HUKUM

Rocky Gerung Sebut Cawapres Anies Harus Mampu Tertibkan Begundal di DPR

Jakarta, FNN - Pengamat politik, Rocky Gerung menilai para mendukung Anies Baswedan banyak yang merasa diri mereka adalah orang yang benar. Padahal,  sebenarnya mereka bukanlah leader atau pemimpin dalam menegakkan keadilan tetapi mereka lupa menelantarkan kalimat afigmatif dan deklaratoris. Rocky yang merupakan salah satu teman dekat dari Anies Bswedan juga mengatakan, bakal Calon Presiden (Capres) 2024 itu akan merasa sangat senang jika dirinya terus di bicarakan oleh mereka, terutama oposisi. “Saya sempat bertemu dan berdiskusi  dengan Anies dan  dia mengatakan,  calon wakil presiden (Cawapres) 2024  harus memenuhi 3 kriteria.  Pertama, mereka harus menyumbang suara. Anies sudah mengetahui sinyal pertama yang diberikan oleh mereka saja sudah tidak cukup. Kedua, calon wakil presiden Anies harus mampu menertibkan begundal-begundal di DPR. Sebab dia tahu jika para begundal di DPR tidak bisa dia kalahkan, apalagi jika dia terpilih jadi presiden nanti. Ketiga, calon wakil presiden  juga harus mampu mendampingi Anies dalam soal pembangunan.  Artinya,  jika Anies terpilih menjadi presiden dia harus mempunyai pendamping yang teknokratis dalam membangun. Dalam diskusi \"Siapa Cocok Dampingi Anies\" yang diselenggarakan FNN (Forum News Network), Jakarta,  Rabu 2 November 2022, Rocky mengatakan, hanya tiga kriteria itu yang di perlukan oleh Anies dalam memilih calon wakil presiden. Karena hanya memerlukan tiga kriteri itu, Rocky pun menyebutkan yang pas adalah LBP (Luhut Binsar Panjaitan). Rocky  mengatakan,  dalam bayangan relawan Anies memang ngak ada yang bisa membayangkan ini bisa terjadi namun dalam bayangan Rocky ada, yaitu orang-orang yang mampu menambahkan elektabilitas datang dari daerah dan wilayah minoritas. “Orang yang mampu menertibkan koboi politik di dalam kekuasaaan DPR ya mereka yang pernah menjadi koboi dari DPR itu sendiri, dan orang yang mampu me-manage administrasi presiden adalah orang yang pernah ada dalam pemerintahan itu,\" ucapnya. (Anw).

Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian Wisatawan Asing oleh Imigrasi

Bali, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memeriksa dokumen keimigrasian wisatawan asing yang tiba di Pelabuhan Benoa, Bali. \"Hari ini ada dua kapal pesiar yang tiba di Pelabuhan Benoa, yakni Viking Orion dan Queen Elizabeth dari Norwegia dan Australia,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Bali, Kamis.Dari dua kapal pesiar yang tiba di Pelabuhan Benoa tersebut, kata Tedy, petugas memeriksa 2.083 dokumen wisatawan dengan menerapkan kebijakan immigration on shipping. Adapun periinciannya, sebanyak 1.730 dari penumpang Kapal Queen Elizabeth dan 353 dari kapal Viking Orion.Untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian para wisatawan, lanjut dia, petugas imigrasi menggunakan 3 unit mobile atau alat pemeriksaan portabel.Ia menjelaskan bahwa immigration on shipping adalah pemeriksaan keimigrasian oleh petugas langsung di atas kapal selama berlayar menuju Indonesia dari lokasi keberangkatan sebelumnya.Sejak Oktober sampai awal November 2022, Imigrasi Denpasar Bali telah memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian wisatawan dari empat kapal yang tiba di Pelabuhan Benoa. Secara keseluruhan hingga akhir 2022 dijadwalkan 18 kapal pesiar akan bersandar di pelabuhan itu. \"Jadi, yang bersandar sudah empat kapal dan 14 kapal pesiar lagi akan bersandar hingga akhir tahun,\" ujarnya.Tedy mengatakan bahwa kebijakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, seperti visa dan paspor wisatawan di atas kapal, sangat efisien dan efektif. Selain mengurangi antrean di pos pemeriksaan pelabuhan, hal itu juga bisa meminimalisasi kemungkinan penyebaran COVID-19.(Ida/ANTARA)

