HUKUM
Hanya Tiga Peluru yang Ditembakkan, Tegas Pengacara Bharada E
Jakarta, FNN - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya hanya menembakkan tiga peluru yang dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Fakta persidangan hari ini, tutur Ronny, terungkap bahwa peluru tersisa yang pistolnya diserahkan oleh Bharada E ke Kombes Santo sebanyak 12 butir.“Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.Berdasarkan hasil visum, jumlah peluru yang berada di badan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah 7 butir.Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.Dengan demikian, Pengacara Bharada E mengatakan bahwa kliennya hanya menembakkan 3 dari 7 butir peluru yang berada di badan Brigadir J. “Tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12,” ucapnya.Sebelumnya, ketika menyampaikan kesaksian, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjawab pertanyaan hakim ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir. “Itu dari Bharada E,” kata Ridwan ketika menjawab pertanyaan hakim.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hari berikutnya, Selasa (22/1) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.(Ida/ANTARA)
Aturan OJK Tidak Jelas: Setelah Tiga Tahun, Korban Minna Padi Masih Terkatung-katung
Jakarta, FNN – Puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didamping oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk ditepati. Pasalnya mengenai permasalahan ini telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Adapun pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021 dengan dihadiri oleh Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam. Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri oleh Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam. Lebih lanjut, OJK yang diwakili oleh Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan nomor S-97/D.04/2021 menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban. Menurut kesaksian Korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019 ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen. “Dengan adanya pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar, adapun jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran tersebut adalah berkisar 6 triliun rupiah untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ucapnya. Selain itu Korban B juga menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80% dari penempatan awal mereka. “Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10% pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu, sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban,” ungkapnya. Korban B menambahkan, ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan. Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, tapi ketika dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 Maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar,” tutur korban B geram. Para korban menuntut pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK Nomor 23/POJK.04/ 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan/nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran (pada tanggal 25 November 2019), Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Perwakilan LQ Indonesia Lawfirm Adi Nugroho menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban. Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati. “Nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK,” tegasnya. Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 08174890999 atau LQ Surabaya 081804544489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen, perjuangan belum berakhir,” ujarnya “Kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Lawfirm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban,” tutup Adi Nugroho. (mth/*)
Peradilan “Sesat”: Sidang “Teroris” Tanpa Kehadiran Pelapor
Jakarta, FNN – Persidangan atas para Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang juga sebagai ulama terkenal, yaitu DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain Annajah, telah melewati agenda pemeriksaan para saksi dan ahli dari terdakwa. Senin (21/11/22) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sampai dengan sidang pekan lalu, kuasa hukum telah lebih dari tiga kali meminta agar JPU melalui majelis hakim agar saksi pelapor (kunci) bisa dihadirkan dalam persidangan. “Anehnya dengan berbagai alasan pihak JPU maupun majelis tidak kunjung juga bisa menghadirkan saksi pelapor kasus para ulama tersebut,” ungkap Advokat Juju Purwantoro, kuasa hukum ketiga ulama itu. Padahal untuk memperoleh keadilan materiil sangat penting JPU untuk menghadirkan saksi pelapor, sesuai Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi: “Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.” Mengacu kepada pendapat ahli (DR. M. Taufik, SH, MH) dalam persidangan tersebut, “adalah prinsip dalam peristiwa pidana haruslah ada pelapornya.” Pelapor dalam kasus pidana sangatlah penting didengar keterangannya sebagai bukti petunjuk (testimoni de