HUKUM

Terduga Teroris di Sukoharjo Ditangkap Densus 88

Semarang, FNN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap terduga kasus terorisme di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 di wilayah Sukoharjo tersebut.\"Kami membenarkan bahwa ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo pada 1 Desember 2022,\" katanya.Namun, Iqbal belum bisa menjelaskan secara detil tentang informasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 tersebut.\"Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian tersebut,\" katanya.Menurut dia, rincian tentang tindakan kepolisian tersebut akan disampaikan oleh Divisi Humas Polri dan Densus 88 Mabes Polri.(ida/ANTARA)

Nikah Siri Menjadi Perkara Terbanyak di Aceh

Banda Aceh, FNN - Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menyatakan kasus nikah siri menjadi perkara paling banyak ditangani di lembaga peradilan agama di kabupaten kepulauan itu sepanjang 2022.Humas Mahkamah Syariah Sinabang Hanif Rabban di Simeulue, Rabu, mengatakan perkara nikah siri yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 78 perkara.\"Nikah siri merupakan pernikahan tidak melalui Kantor Urusan Agama. Hingga Oktober 2022, tercatat 78 perkara nikah siri diajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang,\" kata Hanif Rabban menyebutkan.Menurut Hanif Rabban, perkara nikah siri tersebut terjadi disebabkan banyak hal, di antara karena ketidakmampuan ekonomi. Perkara nikah siri yang ditangani Mahkamah Syariah Sinabang tersebut kebanyakan untuk pendaftaran secara hukum negara.\"Sebaiknya, pernikahan dilakukan terdaftar oleh negara atau terdaftar secara hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya nikah sirih di Kabupaten Simeulue,\" kata Hanif Rabban.Menurut Hanif Rabban, pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya menikah di KUA, sehingga tercatat secara hukum negara, sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan jika timbul persoalan di kemudian hari.Selain perkara nikah siri, kata Hanif Rabban, perkara terbanyak lainnya yakni gugat cerai atau istri menggugat cerai suami dengan jumlah 42 perkara. Sedangkan suami menggugat istri atau cerai talak sebanyak 28 perkara.\"Motif istri menggugat cerai suami atau gugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga secara berkepanjangan,\" kata Hanif Rabban.Hanif Rabban mengatakan perkara perceraian di Kabupaten Simeulue mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Perkara perceraian tersebut sebelum diputuskan dilakukan mediasi kepada para pihak\"Jika dibandingkan tahun lalu, perkara perceraian, baik itu gugat cerai ataupun cerai talak, mengalami kenaikan. Penyebab dominan karena persoalan ekonomi dan pertengkaran suami istri,\" kata Hanif Rabban.(sof/ANTARA)

Banyak Perkara Suap Melibatkan Pengusaha Demi Lancarkan Proyek

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan para pengusaha demi melancarkan proyek nya, baik untuk mendapatkan proyek baru maupun penerbitan izin.\"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari keterangan tertulisnya.Hal tersebut disampaikan Alex pada Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Bagi Para Pelaku Usaha bertajuk \"Optimalisasi Permen PUPR 08/2022\" dan \"Kebijakan Royalti Lagu dan Musik\" di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu.Dalam paparannya, Alex menyebut para pengusaha memiliki peranan vital dalam kemajuan suatu wilayah karena aktivitas usahanya menggerakkan perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak.\"Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya pahlawan keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar bapak/ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas. Itu harus menjadi pegangan bapak/ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya,\" ujarnya.Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, kata Alex, modusnya penyelenggara negara meminta \"fee\" dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal.Kemudian, pengusaha memberikan \"fee\" untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun untuk menutupi \"fee\" tersebut.\"Saya bayangkan, misalnya, suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun tetapi kalau di sana-sini ada pungutan \'fee\' sehingga material yang direalisasikan kurang maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak,\" ucap dia.Pada kesempatan sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin memaparkan program Sistem Manajemen Anti Pencegahan Korupsi (SMAP) untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Sistem tersebut dapat diunduh secara gratis di laman KPK dan dipenuhi kriteria antikorupsi nya untuk dipantau.\"Silakan jalankan usaha, silakan cari untung tetapi jaga integritas, jangan suap,\" ujar Aminudin.Selain itu, kata dia, KPK juga membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di tiap wilayah untuk mencegah korupsi di badan usaha. KAD tersebut menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.(sof/ANTARA)

