HUKUM

Jika 2024 Terjadi Polarisasi, Siapapun Pemimpinnya Akan Berat

Semarang, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut siapa pun pemimpin yang terpilih pada Pemilu 2024 akan menghadapi permasalahan berat jika kembali terjadi polarisasi politik.  \"Siapa pun yang terpilih akan menghadapi masalah ini. Siapa pun pemimpinnya akan berat,\" kata Kapolri saat menyampaikan pidato ilmiah dalam Stadium General bertajuk “Anak Muda dan Tantangan Kebangsaan” di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Sabtu.Menurut dia, Pemilu 2019 menjadi pengalaman dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia menuturkan tahapan pemilu sudah mulai berjalan. Kondisi tersebut, kata dia, tentunya akan memunculkan politik identitas hingga kampanye hitam. Menurut dia, polarisasi masyarakat juga menjadi ancaman di masa depan. Oleh karena itu, kata dia, persatuan dan kesatuan harus dijaga agar stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta politik juga ikut terjaga. \"Pemilu 2024 harus berkualitas. Jangan mau terprovokasi dan terpolarisasi,\" katanya. Jangan sampai, lanjut dia, ada saudara atau teman yang bermusuhan hanya gara-gara berbeda pilihan. (Sof/ANTARA).

Saya Menyayangkan Pencabutan Gugatan

Oleh Yusril Ihza Mahendra - Advokat Senior SEJAK dua hari yang lalu saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022). Sebaliknya juga, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM.  Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan. Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTMlah menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan. Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.  Para pendukung dan simpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat struktural dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi “saksi” ijazah Jokowi asli. Sebaliknya juga BTM dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada untuk terus melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan bukti-bukti versi mereka tentunya. Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Saya teringat suatu ketika ada sekelompok pengacara yang menamakan dirinya “100 Pengacara Reformasi” dipimpin Suhana Natawilana, menggugat keabsahan berhentinya Presiden Suharto ke PN Jakarta Pusat. Mereka mendalilkan bahwa berhentinya Suharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Suharto juga tidak sah. Polisi zaman BJ Habibie waktu itu tidak menangkapi Suhana dkk dengan macam-macam alasan pidana. BJ Habibie juga berkata kepada saya, biar pengadilan memutuskan sah atau tidaknya Suharto berhenti, dan sah atau tidaknya dirinya menjadi Presiden menggantikan Suharto. BJ Habibie berkata demikian kepada saya di Bina Graha dalam kedudukan sebagai Asisten (saat ini, Deputi) Mensesneg yang melaporkan adanya gugatan itu. Saya sendiri dipanggil PN Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan bagaimana proses berhentinya Suharto dan bagaimana prosesnya BJ Habibie menggantikannya sebagai Presiden. Kebetulan saya merupakan salah seorang saksi sejarah atas terjadinya peristiwa peralihan kekuasaan tahun 1998 itu. Setelah sidang berlangsung cukup lama, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi. Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Suharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum. Saya bertanya kepada Suhana apakah akan banding. Dia bilang, tidak. Perkara selesai dan inkracht van gewijsde. Akibat putusan itu, saya sempat mengolok-olok Ali Sadikin. “Sekarang Pak Ali tidak bisa lagi ngomong Suharto berhenti tidak sah. Ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lagipula, omongan seperti itu tidak ada gunanya. Kalau Pak Ali masih tetap ngomong berhentinya Suharto tidak sah, maka itu artinya Pak Harto masih tetap Presiden. Kalau Pak Harto masih tetap Presiden, beliau bisa berbuat apa saja terhadap anggota Petisi 50. Apa begitu maunya Pak Ali?”. Ali Sadikin nampak merenung. Saya berpendapat, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial itu sangat penting agar ada kepastian hukum. Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM. Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”. Tetapi kesan Pemerintah “main kekuasaan” menghadapi BTM sulit dihindari. Lagipula, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat BTM menjadi jera. Kontroversi “ijazah palsu Jokowi” sudah diungkapkan BTM melalui bukunya “Jokowi Under Cover” yang membuatnya masuk penjara. Setelah keluar penjara, BTM mulai lagi dengan serangan yang sama terhadap Jokowi. Satu-satunya cara “mengalahkan” BTM adalah dengan mengajukan bukti-bukti surat (tertulis, rekaman, foto dan sejenisnya), keterangan saksi dan ahli dibawah sumpah yang memberikan keterangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk membantah bukti-bukti yang diajukan oleh BTM dan para pengacaranya. Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis tentu akan mengemukakan dasar-dasar hukum putusan dan menilai alat-alat bukti yang dihadirkan Penggugat dan Tergugat dengan jernih dan mengambil putusan yang paling tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kini penahanan BTM justru dimanfaatkan oleh BTM dan pengacaranya, Eggi dan Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan. Alasannya, sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena BTM sedang dalam tahanan dan sulit ditemui. Alasan ini pun terkesan aneh juga. Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu. BTM dan para pengacaranyalah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai UGM adalah palsu. Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah BTM, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan. Kalau masalah BTM ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya tidak masalah. Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?  Bahkan, penahanan BTM justru bisa “dimainkan” Eggi dan Khozinudin untuk membangun opini di luar sidang untuk memperoleh dukungan moril, opini dan politik terhadap gugatannya. Walaupun opini seperti itu tidak boleh mempengaruhi hakim dalam mengadili suatu perkara, tetapi secara tidak langsung opini seperti itu tetap penting. Jadi, saya juga bisa bertanya: apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? Jadi pada hemat saya, semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan “ijazah palsu Jokowi” ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak. Sebaliknya juga semestinya para pengacara BTM tidak mengemukakan alasan karena BTM ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan. Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada BTM agar meneruskan gugatan. Ibarat kata pepatah: berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi. BTM juga harus dengan ksatria menerima apapun putusan pengadilan nantinya, gugatannya dikabulkan atau ditolak dengan segala implikasinya. Begitu pula Jokowi. Hukum sesungguhnya adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat. Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang-menyerang di media sosial tanpa kesudahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi diintimidasi.  Alangkah baiknya juga, jika Presiden Jokowi mengatakan kepada publik, misalnya: “Saya tahu ada yang menggugat saya ke pengadilan dan menuduh ijazah saya palsu. Saya telah menunjuk pengacara untuk mewakili saya di pengadilan. Sebagai Presiden, walaupun gugatan ini ditujukan kepada saya pribadi, saya mempersilahkan majelis hakim untuk memeriksa dan memutus gugatan ini berdasarkan hukum dan keadilan untuk akhirnya nanti memutuskan apakah ijazah saya asli atau tidak. Mari kita tunggu putusan pengadilan”. Jika ada ucapan Presiden Jokowi seperti itu, orang akan makin menghormati beliau dan menganggap beliau sebagai seorang negarawan sejati. Tapi sayang, BTM ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan. Sayang pula, Eggi dan Khoizinudin mencabut gugatan yang telah memasuki persidangan itu. Akhirnya hukum tidak menjalankan fungsinya untuk memberi kata putus terhadap sebuah persolan yang dipertikaikan. Sementara kontroversi politik akan terus berlanjut tanpa tanda-tanda kapan akan berakhir… Bogor, 29 Oktober 2022

Penasihat Hukum: Arif Rachman Melaksanakan Perintah Sambo Sesuai Aturan Administrasi