audito). Tidak dihadirkannya pelapor atas tindak pidana, tentu saja dapat berpotensi merugikan hak-hak para terdakwa. Kehadiran atau keterangan saksi (pelapor), merupakan salah satu alat bukti yang penting, sesuai Pasal 185 ( ayat 1) KUHAP: “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.” Menurut Juju Purwantoro, dakwaan teroris kepada para ulama itu merupakan pelanggaran hukum berat (extra ordinary crime), dan prinsip-prinsip HAM (Crime Against Humanity), adalah sangat melukai rasa keadilan umat Islam. Tuduhan kepada para ulama tersebut, baik sebagai anggota Jamaah Islamiah (JI), maupun sebagai pelaku tindakan terorisme faktanya tak dapat dibuktikan sama sekali di persidangan. Tuduhan sebagai pelaku terorisme (UU Nomor 5 tahun 2018) sangat mungkin terjadi deviasi, bahkan distorsi, karena KUHAP tidak diterapkan secara adil dan konsekuen (legalistik). “Jika hakim dalam memutuskan kasus tersebut tidak sesuai fakta-fakta dalam persidangan, maka Pengadilannya bisa dianggap sebagai \'Peradilan Sesat\',” tegas Juju Purwantoro. (mth/MD)
Dua Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Gagal Ginjal Akut
Jakarta, FNN - Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. “Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi, dikonfirmasi ANTARA.Jenderal bintang dua itu menjelaskan kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan \"propilen glikol\" (PG) yang ternyata mengandung \"etilen glikol\" (EG) dan \"dietilen glikol\" (DEG) melebihi ambang batas.“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan \'quality control\' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,\" katanya.Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum \"propilen glicol\" yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli.“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (\"purcashing order\") dan pengiriman pesanan (\"delivery order\") PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi.Kedua perusahaan itu, kata Dedi, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. \"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,\" kata Dedi. (Ida/ANTARA)
Opsi Gugat Perdata Disiapkan Kejagung kepada Pelaku Kasus Gagal Ginjal Akut
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI menyiapkan opsi untuk menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.“Secara pidana Kejaksaan Agung mendukung percepatan penegakan hukum agar ada kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Kejaksaan Agung ke depan akan melakukan opsi-opsi lain, seperti opsi perdata ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaskaan Agung RI Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.Ketut menjelaskan opsi untuk menggugat secara perdata ini bisa dilakukan apabila perkara tersebut telah dibuktikan di persidangan.“Setelah nanti perkaranya di persidangan, Kejaksaan Agung dan penyidik (BPOM) sepakat apakah memungkinkan untuk dilakukan gugatan perdata atau tidak,” ujarnya.Opsi menggugat pelaku peredaran obat sirop tercemar zat kimia berbahaya secara perdata ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/11).Pertemuan itu, kata Ketut, BPOM dalam kapasitasnya sebagai penyidik berkonsultasi dengan Jaksa Agung.“Kemarin BPOM datang itu dalam kapasitas sebagai penyidik konsultasi dengan Jaksa Agung, muncul opsi-opsi (pidana dan perdata). Itu baru opsi, ketika opsi itu memungkinkan peluang untuk dilakukan gugatan keperdataan kenapa tidak,” katanya.Menurut Ketut, negara mempunyai kepentingan untuk melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan farmasi yang lalai melakukan pelanggaran hukum hingga menimbulkan korban jiwa di masyarakat.Ia mengatakan tidak hanya masyarakat yang dirugikan tetapi negara dirugikan atas kejadian kasus gagal ginjal yang dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).“Kasus ini kan merugikan masyarakat dan negara. Dampaknya bisa dijadikan acuan untuk gugatan perdata. Urgensinya ya kerugian negara dan kerugian masyarakat secara meluas, apalagi ada korban banyak yang meninggal, anak-anak lagi,” katanya.Selain itu, kata Ketut, urgensi melakukan gugatan secara perdata karena penegakan hukum harus simultan yang artinya harus bisa dikenakan perdatanya.“Opsi gugatan itu dibicarakan nanti ke depan bersama BPOM dan penyidik. Tidak bisa tiba-tiba gugat dasarnya tidak ada, gugatan perdata 1365 KUHPerdata itu ketika ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar dan menyebabkan kerugian negara dan dibuktikan dulu di persidangan,” kata Ketut.Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. SPDP itu berasal dari BPOM untuk dua perkara dan satu SPDP dari Bareskrim Polri.Kemudian hari ini (Kamis), Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.Selain itu, BPOM juga telah mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.(Ida/ANTARA)
Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Dievaluasi Kejagung
