HUKUM
Penahanan Alvin Lim Diduga Kriminalisasi dan Pesanan Oknum, Ini Bukti Suratnya!
Jakarta, FNN – Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Agung. “Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim Polri untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copy-nya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan, keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemarin,” katanya, Rabu (23/11/2022). Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya, pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan. “Surat penahanan baru kami terima kemarin 22 Nopember 2022, di mana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya,” ungkapnya. Dijelaskan oleh Kate, didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat La Ode Soerya Alirman bahwa surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022. Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?” ungkapnya lagi. “Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober, suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum formil/KUHAP juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas,” tegasnya. ”Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya, sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga, sejak 18 Oktober hingga 28 Oktober 2022 ditahan atas perintah siapa? Karena, Pengadilan Tinggi (PT) tidak ada mengeluarkan surat penetapan penahanan. Di sinilah dugaan kami Kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan,” ungkap Kate. Advokat LQ Surya Alirman menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial. \"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim,” katanya. “Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” lanjutnya. Sebelumnya Alvin Lim satu-satu nya pengacara vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum APH, tiba-tiba disidangkan dua kali dalam kasus yang sama dan kasus yang telah incracth di MA setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua. “Selain disidangkan kembali, Alvin Lim juga menerima 185 Laporan Polisi dari seluruh jaksa di berbagai Indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi Kejaksaan,” ungkapnya. (mth/*)
Polri Memproses Izin Liga 1 Indonesia Dengan Format Terpusat
Jakarta, FNN - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Agung Setya Effendi mengatakan Polri sedang memproses izin penyelenggaraan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023, di mana pelaksanaannya menerapkan format terpusat atau gelembung (bubble). \"Polri sedang memproses izin Liga 1 yang akan dilaksanakan dengan sistem bubble,\" kata Agung di Jakarta, Selasa. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi terkait pengamanan Liga 1 Indonesia yang diikuti oleh Dirpamovit, Karo Binops Sops Polri, BIK dan Korp Brimob, Sekjen PSSI, Kementerian PUPR, staf ahli Kementerian Kesehatan, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).Sistem bubble yang dimaksudkan adalah pertandingan Liga 1 untuk putaran pertama dengan format terpusat di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Setelah itu, putaran kedua akan digelar dengan format normal kandang-tandang.Agung menjelaskan dalam rapat koordinasi tersebut, juga dilakukan konsolidasi terkait persiapan pengamanan kompetisi sepak bola. Tim teknis dari Polri, kata dia, akan melakukan penilaian risiko dengan meninjau stadion-stadion yang akan digunakan dalam Liga 1 Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. \"Peninjauan dalam verifikasi dan penilaian risiko bersama tim teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenkes,\" terangnya.. Menurut dia, .asing-masing tim teknis telah menyiapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan penilaian risiko keamanan dan keselamatan jelang penyelenggaraan Liga 1 Indonesia. Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi akan dilanjutkan pada Jumat (2/11) mendatang. Rapat koordinasi persiapan pengamanan Liga 1 Indonesia juga diikuti secara daring oleh Kapolda Jateng, Kapolda DIY, Kapolres Surakarta, Kapolrestabes Semarang, Kapolres Magelang, Kapolres Sleman dan Kapolres Bantul.(ida/ANTARA)
Ditangkap Polisi, Warga Inggris Terlibat Pencurian Motor di Bali
Badung, FNN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung.Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia. \"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala,\" kata Sudana.Ia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(ida/ANTARA)
Masyarakat Diminta untuk Mewaspadai Ancaman Intoleransi Jelang Pemilu 2024
