Saksi Jaya Suprana Minta Hakim Pertimbangkan Putusan atas Roy Suryo

Jaya Suprana.

Jakarta, FNN – Sidang lanjutan kasus rakayasa meme stupa yang didakwakan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dibuka kembali di PN Jakarta Barat pada Kamis, 8 Desember 2022.

Pada persidangan kali ini penasehat hukum Roy Suryo, menghadirkan saksi meringankan yakni budayawan Jaya Suprana, ahli ITE Muhammad Taufiq, dan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya.

Dalam kesaksiannya, Jaya Suprana mengaitkan adanya unsur kebudayaan terhadap kasus meme stupa yang dijatuhkan kepada Roy Suryo.

Jaya Suprana juga meminta agar majelis hakim segera mempertimbangkan segala keputusan yang dijatuhkan kepada Roy Suryo dalam sidang ini.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan segala keputusan yang dijatuhkan kepada mas Roy Suryo, dan sejauh kesan saya majelis hakim menerima permohonan saya,” ujar Jaya Suprana usai menjadi saksi di persidangan, Kamis (8/12/2022).

Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus meme stupa penggantian wajah candi dengan muka Joko Widodo di akun media miliknya.

Adapun pasal yang didakwakan kepada Roy antara lain, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Anw)

461

Related Post