HUKUM

Terorisme Tak Punya Agama

Jakarta, FNN - Akademisi sekaligus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Dr. Abdulloh Hamid mengatakan pelaku teror (terorisme) tidak mempunyai agama karena setiap agama mengajarkan kebaikan.\"Semua agama mengajarkan terkait dengan kedamaian dan kebaikan,\" kata akademisi sekaligus dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Dr. Abdulloh Hamid pada webinar \"cegah terorisme\" yang dipantau di Jakarta, Sabtu.Oleh karena itu, ia menegaskan terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama manapun. Mengutip kalimat mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa agama mengajarkan pesan-pesan damai dan ekstremis memutarbalikkan nya.Dari kalimat yang disampaikan Gus Dur tersebut dapat dimaknai bahwa setiap agama mengajarkan kedamaian dan kasih sayang. Namun, kelompok terorisme atau ekstremis memutarbalikkan nya dengan menyebarkan narasi agama tidak cinta damai.Dalam paparannya, Hamid menyampaikan salah satu ciri terorisme, kelompok ekstremisme dan radikalisme ialah tidak menghormati tradisi kebudayaan yang ada di tengah masyarakat.Ia menjelaskan dalam ajaran Islam secara tegas melarang tindakan ekstremisme. Hal itu dapat ditemui dalam Al Quran Surah An Nisa Ayat 171, Surah Al Maidah Ayat 77 dan Al Quran Surah Al Isra Ayat 110.Selain Al Quran, beberapa hadis juga melarang ekstremisme di antaranya hadis Riwayat Ibnu Majah yang pada intinya mengajak masyarakat hidup sederhana dan moderat. Hadis Riwayat Bukhori mengatakan agama itu mudah dan jangan dipersulit.Tidak hanya soal larangan, Al Quran juga mengajarkan mencegah tindakan ekstremisme. Hal itu dapat ditemui dalam Surah Al Baqarah Ayat 143 yang menjelaskan tentang moderasi beragama atau beragama secara wasathiyah.Ia menambahkan dalam belajar agama seseorang juga harus mempunyai guru yang otoritatif dan paham agama. Sebab, belajar agama tanpa guru (otodidak) atau belajar dari internet akan berbahaya.Terakhir, untuk mencegah ekstremisme berkembang di masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Agama mengolah sembilan kata kunci yaitu kemanusiaan, kemaslahatan umum, adil, berimbang, taat konstitusi, dan komitmen kebangsaan. Selanjutnya toleransi, antikekerasan dan penghormatan kepada tradisi.(ida/ANTARA)

Kapal yang Membawa Berbagai Barang Ilegal di Perairan Batam Ditangkap Bea Cukai

Batam, FNN - Bea Cukai Batam melakukan penangkapan kapal SB Rahmat Jaya 12 membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan di perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau.“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/12).Rizki mengatakan, penangkapan ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” kata dia.Dia menjelaskan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya pula.Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(ida/ANTARA)

Indonesian Audit Watch Ungkap Keserakahan Korporasi dalam Pertambangan

Jakarta, FNN – Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkap nama-nama komplotan perusahaan yang terlibat dalam sektor pertambangan sekaligus mengambil tanah negara.  Ia memaparkan hal tersebut dalam diskusi Kolaborasi Peduli Indonesia (KOPI) Party Movement yang mengusung tema \"Komplotan Korporasi Tambang Kibulin Negara dan Rakyat (Membongkar Penipuan Penerimaan Negara & Manipulasi Penyaluran CSR di Sektor Pertambangan)\" di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).  Iskandar menyebut esensi tata kelola pertambangan di Indonesia adalah tarik menarik kekuasaan. Hal ini didapat berdasarkan hanya sekitar 4000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berhasil diintegrasikan dari total lebih kurang 5000 IUP dengan pendapatan 150 triliun.  \"Ini konsep bukan sebatas IUP. Di atas IUP itu ada klasifikasi. Yang paling bahaya itu dan jarang pelaksana korporasinya itu adalah kontraktor kontrak kerja sama,\" ujar Iskandar.  Iskandar menyatakan bahwa lemahnya pengawasan pertambangan di Indonesia dikarenakan rutinitas pengecekan yang hanya dilakukan secara setting dalam kurun waktu enam bulan sekali.  Pendiri IAW tersebut juga menceritakan BPK mempunyai UU tambang tahun 2005, namun baru dideteksi dan dilakukan audit di tahun 2010 dan tidak dipublikasikan. Produksi pertambangan juga sulit untuk diawasi karena hasilnya dilaporkan sendiri oleh pihak terkait. Ia mengatakan ini adalah komplotan yang telah mencuri kekayaan negara.  \"Ini komplotan. Ada komplotan di pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, berkomplot sudah nyaman puluhan tahun. Mereka sudah punya role model bagaimana cara mencuri,\" ucapnya.  Dalam kesempatan itu pula, Iskandar sempat menyebutkan keterlibatan beberapa perusahaan dalam menguasai tanah negara sekaligus sumber daya alam (SDA), misalnya PT Indocement, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Caltex Pasific yang menyebabkan rakyat tidak dapat menikmati hasilnya.  \"PT Caltex Pasific memiliki tanah ribuan hektar katanya sudah bayar sejak tahun 1962. Ini keluar bentuk suratnya keuangan. Supaya itu semua menjadi barang milik negara. Gila nggak negara ini? Jadi, semua jalur pipanya Caltex itu menjadi aset negara. Bayarnya kapan, jumlahnya berapa, bayarannya ke siapa, rakyat nggak bisa memiliki tanah itu. Itu keadilan?\" ungkap Iskandar. (oct)