Advokat Juju Purwantoro: JPU Tidak Mampu Buktikan Dakwaan Ulama

Jakarta, FNN – Dalam Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ust. DR. Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat, dan DR. Ahmad Zain yang digelar pada Senin (28/11/22), memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda sidang tuntutan itu, JPU Jaya Siahaan tampak tidak mampu membuktikan dakwaannya, “karena tidak ada bukti unsur dan kesalahan tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa,” ungkap Advokat Juju Purwantoro, kuasa hukum terdakwa. “Hal tersebut bertentangan dengan dengan jiwa pasal 1 KUHP, disyaratkan bahwa ketentuan undang-undang harus dirumuskan secermat mungkin, tajam, jelas, dan dapat dipercaya (asas lex certa),” lanjutnya kepada FNN, Rabu (30/11/2022). Menurut tafsir Juju Purwantoro, “Seseorang tidak bisa dipidana, tanpa ada unsur kesalahannya.” “JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya, keterkaitan Terdakwa merupakan bagian/kelompok atau sebagai anggota/aliansi Jamaah Islamiah (JI). JPU hanya mengaitkan kegiatan-kegiatan dakwah keagamaan beberapa Yayasan yang Berbadan Hukum Formal (Al Madinah, Abdurahman bin Auf/ ABA, Perisai, Ailah) yang sampai saat ini juga bukan merupakan Yayasan terlarang!” tegas Advokat Juju Purwantoro. Menurut Juju Purwantoro, berdararkan pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. JPU mendakwakan unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap tindak pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.   \"Oleh karenanya JPU menuntut (dakwaan kedua) agar para terdakwa dijatuhi hukuman selama 3  (tiga) tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan,\" katanya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menunjukkan salah satu alat bukti, yaitu sebuah flash disk, tanpa mau memperlihatkan atau menerangkan detail isinya. Sebagai alat bukti, flash disk tersebut, JPU menerangkan diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 November 2021, di PN Jakarta Timur. Di relas vonis tersebut dengan perkara Nomor 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan. Namun, “Anehnya, saat persidangan pembukrian kasus Ust. DR. Farid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” ungkap Advokat Juju Purwantoro. Menurut Kuasa Hukum Ustadz DR. Farid Okbah, dkk itu, di sini telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada “Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hal itu juga telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” “Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” tegas Juju Purwantoro pada FNN, Ahad (27/11/2022). Para terdakwa tersebut dituduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sidang kasus Farid Okbah dan kawan-kawan dipimpin I Wayan Sukanila, selaku Ketua Majelis Hakim dengan kedua anggotanya Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua. (mth)

Natalia Rusli Buron, Kapolres Metro Jakarta Barat: Siapapun Menghalangi Proses Penyidikan Dikenakan Pidana

