Untuk Mengantisipasi Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Menyiapkan 10 Kapal Patroli

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana meninjau proses perakitan kapal patroli di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (01/12/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan menyiapkan 10 unit kapal patroli baru pada tahun 2023 sebagai upaya mengantisipasi kejahatan lintas negara.   

"Salah satu fungsi imigrasi sebagai penegak hukum menuntut ketersediaan kapal patroli yang memadai guna mengawasi potensi kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan penyelundupan manusia," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.  

Widodo mengatakan selama ini banyak "jalan tikus" di wilayah laut yang disalahgunakan untuk kejahatan lintas negara misalnya perdagangan dan penyelundupan manusia.    

Sementara itu, kantor-kantor imigrasi yang memiliki wilayah laut belum dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan optimal karena terkendala sarana dan prasarana seperti kapal patroli.   

"Akhirnya, kantor imigrasi hanya menggunakan anggaran sewa kapal yang terbatas," ujar dia.  

Pengadaan kapal patroli tersebut cukup memungkinkan dengan adanya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2022 yang signifikan yakni mencapai Rp4 triliun. Selain optimalisasi pelayanan keimigrasian, PNBP juga harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien guna pengawasan serta penegakan hukum.  

"Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal, untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepulauan Riau fokus di pengawasan juga dibutuhkan," jelas Widodo.

Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Kepulauan Riau hanya memiliki lima unit kapal dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Oleh karena itu pengadaan kapal patroli pada 2023 dibutuhkan untuk mendukung kinerja keimigrasian. (ida/ANTARA) 

232

Related Post