HUKUM
Masyarakat Diminta untuk Mewaspadai Ancaman Intoleransi Jelang Pemilu 2024
Kediri, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai ancaman intoleransi menjelang Pemilu 2024 yang nantinya bisa mengarah pada politik identitas.\"Itu bisa menjadi salah satu kekhawatiran. Kalau intoleran nantinya, akhirnya yang ada adalah politik identitas tertentu yang bisa menyeret pola berpikir masyarakat,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jemderal Polisi Boy Rafli Amar di Kediri, Jawa Timur, Selasa.Boy Rafli yang ditemui setelah memberikan kuliah umum bertema \"Upaya pesantren dalam mencegah intoleransi, terorisme, radikalisme, dan ideologi transnasional di Indonesia\" di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, mengatakan masyarakat yang terpengaruh dengan politik identitas nantinya bisa menjadi masyarakat yang penuh dengan konflik.Ia tidak ingin ada konflik terjadi pada masyarakat, terlebih lagi terpengaruh dengan intoleran ataupun politik identitas.\"Kami tidak ingin suasana seperti itu sebab bisa didomplengi oleh orang yang punya niatan dalam melakukan aksi teror,\" katanya.Kepala BNPT juga menambahkan pada masa pandemi yang menonjol adalah narasi radikalisme pada media sosial. Sebelum pandemi COVID-19, beberapa aktivitas seperti memberangkatkan anak bangsa ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS terjadi, namun saat pandemi COVID-19 berubah total. Narasi yang ada di media sosial yang begitu kuat.Untuk itu, tandas Boy Rafli, lembaganya terus memperkuat literasi digital dengan melakukan kerja sama ke berbagai manajemen platform dan provider sebagai upaya menjaga agar ruang publik di media sosial tidak ada narasi yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.Ia juga menambahkan BNPT berupaya keras melakukan berbagai ikhtiar agar intoleransi tidak mengakar. Terlebih lagi, berkaitan dengan tahun politik yang bisa saja diwarnai dengan praktik-praktik intoleransi.Menurut Rafli, peran ulama juga penting dalam membentengi umat dari berbagai macam pengaruh intoleransi dengan prinsip hubbul wathon minal iman, yakni cinta Tanah Air atau nasionalisme bagian dari iman, sebagai bekal untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan.\"Jadi, ketika disandingkan nilai kebangsaan dan agama, itulah sebenarnya yang menjadi ciri khas dari karakter ulama pejuang dan pejuang ulama yang diwariskan selama ini,\" katanya.Sementara itu, Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri K.H. Kafabihi Mahrus mengatakan ancaman terorisme maupun intoleransi itu nyata terjadi.Ia menyebut ada kekuatan asing yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang hancur. Mereka tidak senang jika Indonesia menjadi negara yang aman dan damai.Kiai Mahrus juga meminta masyarakat untuk mewaspadai politik identitas menjelang Pemilu 2024 sebab hal itu hanya digunakan sebagai kedok untuk mencapai kepentingan sesaat.\"Yang penting masyarakat harus cerdas, pandai. Kami dari pesantren multikebangsaan. Siapa pun yang menjadi presiden tetap kami dukung. Harus ditaati siapa pun presidennya, wajib, tidak boleh berontak untuk menjatuhkan presiden, haram dalam hukum Islam,\" kata K.H. Kafabihi Mahrus.Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar hadir mengisi kuliah umum untuk para santri PP Lirboyo di Aula Muktamar, Kota Kediri. Hadir dalam acara itu jajaran pengasuh PP Lirboyo serta ribuan santri putra.(ida/ANTARA)
Kabareskrim Merasa Tak Pernah Diperiksa Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto membantah pernyataan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo terkait pemeriksaan setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.\"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan,\" kata Agus saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.Agus juga meminta Ferdy Sambo mengeluarkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) jika benar dirinya pernah diperiksa bersama Aiptu Ismail Bolong. \"Keluarkan aja hasil berita acaranya kalau benar,\" tukasnya.Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan dia sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri terkait setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.\"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di (Divisi) Propam (Polri) sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,\" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, maka dia mempersilakan bertanya kepada instansi lain yang melakukan penyelidikan. Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Agus Andrianto sempat diperiksa Divisi Propam Polri. \"Iya, sempat (diperiksa),\" ujar Ferdy Sambo.(ida/ANTARA)
Oknum Jaksa Terbukti Terima Suap Dipastikan akan Pidanakan