Jakarta, FNN – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut, berdasar LP 3677 dengan Tersangka Natalia Rusli sudah P21 di mana Berkas perkara dan Tersangka wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Demikian dalam keterangan tertulisnya. Namun, Natalia Rusli yang dipanggil oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat tidak kooperatif. Anak tersangka Natalia yang bernama Dylan Nathanael mengatakan kepada penyidik, sudah pindah kantor, padahal hari yang sama surat untuk Natalia masih diterima Dylan. Kapolrestro Jakarta Barat memberikan tanggapannya ketika dihubungi secara tertulis. “Terkait Tersangka NR sudah diterbitkan surat penangkapan, saat ini sedang dicari keberadaannya. Semoga bisa segera kami dapatkan, tetap akan menjadi atensi dan perhatian kami,” kata Kombes Pasma Royce. Lebih lanjut Polrestro Jakarta Barat minta kepada segenap masyarakat untuk menghubungi Polrestro jika melihat atau mengetahui keberadaan Natalia Rusli. “Siapapun yang membantu menghalangi proses penyidikan bisa juga dikenakan pidana karena melawan hukum,” tegasnya. Natalia Rusli yang dketahui mengaku sebagai advokat, menghilang setelah akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dicek di rumah dan kantornya dibilang tidak ada. Masyarakat diharap waspada karena pendiri Master Trust Lawfirm ini sudah menjadi Tersangka Penipuan kepada para klien yang memberikan kuasa kepadanya. Natalia mengaku advokat ternyata ijazahnya tidak terdaftar Dikti. Korban-korban Natalia Rusli sangat banyak, dari korban Indosurya, Fikasa, dan Pracico. Bahkan seorang jenderal aktif kepolisian Brigjen polisi ES, ditipu mulut manis Natalia Rusli. Namun, karena koneksi Natalia dan kedekatannya dengan Raja Sapta Oktohari tidak mudah memproses hukum Natalia Rusli. Natalia Rusli yang menjadi Tersangka diketahui juga pernah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dengan mantan Sesjamdatun Chaerul Amir dalam menjanjikan penangguhan penahanan Christian Halim. Diminta Hadapi Proses Hukum Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menyampaikan  agar Natalia Rusli yang mengaku advokat untuk menaati hukum dan ikuti proses hukum. “Segera datang ke Polres Metro Jakarta Barat, Anda ditunggu Kanit Harda. Kasus dugaan penipuan dengan Natalia Rusli sebagai tersangka sudah P21 menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nanti silakan, Natalia Rusli buktikan dirinya tidak bersalah,” ucap Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. Dari informasi yang beredar, penyidik Polrestro kesulitan mencari Natalia Rusli. Surat panggilan yang dikirimkan ke kantor Natalia Rusli, Master Trust Lawfirm, di Menara Karya ditolak dengan alasan sudah pindah. Padahal pada hari yang sama surat untuk Natalia diterima oleh Dylan Nathanael, anaknya Natalia Rusli di Menara Karya. “Bagaimana tanggapan masyarakat, di mana lawyer telah menyuruh anaknya berbohong pada pihak kepolisian, dari kecil anaknya diajari untuk berbohong dan tidak menaati aparat penegak hukum yang berlaku? Apalagi diketahui, Dylan sedang menjalani kuliah hukum, bukankah seharusnya memberikan contoh yang baik?” ujarnya, Jumat (25/11/2022). Diketahui bahwa Natalia Rusli setelah menipu korban-korbannya, menjadi kuasa hukum Mahkota dan OSO Sekuritas besutan Raja Sapta Oktohari.  “Natalia Rusli ini sangat pandai berbicara, merayu dan menarik uang dari para korbannya. Mulut manis dan penampilan perlente adalah modal dasarnya. Harap masyarakat waspada dan jangan mudah percaya, apalagi tidak jelas Universitas Timbul Nusantara di mana Natalia Rusli mengambil gelar SH namun tidak terdaftar Dikti,” tegasnya. Diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK (Universitas Timbul Nusantara) Natalia Rusli tidak terdaftar Dikti dan sesuai Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2019, pasal 5: Ijazah haruslah mengikuti program PIN (Program Ijazah Nasional) di mana penomoran ijazah harus sesuai Aturan DIKTI. Dengan tidak terdaftarnya ijazah Natalia Rusli maka syarat Formil untuk masuk Magister Hukum, yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan Sah tidak terpenuhi. Natalia Rusli selain kasus penipuan di Polrestro Jakbar, juga dipolisikan di Polres Meto Jakarta Utara oleh korban RY. Korban Natalia Rusli bukan hanya masyarakat sipil, bahkan Brigjen Polisi aktif ES pun menjadi korbannya. LQ Indonesia Lawfirm adalah yang pertama kali memproses hukum Natalia Rusli dan membongkar praktek modus operandinya.  LQ Indonesia Lawfirm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi, sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. (mth/*)

Penahanan Alvin Lim Diduga Kriminalisasi dan Pesanan Oknum, Ini Bukti Suratnya!

