HUKUM
Rumah Terduga Teroris di Baki Sukoharjo Digeledah Densus 88
Sukoharjo, FNN - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah seorang terduga teroris di Dukuh Kluyon Desa Waru Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis petang.Densus 88 bersama anggota Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di rumah mertua terduga teroris berinisial YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, sekitar pukul 16.45 WIB.Penggeledahan di rumah mertua terduga teroris di Kluyon, Desa Waru, sekitar 1 jam 30 menit, kemudian petugas keluar dengan membawa tas plastik warna kuning. Mereka langsung masuk mobil, lalu meninggalkan lokasi.Sementara itu, Samsuri selaku Ketua RT 2, Dukuh Kluyon Waru Baki Sukoharjo mengaku menjadi saksi saat penggeledahan di rumah mertua YH. Polisi tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumah itu.\"Saya melihat bungkusan tas warna kuning yang dibawa polisi hanya baju salin untuk YH,\" kata Samsuri.Samsuri menjelaskan bahwa YH menempati rumah mertuanya baru 1 tahun ini sehingga warga tidak tahu apa kegiatan yang bersangkutan. YH diketahui membantu istrinya berjualan soto, gado-gado, dan es degan.Dalam pergaulan setiap hari, kata dia, YH orangnya terbuka dan baik sesama tetangga sehingga banyak yang kaget ketika polisi menangkap yang bersangkutan setelah salat Subuh di masjid dekat rumah, Kamis pagi.\"Dari keterangan keluarga YH, setelah salat Subuh tidak pulang ke rumah. Dia diduga diamankan polisi itu,\" kata Ketua RT Samsuri.Ketua RW 1 Harjito menjelaskan bahwa YH aslinya warga Dukuh Sanggrahan, Desa Makamhaji Kartasura Sukoharjo. YH termasuk warga baru di Kluyon Desa Waru dan tinggal sekitar 1 tahun menempati rumah milik mertuanya.\"Jadi, warga tidak mengetahui YH itu seperti apa. Akan tetapi, dia bergaulan dengan warga setempat baik-baik saja dan tidak ada masalah,\" kata Harjito.Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris berinisial P (43), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya M (43), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian ke indekos DU alias JU (47) di Cemani Grogol Sukoharjo.Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan ada giat penangkapan dari Densus 88. Namun, untuk informasi lokasi di mana saja, kemudian rilis lengkapnya nanti langsung dari Mabes Polri yang berwenang.\"Polres Sukoharjo hanya mendukung pengamanan di lokasi penggeledahan saja,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Kembali, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Juristo Lakukan Klaim Fiktif Asuransi
Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup Rp 22 miliar dari Sunlife. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan mengubah diagnosa. LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan WA (percakapan) pengakuan Juristo di mana dia mengubah diagnosa Kanker hati menjadi Covid 19. “Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun. Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun. Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal diubah menjadi karena Covid 19. Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi, tidak terikat masa tunggu,” kata rilis LQ, Kamis (1/12/2022) Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan Rp 1 miliar kritis dan Rp 1 miliar jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah dirawat di rumah sakit. Misal orang kena kanker tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alterntif, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit. Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang itu meninggal dan Juristo bisa mengambil uang klaim tersebut. Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya. Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi. “Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi. Lalu polis asuransi yang dia beli untuk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya. Sedangkan dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat,” katanya. Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa mengubah diagnosa. “Jadi yang Juristo tuduhkan Phioruci mengubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot WA adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji,” ungkapnya Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Lawfirm. “Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak? Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya. Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di Dikti,” ucap Leo Detri, SH, MH. LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo. Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia Lawfirm, namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi, padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya. “Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali,” tutup Leo Detri. (mth/*)
Hari Ini, Penyidik Memeriksa Istri dan Anak Ismail Bolong
Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 11.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri.“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit.Pipit mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang tersangka, namun Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” katanya. Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.(ida/ANTARA)