Mataram, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan dirinya yang akan langsung memidanakan oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang terbukti menerima suap dalam bentuk apa pun.\"Apabila ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan terbukti bermain-main dengan perkara, melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap, akan saya tindak tegas, kalau perlu dipidanakan,\" kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Mataram, Selasa.Jaksa Agung menyampaikan keterangan demikian ketika memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung berpesan kepada seluruh insan adhyaksa untuk selalu menjaga integritas, dan melayani masyarakat para pencari keadilan dengan ikhlas dan humanis.Terkait realisasi anggaran dalam pelaksanaan tugas, Jaksa Agung juga meminta jajaran untuk menggunakan secara optimal.Kondisi anggaran yang terbatas, kata dia, jangan menjadi alasan untuk terus menjalankan tugas, baik dalam menegakkan hukum maupun mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan program pembangunan.\"Jadi, tetaplah berkarya dengan penuh keikhlasan dan penuh rasa tanggung jawab,\" ujarnya.Tidak lupa terkait persoalan publikasi. Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran di NTB untuk memberikan informasi setiap kinerja kejaksaan, terutama persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara.\"Tidak ada gunanya teman-teman bekerja, banyak prestasi apabila tidak didukung dengan publikasi kepada media. Tidak akan ada masyarakat yang tahu jika teman-teman itu sebenarnya bekerja jika tidak dipublikasikan, maka pada kesempatan ini saya meminta mulai dari sekarang setiap pekerjaan dan kinerja kejaksaan harus dipublikasikan,\" tutur Jaksa Agung.(ida/ANTARA)
Konsolidasi Pengamanan Liga 1 Indonesia oleh Polri
Jakarta, FNN - Polri melakukan pertemuan dengan PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Kesehatan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dalam rangka konsolidasi persiapan pengamanan lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2022/2023.\"Konsolidasi ini untuk betul-betul kami satu visi dengan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga yang salah satunya adalah sepak bola,\" kata kata Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Asisten Operasi Polri Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu. Menurut Roma, konsolidasi diperlukan karena ada beberapa hal terkait persyaratan dalam pelaksanaan Liga 1 yang harus dipenuhi guna mencegah terulangnya Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan sebanyak 135 korban jiwa. \"Di situ akan ada persyaratan dan segala sesuatu yang harus dipenuhi,\" katanya.Secara teknis, adanya konsolidasi ini akan menjadi panduan bagi tim teknis mulai bekerja untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan lanjutan kompetisi Liga 1. \"Kemudian tim-tim teknis juga sudah bekerja mulai besok berdasarkan jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,\" terangnya.Meski demikian, kata Roma, diperlukan juga kerja sama yang baik untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang ketat dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur.\"SOP sudah ditentukan masing-masing, Kementerian PUPR, Kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis untuk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,\" ujarnya.Polri melakukan rapat koordinasi terkait pengamanan pelaksanaan lanjutan kompetisi Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 di Mabes Polri, Jakarta.Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Tanah Air itu sudah terhenti hampir dua bulan setelah terjadinya peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.Peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan itu mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, termasuk dua anggota polisi.(ida/ANTARA)
RKUHP Menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE
Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward yang akrab disapa Eddy usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.Eddy mengatakan penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. “Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar dia.Dia menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.(sof/ANTARA)
Tanpa Tes Psikologi Surat Izin Senjata Brigadir J dan Bharada E
Jakarta, FNN - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengatakan bahwa Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas.Isinya, tutur Linggom, adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. “Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom mengutip ucapan Hari.Setelah SIMSA tersebut selesai ia buat dan ia serahkan kepada Hari, keesokan harinya ia dipanggil dan Hari meminta kepada Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadic Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ucap Linggom menjelaskan.Dalam SIMSA yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan bahwa Bharada E sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika Susanto meminta Bharada E menunjukkan SIMSA.“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Kemudian, tutur Susanto melanjutkan, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera.“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama’,” ucap Susanto.(sof/ANTARA)