Penolakan Laporan Aremania Kontraproduktif

Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penolakan laporan Aremania oleh Polda Jawa Timur merupakan tindakan kontraproduktif.  \"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian,\" kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.  Alasan Polda Jatim menolak laporan Aremania korban Tragedi Kanjurahan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat karena ne bis in idem, menurut Bambang, tidak bisa diterima.  Ne bis in idem adalah istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.  \"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan,\" ujarnya.  Bambang juga menilai sikap menolak laporan Aremania ini di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.  Dijelaskan pula bahwa laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.  \"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan,\" ujarnya.  Bambang mengemukakan bahwa laporan Model A rawan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan), apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial. Pada hari Senin (31/10), Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan. Advokat mengklaim sudah ada tujuh keluarga korban yang melapor kepada pihaknya.  Adapun perkara ini telah dalam tahap pelimpahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.  Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.  Berikutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.  Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dari unsur sipil, yakni Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Adapun pasal sangkaan untuk tiga anggota Polri adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.  Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (28/10) mengatakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada enam tersangka. \"Ada (potensi tersangka lain), menunggu petunjuk jaksa dahulu,\" ujar Dedi.(Ida/ANTARA)

Komnas HAM Mengusulkan kepada PSSI Agar Pertandingan Sepak Bola Dibekukan Sementara

Jakarta, FNN - Komnas HAM merekomendasikan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) agar membekukan sementara seluruh pertandingan sepak bola sampai dilakukan standardisasi substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan sesuai dengan aturan dari PSSI, FIFA, dan AFC.\"Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepak bola sampai dilakukan standardisasi yang substantif terhadap seluruh pengawas dan perangkat pertandingan lainnya, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan FIFA, Asian Football Confederation (AFC), dan PSSI,\" ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.Langkah tersebut, lanjut Anam, perlu dilakukan demi menjamin penyelenggaraan pertandingan sepak bola Tanah Air yang aman.Rekomendasi ini disampaikan oleh Komnas HAM dalam rangka memperbaiki persepakbolaan Indonesia dan mencegah agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu tidak terjadi kembali.Selain itu, Anam juga menyampaikan empat rekomendasi lainnya dari Komnas HAM untuk PSSI. Pertama, PSSI direkomendasikan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan serta keselamatan, kode disiplin, dan berbagai perjanjian kerja sama dengan para pihak yang terkait dengan pertandingan sepak bola.Evaluasi itu diharapkan dapat dilakukan dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola, termasuk di dalamnya juga melibatkan aparat keamanan.Kedua, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk bekerja sama dengan klub-klub sepak bola di Tanah Air dalam menghadirkan pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepak bola.\"Pembinaan ini, sesuai dengan standar HAM yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,\" ujar Anam.Ketiga, tambah dia, PSSI perlu bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan saat ini serta memulihkan korban, keluarga korban, ataupun pihak-pihak lain yang terdampak dalam tragedi tersebut.Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan PSSI untuk menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akuntabel dan meletakkan aspek keamanan, keselamatan, serta ketersediaan infrastruktur sebagai dasar utama dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang aman.(Sof/ANTARA)

Bareskrim Mendalami Proses Produksi Obat Sirop PT Afi Farma

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.  Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma. \"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya,\" ucap Pipit. Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma.  PT. Afi Farman produsen obat sirop Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa perusak ginjal. \"Kami mendalami proses pra-produksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggungjawab apabila ada kesalahan ini,\" ujar Pipit.  Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. \"Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil,\" ungkap Pipit.  Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT. Afi Farna.  Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.  Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.  Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.  BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.  Selain PT. Afi Farma, produsen lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.  Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.(Ida/ANTARA)

