HUKUM
Peradilan “Sesat”: Sidang “Teroris” Tanpa Kehadiran Pelapor
Jakarta, FNN – Persidangan atas para Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang juga sebagai ulama terkenal, yaitu DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain Annajah, telah melewati agenda pemeriksaan para saksi dan ahli dari terdakwa. Senin (21/11/22) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sampai dengan sidang pekan lalu, kuasa hukum telah lebih dari tiga kali meminta agar JPU melalui majelis hakim agar saksi pelapor (kunci) bisa dihadirkan dalam persidangan. “Anehnya dengan berbagai alasan pihak JPU maupun majelis tidak kunjung juga bisa menghadirkan saksi pelapor kasus para ulama tersebut,” ungkap Advokat Juju Purwantoro, kuasa hukum ketiga ulama itu. Padahal untuk memperoleh keadilan materiil sangat penting JPU untuk menghadirkan saksi pelapor, sesuai Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi: “Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.” Mengacu kepada pendapat ahli (DR. M. Taufik, SH, MH) dalam persidangan tersebut, “adalah prinsip dalam peristiwa pidana haruslah ada pelapornya.” Pelapor dalam kasus pidana sangatlah penting didengar keterangannya sebagai bukti petunjuk (testimoni de audito). Tidak dihadirkannya pelapor atas tindak pidana, tentu saja dapat berpotensi merugikan hak-hak para terdakwa. Kehadiran atau keterangan saksi (pelapor), merupakan salah satu alat bukti yang penting, sesuai Pasal 185 ( ayat 1) KUHAP: “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.” Menurut Juju Purwantoro, dakwaan teroris kepada para ulama itu merupakan pelanggaran hukum berat (extra ordinary crime), dan prinsip-prinsip HAM (Crime Against Humanity), adalah sangat melukai rasa keadilan umat Islam. Tuduhan kepada para ulama tersebut, baik sebagai anggota Jamaah Islamiah (JI), maupun sebagai pelaku tindakan terorisme faktanya tak dapat dibuktikan sama sekali di persidangan. Tuduhan sebagai pelaku terorisme (UU Nomor 5 tahun 2018) sangat mungkin terjadi deviasi, bahkan distorsi, karena KUHAP tidak diterapkan secara adil dan konsekuen (legalistik). “Jika hakim dalam memutuskan kasus tersebut tidak sesuai fakta-fakta dalam persidangan, maka Pengadilannya bisa dianggap sebagai \'Peradilan Sesat\',” tegas Juju Purwantoro. (mth/MD)
Dua Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Gagal Ginjal Akut
Jakarta, FNN - Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. “Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi, dikonfirmasi ANTARA.Jenderal bintang dua itu menjelaskan kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan \"propilen glikol\" (PG) yang ternyata mengandung \"etilen glikol\" (EG) dan \"dietilen glikol\" (DEG) melebihi ambang batas.“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan \'quality control\' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,\" katanya.Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum \"propilen glicol\" yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli.“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (\"purcashing order\") dan pengiriman pesanan (\"delivery order\") PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi.Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. \"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,\" kata Dedi. (Ida/ANTARA)
Opsi Gugat Perdata Disiapkan Kejagung kepada Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI menyiapkan opsi untuk menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.“Secara pidana Kejaksaan Agung mendukung percepatan penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan Agung ke depan akan melakukan opsi-opsi lain, seperti opsi perdata ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung RI Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.Ketut menjelaskan opsi untuk menggugat secara perdata ini bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan.“Setelah nanti perkaranya di persidangan, Kejaksaan Agung dan penyidik (BPOM) sepakat apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak,” ujarnya.Opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya secara perdata ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).Pertemuan itu, kata Ketut, BPOM dalam kapasitasnya sebagai penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Agung.“Kemarin BPOM datang itu dalam kapasitas sebagai penyidik konsultasi dengan Jaksa Agung, muncul opsi-opsi (pidana dan perdata). Itu baru opsi, ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan kenapa tidak,” katanya.Menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat.Ia mengatakan tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi negara dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).“Kasus ini kan merugikan masyarakat dan negara. Dampaknya bisa dijadikan acuan untuk gugatan perdata. Urgensinya ya kerugian negara dan kerugian masyarakat secara meluas, apalagi ada korban banyak yang meninggal, anak-anak lagi,” katanya.Selain itu, kata Ketut, urgensi melakukan gugatan secara perdata karena penegakan hukum harus simultan yang artinya harus bisa dikenakan perdatanya.“Opsi gugatan itu dibicarakan nanti ke depan bersama BPOM dan penyidik. Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada, gugatan perdata 1365 KUHPerdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara dan dibuktikan dulu di persidangan,” kata Ketut.Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.Kemudian hari ini (Kamis), Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.Selain itu, BPOM juga telah mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.(Ida/ANTARA)
Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Dievaluasi Kejagung
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung sedang melakukan evaluasi terhadap siaran langsung melalui televisi jalannya persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat, salah satunya sidang perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan. \"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak,\" kata Ketut.Ia menjelaskan pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.\"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum,\" kata Ketut.Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. \"Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,\" imbuhnya.Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.\"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya,\" kata Ketut.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan. Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni pada Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11).(Ida/ANTARA)
Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Penyidik Bareskrim Memeriksa 41 Saksi
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.\"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis.Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.\"Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,\" ucapnya.Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. \"Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan,\" ungkap Pipit.Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.(Ida/ANTARA)
Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dipecat, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung
Jakarta, FNN – Berdasarkan temuan dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adyaksa (Komjak), status perkawinan Burhanuddin dengan Mia (istri kedua) terungkap setelah Koalisi menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu. “Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, (8/11/2021). Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat. “Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa Agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin. Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin. KTP pertama bernomor 32170** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170**. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH. Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960 – beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar. Sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021, petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda. Meski demikian, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil, sebagaimana dikutip Info Indonesia, Jumat, 29 November 2021. Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung. Sementara itu, Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan dan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus – sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 November 2021 – memastikan jika ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten itu memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati. Mia ketika itu (November 2021) merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Sementara, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung. Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin. Karena disinyalir menikah dengan ST Burhanuddin sebagai istri kedua, Mia Amiati dilaporkan Komjak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dinilai melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat. “Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin. “Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin. “Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuturnya. (mth/SHY)
Patroli Laut Digelar TNI AL Sampai Delegasi G20 Pulang ke Negaranya
Badung, FNN - Komandan Satgas Laut Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI Tolhas Sininta Nauli Basana Hutabarat menyatakan jajarannya melakukan patroli laut untuk mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi G20 sampai semua kepala negara dan delegasi pulang ke negaranya.Patroli yang dilakukan di perairan selatan Bali, Rabu, bertujuan memastikan keamanan wilayah laut dan juga keberadaan personel pengamanan laut dekat dengan lokasi Hotel Apurva Kempinski yang merupakan arena utama perhelatan KTT G20.Dalam patroli tersebut, Panglima Koarmada II Laksma TNI Hutabarat ditemani Komandan KRI Bima Suci Letkol Laut (P) M. Sati Lubis dan sejumlah pejabat tinggi TNI lainnya berkeliling menggunakan KRI Bima Suci.Dalam keterangannya, Hutabarat mengatakan KRI Bima Suci merupakan kapal latih bagi taruna dan taruni TNI AL yang saat ini diperbantukan untuk turut mendukung pengamanan perairan sekitar lokasi KTT G20, selain 14 kapal perang yang dikerahkan khusus untuk pengamanan.KRI Bima Suci berangkat dari Pelabuhan Benoa dengan membawa serta personel TNI AL dan puluhan siswa-siswi pencinta Taruna Angkatan Laut menuju depan hotel Apurva Kempinski, Badung, Bali.