Kediri, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai ancaman intoleransi menjelang Pemilu 2024 yang nantinya bisa mengarah pada politik identitas.\"Itu bisa menjadi salah satu kekhawatiran. Kalau intoleran nantinya, akhirnya yang ada adalah politik identitas tertentu yang bisa menyeret pola berpikir masyarakat,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jemderal Polisi Boy Rafli Amar di Kediri, Jawa Timur, Selasa.Boy Rafli yang ditemui setelah memberikan kuliah umum bertema \"Upaya pesantren dalam mencegah intoleransi, terorisme, radikalisme, dan ideologi transnasional di Indonesia\" di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, mengatakan masyarakat yang terpengaruh dengan politik identitas nantinya bisa menjadi masyarakat yang penuh dengan konflik.Ia tidak ingin ada konflik terjadi pada masyarakat, terlebih lagi terpengaruh dengan intoleran ataupun politik identitas.\"Kami tidak ingin suasana seperti itu sebab bisa didomplengi oleh orang yang punya niatan dalam melakukan aksi teror,\" katanya.Kepala BNPT juga menambahkan pada masa pandemi yang menonjol adalah narasi radikalisme pada media sosial. Sebelum pandemi COVID-19, beberapa aktivitas seperti memberangkatkan anak bangsa ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS terjadi, namun saat pandemi COVID-19 berubah total. Narasi yang ada di media sosial yang begitu kuat.Untuk itu, tandas Boy Rafli, lembaganya terus memperkuat literasi digital dengan melakukan kerja sama ke berbagai manajemen platform dan provider sebagai upaya menjaga agar ruang publik di media sosial tidak ada narasi yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.Ia juga menambahkan BNPT berupaya keras melakukan berbagai ikhtiar agar intoleransi tidak mengakar. Terlebih lagi, berkaitan dengan tahun politik yang bisa saja diwarnai dengan praktik-praktik intoleransi.Menurut Rafli, peran ulama juga penting dalam membentengi umat dari berbagai macam pengaruh intoleransi dengan prinsip hubbul wathon minal iman, yakni cinta Tanah Air atau nasionalisme bagian dari iman, sebagai bekal untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan.\"Jadi, ketika disandingkan nilai kebangsaan dan agama, itulah sebenarnya yang menjadi ciri khas dari karakter ulama pejuang dan pejuang ulama yang diwariskan selama ini,\" katanya.Sementara itu, Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri K.H. Kafabihi Mahrus mengatakan ancaman terorisme maupun intoleransi itu nyata terjadi.Ia menyebut ada kekuatan asing yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang hancur. Mereka tidak senang jika Indonesia menjadi negara yang aman dan damai.Kiai Mahrus juga meminta masyarakat untuk mewaspadai politik identitas menjelang Pemilu 2024 sebab hal itu hanya digunakan sebagai kedok untuk mencapai kepentingan sesaat.\"Yang penting masyarakat harus cerdas, pandai. Kami dari pesantren multikebangsaan. Siapa pun yang menjadi presiden tetap kami dukung. Harus ditaati siapa pun presidennya, wajib, tidak boleh berontak untuk menjatuhkan presiden, haram dalam hukum Islam,\" kata K.H. Kafabihi Mahrus.Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar hadir mengisi kuliah umum untuk para santri PP Lirboyo di Aula Muktamar, Kota Kediri. Hadir dalam acara itu jajaran pengasuh PP Lirboyo serta ribuan santri putra.(ida/ANTARA)
Kabareskrim Merasa Tak Pernah Diperiksa Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto membantah pernyataan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo terkait pemeriksaan setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.\"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan,\" kata Agus saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.Agus juga meminta Ferdy Sambo mengeluarkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) jika benar dirinya pernah diperiksa bersama Aiptu Ismail Bolong. \"Keluarkan aja hasil berita acaranya kalau benar,\" tukasnya.Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan dia sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri terkait setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.\"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di (Divisi) Propam (Polri) sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,\" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, maka dia mempersilakan bertanya kepada instansi lain yang melakukan penyelidikan. Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Agus Andrianto sempat diperiksa Divisi Propam Polri. \"Iya, sempat (diperiksa),\" ujar Ferdy Sambo.(ida/ANTARA)
Oknum Jaksa Terbukti Terima Suap Dipastikan akan Pidanakan
Mataram, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan dirinya yang akan langsung memidanakan oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang terbukti menerima suap dalam bentuk apa pun.\"Apabila ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan terbukti bermain-main dengan perkara, melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap, akan saya tindak tegas, kalau perlu dipidanakan,\" kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Mataram, Selasa.Jaksa Agung menyampaikan keterangan demikian ketika memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung berpesan kepada seluruh insan adhyaksa untuk selalu menjaga integritas, dan melayani masyarakat para pencari keadilan dengan ikhlas dan humanis.Terkait realisasi anggaran dalam pelaksanaan tugas, Jaksa Agung juga meminta jajaran untuk menggunakan secara optimal.Kondisi anggaran yang terbatas, kata dia, jangan menjadi alasan untuk terus menjalankan tugas, baik dalam menegakkan hukum maupun mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan program pembangunan.\"Jadi, tetaplah berkarya dengan penuh keikhlasan dan penuh rasa tanggung jawab,\" ujarnya.Tidak lupa terkait persoalan publikasi. Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran di NTB untuk memberikan informasi setiap kinerja kejaksaan, terutama persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara.\"Tidak ada gunanya teman-teman bekerja, banyak prestasi apabila tidak didukung dengan publikasi kepada media. Tidak akan ada masyarakat yang tahu jika teman-teman itu sebenarnya bekerja jika tidak dipublikasikan, maka pada kesempatan ini saya meminta mulai dari sekarang setiap pekerjaan dan kinerja kejaksaan harus dipublikasikan,\" tutur Jaksa Agung.(ida/ANTARA)
