HUKUM

Saya Siap Bertanggung Jawab, Ujar Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,\" kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Putri Candrawathi Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir Yosua

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. \"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,\" kata Putri di hadapan orang tua Yosua.Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak. \"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa,\" tambah Putri.Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Kate Victoria Lim Minta Jaksa Agung Dicopot dan Diproses Hukum Atas Dugaan KTP Palsu

Jakarta, FNN – Sejumlah pengacara dan elemen masyarakat kembali mengelar aksi di depan Kejaksaan Agung dan Istana Presiden bertujuan untuk menyatakan keberatan atas kejanggalan penahanan Alvin Lim yang berbanding terbalik dengan tidak diprosesnya dugaan KTP ganda milik Jaksa Agung Burhanudin yang ada 3 tahun lahir berbeda.  Kate Victoria Lim meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bertindak tegas dan segera mencopot Jaksa Agung Burhanudin. \"Saya hanya ingin Presiden tegas dan jadi panglima hukum, ayah saya sudah buat aduan beserta bukti 3 data identitas berbeda diduga milik Jaksa Agung Burhanudin, namun tidak pernah ditindaklanjuti, karena Burhanudin atasan Jamwas. Mana mungkin bawahan periksa atasan. Saatnya Presiden Jokowi bertindak tegas,\" katanya. \"Masyarakat sedang dalam krisis hukum dimana kepercayaan kepada institusi Kejaksaan ada pada titik nadir karena banyak nya oknum aparat yang melawan hukum dan menindas masyarakat. Saatnya Presiden menunjukkan kewibawaan dan membenahi hukum di Indonesia selaku panglima tertinggi yang kami semua hormati,\" harap Kate, Senin (31/10/2022). Kate selama seminggu terakhir, sibuk membongkar terkait dugaan KTP palsu Jaksa Agung Burhanudin, baik di podcast Uya Kuya maupun di kanal Youtube Quotient TV dan UI Watch untuk memperoleh keadilan karena ayahnya malah ditahan atas dugaan ikut serta mengunakan KTP palsu. \"Sedangkan Jaksa Agung yang sudah dilaporkan malah tidak pernah di proses hukum. Mana asas \'equality before the law\' atau persamaan di muka hukum? Yang ada hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,\" tegasnya. Para advokat dan elemen masyarakat yang berunjuk rasa berjanji akan meggelar aksi mingguan hingga tuntutan mereka dipenuhi dan didengarkan pemerintahan Jokowi. Sebelumnya, Advokat Alvin Lim ditahan secara janggal dan mendadak setelah selesai memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. (mth/*)

Dinilai Beri Keterangan Berbelit: Penasihat Hukum Eliezer Minta Pembantu Sambo Dipidana

Jakarta, FNN - Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan atau memberikan ancaman yang setimpal terhadap Susi, pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Joshua Hutabarat. Pengenaan ancaman pidana itu mengingat Susi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Permintaan tersebut disampaikan pengacara  terdakwa Richard  Eliezer, Ronny Talapessy setelah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, Wahyu Imam Santosa. “Saudara saksi coba lihat ke sini. Liat Richard,\" ujar Ronny   di dalam ruang sidang. “Siap!\" jawab Susi. “Saya ganti sekarang bukan siap. Tetapi, ya atau tidak,” ucap Ronny. “Iya!\" jawab Susi. “Saudara tahu tidak kesaksian saudara ini memberatkan Richard,” kata Ronny. “Saya tidak tahu,” jawab Susi. Ronny kemudian meminta hakim supaya mempertegas aturan main dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman hukumannya,  pidana penjara selama 7 tahun. “Izin majelis. ini kan aturan main persidangan sesuai pasal 3 KUHAP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara sesuai pasal 242 KUHP. Mohon dicatat!\" kata Ronny. “Nanti kami pertimbangkan” kata hakim. (Anw).

Eks WNI dan WNA Bisa Gunakan Visa Rumah Kedua

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan eks warga negara Indonesia dan warga negara asing bisa menggunakan visa rumah kedua atau second home visa.\"WNA atau eks WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan visa jenis ini,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin.Nur Saleh mengatakan pada prinsipnya visa rumah kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat.Ia menjelaskan orang asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan second home visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.Kemudian, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan visa penyatuan keluarga (C317). Adapun eks WNI dapat mengajukan permohonan visa repatriasi (C318).\"Untuk penyatuan keluarga dan eks WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing,\" ujarnya.Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunyai affidavit, anak berkewarganegaraan ganda bisa dibuatkan paspor RI. \"Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait second home visa,\" tambahnya.Ditjen Imigrasi menekankan bahwa mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Terakhir, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut maka dapat menghubungi laman Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id).(Sof/ANTARA)

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Kepolisian dalam Sidang Etik Polri