Jakarta, FNN - Junaedi Saibih, penasihat hukum mantan Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, menegaskan bahwa tindakan kliennya melaksanakan perintah atasan yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai dengan peraturan administrasi.   \"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7/2022,\" kata Junaedi saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.Arif menyebut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.\"Sekarang dia sudah melakukan itu semua, itu dianggap sebagai suatu kesalahan? Enggak bisa begitu cara menariknya. Nah, ini yang harusnya ditarik bahwa kalau itu ada dalam proses administrasi maka sanksinya pun administrasi,\" ujar Junaedi yang dijumpai usai sidang. Selain Perpol tersebut, Arif juga menjadikan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dasar acuan tindakan Arif dalam memenuhi perintah Sambo.\"Pimpinan unit kerja di lingkungan Div Propam Polri wajib: ... e. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan,\" sebut Junaedi mengutip Perkap.Ia pun menyebut eksepsi yang diajukan pihaknya hari ini, ini tidak saja ditujukan untuk kliennya melainkan seluruh pejabat pemerintah pelaksana, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri.Menurutnya, yang seharusnya diproses penyidikan ialah aparatur pemerintah penyelenggaranya atau pimpinannya dan bukan aparatur pemerintah pelaksana.\"Jadi jangan sampai ada lagi pejabat pemerintah pelaksana yang dikorbankan oleh pejabat pemerintah penyelenggara, karena dalam undang-undang pelayanan publik, pejabat pemerintah pelaksana itu enggak punya hak, dia cuma punya kewajiban. Kewajibannya apa? Tidak boleh menolak perintah,\" katanya.Dalam petitumnya, kuasa hukum Arif meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan, termasuk memulihkan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.\"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan,\" kata Junaedi.Sebelumnya, Arif yang merupakan anak buah eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan Sambo untuk menghapus salinan rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.Sambo meminta agar rekaman yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di Komplek Polri Duren Tiga itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, yakni Arif beserta Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.Perintah Sambo kepada Arif disampaikan dengan nada tinggi, disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan pada 13 Juli. Arif kemudian menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo guna meneruskan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV tersebut.\"Saksi Ferdy Sambo mengatakan, \'Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat\'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah,\" kata JPU saat membacakan dakwaan Arif berisi perintah Sambo di PN Jaksel pada Rabu (19/10).Pada 14 Juli, Baiquni menyampaikan kepada Arif telah menghapus salinan rekaman CCTV di laptop kemudian menyerahkan laptop tersebut untuk disimpan di mobil Arif. Keesokan harinya, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian.\"Dengan demikian mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke \'papper bag\' atau kantong warna hijau,\" kata jaksa.JPU mendakwa Arif dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Sof/ANTARA)

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI tak Memenuhi Panggilan Polisi

Surabaya, FNN - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Mochamad Iriawan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, untuk diperiksa saksi Tragedi Kanjuruhan Malang.Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan Iwan Bule (sapaan Ketua Umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).\"(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta,\" kata Dirmanto.Ia menambahkan penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022. \"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim,\" ujar Kabid Humas.Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya. \"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik,\" katanya.Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.(Sof/ANTARA)  

Tujuh Jenderal Purnawirawan Menemui Listyo Sigit untuk Memberi Dukungan Moral

Jakarta, FNN - Tujuh jenderal purnawirawan polisi menemui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupattam Mabes Polri, Kamis, untuk memberikan dukungan moral.Ketujuh jenderal tersebut adalah Kapolri ke-14 Jenderal Pol. (Purn) Roesmanhadir, Kapolri ke-16 Jenderal Pol. (Purn) Chaerudin Ismail, Kapolri ke-17 Jenderal Pol. (Purn) Da\'i Bachtiar, Kapolri ke-18 Jenderal Pol. (Purn) Soetanto, Kapolri ke-19 Jenderal Pol. (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Kapolri ke-20 Jenderal Pol. (Purn) Timur Pradopo, dan Kapolri ke-22 Jenderal Pol. (Purn) Badrodin Haiti.\"Kehadiran kami, para purnawirawan Polri ini, terpanggil tentu dengan situasi yang kami sama-sama prihatin dengan adanya berbagai peristiwa; dan memang pertemuan antara para purnawirawan Polri yang katakanlah senior-seniornya mereka yang lagi menjabat itu adalah hal biasa, rutin,\" kata Da’i Bactiar usai pertemuan di lobi depan Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis.Dalam pertemuan itu, Da\'i Bachtiar mengatakan para jenderal senior memberikan berbagai masukan kepada Listyo Sigit Prabowo dan para pejabat utama Polri yang saat ini sedang menjabat. Masukan itu mengenai cara mengembalikan kepercayaan publik yang menurun akibat beberapa peristiwa melibatkan anggota Polri akhir-akhir ini.Selain itu, tambahnya, para purnawirawan juga ingin melihat, mendengar, dan mengetahui apa yang sudah dilakukan, akan dilakukan, dan sedang dilakukan oleh para pejabat Polri dalam mengatasi situasi sulit saat ini. \"Tentu kami memberikan dorongan semangat, spirit bagi mereka untuk tabah, dan juga berpikir rasional untuk menghadapi situasi ini,\" jelas Dai Bachtiar.Dia memastikan kedatangan para jenderal mantan kapolri itu bukan bermaksud menghakimi atau menggurui para pejabat Polri yang saat ini sedang menjabat, melainkan untuk memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.Dia juga berharap melalui pertemuan tersebut akan ada perbaikan yang dilakukan jajaran Polri saat ini. Sehingga, kepercayaan masyarakat yang sempat menurun kepada Polri dapat dikembalikan, bahkan ditingkatkan, dengan berbagai langkah konkret.\"Sehingga, apa yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya ini dapat dijalankan oleh Polri; dan kami juga tentu memberikan dukungan atas apa yang sudah dilakukan Kapolri (Listyo Sigit) serta jajarannya menghadapi situasi seperti itu,\" kata Da\'i Bactiar.Sementara itu, Bambang Hendarso Danuri menambahkan kedatangan para jenderal purnawirawan Polri itu dalam rangka memberikan dukungan dan memastikan Listyo Sigit beserta jajaran menjalankan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka pada Jumat lalu (14/10).\"Sepenuhnya, kami semua para purnawirawan dari pusat dan daerah sampai dengan ranting akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk bagaimana Kapolri (Listyo Sigit) bisa melaksanakan tahapan-tahapan secara konkret apa yang menjadi arahan Bapak Presiden (Jokowi),\" kata Bambang Hendarso.Dia juga mengakui tantangan yang dialami institusi Polri saat ini cukup berat. Oleh karena itu, kehadiran para jenderal purnawirawan itu untuk memberikan dukungan dan dorongan, sehingga pimpinan Polri saat ini bisa menjalankan arahan Presiden Jokowi dan harapan masyarakat.\"Mudah-mudahan apa yang menjadi arahan dan kebijakan Bapak Presiden dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan kemudian insya Allah tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri pada waktu yang akan datang mudah-mudahan apa yang disampaikan Bapak Kapolri pada akhir tahun akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, bangsa Indonesia yang kita cintai,\" ujar Bambang Hendarso Danuri.(Ida/ANTARA)