Konsolidasi Pengamanan Liga 1 Indonesia oleh Polri
Jakarta, FNN - Polri melakukan pertemuan dengan PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Kesehatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dalam rangka konsolidasi persiapan pengamanan lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2022/2023.\"Konsolidasi ini untuk betul-betul kami satu visi dengan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga yang salah satunya adalah sepak bola,\" kata kata Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Asisten Operasi Polri Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu. Menurut Roma, konsolidasi diperlukan karena ada beberapa hal terkait persyaratan dalam pelaksanaan Liga 1 yang harus dipenuhi guna mencegah terulangnya Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan sebanyak 135 korban jiwa. \"Di situ akan ada persyaratan dan segala sesuatu yang harus dipenuhi,\" katanya.Secara teknis, adanya konsolidasi ini akan menjadi panduan bagi tim teknis mulai bekerja untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan lanjutan kompetisi Liga 1. \"Kemudian tim-tim teknis juga sudah bekerja mulai besok berdasarkan jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,\" terangnya.Meski demikian, kata Roma, diperlukan juga kerja sama yang baik untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang ketat dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur.\"SOP sudah ditentukan masing-masing, Kementerian PUPR, Kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis untuk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,\" ujarnya.Polri melakukan rapat koordinasi terkait pengamanan pelaksanaan lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 di Mabes Polri, Jakarta.Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Tanah Air itu sudah terhenti hampir dua bulan setelah terjadinya peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.Peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan itu mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, termasuk dua anggota polisi.(ida/ANTARA)
RKUHP Menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward yang akrab disapa Eddy usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.Eddy mengatakan penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. “Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar dia.Dia menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.(sof/ANTARA)
Tanpa Tes Psikologi Surat Izin Senjata Brigadir J dan Bharada E
Jakarta, FNN - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengatakan bahwa Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas.Isinya, tutur Linggom, adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. “Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom mengutip ucapan Hari.Setelah SIMSA tersebut selesai ia buat dan ia serahkan kepada Hari, keesokan harinya ia dipanggil dan Hari meminta kepada Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadic Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ucap Linggom menjelaskan.Dalam SIMSA yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan bahwa Bharada E sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika Susanto meminta Bharada E menunjukkan SIMSA.“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Kemudian, tutur Susanto melanjutkan, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera.“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama’,” ucap Susanto.(sof/ANTARA)
Flash Disk Sitaan Kasus Lain Jadi Barang Bukti Farid Okbah
Jakarta, FNN – Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ust. DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain akan digelar pada Senin, (28/11/22), dan akan memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Jaya Siahaan dalam pembuktiannya menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu sebuah flash disk, tanpa mau memperlihatkan atau menerangkan detail isinya. Sebagai alat bukti, flash disk tersebut, JPU menerangkan diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 november 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di relas vonis tersebut dengan perkara No.616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan. Namun, “Anehnya, saat persidangan pembukrian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Advokat Juju Purwantoro. Menurut Kuasa Hukum Ustadz DR. Farid Okbah, dkk itu, di sini telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada “Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” “Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” tegas Juju Purwantoro pada FNN, Ahad (27/11/2022). Para terdakwa tersebut dituduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sidang kasus Farid Okbah dan kawan-kawan dipimpin I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. (mth)