Jakarta, FNN - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri dari dinas kepolisian. “Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Dedi menjelaskan, keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.Sidang etik juga memutuskan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari. “Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.Sidang Etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dilangsungkan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri. Sidang tersebut menghadirkan 17 orang saksi.Dedi enggan mengungkapkan apakah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan etik tersebut atau tidak.Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau \"obstruction of justice\" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Selain itu, mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa \"obstruction of justice\" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (Sof/ANTARA)

Dana Komando Tidak Ada Dalam Nomenklatur

Jakarta, FNN - Bintara Urusan Bayar Markas Besar TNI Angkatan Udara Sigit Suwastono mengakui sudah terbiasa mengurus dana komando, meskipun hal tersebut tidak ada dalam nomenklatur.\"Dako (dana komando) tidak ada di nomenklatur, tapi kami dari 2013 sudah menangani itu, dari dulu-dulu sudah 4 persen,\" kata Sigit Suwanstono yang menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.Sigit Suwastono adalah tentara aktif yang bertugas sebagai pemegang kas di Mabes TNI Angkatan Udara. Sigit menjadi saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar. \"Tapi, dako itu sebenarnya apa, saya juga tidak mengerti. Dako bersumber dari tagihan yang mengajukan kontrak atau tagihan yang lain,\" tambah Sigit.Sigit mengaku bahwa dirinya tidak ditugaskan atasan secara khusus untuk meminta dana komando sebesar 4 persen ke vendor, tetapi hal tersebut sudah lumrah terjadi. \"Dana komando di nomenklatur tidak tercatat, tapi kok diurusi? Apakah ada catatan administrasi dana keluar masuk atau sumber-sumber dananya? Kalau dana komando tidak ada di nomenklatur lalu pencatatan 4 persen dalam bentuk apa?\" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.\"Secara aturan memang tidak ada karena itu rutinitas dari dulu-dulu,\" jawab Sigit.\"Tercatat penggunaannya untuk apa?\" tanya Hakim Djumyanto.\"Penggunaannya untuk apa tidak tahu, Kaur Yar Pekas yang lebih tahu,\" jawab Sigit.\"Tugas saudara apa? Masa tahu masuk tidak tahu keluarnya? Bingung jawabnya? Makanya jujur saja, bisa dijawab jujur?\" tanya Hakim Djumyanto lagi.\"Kami dari awal tugasnya mencairkan dan membayarkan, untuk penggunaan spesifik saya tidak tahu,\" jawab Sigit.Dari jumlah dana komando untuk Kasau Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar tersebut, Sigit menjelaskan dalam BAP bahwa uang itu lalu dimasukkan ke dalam beberapa deposito, yaitu ke rekening BRI atas nama PT Vibra sebesar Rp5 miliar, PT VSAT sebesar Rp5 miliar dan Rp7,733 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka.Namun, pada 16 Mei 2017, Sigit mencairkan deposito sebesar Rp8 miliar dengan terlebih dulu mempersiapkan kop surat PT Diratama Jaya Mandiri untuk membuat surat pernyataan pinjaman uang Rp8 miliar dan 800 ribu dolar AS.\"Setahu saudara ada peristiwa apa tiba-tiba sudah diberikan seperti biasa tiap ada proyek masuk dan dana komando, tapi kenapa sudah biasa harus dikembalikan?\" tanya Ketua Majelis Hakim Djumyanto.\"Karena kejadian AW, yang kami dengar pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur,\" jawab Sigit.\"Ada tidak uang yang dikembalikan?\" tanya hakim.\"Saya diperintahkan untuk ambil Rp8 miliar untuk diserahkan ke PT Diratama. Saya dengan orang BRI kasih tunai di bank BRI, tapi tanda terimanya baru proses bikin,\" jawab Sigit.\"Apakah Kasau Agus Supriatna tahu soal 4 persen itu?\" tanya hakim.\"Saya tidak tahu apakah tahu atau tidak, untuk pengaturan ke Kasau bukan bagian saya,\" jawab Sigit.JPU KPK mendakwakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sof/ANTARA)

