HUKUM

Ancamam Denda Rp2 Miliar untuk Pemilik Industri Minuman Keras Oplosan

Palembang, FNN - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menegaskan tersangka kasus kepemilikan industri pembuatan minuman keras oplosan di Kabupaten Banyuasin terancam hukuman pidana denda senilai Rp2 miliar.Barly Ramadhany, dikonfirmasi di Palembang, Jumat, mengatakan ancaman hukuman maksimal tersebut sebagaimana diatur Pasal 62 juncto Pasal 8 Huruf F dan E Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kemudian, katanya lagi, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikenakan penyidik kepada tersangka bernama Sulianto (37) itu.“Sementara untuk ancaman pidana penjaranya diatur dalam pasal tersebut, yakni selama lima tahun,” ujarnya, didampingi Kasubdit Tipidindagsi AKBP Hadi Syaefudin.Menurutnya, ancaman hukuman itu diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan didukung kecukupan barang bukti.Barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO, satu buah alat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah jeriken alkohol 70 persen, bahan pewarna, 200 botol kosong beserta ratusan stiker minuman palsu, dan 3.312 botol minuman keras oplosan siap edar.“Barang bukti itu didapat tersimpan di rumah tersangka, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang bermula saat tersangka tertangkap tangan mengedarkan minuman keras di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir, Kamis (27/11),” ujarnya.Menurut Barly, tersangka mengakui perbuatan terlarangnya itu sudah dijalankannya delapan bulan terakhir atau sekitar bulan Maret 2022 secara mandiri, dengan mempelajari rekaman video di media sosial.Dari keahliannya itu tersangka mampu memproduksi lebih dari 480 botol minuman keras oplosan per bulan yang kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Muara Enim, Musi Banyuasin, dan Kota Pagaralam.“Tersangka mampu meraup untung total mencapai Rp300 juta dari hasil penjualan setiap minuman yang diraciknya sendiri, dengan campuran alkohol dan pewarna tekstil yang tidak layak konsumsi dengan takaran perkiraannya saja,” kata dia.Barly memastikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(Sof/ANTARA)

Uang Tunai hingga Emas Batangan Disita KPK Terkait Kasus Lukas Enembe

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti berupa uang tunai hingga emas batangan dari penggeledahan di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).   \"Tim penyidik KPK, Rabu (9/11) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai menggeledah di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Dari penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. \"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan,\" ucap Ali.Sebelumnya pada Jumat (4/11), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus itu dan dua kantor perusahaan swasta.Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian kasus tersebut.Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9). Namun, Lukas Enembe tidak hadir.Berikutnya, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.Firli menegaskan kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.Ia menjelaskan tim KPK memeriksa Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE.KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.(Ida/ANTARA)

Kapal Tanker yang Kandas di Perairan Batam Dievakusi dengan Enam Kapal

Batam, FNN  - Enam kapal dikerahkan untuk membantu mengevakuasi Kapal tanker MT. Young Yong berbendera Djibouti bermuatan minyak mentah yang kandas di perairan Selat Singapura dekat Pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.\"Ada enam kapal yang membantu evakuasi kapal tersebut, salah satunya unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal IV Batam, KRI Silea-858 ikut bergabung dalam kegiatan evakuasi penarikan kapal tanker tersebut sampai berhasil keluar dari area kandas nya,” ujar Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Batam Laksma TNI Kemas M. Ikhwan dari keterangan yang diterima ANTARA di Batam, Jumat.Kapal-kapal yang tergabung dalam proses evakuasi tersebut antara lain KRI Silea-858, TB. Pelangi Escort, TB. Maiden Center, TB. Rawabi Opal, Logindo Stature dan TB. Sumber Tractor II.Sebelum penarikan kapal ke luar area kandas, muatan kapal tersebut dipindahkan ke kapal lainnya MT. Simba untuk mengurangi beban kapal, baru kemudian ditarik dan dibawa menuju ke area sandar di salah satu perusahaan.Kemas menyebutkan, dari mulai kapal kandas sampai berhasil di evakuasi, pihaknya tidak menemukan adanya kerusakan lingkungan di sekitar kapal. \"Kami tidak menemukan tumpahan minyak di area bekas kandas nya kapal, dan sampai saat ini juga belum ditemukan adanya kebocoran di lambung tengah maupun belakang,\" ujarnya.Kapal tanker MT Young Yong itu kandas pada Kamis (27/10) malam sekitar pukul 20.18 WIB. Kapal itu mengalami kandas di Utara Pulau Takong Kecil di koordinat 1\' 07.670 N / 103\" 42.940 E.Lokasi kapal kandas berada di atas jalur pipa gas Indonesia ke Singapura. Kapal tanker itu memiliki ukuran panjang 320.28 meter dan lebar 58.00 meter dan diketahui tengah bermuatan minyak mentah sebanyak 284.429 ton.(Ida/ANTARA)