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Surabaya Menjadi Tuan Rumah
Surabaya, FNN - Kota Surabaya Jawa Timur menjadi salah satu tuan rumah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih, Alun-Alun Suroboyo pada 1-2 Desember 2022.\"Surabaya dipilih karena menjadi salah satu kota yang strategis untuk menjadi mercusuar antikorupsi di Jawa Timur,\" kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis. Menurut dia, dalam peringatan Hakordia pada 1-2 Desember 2022, akan ada beberapa tema acara yang digelar, antara lain seminar antikorupsi bertajuk \"Perbaikan Tata Kelola Terhadap Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)\", pameran produk sistem antikorupsi dari masing-masing daerah di Jatim, hingga sosialisasi penguatan antikorupsi.Pada kegiatan tersebut, Direktorat Wilayah III KPK juga mengundang enam perwakilan gubernur, di antaranya Gubernur Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jatim sendiri. Serta ada jajaran TNI/Polri hingga Kejaksaan. Bahtiar berharap, Kota Surabaya bisa menjadi mercusuar yang mampu menyebarkan gerakan antikorupsi hingga ke daerah-daerah yang ada di wilayah Jatim. Selain itu diharapkan Surabaya juga bisa menjadi pioner gerakan desa anti korupsi pada peringatan Hakordia Tahun 2022.\"Saya harap Surabaya bisa menjadi pijar mercusuar yang menyinari wilayah atau desa-desa di Jatim, menyerukan gerakan antikorupsi,\" kata dia.Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak jajarannya di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat untuk menjadi insan antikorupsi. Menurut dia, langkah pemkot dalam menciptakan insan antikorupsi harus dimulai dari sejak dini.\"Oleh karena itu, kami bukan hanya memberikan bekal antikorupsi kepada jajaran di pemkot, akan tetapi juga memberikan materi pelajaran yang berkaitan dengan bahaya korupsi di kalangan pelajar,\" kata Cak Eri.(ida/ANTARA)
Penjelasan Ditjen Imigrasi Mengenai Penyebab Visa Investor Gagal Terbit
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan penyebab permohonan visa investor gagal terbit karena terkendala pengajuan permohonan visa tinggal terbatas.\"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM),\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Gangguan sistem tersebut diketahui telah terjadi sejak seminggu terakhir. Dalam sehari, jumlah permohonan visa investor yang masuk berkisar 500 hingga 100 pengajuan.Achmad mengatakan dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi sendiri tidak ada kendala. Kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor.Tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314).Selain itu, juga ditemukan pengaduan lain misalnya calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran kendala yang terjadi dan menemukan permasalahannya. Hal itu dikarenakan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM, jelas dia.Menanggapi itu, Ditjen Imigrasi telah bersurat ke BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat kembali normal. Surat tertanggal 28 November 2022 dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.\"Imigrasi meminta maaf atas kendala yang terjadi dan tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa,\" kata dia.Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 terkait integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE), dan OSS yang dikelola BKPM/lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola imigrasi.(ida/ANTARA)
Terduga Teroris di Sukoharjo Ditangkap Densus 88
Semarang, FNN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap terduga kasus terorisme di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 di wilayah Sukoharjo tersebut.\"Kami membenarkan bahwa ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo pada 1 Desember 2022,\" katanya.Namun, Iqbal belum bisa menjelaskan secara detil tentang informasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 tersebut.\"Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian tersebut,\" katanya.Menurut dia, rincian tentang tindakan kepolisian tersebut akan disampaikan oleh Divisi Humas Polri dan Densus 88 Mabes Polri.(ida/ANTARA)
Nikah Siri Menjadi Perkara Terbanyak di Aceh
Banda Aceh, FNN - Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menyatakan kasus nikah siri menjadi perkara paling banyak ditangani di lembaga peradilan agama di kabupaten kepulauan itu sepanjang 2022.Humas Mahkamah Syariah Sinabang Hanif Rabban di Simeulue, Rabu, mengatakan perkara nikah siri yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 78 perkara.\"Nikah siri merupakan pernikahan tidak melalui Kantor Urusan Agama. Hingga Oktober 2022, tercatat 78 perkara nikah siri diajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang,\" kata Hanif Rabban menyebutkan.Menurut Hanif Rabban, perkara nikah siri tersebut terjadi disebabkan banyak hal, di antara karena ketidakmampuan ekonomi. Perkara nikah siri yang ditangani Mahkamah Syariah Sinabang tersebut kebanyakan untuk pendaftaran secara hukum negara.