\"Pulau Bali, kami kelilingi dengan kapal-kapal di berbagai sektor. Kami menaruh kapal, khusus yang mendalam lagi di sekitar Apurva, kita kasih bentuknya lapisan,\" jelasnya.Dalam pelaksanaannya, para personel dari berbagai sektor tersebut akan bertemu dengan belasan kapal dan membantu penebalan pengamanan pada pasukan khusus yang selalu di samping para kepala negara dan para delegasi di Hotel Apurva Kempinski, tempat pelaksanaan KTT G20.\"Kami berbeda dengan yang lain, mereka berada di teritorial darat, saya berada di dua sisi itu. Kami ini yang benar-benar mengetahui wilayah laut atau yang kami sebut laut kepulauan,\" kata Pangkoarmada II.Hutabarat mengatakan dengan personel dan kapal perang yang dikerahkan, perairan Bali dipastikan aman dari gangguan pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya KTT G20.Ia menambahkan 14 kapal perang TNI Angkatan Laut berstatus siap tempur mengelilingi Pulau Bali setiap hari untuk mengamankan agenda KTT G20 yang berlangsung 15-16 November 2022.Selain itu, TNI AL juga mengerahkan pasukan elite dari seluruh satuan mulai dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), Intai Amfibi (Taifib) Marinir, Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) hingga Detasemen Jalamangkara (Denjaka).(Sof/ANTARA)
Hari Ini, Polisi Menutup Jalur Lalu-lintas Menuju GWK
Denpasar, FNN - Polisi akan menutup dan mengalihkan jalur lalu-lintas menuju kompleks wisata Garuda Wisnu Kencana di Desa Ungasan, kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 15 November 2022.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto, di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan, penutupan dan pengalihan arus lalulintas itu untuk memperlancar perjalanan para kepala negara dan delegasi KTT G20 2022 menuju tempat makan malam di kawasan Wisata Garuda Wisnu Kencana. Ia mengatakan, pemberlakuan penutupan dan pengalihan arus lalulintas jalan yang akan menuju ke GWK dilaksanakan pada Selasa 15 November 2022 pada pukul 17.30-19.30 WITA dan pada pukul 20.30-22.00 WITA. \"Kami menghimbau masyarakat, sehubungan dengan adanya kegiatan gala dinner KTT G20 yang akan dilaksanakan di kawasan Garuda Wisnu Kencana, kami akan menutup dan mengalihkan arus lalu-lintas di kawasan itu. Bagi masyarakat dan wisatawan yang akan menuju kawasan tersebut agar mencari jalur alternatif,\" kata dia. Ia berharap dengan adanya himbauan dan informasi itu masyarakat dapat mengetahui dan memahami tujuan pembatasan tersebut guna mendukung pelaksanaan KTT G20 2022 di Indonesia. \"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini semua untuk kelancaran kegiatan G20 yang dilaksanakan di Bali,\" kata dia. Dalam menjamin keamanan perjalanan para kepala negara dan delegasi yang menghadiri KTT G20 di Bali, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan ganjil-genap selama pergelaran KTT G20. Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, beberapa waktu lalu melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan KTT G20 2022 di Bali telah menetapkan beberapa ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap itu. Berikut 10 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali: 1. Simpang Sanur-Simpang Pesanggaran 2. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa 3. Simpang Pesanggaran-Simpang Kuta 4. GT Bali Mandara Benoa -Simpang Tugu Nugrah Rai-GT Bali Mandara Nusa Dua 5. Simpang Kuta-Simpang Tugu Ngurah Rai 6. Simpang Tugu Ngurah Rai-Simpang Lapangan Terbang (Denpasar) 7. Simpang Tugu Ngurah Rai-Simpang Nusa Dua 8. Simpang Kampus Universitas Udayana-Simpang Nakula Sadewa/Jalan Uluwatu 9. Simpang Kampus UNUD-Simpang Uluwatu SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana 10. Simpang Jimbaran-Simpang Nirmala Selanjutnya, ada 13 simpang yang jadi perhatian karena berpotensi adanya kepadatan kendaraan yakni Sanur, Pesanggaran, GT Bali Mandara Benoa, Kuta, Tugu Nugrah Rai, Lapangan Terbang, Benoa Square, Kampus UNUD, GT Bali Mandara Nusa Dua, Nusa Dua, Nakula Sadewa, Uluwatu, dan Simpang Nirmala.(Ida/ANTARA)
Reformasi Polri Harus Dimulai Sejak Rekrutmen
Jakarta, FNN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa reformasi di tubuh Polri harus dimulai sejak proses rekrutmen personel untuk mewujudkan polisi idaman masyarakat.Hal tersebut terangkum dalam diskusi publik \"Polisi Sipil Idaman Masyarakat\" yang digelar Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) di Kota Serang, Banten, Minggu (13/11).