Jakarta, FNN – Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya yang diduga dikriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Agung.  “Sudah menjadi fakta, Kejaksaan menjemput paksa ayah saya di Bareskrim Polri untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022. Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan itu harus dikeluarkan surat resmi yang copy-nya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ditahan, keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemarin,” katanya, Rabu (23/11/2022). Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya, pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan. “Surat penahanan baru kami terima kemarin 22 Nopember 2022, di mana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum penahanan ayah saya,” ungkapnya. Dijelaskan oleh Kate, didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm,  Advokat La Ode Soerya Alirman bahwa surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022, untuk penahanan tanggal 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022. Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?” ungkapnya lagi. “Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober, suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022, menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya. Ini selain pelanggaran hukum formil/KUHAP juga merupakan pelanggaran HAM. Ayah saya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas,” tegasnya. ”Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya, sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga, sejak 18 Oktober hingga 28 Oktober 2022 ditahan atas perintah siapa? Karena, Pengadilan Tinggi (PT) tidak ada mengeluarkan surat penetapan penahanan. Di sinilah dugaan kami Kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan,” ungkap Kate. Advokat LQ Surya Alirman menjelaskan bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial.  \"Tidak dibenarkan aparat penegak hukum,  menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim,” katanya. “Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” lanjutnya. Sebelumnya Alvin Lim satu-satu nya pengacara vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum APH, tiba-tiba disidangkan dua kali dalam kasus yang sama dan kasus yang telah incracth di MA setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua. “Selain disidangkan kembali, Alvin Lim juga menerima 185 Laporan Polisi dari seluruh jaksa di berbagai Indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi Kejaksaan,” ungkapnya. (mth/*)

Polri Memproses Izin Liga 1 Indonesia Dengan Format Terpusat

Jakarta, FNN - Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Agung Setya Effendi mengatakan Polri sedang memproses izin penyelenggaraan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023, di mana pelaksanaannya menerapkan format terpusat atau gelembung (bubble). \"Polri sedang memproses izin Liga 1 yang akan dilaksanakan dengan sistem bubble,\" kata Agung di Jakarta, Selasa. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi terkait pengamanan Liga 1 Indonesia yang diikuti oleh Dirpamovit, Karo Binops Sops Polri, BIK dan Korp Brimob, Sekjen PSSI, Kementerian PUPR, staf ahli Kementerian Kesehatan, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).Sistem bubble yang dimaksudkan adalah pertandingan Liga 1 untuk putaran pertama dengan format terpusat di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Setelah itu, putaran kedua akan digelar dengan format normal kandang-tandang.Agung menjelaskan dalam rapat koordinasi tersebut, juga dilakukan konsolidasi terkait persiapan pengamanan kompetisi sepak bola. Tim teknis dari Polri, kata dia, akan melakukan penilaian risiko dengan meninjau stadion-stadion yang akan digunakan dalam Liga 1 Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.  \"Peninjauan dalam verifikasi dan penilaian risiko bersama tim teknis dari Kementerian PUPR dan Kemenkes,\" terangnya.. Menurut dia, .asing-masing tim teknis telah menyiapkan prosedur dan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan penilaian risiko keamanan dan keselamatan jelang penyelenggaraan Liga 1 Indonesia.  Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi akan dilanjutkan pada Jumat (2/11) mendatang.  Rapat koordinasi persiapan pengamanan Liga 1 Indonesia juga diikuti secara daring oleh Kapolda Jateng, Kapolda DIY, Kapolres Surakarta, Kapolrestabes Semarang, Kapolres Magelang, Kapolres Sleman dan Kapolres Bantul.(ida/ANTARA)

Ditangkap Polisi, Warga Inggris Terlibat Pencurian Motor di Bali

Badung, FNN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing asal Inggris berinisial GTAW (43) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Canggu, Kuta Utara, Badung.Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa, mengatakan GATW ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor milik AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia. \"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala,\" kata Sudana.Ia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala, nekat mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(ida/ANTARA)

