” ucap Kate dengan lantang. Kate dalam keterangan pers mengungkapkan sulitnya mendapatkan keadilan bagi masyarakat, dimana hukum hanya dimiliki oleh orang berduit dan berkuasa. “Saya minta agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Dua pelaku utama divonis 2,5 tahun, tapi papa saya yang katanya ikut serta malah divonis 4,5 tahun. Dimana keadilan? Hukum sangat tajam ke papa saya, tapi tumpul ke oknum pejabat seperti Jaksa Pinangki hanya vonis 4 tahun,” jelasnya. Sebelumnya Advokat Alvin Lim ditahan kejaksaan terkait dugaan ikut serta pemalsuan KTP karena memberikan alamat kantor hukumnya ke pelaku utama. Di mana alamat kantor digunakan untuk buat KTP palsu dan merugikan Allianz sejumlah 6 juta rupiah atas klaim rumah sakit. Kate menduga bahwa hal tersebut adalah rekayasa oknum tertentu yang terganggu atas suara vokal ayahnya. (mth/*)
Dugaan Pidana Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal pada Anak Diselidiki Polri
Jakarta, FNN - Tim Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.\"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). \"Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,\" tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan. \"Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,\" kata Dedi.Sebelumnya, Sabtu (22/10), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma\'ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian. \"Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat,\" ujar Wapres Ma\'ruf Amin. (Ida/ANTARA)
Terkait Peristiwa Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Ditahan
Surabaya, FNN - Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang. \"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,\" kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.Ditegaskan oleh Taufik bahwa pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak. \"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,\" ujar dia.Pada kesempatan itu, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.\"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,\" katanya.Taufik mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait dengan penahanan Abdul Haris. \"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya,\" ujar Taufik.Pada hari Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan, termasuk luka berat. (Ida/ANTARA)
Untuk Mengusut Impor Bahan Obat Sirop, Polri Membentuk Tim Gabungan
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia. \"Tentunya Polri akan segera membentuk tim,\" kata Dedi.Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). \"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan,\" katanya.Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah. \"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,\" kata Krisno.Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.\"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,\" jelasnya.Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.(Sof/ANTARA)