MUI Perlu Mengklarifikasi Soal Mubahalah dengan Fatwa Ulama
Jakarta, FNN – Sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama klien Sugi Nur Raharja alias Ustadz Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, sudah 2 (dua) kali yaitu pada Kamis (17/11/22) dan Kamis (1/12/22), Advokat Juju Purwantoro mengunjungi Kantor Pusat MUI, di Jl. Proklamasi Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat.
“Maksud kami adalah ingin menemui Pimpinan atau Perwakilan pengurus pusat dari Majelis Ulama Indonesua (MUI), yaitu perihal Klarifikasi Dan Fatwa Keagamaan Soal Mubahalah,” kata Juju Purwantoro kepada FNN.
Sampai kunjungan kedua kali tersebut, sayangnya Juju Purwantoro belum juga bisa ditemui perwakilan pengurus pusat MUI.
Padahal, lanjutnya, maksud dari kunjungan Tim Kuasa Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono adalah jelas, yaitu dalam rangka meminta informasi dan klarifikasi para ahli agama dan mohon fatwa keagamaan soal Mubahalah.
“Perihal itu sangat penting, karena menyangkut kepentingan hukum dan HAM klien kami. Mereka telah ditahan di Mabes Polri, karena kasus gugaan ijazah palsu Jokowi sejak 13 Oktober 2022,” kata Juju Purwantoro.
Hal lain tentu juga menjadi substansi yang penting bagi umat, karena terkait syariat umat Muslim, yaitu soal mubahalah.
“Klien kami tersebut, dipersoalkan secara hukum pidana dan telah menjadi Tersangka, karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama anntara lain berdasarkan ketentuan pasal 156 a KUHP. Hal itu dikarenakan adanya unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtube GN-13,” ungkap Juju Purwantoro.
Menurutnya, perihal unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama itu, seyogiyanya harus dipenuhi adanya keterangan ahli agama, dalam hal ini ahli agama Islam. Tentunya ahli yang representatif dan kredibel, salah satunya harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili MUI.
Menjadikan diksi dan konten Mubahalah sebagai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), justru merupakan pelanggaran hukum (out of law) itu sendiri. Hal tersebut cenderung menodai agama Islam, karena sebagai salah satu ajaran syariat Islam.
Oleh karenanya menjadi prinsipil MUI untuk mengeluarkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah sebagai salah satu rujukan dari ajaran agama. “Nantinya jangan lagi ada anggota masyarakat yang dirugikan atau dikorbankan secara hukum, karena persoalan mubahalah tersebut,” tegas Juju Purwantoro.
Berdasarkan alasan itu, maka MUI supaya segera mengkonfirmasi perihal tersebut, dengan mengeluarkan fatwanya. Masyarakatt wajib memperoleh kepastian hukum dan kedamaian dalam melaksanakan akidahnya dan perlindungan hak-hak hukumnya, baik secara hukum negara maupun agama.
“Dikemudian hari, jangan ada lagi kriminalisasi atau sebagai penistaan agama atas siapapun yang melakukannya dalam bentuk apapun terkait Mubahalah,” tegasnya. (mth/*)