Hakim Sebut Cerita Putri Candrawathi Pingsan Tak Masuk Akal

Jakarta, FNN – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/22). Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, sempat mencecar Susi yang dianggap tidak konsisten memberikan kesaksian. Keraguan hakim semakin menjadi ketika Susi menyampaikan cerita tak masuk akal saat Putri Candrawathi pingsan. Awalnya Susi yang mengatakan Putri Candrawathi pingsan di kamar mandi rumah Magelang, tiba-tiba Kuat Ma\'ruf memangilnya. Kuat meminta Susi naik ke lantai dua untuk mengecek Putri Candrawathi. Meskipun saat itu, Susi tidak mendengar ada teriak Putri yang mendadakan terjadi sesuatu. “Saudara Putri jatuh di kamar mandi di lantai berapa,” ujar hakim dalam persidangan (31/10/22). Dijelaskan Susi kalau Putri Candrawathi jatuh di lantai dua. \"Lantai dua,” jawab Susi. Dipertanyakan juga bagaimana Putri Candrawathi jatuh. “Bagaimana dia jatuh,” ujar hakim kembali. “Saya tidak tahu karena saya disuruh Om Kuat, ke atas saya melihat keadaan ibu udah tergeletak di depan kamar mandi,” jelasnya. Susi pun tidak tahu waktu terjatuhnya Putri Candrawathi. Sesampainya di lantai dua, Susi menemukan Putri yang katanya dalam keadaan tergeletak di depan kamar mandi. Disebutkan Susi, kondisi Putri tidak berdaya bahkan kaki dan tangannya dingin. “Kok bisa bilang dingin, emang megangin?” tanya hakim. “Pegang sambil peluk ibu, saya dalam keadaan panik, dan nangis,” kata Susi. Setelah itu, Susi berteriak minta tolong. Teriakannya saat itu membuat Putri setengah sadar dan meminta agar jangan Yoshua yang dipanggil. “Lalu saya panggil Om Kuat, Om Kuat lalu Om Kuat naik ke atas. Bi kenapa ibu kayak gini? Saya bilang gak tahu, saya naik ke sini udah begini,” kata Susi. Kemudian, Susi melanjutkan kesaksiannya dengan menyebut Brigadir J sempat akan naik juga ke lantai dua tetapi dihalau Kuat Ma\'ruf. Dia bahkan mengaku mendengar perdebatan Ma\'ruf dan Yosua. Kata Susi, dirinya sempat mendengar samar-samar Yoshua berkata tidak melakukan apa-apa pada Putri dan ingin mengatakan kejadian yang sebenarnya. “Lalu saya bilang udah om jangan ribut, tolong ibu dulu,” kata Susi. Pernyataan Susi membuat hakim merasakan keanehan. Hakim menilai Susi berasumsi.  “Loh kok mungkin nanti dulu, belum sampai situ inilah ceritanya settingan seperti ini,” ujar hakim. “Kamu anggap kami ini bodoh, kan ketika saya tanya tergeletak saudara berharap siapa bisa mendengar untuk memapah saudara Putri,” tegasnya. (Lia)

Kejati Jatim Diminta Aremania untuk Mengembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

Malang, Jawa Timur, FNN - Ratusan suporter Arema FC, yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin, menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian.Pada unjuk rasa tersebut, ratusan suporter Arema FC tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah poster tersebut berisi tulisan, di antaranya adalah “RIP Hati Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.“Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim,” kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.Pengembalian berkas tersebut, katanya lagi, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya pula.Selain itu, meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa.(Ida/ANTARA)

Operasional Truk Batu Bara Kembali Dihentikan Sementara oleh Polda Jambi

Jambi, FNN - Operasional angkutan batu bara di Jambi kembali dihentikan untuk sementara waktu, dikarenakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi akan melakukan perbaikan kerusakan jalan di jalur Muaratembesi-Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.\"Banyaknya lobang di badan jalan menyebabkan angkutan batu bara dari arah Muaratembesi, Batanghari mengambil lajur kanan untuk menghindari lubang, sehingga akhirnya membuat kendaraan yang datang dari arah berlawanan ikut terjebak,\" kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Senin.Sejak Senin pagi, terjadi kemacetan parah di jalur Muaratembesi-Muarabulian disebabkan jalan rusak dan adanya truk yang patah as. \"Tadi pihak BPJN sudah saya hubungi. Dan hari ini mereka mau bekerja termasuk mau disedot genangannya,\" katanya menjelaskan.Terkait akan dilakukannya perbaikan jalan Muaratembesi-Muarabulian, Dhafi mengatakan pihak BPJN Jambi meminta agar tidak ada dulu kegiatan angkutan batu bara supaya mempermudah pekerjaan. \"Nanti kami koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan seluruh pemilik tambang untuk hari ini mobilisasi angkutan batu baranya dipending dulu, karena ada perbaikan jalan di wilayah Sridadi, Kabupaten Batanghari,\" katanya menerangkan.Lebih lanjut, nantinya angkutan batu bara yang kondisinya sudah berada di jalan tetap diperbolehkan melintas. \"Kalau yang saat ini sudah di jalan, silakan melintas, nanti kami atur biar tidak macet,\" katanya lagi.Namun bagi angkutan batu bara yang masih berada di lokasi pertambangan atau sebelum Muara Tembesi, diminta untuk tidak melintas terlebih dahulu. \"Kami juga masih menunggu surat resmi dari BPJN. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini,\" katanya pula.Dia menerangkan, kerusakan jalan yang terjadi juga dipicu oleh tonase muatan angkutan batu bara yang berlebihan. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengaturan jalan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.(Ida/ANTARA)