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung sedang melakukan evaluasi terhadap siaran langsung melalui televisi jalannya persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat, salah satunya sidang perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan. \"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak,\" kata Ketut.Ia menjelaskan pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.\"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum,\" kata Ketut.Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. \"Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,\" imbuhnya.Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.\"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya,\" kata Ketut.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan. Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni pada Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11).(Ida/ANTARA)
Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Penyidik Bareskrim Memeriksa 41 Saksi
Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 41 saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.\"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis.Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.\"Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik,\" ucapnya.Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. \"Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan,\" ungkap Pipit.Pipit menambahkan, penyidikan dilakukan bertahap, mulai dari perusahaan farmasi terlebih dahulu, dan terus didalami kepada siapa saja yang bertanggungjawab hingga obat-obatan tersebut sampai ke masyarakat.(Ida/ANTARA)
Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dipecat, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung
Jakarta, FNN – Berdasarkan temuan dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adyaksa (Komjak), status perkawinan Burhanuddin dengan Mia (istri kedua) terungkap setelah Koalisi menemukan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atas nama Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin. Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu. “Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda. Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, (8/11/2021). Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat. “Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa Agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin. Untuk diketahui, pada Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin. KTP pertama bernomor 32170** atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959. Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170**. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH. Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960 – beda satu tahun dengan KTP pertama. Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar. Sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021, petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda. Meski demikian, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil, sebagaimana dikutip Info Indonesia, Jumat, 29 November 2021. Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung. Sementara itu, Petugas Kelurahan Pejaten Barat Marsudi dan dan Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Agus – sebagaimana dikutip Info Indonesia pada 29 November 2021 – memastikan jika ST Burhanuddin yang beralamat di Pejaten itu memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati. Mia ketika itu (November 2021) merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Sementara, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin, yang disebut sebagai Ibu Jaksa Agung. Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin. Karena disinyalir menikah dengan ST Burhanuddin sebagai istri kedua, Mia Amiati dilaporkan Komjak ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dinilai melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990. PP ini merupakan revisi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Berdasarkan PP tersebut, perempuan PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat. “Untuk itu kami mendesak supaya Mia Amiati dicopot dari jabatan Kajati Jawa Timur dan PNS. Mia Amiati, sebagai PNS perempuan, melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksinya, sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS, adalah pemecatan secara tidak hormat. Karena PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat,” kata Hajarudin. “Kami juga mendesak agar Burhanudin dicopot dari jabatan Jaksa Agung karena melanggar TAP MPR RI Nomor IX Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri, sehingga berpotensi KKN dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Hajarudin. “Kami berharap Menteri Dalam Negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama Kejaksaan Agung, sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai,” tuturnya. (mth/SHY)
Patroli Laut Digelar TNI AL Sampai Delegasi G20 Pulang ke Negaranya
