Dinilai Beri Keterangan Berbelit: Penasihat Hukum Eliezer Minta Pembantu Sambo Dipidana
Jakarta, FNN - Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan atau memberikan ancaman yang setimpal terhadap Susi, pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat. Pengenaan ancaman pidana itu mengingat Susi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Permintaan tersebut disampaikan pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy setelah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Wahyu Imam Santosa.
“Saudara saksi coba lihat ke sini. Liat Richard," ujar Ronny di dalam ruang sidang.
“Siap!" jawab Susi.
“Saya ganti sekarang bukan siap. Tetapi, ya atau tidak,” ucap Ronny.
“Iya!" jawab Susi.
“Saudara tahu tidak kesaksian saudara ini memberatkan Richard,” kata Ronny.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
Ronny kemudian meminta hakim supaya mempertegas aturan main dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara selama 7 tahun.
“Izin majelis. ini kan aturan main persidangan sesuai pasal 3 KUHAP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara sesuai pasal 242 KUHP. Mohon dicatat!" kata Ronny.
“Nanti kami pertimbangkan” kata hakim. (Anw).