Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh dengan MK, Tetap pada Inkonstitusional

Jakarta, FNN – Pemerintah masih ndableg memberlakukan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional. Oleh karena itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) kembali menggeruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka berkumpul dalam rangka menyuarakan Ketetapan Hukum Inkonstitusi Omnibus Law kepada pihak Mahkamah Konstitusi pada Rabu (09/11). Massa memadati lokasi sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 11.05 WIB. 

Massa berhasil mengirimkan 10 perwakilan untuk beraudiensi langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Para perwakilan tersebut disambut oleh Asisten Hakim Konstitusi, Nallom Kurniawan. Audiensi tersebut menghasilkan penjelasan mengenai tafsir Inkonstitusional Bersyarat dan putusan MK. 

"Definisi tentang Inkonstitusional Bersyarat tetap pada pengertian Inkonstitusional. Dia menjadi Konstitusional jika saja syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut itu dijalankan oleh pemerintah. Bahwa timbulnya penafsiran atas putusan tersebut, maka itu menjadi ruang tersendiri yang nantinya akan kita perdebatkan, baik di forum-forum luar maupun dalam forum peradilan," papar Andi dari mobil komando. 

"Terkait kalimat putusan pada poin 7 yang menangguhkan segala peraturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas, maka itu tidak dalam penafsiran apapun," tambahnya. 

Sunarti sebagai salah satu perwakilan audiensi mengatakan bahwa diskusi antarburuh akan digelar secara terbuka untuk dapat mengajukan gugatan ulang sebagaimana putusan MK tersebut. 

Arif Minardi juga menambahkan bahwa MK bersedia menerima laporan dan membuat putusan lanjutan apabila pemerintah melanggar peraturan. 

"Menurut tadi, pernyataan dari Mahkamah Konstitusi bahwa kita bisa melakukan, melaporkan, mengadukan perbuatan pemerintah yang tidak menaati. Mereka bisa membuat keputusan lagi, bahwa undang-undang ini jelas-jelas Inkonstitusional," ujar Arif Minardi, selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan ketua yang memimpin audiensi tersebut. 

Seperti yang diberitakan, para buruh meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diberlakukan, sesuai dengan Putusan MK berhubung telah ditetapkan sebagai Inkonstitusional Bersyarat. Diketahui, sebanyak 500 buruh mengikuti dan mengawal aksi tersebut. (oct)

268

Related Post