Masyarakat Diminta untuk Mewaspadai Ancaman Intoleransi Jelang Pemilu 2024

Kediri, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme meminta masyarakat untuk mewaspadai berbagai ancaman intoleransi menjelang Pemilu 2024 yang nantinya bisa mengarah pada politik identitas.\"Itu bisa menjadi salah satu kekhawatiran. Kalau intoleran nantinya, akhirnya yang ada adalah politik identitas tertentu yang bisa menyeret pola berpikir masyarakat,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jemderal Polisi Boy Rafli Amar di Kediri, Jawa Timur, Selasa.Boy Rafli yang ditemui setelah memberikan kuliah umum bertema \"Upaya pesantren dalam mencegah intoleransi, terorisme, radikalisme, dan ideologi transnasional di Indonesia\" di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, mengatakan masyarakat yang terpengaruh dengan politik identitas nantinya bisa menjadi masyarakat yang penuh dengan konflik.Ia tidak ingin ada konflik terjadi pada masyarakat, terlebih lagi terpengaruh dengan intoleran ataupun politik identitas.\"Kami tidak ingin suasana seperti itu sebab bisa didomplengi oleh orang yang punya niatan dalam melakukan aksi teror,\" katanya.Kepala BNPT juga menambahkan pada masa pandemi yang menonjol adalah narasi radikalisme pada media sosial. Sebelum pandemi COVID-19, beberapa aktivitas seperti memberangkatkan anak bangsa ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS terjadi, namun saat pandemi COVID-19 berubah total. Narasi yang ada di media sosial yang begitu kuat.Untuk itu, tandas Boy Rafli, lembaganya terus memperkuat literasi digital dengan melakukan kerja sama ke berbagai manajemen platform dan provider sebagai upaya menjaga agar ruang publik di media sosial tidak ada narasi yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.Ia juga menambahkan BNPT berupaya keras melakukan berbagai ikhtiar agar intoleransi tidak mengakar. Terlebih lagi, berkaitan dengan tahun politik yang bisa saja diwarnai dengan praktik-praktik intoleransi.Menurut Rafli, peran ulama juga penting dalam membentengi umat dari berbagai macam pengaruh intoleransi dengan prinsip hubbul wathon minal iman, yakni cinta Tanah Air atau nasionalisme bagian dari iman, sebagai bekal untuk memperkokoh nilai-nilai kebangsaan.\"Jadi, ketika disandingkan nilai kebangsaan dan agama, itulah sebenarnya yang menjadi ciri khas dari karakter ulama pejuang dan pejuang ulama yang diwariskan selama ini,\" katanya.Sementara itu, Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri K.H. Kafabihi Mahrus mengatakan ancaman terorisme maupun intoleransi itu nyata terjadi.Ia menyebut ada kekuatan asing yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang hancur. Mereka tidak senang jika Indonesia menjadi negara yang aman dan damai.Kiai Mahrus juga meminta masyarakat untuk mewaspadai politik identitas menjelang Pemilu 2024 sebab hal itu hanya digunakan sebagai kedok untuk mencapai kepentingan sesaat.\"Yang penting masyarakat harus cerdas, pandai. Kami dari pesantren multikebangsaan. Siapa pun yang menjadi presiden tetap kami dukung. Harus ditaati siapa pun presidennya, wajib, tidak boleh berontak untuk menjatuhkan presiden, haram dalam hukum Islam,\" kata K.H. Kafabihi Mahrus.Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar hadir mengisi kuliah umum untuk para santri PP Lirboyo di Aula Muktamar, Kota Kediri. Hadir dalam acara itu jajaran pengasuh PP Lirboyo serta ribuan santri putra.(ida/ANTARA)

Kabareskrim Merasa Tak Pernah Diperiksa Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto membantah pernyataan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo terkait pemeriksaan setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.\"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan,\" kata Agus saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.Agus juga meminta Ferdy Sambo mengeluarkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) jika benar dirinya pernah diperiksa bersama Aiptu Ismail Bolong. \"Keluarkan aja hasil berita acaranya kalau benar,\" tukasnya.Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan dia sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri terkait setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.\"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di (Divisi) Propam (Polri) sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,\" kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, apabila akan ditindaklanjuti, maka dia mempersilakan bertanya kepada instansi lain yang melakukan penyelidikan. Ferdy Sambo juga mengiyakan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Agus  Andrianto sempat diperiksa Divisi Propam Polri. \"Iya, sempat (diperiksa),\" ujar Ferdy Sambo.(ida/ANTARA)