\"Dalam rekrutmen polisi ada satu prinsip yang harus ditetapkan kepolisian, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,\" kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Polri sendiri, kata Sugeng, telah mengalami berkali-kali reformasi yang mampu dijalankan, mulai dari reformasi struktural yang sebelumnya di bawah TNI hingga kini berada langsung di bawah Presiden dengan tujuan agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam bertindak. \"Reformasi kultural ini yang belum berhasil, yang tidak berjalan,\" ujarnya.Ia kemudian mencontohkan kasus yang perlu menjadi perhatian, yakni Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Gelombang II 2022 bernama Sulastri Irwan asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang sempat tidak lolos gegara faktor usia sebagai casis diberitakan telah lulus dalam seleksi panitia penentu akhir (pantukhir).\"Dalam fenomena Sulastri timbul polemik yang membuat publik makin tidak percaya institusi kepolisian. Sulastri mengaku sudah lulus sampai pantukhir, polisi bilang tidak lulus, lalu dibilang batas umur melewati syarat saat diumumkan. Nah, itu fenomena yang perlu menjadi perhatian,\" katanya.Untuk itu, Sugeng menekankan demi reformasi Polri untuk menghasilkan polisi sipil idaman masyarakat maka seluruh pihak di lapisan masyarakat harus berperan aktif dalam membangun kepolisian dengan cara-cara yang baik. \"Polisi harus diajak dialog, kita harus menjadi sahabat polisi untuk mendidik,\" kata Sugeng.Embay Mulya Syarief, tokoh masyarakat Banten sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar mengatakan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Polri melakukan perbaikan guna memenuhi harapan masyarakat pascaperistiwa yang menuai sorotan publik.Menurutnya, perbaikan yang seyogianya dilakukan institusi Polri merupakan perbaikan sistem yang dimulai dari proses awal, yakni rekrutmen personel.\"Sebagai sebuah institusi bisa dimulai dari \'input\', proses, dan nanti baru \'output\'-nya. \'Input\'-nya itu dari proses awal, yakni rekrutmen yang jujur, terbuka, dan akuntabel. Sementara prosesnya adalah pembinaan melekat,\" katanya.Proses pembinaan personel kepolisian, ujarnya, meliputi kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritualitas. Ia meyakini dengan berbagai perpaduan kecerdasan yang dimiliki personel tersebut, maka Polri ke depannya akan lebih dekat dengan kata humanis dan profesional.\"Jangan hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, percuma hanya berperilaku baik di depan komandannya, sementara di belakangnya tidak. Tapi kalau mereka merasa diawasi oleh Tuhan maka akan disiplin kapan pun dan di mana pun,\" tuturnya.(Ida/ANTARA)
Kapolri Meninjau Kesiapan Posko-Peralatan Personel Pengamanan KTT G20
Badung, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan akhir posko dan peralatan pengamanan yang dimiliki personel menjelang puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali. Kapolri saat ditemui di Badung, Bali, Sabtu, menyatakan Polri menyiapkan empat posko pengamanan dengan standar keamanan yang sama untuk memantau kondisi dan jalur-jalur yang dilewati delegasi KTT G20. \"Baru saja kita meninjau salah satu posko pengamanan di dekat Apurva untuk mengecek kesiapan peralatan dan anggota. Kemudian di jalur yang dilewati delegasi, kami juga melakukan pengecekan mulai dari rute masuk dan patroli, termasuk personel kita, semuanya tergelar dengan baik,\" kata Sigit Prabowo usai meninjau pos pengamanan di Nusa Dua Selatan, Pantai Geger, Badung, Bali. Kapolri bersama pejabat tinggi Polri berkeliling mengecek satu per satu peralatan pengamanan selama KTT G20 yang digunakan dan dimiliki Satuan Brimob yang berada tidak jauh dari tempat berlangsungnya KTT G20 pada 15-16 November 2022. Kapolri memastikan seluruh peralatan yang digunakan untuk menghadapi situasi kontijensi terkait dengan bencana mulai dari peralatan SAR di laut, darat, dan udara maupun potensi ancaman bom dapat dioperasionalkan dengan maksimal. \"Tadi kita cek satu-satu, mulai dari personel yang dipersiapkan untuk menghadapi apabila ada suatu kerusuhan, kemudian ada eskalasi yang meningkat semuanya tergelar dengan baik,\" kata dia. Kapolri menyatakan pasukan telah siap untuk menghadapi situasi kontijensi termasuk serangan bom dan kemungkinan evakuasi. \"Apabila ada ancaman terkait masalah bom dan kimia radioaktif peralatan kita sudah siap, baik mulai dari alat pendeteksi, melaksanakan evakuasi, dan alat untuk penghancuran bom,\" kata dia. Terkait kesiapan personel, ia memastikan setiap hari para personel yang terlibat melakukan pengecekan dan berlatih terus menerus sehingga pada saatnya dalam waktu cepat, maka mereka dapat segera bergerak dan melakukan tugas-tugasnya. Pada kesempatan tersebut, Kapolri menunjukkan sejumlah mobil yang dilengkapi dengan alat pendeteksi benda-benda berbahaya dan menyiapkan mobil \"escape\", seperti Armor, Nurol Makina ve Sanayi AS (NMS), Iveco LMV (Light Multirole Vehicle), kendaraan, peralatan antipeluru lainnya. \"Saya kira ini menjadi satu optimisme bahwa penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT G20 yang akan dilaksanakan pada 15-16 semuanya baik dari TNI-Polri siap menjalankan tugas,\" kata dia. Dalam kegiatan pengecekan peralatan pengamanan dan posko tersebut, Kapolri didampingi sejumlah pejabat tinggi Polri, seperti Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Komisaris Jenderal Polisi H. Ahmad Dofiri, Irjen Pol Setyo Budi, Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, dan sejumlah pejabat tinggi Polri lainnya.(Sof/ANTARA)