Soal "Justice Collaborator", LPSK Tegaskan Tak Terpengaruh Hotman Paris

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak akan terpengaruh pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan \"justice collaborator\" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.\"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator,\" kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Ia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat. \"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK,\" tegas dia.Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu. Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung. \"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK,\" jelasnya.Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen. \"Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan,\" ujarnya.Terakhir, Suroyo mengatakan belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya.Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam.(Ida/ANTARA)

Timsus Siber Bareskrim Menerima Tiga DVR CCTV Kosong

Jakarta, FNN - Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima tiga digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.Aditya, saksi dalam persidangan kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dengan terdakwa Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. \"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun,\" kata Aditya.Terungkapnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu itu bermula ketika Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.\"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami,\" tambah Aditya.Dengan adanya informasi itu, timsus kemudian langsung melakukan pendalaman dengan mendatangi lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat dijabat Irjen Pol. Ferdy Sambo.Selanjutnya, pada 9 Juli, timsus meminta keterangan petugas keamanan Komplek Polri Duren Tiga Marzuki. \"Kami melakukan wawancara langsung dengan Pak Marzuki yang memberikan informasi kepada kami \'Pak ini dus-nya (kardus) masih ada\',\" ucapnya.Dari situ, kemudian diketahui ada anggota Polri yang telah mengambil DVR CCTV di pos keamanan Komplek Polri Duren Tiga dan mengganti dengan DVR baru.Selain dibenarkan Marzuki, penggantian DVR dengan yang baru itu juga dikonfirmasi dengan pencocokan antara nomor seri DVR yang disita menjadi barang bukti dan kardus DVR lama yang masih disimpan Marzuki.Namun, menurut Aditya, Marzuki mengaku tidak mengetahui siapa anggota Polri yang telah mengganti DVR CCTV tersebut karena petugas keamanan yang berjaga di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga saat itu adalah Abdul Zapar.\"Kami yakin bahwa di pos sekuriti itu sudah menggunakan DVR baru. Itu dibenarkan oleh Pak Marzuki bahwa DVR itu baru dipasang 9 Juli, yang sebelumnya mereknya beda, ia masih mengenali merek yang sebelumnya,\" tutur Aditya.Saat menyidik perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, DVR CCTV yang hilang tersebut menampilkan potongan rekaman dengan durasi dua jam mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB pada 8 Juli 2022. Hal itu berdasarkan barang bukti hard disk eksternal yang disita dari terdakwa lain, yakni Kompol Baiquni Wibowo.Rekaman DVR CCTV tersebut, tambah Aditya, memuat informasi penting berupa isi rekaman di pos sekuriti mengarah ke rumah Ferdy Sambo yang memperlihatkan kedatangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, beserta Brigadir Yosua yang saat itu masih hidup.\"Memperlihatkan pada saat kedatangan ibu PC (Putri Candrawathi), pada saat kedatangan Pak Ferdy Sambo, bahkan di situ sempat memperlihatkan bahwa Yosua masih ada,\" jelas Aditya.Selain itu, dalam kesaksiannya, Aditya juga mengatakan bahwa CCTV di Komplek Polri Duren Tiga tersambar petir. Dia mendalami hal itu karena mendapat informasi bahwa CCTV tersebut tersambar petir.\"Ternyata memang benar, Pak. Jadi, untuk tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya; (DVR) tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marzuki tidak terganggu,\" ujar Aditya.Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Lima terdakwa lain adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ida/ANTARA)