Flash Disk Sitaan Kasus Lain Jadi Barang Bukti Farid Okbah
Jakarta, FNN – Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ust. DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain akan digelar pada Senin, (28/11/22), dan akan memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Jaya Siahaan dalam pembuktiannya menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu sebuah flash disk, tanpa mau memperlihatkan atau menerangkan detail isinya. Sebagai alat bukti, flash disk tersebut, JPU menerangkan diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 november 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di relas vonis tersebut dengan perkara No.616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan. Namun, “Anehnya, saat persidangan pembukrian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Advokat Juju Purwantoro. Menurut Kuasa Hukum Ustadz DR. Farid Okbah, dkk itu, di sini telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada “Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” “Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” tegas Juju Purwantoro pada FNN, Ahad (27/11/2022). Para terdakwa tersebut dituduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sidang kasus Farid Okbah dan kawan-kawan dipimpin I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. (mth)
Empat Jenazah Ditemukan lagi oleh TiM SAR di Cijedil
Cianjur, FNN - Tim SAR gabungan Polri, TNI, dan Basarnas menemukan lagi jenazah korban gempa Cianjur yang tertimbun longsor di RT 03 RW 01 Kampung Cugenang, Desa Cijedil di hari keenam pencarian setelah gempa 5,6 Magnitudo, Sabtu.Menurut Komandan Pasukan (Danpas) Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri I Nyoman Sudiarta, jumlah korban ditemukan meninggal dunia sebanyak empat orang, terdiri atas dua laki-laki, satu perempuan dan anak-anak.\"Jenazah pertama ditemukan pukul 07.55 WIB, satu korban jenis kelamin laki-laki,\" kata Nyoman.Pencarian berikutnya pukul 09.24 WIB ditemukan satu lagi jenazah laki-laki dewasa.\"Jenazah wanita dan anak-anak ditemukan pukul 09.45 WIB,\" kata Nyoman.Dalam pencarian hari keenam ini, Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri menurunkan 26 personel ke Kampung Cugenang, Desa Cijedil.Proses pencarian juga menggunakan dua alat berat (ekskavator) dari Kementerian PUPR. Di lokasi tersebut dilaporkan ada 34 warga hilang sejak gempa disertai longsor terjadi pada Senin (21/11).Selain di RT 03 RW 01 Kampung Cugenang, Desa Cijedil, Tim SAR gabungan diperkuat Tim K-9 Polri masih melanjutkan kegiatan pencarian korban gempa Cianjur di Kampung Cicadas, Desa Cijedil Kecamatan Cugenang, Kabupaten CianjurHingga Jumat (25/11), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban jiwa akibat gempa Cianjur mencapai 310 jiwa.Gempa juga mengakibatkan kerusakan 363 sekolah, 144 rumah ibadah, tiga fasilitas kesehatan, dan 16 perkantoran. Terdapat 1.120 kepala keluarga mengungsi yang terdiri atas 58.362 jiwa.(sof/ANTARA)
Perbaikan Sistem Royalti Mencegah Korupsi di Dunia Usaha
Denpasar, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya mendorong perbaikan pada sistem pembayaran royalti karena itu menjadi salah satu cara mencegah korupsi di dunia usaha.Dalam salah satu sesi seminar peringatan menuju Hari Antikorupsi Dunia (Road to Harkodia) 2022 di Bali pekan ini, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin menyampaikan pihaknya melakukan berbagai advokasi dan lobi-lobi terhadap pemangku kepentingan terkait agar ada kepastian hukum pada pembayaran royalti, terutama untuk karya-karya seperti lagu dan musik.\"KPK mengupayakan bagaimana mengantisipasi hal tersebut yang tujuannya untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,\" kata Aminuddin sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu.Ia lanjut menjelaskan KPK ikut mendorong dan mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM No. HKI-KI.01.04-22.SE itu mengatur pembayaran royalti lagu dan musik terutama bagi mereka yang memanfaatkan karya tersebut untuk kepentingan komersial.Menurut Aminuddin, SE itu penting karena memberi kepastian hukum dan menutup celah aksi korupsi yang dapat merugikan para pencipta lagu, musisi, dan perusahaan.KPK mendukung adanya kepastian hukum pada pembayaran royalti setelah menemukan persoalan yaitu adanya penagihan ganda pembayaran royalti lagu dan musik.Aminuddin menyampaikan KPK juga menemukan problem transparansi dan kejelasan pada pengelolaan, terutama terkait penarikan dan penyaluran royalti selama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) belum terbentuk.