Penjelasan Ditjen Imigrasi Mengenai Penyebab Visa Investor Gagal Terbit
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan penyebab permohonan visa investor gagal terbit karena terkendala pengajuan permohonan visa tinggal terbatas.
"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Gangguan sistem tersebut diketahui telah terjadi sejak seminggu terakhir. Dalam sehari, jumlah permohonan visa investor yang masuk berkisar 500 hingga 100 pengajuan.
Achmad mengatakan dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi sendiri tidak ada kendala. Kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor.
Tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314).
Selain itu, juga ditemukan pengaduan lain misalnya calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).
Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran kendala yang terjadi dan menemukan permasalahannya. Hal itu dikarenakan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM, jelas dia.
Menanggapi itu, Ditjen Imigrasi telah bersurat ke BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat kembali normal. Surat tertanggal 28 November 2022 dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
"Imigrasi meminta maaf atas kendala yang terjadi dan tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa," kata dia.
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 terkait integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE), dan OSS yang dikelola BKPM/lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola imigrasi.(ida/ANTARA)