Gerakan Suporter Lapor Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Digaungkan TGA

Malang, Jawa Timur, FNN - Tim Gabungan Aremania (TGA) menggaungkan Gerakan Suporter Lapor atau Gaspol, kepada para korban untuk upaya usut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa Gaspol merupakan salah satu langkah konkret TGA untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. \"Ini langkah konkret kami, ada gerakan Gaspol. Aremania berjuang melawan ketidakadilan,\" kata Anjar.Anjar menjelaskan, untuk saat ini sudah ada sebanyak 60 orang yang melapor kepada Tim Gabungan Aremania dan nantinya akan dijadikan bahan pelaporan ke pihak kepolisian. Rencananya, TGA akan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri di Jakarta.Menurutnya, para korban tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa turut serta melapor ke TGA. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk berangkat ke Jakarta dan melaporkan kasus tragedi Kanjuruhan dengan konstruksi pasal yang berbeda.Pasal yang akan dipergunakan antara lain meliputi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan orang luka dan kekerasan terhadap anak. \"Aksi unjuk rasa damai yang digelar di Kota Malang kali ini merupakan langkah awal sebelum langkah-langkah lainnya,\" katanya pula.Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menambahkan, selain ke Mabes Polri, laporan yang dikumpulkan oleh TGA akan disampaikan ke sejumlah lembaga negara lainnya.Sejumlah lembaga lain tersebut, katanya lagi, antara lain adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan hingga kantor-kantor kementerian terkait, termasuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.\"Sasaran utama adalah Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi. Saya kira tidak cukup membentuk TGIPF, tapi juga harus membuat kebijakan yang lebih konkret dan memenuhi rasa keadilan seluruh korban,\" katanya.Dalam kesempatan itu, ribuan Aremania menggelar aksi damai di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022), dan menyuarakan tuntutan untuk mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan 135 orang dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh Aremania. Beberapa tuntutan itu, di antaranya adalah melakukan proses hukum kepada seluruh aktor di balik Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, termasuk seluruh eksekutor lapangan penembak gas air mata.Selain itu, menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, bukan hanya sebagai pelanggaran HAM ringan, serta membayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.(Sof/ANTARA)

Plt Dirjen Diktiristek dan Rektor ITS Dipanggil KPK Terkait Kasus Unila

Jakarta, FNN - KPK memanggil Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Mochamad Ashari, dan pihak swasta Ahmad Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung.\"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta seorang tersangka pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, di luar uang resmi yang ditentukan dan dibayarkan ke pihak universitas.Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Karomani diduga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.Andi, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani untuk bertemu guna menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin, atas perintah Karomani, mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi itu di salah satu tempat di Lampung.Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani dari orang tua calon mahasiswa melalui Mualimin itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi dan Basri dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai, dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.(Ida/ANTARA)