Kate Victoria Lim Tanya Jaksa Agung Terkait Proses Hukum KTP Ganda di Kanal Uya Kuya

Jakarta, FNN – Kate Victoria Lim gadis 15 tahun, anak pengacara Alvin Lim,  ketika diwawancarai Uya Kuya menyampaikan keluh-kesah dan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia. Hal ini imbas dari ditahannya Alvin Lim dari dugaan \'ikut serta\' memalsukan KTP.  Dalam podcast Uya Kuya, Kate mempertanyakan kenapa hal yang sama terkait dugaan KTP palsu atas nama ST Burhanudin dengan 3 tahun lahir berbeda,  justru tidak pernah diproses atau diselidiki oleh pihak berwenang padahal, Alvin Lim sudah membuat laporan resmi ke Jamwas terkait KTP aspal milik Jaksa Agung ini. Kate mempertanyakan kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan KTP palsu yang digunakan oleh Jaksa Agung? “Aneh, pejabat negara ditanyakan perihal dugaan KTP palsu, bukan dijawab/ klarifikasi, malah dikriminalisasi oleh oknum aparat? Ayah saya divonis 4,5 tahun untuk kerugian 6 juta perak, sedangkan Pinangki terima gratifikasi milyaran, hanya vonis 4 tahun. Apakah Adil?” tanyanya. Kate Victoria Lim menjelaskan bahwa ini bukan pertama kalinya, ayahnya dikriminalisasi. Sebelumnya juga Alvin Lim sempat ditahan 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal Alvin Lim hanya mengambil Kate, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain. Alvin Lim yang terkenal vokal, disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani menghajar polisi dan jaksa serta membela masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Prestasinya antara lain, mengawal kasus Indosurya hingga Henry Surya ditahan. Bahkan, berani membongkar modus P19 mati Kejaksaan yang sempat membuat Henry Surya lepas demi hukum. Kate Victoria Lim, selaku putri tunggal Alvin Lim, sejak ayahnya ditahan mulai aktif bersuara meneriakan keadilan. Bahkan ikut dalam orasi di depan gedung MA dan Kejagung meminta agar ayahnya dibebaskan. Karena menjadi korban kriminalisasi. Gerakan Alvin Lim dan Kate Victoria Lim mendulang dukungan masyarakat luas yang mayoritas merasakan dampak buruknya penegakan hukum di Indonesia. (mth/*)

Dakwaan Penuhi Syarat, Eksepsi Kuat Ma’ruf Ditolak Hakim

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf. Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (26/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma\'ruf secara seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela. Majelis hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan begitu, sidang akan belanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. Sebelumnya, dalam perkara ini, Kuat Ma\'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma\'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.(Lia)

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22) dengan materi agenda putusan sela. Selain Ferdy Sambo, ketiga terdakwa yang juga menjalani sidang putusan sela yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo. “Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,\" ujar  Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/22). “Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Ferdy Sambo dengan menghadirkan seluruh saksi. Agenda pemeriksaan terhadap saksi merupakan agenda berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa (1/11/22). Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Lia)