Badung, FNN - Komandan Satgas Laut Panglima Komando Armada II Laksamana Muda TNI Tolhas Sininta Nauli Basana Hutabarat menyatakan jajarannya melakukan patroli laut untuk mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi G20 sampai semua kepala negara dan delegasi pulang ke negaranya.Patroli yang dilakukan di perairan selatan Bali, Rabu, bertujuan memastikan keamanan wilayah laut dan juga keberadaan personel pengamanan laut dekat dengan lokasi Hotel Apurva Kempinski yang merupakan arena utama perhelatan KTT G20.Dalam patroli tersebut, Panglima Koarmada II Laksma TNI Hutabarat ditemani Komandan KRI Bima Suci Letkol Laut (P) M. Sati Lubis dan sejumlah pejabat tinggi TNI lainnya berkeliling menggunakan KRI Bima Suci.Dalam keterangannya, Hutabarat mengatakan KRI Bima Suci merupakan kapal latih bagi taruna dan taruni TNI AL yang saat ini diperbantukan untuk turut mendukung pengamanan perairan sekitar lokasi KTT G20, selain 14 kapal perang yang dikerahkan khusus untuk pengamanan.KRI Bima Suci berangkat dari Pelabuhan Benoa dengan membawa serta personel TNI AL dan puluhan siswa-siswi pencinta Taruna Angkatan Laut menuju depan hotel Apurva Kempinski, Badung, Bali.\"Pulau Bali, kami kelilingi dengan kapal-kapal di berbagai sektor. Kami menaruh kapal, khusus yang mendalam lagi di sekitar Apurva, kita kasih bentuknya lapisan,\" jelasnya.Dalam pelaksanaannya, para personel dari berbagai sektor tersebut akan bertemu dengan belasan kapal dan membantu penebalan pengamanan pada pasukan khusus yang selalu di samping para kepala negara dan para delegasi di Hotel Apurva Kempinski, tempat pelaksanaan KTT G20.\"Kami berbeda dengan yang lain, mereka berada di teritorial darat, saya berada di dua sisi itu. Kami ini yang benar-benar mengetahui wilayah laut atau yang kami sebut laut kepulauan,\" kata Pangkoarmada II.Hutabarat mengatakan dengan personel dan kapal perang yang dikerahkan, perairan Bali dipastikan aman dari gangguan pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya KTT G20.Ia menambahkan 14 kapal perang TNI Angkatan Laut berstatus siap tempur mengelilingi Pulau Bali setiap hari untuk mengamankan agenda KTT G20 yang berlangsung 15-16 November 2022.Selain itu, TNI AL juga mengerahkan pasukan elite dari seluruh satuan mulai dari Komando Pasukan Katak (Kopaska), Intai Amfibi (Taifib) Marinir, Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) hingga Detasemen Jalamangkara (Denjaka).(Sof/ANTARA)
Hari Ini, Polisi Menutup Jalur Lalu-lintas Menuju GWK
Denpasar, FNN - Polisi akan menutup dan mengalihkan jalur lalu-lintas menuju kompleks wisata Garuda Wisnu Kencana di Desa Ungasan, kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 15 November 2022.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianto, di Denpasar, Bali, Senin, mengatakan, penutupan dan pengalihan arus lalulintas itu untuk memperlancar perjalanan para kepala negara dan delegasi KTT G20 2022 menuju tempat makan malam di kawasan Wisata Garuda Wisnu Kencana. Ia mengatakan, pemberlakuan penutupan dan pengalihan arus lalulintas jalan yang akan menuju ke GWK dilaksanakan pada Selasa 15 November 2022 pada pukul 17.30-19.30 WITA dan pada pukul 20.30-22.00 WITA. \"Kami menghimbau masyarakat, sehubungan dengan adanya kegiatan gala dinner KTT G20 yang akan dilaksanakan di kawasan Garuda Wisnu Kencana, kami akan menutup dan mengalihkan arus lalu-lintas di kawasan itu. Bagi masyarakat dan wisatawan yang akan menuju kawasan tersebut agar mencari jalur alternatif,\" kata dia. Ia berharap dengan adanya himbauan dan informasi itu masyarakat dapat mengetahui dan memahami tujuan pembatasan tersebut guna mendukung pelaksanaan KTT G20 2022 di Indonesia. \"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini semua untuk kelancaran kegiatan G20 yang dilaksanakan di Bali,\" kata dia. Dalam menjamin keamanan perjalanan para kepala negara dan delegasi yang menghadiri KTT G20 di Bali, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan ganjil-genap selama pergelaran KTT G20. Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, beberapa waktu lalu melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelenggaraan KTT G20 2022 di Bali telah menetapkan beberapa ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap itu. Berikut 10 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali: 1. Simpang Sanur-Simpang Pesanggaran 2. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa 3. Simpang Pesanggaran-Simpang Kuta 4. GT Bali Mandara Benoa -Simpang Tugu Nugrah Rai-GT Bali Mandara Nusa Dua 5. Simpang Kuta-Simpang Tugu Ngurah Rai 6. Simpang Tugu Ngurah Rai-Simpang Lapangan Terbang (Denpasar) 7. Simpang Tugu Ngurah Rai-Simpang Nusa Dua 8. Simpang Kampus Universitas Udayana-Simpang Nakula Sadewa/Jalan Uluwatu 9. Simpang Kampus UNUD-Simpang Uluwatu SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana 10. Simpang Jimbaran-Simpang Nirmala Selanjutnya, ada 13 simpang yang jadi perhatian karena berpotensi adanya kepadatan kendaraan yakni Sanur, Pesanggaran, GT Bali Mandara Benoa, Kuta, Tugu Nugrah Rai, Lapangan Terbang, Benoa Square, Kampus UNUD, GT Bali Mandara Nusa Dua, Nusa Dua, Nakula Sadewa, Uluwatu, dan Simpang Nirmala.(Ida/ANTARA)