Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian Wisatawan Asing oleh Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi memeriksa dokumen keimigrasian wisatawan di atas Kapal Viking Orion di Bali, Kamis (3-11-2022). (Sumber: ANTARA)

Bali, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memeriksa dokumen keimigrasian wisatawan asing yang tiba di Pelabuhan Benoa, Bali. "Hari ini ada dua kapal pesiar yang tiba di Pelabuhan Benoa, yakni Viking Orion dan Queen Elizabeth dari Norwegia dan Australia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Bali, Kamis.

Dari dua kapal pesiar yang tiba di Pelabuhan Benoa tersebut, kata Tedy, petugas memeriksa 2.083 dokumen wisatawan dengan menerapkan kebijakan immigration on shipping. Adapun periinciannya, sebanyak 1.730 dari penumpang Kapal Queen Elizabeth dan 353 dari kapal Viking Orion.

Untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian para wisatawan, lanjut dia, petugas imigrasi menggunakan 3 unit mobile atau alat pemeriksaan portabel.

Ia menjelaskan bahwa immigration on shipping adalah pemeriksaan keimigrasian oleh petugas langsung di atas kapal selama berlayar menuju Indonesia dari lokasi keberangkatan sebelumnya.

Sejak Oktober sampai awal November 2022, Imigrasi Denpasar Bali telah memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian wisatawan dari empat kapal yang tiba di Pelabuhan Benoa. Secara keseluruhan hingga akhir 2022 dijadwalkan 18 kapal pesiar akan bersandar di pelabuhan itu. "Jadi, yang bersandar sudah empat kapal dan 14 kapal pesiar lagi akan bersandar hingga akhir tahun," ujarnya.

Tedy mengatakan bahwa kebijakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, seperti visa dan paspor wisatawan di atas kapal, sangat efisien dan efektif. Selain mengurangi antrean di pos pemeriksaan pelabuhan, hal itu juga bisa meminimalisasi kemungkinan penyebaran COVID-19.(Ida/ANTARA)

273

Related Post