\"Sebaiknya, pernikahan dilakukan terdaftar oleh negara atau terdaftar secara hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya nikah sirih di Kabupaten Simeulue,\" kata Hanif Rabban.Menurut Hanif Rabban, pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya menikah di KUA, sehingga tercatat secara hukum negara, sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan jika timbul persoalan di kemudian hari.Selain perkara nikah siri, kata Hanif Rabban, perkara terbanyak lainnya yakni gugat cerai atau istri menggugat cerai suami dengan jumlah 42 perkara. Sedangkan suami menggugat istri atau cerai talak sebanyak 28 perkara.\"Motif istri menggugat cerai suami atau gugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga secara berkepanjangan,\" kata Hanif Rabban.Hanif Rabban mengatakan perkara perceraian di Kabupaten Simeulue mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Perkara perceraian tersebut sebelum diputuskan dilakukan mediasi kepada para pihak\"Jika dibandingkan tahun lalu, perkara perceraian, baik itu gugat cerai ataupun cerai talak, mengalami kenaikan. Penyebab dominan karena persoalan ekonomi dan pertengkaran suami istri,\" kata Hanif Rabban.(sof/ANTARA)
Banyak Perkara Suap Melibatkan Pengusaha Demi Lancarkan Proyek
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan para pengusaha demi melancarkan proyek nya, baik untuk mendapatkan proyek baru maupun penerbitan izin.\"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari keterangan tertulisnya.Hal tersebut disampaikan Alex pada Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Bagi Para Pelaku Usaha bertajuk \"Optimalisasi Permen PUPR 08/2022\" dan \"Kebijakan Royalti Lagu dan Musik\" di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.Dalam paparannya, Alex menyebut para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilayah karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.\"Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya pahlawan keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas. Itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya,\" ujarnya.Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, kata Alex, modusnya penyelenggara negara meminta \"fee\" dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal.Kemudian, pengusaha memberikan \"fee\" untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi \"fee\" tersebut.\"Saya bayangkan, misalnya, suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun tetapi kalau di sana-sini ada pungutan \'fee\' sehingga material yang direalisasikan kurang maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak,\" ucap dia.Pada kesempatan sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin memaparkan program Sistem Manajemen Anti Pencegahan Korupsi (SMAP) untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Sistem tersebut dapat diunduh secara gratis di laman KPK dan dipenuhi kriteria antikorupsi nya untuk dipantau.\"Silakan jalankan usaha, silakan cari untung tetapi jaga integritas, jangan suap,\" ujar Aminudin.Selain itu, kata dia, KPK juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di tiap wilayah untuk mencegah korupsi di badan usaha. KAD tersebut menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.(sof/ANTARA)
Advokat Juju Purwantoro: JPU Tidak Mampu Buktikan Dakwaan Ulama
Jakarta, FNN – Dalam Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ust. DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain yang digelar pada Senin (28/11/22), memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda sidang tuntutan itu, JPU Jaya Siahaan tampak tidak mampu membuktikan dakwaannya, “karena tidak ada bukti unsur dan kesalahan tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa,” ungkap Advokat Juju Purwantoro, kuasa hukum terdakwa. “Hal tersebut bertentangan dengan dengan jiwa pasal 1 KUHP, disyaratkan bahwa ketentuan undang-undang harus dirumuskan secermat mungkin, tajam, jelas, dan dapat dipercaya (asas lex certa),” lanjutnya kepada FNN, Rabu (30/11/2022). Menurut tafsir Juju Purwantoro, “Seseorang tidak bisa dipidana, tanpa ada unsur kesalahannya.” “JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya, keterkaitan Terdakwa merupakan bagian/kelompok atau sebagai anggota/aliansi Jamaah Islamiah (JI). JPU hanya mengaitkan kegiatan-kegiatan dakwah keagamaan beberapa Yayasan yang Berbadan Hukum Formal (Al Madinah, Abdurahman bin Auf/ ABA, Perisai, Ailah) yang sampai saat ini juga bukan merupakan Yayasan terlarang!” tegas Advokat Juju Purwantoro. Menurut Juju Purwantoro, berdararkan pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. JPU mendakwakan unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap tindak pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. \"Oleh karenanya JPU menuntut (dakwaan kedua) agar para terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan,\" katanya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu sebuah flash disk, tanpa mau memperlihatkan atau menerangkan detail isinya. Sebagai alat bukti, flash disk tersebut, JPU menerangkan diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 November 2021, di PN Jakarta Timur. Di relas vonis tersebut dengan perkara Nomor 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan. Namun, “Anehnya, saat persidangan pembukrian kasus Ust. DR. Farid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Advokat Juju Purwantoro. Menurut Kuasa Hukum Ustadz DR. Farid Okbah, dkk itu, di sini telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada “Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” “Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” tegas Juju Purwantoro pada FNN, Ahad (27/11/2022). Para terdakwa tersebut dituduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sidang kasus Farid Okbah dan kawan-kawan dipimpin I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. (mth)