\"Lagu dan musik merupakan hak kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan secara komersil oleh pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata. Ini menjadi sangat penting,\" kata Aminuddin.Dalam sesi diskusi yang sama, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi menyampaikan SE Dirjen KI No. HKI-KI.01.05-22 merupakan upaya pemerintah memberi kepastian hukum pada pembayaran royalti.\"SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),\" ucap Ahmad Rifadi sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama.Ketua LMKN Darmadi Oratmangun pada sesi diskusi yang sama pun mengakui masih ada praktik korupsi pada pembayaran royalti musik dan lagu, yang merugikan para musisi dan pencipta lagu.\"Banyak backingan-backingan oknum yang dibayar lebih dari uang jaminan yang seharusnya terdapat dalam undang-undang. Ini merugikan pemusik, penyanyi, pencipta lagu karena melanggar hak cipta,\" tutur Darmadi.(sof/ANTARA)
Terkait Pemberitaan Pungli, AJI Mataram Kecam Intimidasi Polisi
Mataram, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengecam tindakan intimidasi sejumlah oknum polisi terhadap tiga jurnalis terkait pemberitaan kasus dugaan pungutan liar dalam penerbitan surat keterangan kecelakaan lalu lintas untuk kebutuhan klaim asuransi Jasa Raharja.\"Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi, bahkan mengintimidasi, itu ada ancaman pidananya,\" kata Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim dalam keterangannya di Mataram, Jumat.Ancaman pidana yang mengatur hal tersebut tertuang pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.Begitu juga dengan adanya tindakan yang meminta secara paksa kepada jurnalis untuk menghapus berita dugaan pungli yang tayang pada 22 dan 23 November 2022 di media TribunLombok.com, Vivanews.com, dan NTBSatu.com.Menurut Kasim, tindakan polisi yang mencari jurnalis hingga ke rumah pribadi dan memanggil paksa untuk hadir bersaksi atas kasus dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram tidak dapat dibenarkan.\"AJI Mataram menilai tindakan seperti itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers,\" ujarnya.Apabila tujuannya ingin mengorek informasi untuk menelusuri dugaan tersebut, Kasim mengatakan polisi cukup menjadikan bahan pemberitaan yang terbit pada tiga media daring (dalam jaringan) itu sebagai dasar pengembangan.\"Jadi, bukan jurnalis yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus itu,\" ucapnya.Sekretaris AJI Mataram Wahyu Widiantoro turut menjelaskan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas berita tersebut bisa menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers. Mekanisme hak jawab itu juga sudah diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.\"Mekanisme ini yang harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum agar tidak seenaknya orang meminta menghapus berita yang sudah dimuat oleh media,\" ujar Wahyu.Ia juga mengingatkan jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber.\"Jadi, tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum,\" ucapnya.Sementara, Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram Idham Khalid turut menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada jurnalis maupun pihak redaksi dari setiap perusahaan yang menerbitkan pemberitaan dugaan pungli tersebut.Dari hasil klarifikasi, pemberitaan yang tayang itu sudah sesuai dengan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang mengaku dimintakan uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram untuk penerbitan surat keterangan kecelakaan.\"Berita-berita itu sudah kami pastikan memenuhi kaidah jurnalistik dan asas berimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram,\" kata Idham.Namun, sejak berita itu terbit, berturut-turut dalam dua hari terakhir mereka mendapat tekanan agar berita itu dihapus, baik oleh oknum anggota yang bertugas di Polresta Mataram maupun pihak di luar lembaga kepolisian.Dengan adanya persoalan ini, Idham meminta Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menaruh atensi dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli di jajaran Korps Bhayangkara, khususnya di Unit Laka Lantas Polresta Mataram.\"Polisi di NTB juga harus bisa menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi, intimidasi ini dilakukan oleh aparat penegak hukum,\" ujarnya.Perlu diingat kembali, kata dia, bahwa Dewan Pers dengan Polri telah membuat perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalis.PKS yang terbit perdana ini sebagai turunan dari adanya Nota Kesepahaman atau \"Memorandum of Understanding\" (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.(Ida/ANTARA)