Jelang KTT G20 Ratusan Personel Gabungan Siaga di Labuan Bajo

Kupang, FNN - Sebanyak 720 personel gabungan telah disiagakan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, kata Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma di Kupang, Kamis.\"Untuk pengamanan di Labuan Bajo, ada 720 personel kepolisian yang disiagakan untuk menjaga keamanan di daerah itu jelang KTT G20,\" kata Johanis di Kupang, Kamis.Johanis memimpin apel gelar pasukan dan memeriksa kelengkapan pasukan, seperti kendaraan taktis dan kendaraan lainnya, di Lapangan Polda NTT.Pria yang biasa disapa Johni itu mengatakan hingga kini kondisi keamanan di wilayah NTT, khususnya di Labuan Bajo, yang akan menjadi lokasi wisata atau kunjungan oleh sejumlah tamu negara, dalam keadaan kondusif.Mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu menambahkan personel yang mengikuti gelar pasukan itu adalah personel yang disiapkan dan disiagakan jika memang diperlukan.\"Jika diperlukan, personel yang ada sekarang bisa diperbantukan untuk menjaga keamanan di Labuan Bajo dan di Bali yang menjadi lokasi utama KTT G20,\" tambahnya.Secara keseluruhan, dia menjelaskan pengamanan di darat dan laut sudah dilakukan. Di darat sudah ada personel sendiri dan di laut juga sudah disiapkan kapal-kapal patroli, katanya.Johanis mengimbau seluruh personel Polda NTT untuk bekerja keras serta memastikan keamanan dan ketertiban di NTT saat KTT G20 atau ketika beberapa tamu negara berkunjung ke Labuan Bajo. \"Semuanya harus bekerja keras. Jika semuanya berjalan dengan aman, tentu ini demi kebaikan kita semua juga,\" ujar Johanis Asadoma.Terkait kendaraan taktis yang disiapkan di Kota Kupang, saat ini di Labuan Bajo sudah ada beberapa kendaraan. Jika memang dibutuhkan maka kendaraan taktis itu dapat digeser ke Labuan Bajo.(Ida/ANTARA)

Pemberlakuan Ganjil Genap Saat KTT G20 Disiapkan oleh Korlantas Polri

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan rekayasa lalu lintas dengan pemberlakuan ganjil genap disiapkan saat puncak KTT G20 di Bali.\"Sistem pelat nomor mobil ganjil genap akan diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi selama 11-17 November 2022 \" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.Adapun 10 lokasi ganjil genap selama KTT G20 di Bali yakni:1. Jalan Simpang Pesanggaran - Simpang Sanur.2. Simpang Kuta - Simpang Pesanggaran3. Simpang Kuta - Tugu Ngurah Rai4. Tugu Ngurah Rai - Nusa Dua5. Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa6. Simpang Lapangan Terbang - Tugu Ngurah Rai7. Jimbaran - Uluwatu8. Jalan Tol Bali Mandara9. Jalan Uluwatu Dua10. Jalan Raya Kampus Universitas Udayana“Manajemen traffic sudah kita laksanakan, direncanakan memang sudah dari beberapa rapat koordinasi kementerian, nanti tanggal 11-17 November 2022 ada manajemen traffic untuk waktu dan rute ruas jalan tertentu di Bali.” jelasnya.Selain itu, kata dia, adanya pembatasan operasional angkutan barang. Hal itu dilakukan guna meminimalkan pergerakan kendaraan angkutan berat.Sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas, maka pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.“Kemudian arahan gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja (WFH) dan sekolah dilakukan melalui daring untuk mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari atau jam-jam tertentu.” Jelasnya.Hal itu, katanya, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi, kepala negara anggota G20 rekayasa, dan mengantisipasi antisipasi gangguan. “Menjadi tugas kita melakukan rekayasa jalan ini apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan, kita harus menyiapkan rute alternatif,\" katanya menegaskan.Rekayasa lalu lintas dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas masyarakat sehingga tercipta situasi nyaman, aman, dan lancar, paparnya. “Tentunya yang kita hadapi adalah situasi yang sangat dinamis, namun besar harapan kita tentunya informasi ini akan kita teruskan kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan kelancaran kegiatan operasi ini,” harapnya.(Ida/ANTARA)

Dewan Pers - Bareskrim Sepakat Mencegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Jakarta, FNN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.Menurut Agung, penandatanganan PSK dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi. “Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja-kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers. “Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-\'take down\' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif.Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” katanya.Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik. “Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif.(Ida/ANTARA)