Natalia Rusli Buron, Kapolres Metro Jakarta Barat: Siapapun Menghalangi Proses Penyidikan Dikenakan Pidana
Jakarta, FNN – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut, berdasar LP 3677 dengan Tersangka Natalia Rusli sudah P21 di mana Berkas perkara dan Tersangka wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Demikian dalam keterangan tertulisnya. Namun, Natalia Rusli yang dipanggil oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat tidak kooperatif. Anak tersangka Natalia yang bernama Dylan Nathanael mengatakan kepada penyidik, sudah pindah kantor, padahal hari yang sama surat untuk Natalia masih diterima Dylan. Kapolrestro Jakarta Barat memberikan tanggapannya ketika dihubungi secara tertulis. “Terkait Tersangka NR sudah diterbitkan surat penangkapan, saat ini sedang dicari keberadaannya. Semoga bisa segera kami dapatkan, tetap akan menjadi atensi dan perhatian kami,” kata Kombes Pasma Royce. Lebih lanjut Polrestro Jakarta Barat minta kepada segenap masyarakat untuk menghubungi Polrestro jika melihat atau mengetahui keberadaan Natalia Rusli. “Siapapun yang membantu menghalangi proses penyidikan bisa juga dikenakan pidana karena melawan hukum,” tegasnya. Natalia Rusli yang dketahui mengaku sebagai advokat, menghilang setelah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dicek di rumah dan kantornya dibilang tidak ada. Masyarakat diharap waspada karena pendiri Master Trust Lawfirm ini sudah menjadi Tersangka Penipuan kepada para klien yang memberikan kuasa kepadanya. Natalia mengaku advokat ternyata ijazahnya tidak terdaftar Dikti. Korban-korban Natalia Rusli sangat banyak, dari korban Indosurya, Fikasa, dan Pracico. Bahkan seorang jenderal aktif kepolisian Brigjen polisi ES, ditipu mulut manis Natalia Rusli. Namun, karena koneksi Natalia dan kedekatannya dengan Raja Sapta Oktohari tidak mudah memproses hukum Natalia Rusli. Natalia Rusli yang menjadi Tersangka diketahui juga pernah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dengan mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dalam menjanjikan penangguhan penahanan Christian Halim. Diminta Hadapi Proses Hukum Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan agar Natalia Rusli yang mengaku advokat untuk menaati hukum dan ikuti proses hukum. “Segera datang ke Polres Metro Jakarta Barat, Anda ditunggu Kanit Harda. Kasus dugaan penipuan dengan Natalia Rusli sebagai tersangka sudah P21 menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nanti silakan, Natalia Rusli buktikan dirinya tidak bersalah,” ucap Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. Dari informasi yang beredar, penyidik Polrestro kesulitan mencari Natalia Rusli. Surat panggilan yang dikirimkan ke kantor Natalia Rusli, Master Trust Lawfirm, di Menara Karya ditolak dengan alasan sudah pindah. Padahal pada hari yang sama surat untuk Natalia diterima oleh Dylan Nathanael, anaknya Natalia Rusli di Menara Karya. “Bagaimana tanggapan masyarakat, di mana lawyer telah menyuruh anaknya berbohong pada pihak kepolisian, dari kecil anaknya diajari untuk berbohong dan tidak menaati aparat penegak hukum yang berlaku? Apalagi diketahui, Dylan sedang menjalani kuliah hukum, bukankah seharusnya memberikan contoh yang baik?” ujarnya, Jumat (25/11/2022). Diketahui bahwa Natalia Rusli setelah menipu korban-korbannya, menjadi kuasa hukum Mahkota dan OSO Sekuritas besutan Raja Sapta Oktohari. “Natalia Rusli ini sangat pandai berbicara, merayu dan menarik uang dari para korbannya. Mulut manis dan penampilan perlente adalah modal dasarnya. Harap masyarakat waspada dan jangan mudah percaya, apalagi tidak jelas Universitas Timbul Nusantara di mana Natalia Rusli mengambil gelar SH namun tidak terdaftar Dikti,” tegasnya. Diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK (Universitas Timbul Nusantara) Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan sesuai Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2019, pasal 5: Ijazah haruslah mengikuti program PIN (Program Ijazah Nasional) di mana penomoran ijazah harus sesuai Aturan DIKTI. Dengan tidak terdaftarnya ijazah Natalia Rusli maka syarat Formil untuk masuk Magister Hukum, yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan Sah tidak terpenuhi. Natalia Rusli selain kasus penipuan di Polrestro Jakbar, juga dipolisikan di Polres Meto Jakarta Utara oleh korban RY. Korban Natalia Rusli bukan hanya masyarakat sipil, bahkan Brigjen Polisi aktif ES pun menjadi korbannya. LQ Indonesia Lawfirm adalah yang pertama kali memproses hukum Natalia Rusli dan membongkar praktek modus operandinya. LQ Indonesia Lawfirm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi, sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. (mth/*)