Berkelut dengan Kasus Korupsi Fadel Muhammad

Jakarta, FNN – Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) M. Yusuf menyuarakan suaranya terhadap dugaan kasus korupsi Dana Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Selama Satu Periode Anggaran (SILPA) dan Dana Alat Kesehatan yang dilakukan oleh Anggota DPD RI, Fadel Muhammad.

Yusuf mengatakan bahwa dugaan korupsi ini sudah berlangsung pada 2001 tentang APBD Gorontalo dan 2004 yang melibatkan Fadel Muhammad. Aksi KAMPAK dilakukan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/11/2022).

Meskipun kasus ini sudah ditetapkan SP3 dan didukung Kejagung, namun aliansi KAMPAK tetap menyuarakan keadilan.

“Kejagung merespon dengan baik, menerima, dan kita bisa melaporkan tindak lanjutnya, bukti-bukti terus dikumpulkan untuk disampaikan nanti,” ujar Yusuf selaku Koordinator Aksi.

Sebanyak 100 massa aksi menginginkan bahwa tindakan kasus korupsi ini, KAMPAK berharap Fadel dihukum berat sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku.

“Ya, meski sudah SP3 tetapi sudah dibuka kembali. Kalau memang Fadel terbukti, ada tindakan kasus korupsi, kita mau semuanya ditahan, supaya kelar. Waktu itu yang ditangkap hanya anggota DPR saja. Padahal ada Fadel Muhammad yang menandatangani tidak serta merta di tahan juga. Ini tidak adil bukan?" tambahnya.

Kasus ini berkelut sejak 2001 dan masih terus berlangsung hingga saat ini, 2022. (Ind)

475

Related Post