Dua Mantan Kapolri Ini Sumber Kebobrokan Polri

Jakarta, FNN- Sebuah pernyataan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang mengatakan, dua mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis, disebut-sebut sebagai sumber masalah dari institusi Polri, membuat publik geger. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Kamis (10/11/22) di Jakarta. Agi Betha menyampaikan bahwa Desmond menyebut tak ada perang bintang di Polri saat ini, melainkan ada dua jenderal yang merusak sistem di Polri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis. Selanjutnya, Desmond menyinggung keduanya yang tak terlihat saat mantan pimpinan Polri berkumpul bersama beberapa waktu lalu, untuk memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apalagi Tito dan Idham Azis, sambung Desmon, merupakan yang membentuk dan mempertahakan keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang sebelumnya dijabat oleh Ferdy sambo. Menurut dia, masalah yang terjadi di internal Polri sekarang bermula dari adanya kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. “Kalau kita telusuri Sambo, Sambo itu Satgassus. Siapa yang bikin Satgassus? Ya Tito, ya Idham. Kerusakan yang terjadi hari ini disebabkan dua Kapolri yang enggak bagus itu loh,” kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Hersubeno panggilan akrab Hersu mengaku tidak terlalu terkejut dengan apa yang dikatakan oleh Desmond. “Saya tidak terlalu kaget apa yang dikatakan oleh Desmond, menurut saya ini menarik ketika Desmon mengungkap ini dengan langsung menyebut nama,” ujar Hersu. Lalu, Agi berpendapat bahwa apa yang dilakukan Desmond tentunya dengan tujuan agar kasus-kasus dalam internal Polri cepat selesai. Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD sebelumnya juga menyinggung isu perang bintang di kalangan jenderal Polri hanya saja Mahfud tidak menyebut nama. Lebih lanjut, Hersu mengatakan hal-hal seperti ini perlu untuk terus digali, menurutnya Desmond ada suatu target-target politik yang ia sampaikan. “Kalau itu targetnya emang untuk membongkar kebusukan yang ada, ya kita senang-senang aja, kita dukung deh,” pungkasnya. (Lia).

Hasil Audiensi Aliansi Aksi Sejuta Buruh dengan MK, Tetap pada Inkonstitusional

Jakarta, FNN – Pemerintah masih ndableg memberlakukan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional. Oleh karena itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) kembali menggeruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK).  Mereka berkumpul dalam rangka menyuarakan Ketetapan Hukum Inkonstitusi Omnibus Law kepada pihak Mahkamah Konstitusi pada Rabu (09/11). Massa memadati lokasi sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat pukul 11.05 WIB.  Massa berhasil mengirimkan 10 perwakilan untuk beraudiensi langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Para perwakilan tersebut disambut oleh Asisten Hakim Konstitusi, Nallom Kurniawan. Audiensi tersebut menghasilkan penjelasan mengenai tafsir Inkonstitusional Bersyarat dan putusan MK.  \"Definisi tentang Inkonstitusional Bersyarat tetap pada pengertian Inkonstitusional. Dia menjadi Konstitusional jika saja syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut itu dijalankan oleh pemerintah. Bahwa timbulnya penafsiran atas putusan tersebut, maka itu menjadi ruang tersendiri yang nantinya akan kita perdebatkan, baik di forum-forum luar maupun dalam forum peradilan,\" papar Andi dari mobil komando.  \"Terkait kalimat putusan pada poin 7 yang menangguhkan segala peraturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas, maka itu tidak dalam penafsiran apapun,\" tambahnya.  Sunarti sebagai salah satu perwakilan audiensi mengatakan bahwa diskusi antarburuh akan digelar secara terbuka untuk dapat mengajukan gugatan ulang sebagaimana putusan MK tersebut.  Arif Minardi juga menambahkan bahwa MK bersedia menerima laporan dan membuat putusan lanjutan apabila pemerintah melanggar peraturan.  \"Menurut tadi, pernyataan dari Mahkamah Konstitusi bahwa kita bisa melakukan, melaporkan, mengadukan perbuatan pemerintah yang tidak menaati. Mereka bisa membuat keputusan lagi, bahwa undang-undang ini jelas-jelas Inkonstitusional,\" ujar Arif Minardi, selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan ketua yang memimpin audiensi tersebut.  Seperti yang diberitakan, para buruh meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diberlakukan, sesuai dengan Putusan MK berhubung telah ditetapkan sebagai Inkonstitusional Bersyarat. Diketahui, sebanyak 500 buruh mengikuti dan mengawal aksi tersebut. (oct)