Kepada Orang Tua Brigadir J, Ricky Rizal Minta Maaf

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, meminta maaf kepada orang tua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini,\" kata Ricky Rizal di hadapan orang tua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orang tua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam.Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orang tua Brigadir J.Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Sadar

Jakarta, FNN - Ibu Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, meminta pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sadar dan mengakui perbuatan mereka.\"Buat Ferdy Sambo, segeralah sadar buat Bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apa pun, pangkat apa pun, apa pun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya. Akan musnah. Mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan,\" katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.Menurut Rosti, Yoshua merupakan anak yang menjadi kebanggaan keluarga dan tidak pernah mengeluh akan tugas diberikan Ferdy Sambo. \"Yang harus diketahui Bapak, dia tidak pernah mengeluh seberapa pun tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang, tetap mengabari yang baik dan aman,\" ungkapnya.Kepada Putri Candrawathi, Rosti meminta agar nama baik anaknya, Nofriansyah Yoshua, untuk dipulihkan dari fitnah dan kebohongan mereka. \"Segeralah sadar, bertaubat, dan berkata jujur di dalam kasus ini agar arwah anakku tenang,\" ucapnya.Sementara itu, Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. \"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,\" katanya di hadapan orang tua Brigadir J.Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya, Brigadir J meninggal dunia. \"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,\" kata Putri Candrawathi.(Sof/ANTARA)

Polres Lombok Barat Memperketat Pengawasan "Jalur Tikus" Jelang KTT G20

Lombok Barat, FNN - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memperketat pengawasan keluar masuk orang dan barang dari Bali ke Pulau Lombok menggunakan \"jalur tikus\" menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada 15-16 November 2022.\"Ada 10 jalur tikus dan kebanyakan di wilayah Sekotong, ini termasuk tempat yang kita monitor sehingga harapannya nanti lalu lintas orang bisa dimonitor dan diperketat selama pelaksanaan KTT G20,\" kata Kepala Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Wirasto Adi Nugroho di Lombok Barat, Selasa.Dalam pelaksanaan KTT G20 di Bali, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Barat termasuk sebagai polda dan polres penyangga.Oleh sebab itu, Polres Lombok Barat melaksanakan kegiatan imbangan berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, meliputi kegiatan preemtif, preventif, dan kegiatan represif yang difokuskan pada pintu-pintu masuk pelabuhan.Untuk wilayah Kabupaten Lombok Barat ada satu pelabuhan resmi, yaitu Pelabuhan Lembar dan beberapa jalur tikus (jalur alternatif).\"Sebenarnya kegiatan ini telah dilaksanakan rutin setiap saat, namun kita tingkatkan menjelang pelaksanaan KTT G20 di Bali, dengan harapan pelaksanaannya menjadi aman,\" ujarnya.Kapolres menambahkan kegiatan preemtif melibatkan Satuan Bina Masyarakat untuk cipta kondisi dengan cara melakukan kunjungan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan KTT G20.Sementara tindakan represif dilakukan apabila menemukan kasus-kasus hukum di lapangan, kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.Khusus di area Pelabuhan Lembar, Tim Samapta Polres Lombok Barat juga melibatkan dua anjing pelacak untuk mengendus barang masyarakat yang akan melintas menuju Bali selama KTT G20 berlangsung.\"Ini berkaitan dengan ancaman teror dan kelompok radikal. Kita sudah latih untuk dua anjing pelacak. Dua anjing ini bisa melacak bahan peledak dan narkotika,\" ucapnya.Mengenai pelibatan personel, Wirasto mengatakan sebanyak 40 orang personel Polres Lombok Barat dilibatkan untuk membantu pengamanan cipta kondisi jelang KTT G20.(Sof/ANTARA)

Saya Siap Bertanggung Jawab, Ujar Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.\"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,\" kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)

Putri Candrawathi Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir Yosua

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. \"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini,\" kata Putri di hadapan orang tua Yosua.Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak. \"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa,\" tambah Putri.Sebagai manusia, lanjutnya, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(Ida/ANTARA)