Sebanyak 23 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan di Aceh

Banda Aceh, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menyatakan sebanyak 23 imigran Rohingya kabur dari lokasi penampungan sementara di bekas kantor imigrasi di Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan dua puluhan imigran Rohingya tersebut melarikan diri dengan cara melompat pagar tembok lokasi penampungan  \"Mereka diketahui melarikan diri pada Selasa (13/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan melaksanakan patroli di seputaran lokasi penampungan dan menemukan bekas tapak kaki yang menempel di dinding pagar tembok,\" kata Henki Ismanto.  Dia mengatakan setelah menemukan bekas tapak kaki di dinding pagar beton, kemudian petugas melakukan pendataan terhadap para imigran Rohingya dan diketahui 23 manusia perahu tersebut tidak ada di tempat.  Adapun Imigran Rohingya yang melarikan diri tersebut terdiri delapan laki-laki dewasa, empat perempuan dewasa, dan 11 anak-anak, kata Henki Ismanto menyebutkan.  \"Petugas keamanan terus mencari mereka serta melaporkan kepada lembaga PBB, UNHCR bahwa ada warga imigran Rohingnya yang melarikan diri dari tempat penampungan di gedung bekas Imigrasi Kota Lhokseumawe,\" kata Henki Ismanto.  Henki Ismanto mengatakan petugas keamanan sempat mencari di seputaran gedung bekas kantor imigrasi tersebut, namun tidak menemukan mereka. Petugas keamanan juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan 23 imigran Rohingya tersebut.  Dengan kaburnya 23 imigran Rohingya tersebut, kata Henki Ismanto, maka saat ini di lokasi penampungan tersisa 206 orang dari total sebelumnya 229 orang. Petugas keamanan juga memperketat penjagaan tempat penampungan imigran tersebut.  \"Kaburnya imigran Rohingya tersebut diduga melibatkan jaringan perdagangan manusia yang diperkirakan dari luar daerah datang. Jaringan tersebut menjemput imigran Rohingnya di gedung bekas kantor imigrasi Kota Lhokseumawe dan selanjutnya dibawa ke suatu tempat,\" kata Henki Ismanto.  Henki Ismanto juga mengatakan lembaga migrasi internasional, IOM, telah menyarankan kepada pihak UNHCR untuk menutup pagar di belakang gedung tersebut agar tidak mudah dipanjat.  \"Namun, pihak UNHCR hingga saat ini tidak menanggapi saran yang diberikan IOM hingga akhirnya 23 imigran Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan,\" kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto.(sof/ANTARA)

Sebanyak 134 Ribu Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Jakarta, FNN - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 tengah disiapkan, termasuk jumlah kekuatan personel yang dilibatkan mencapai 134 ribu personel gabungan.  \"Untuk Polri jumlah kekuatan yang akan digelar untuk pengaman Natal dan Tahun Baru ada 102.000 personel. Kemudian untuk instansi terkait ada 32.000 personel,\" kata Dedi usai kegiatan Apel Kasatwil 2022 di Jakarta, Rabu.  Dedi menjelaskan, pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 secara terperinci akan dibahas dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) lintas kementerian dan lembaga yang digelar Jumat (16/12). Dalam pengamanan natal dan tahun baru ini, kata Dedi, pada dasarnya Polri bersama dengan lembaga terkait siap mengantisipasi dengan baik hal-hal yang bakal terjadi. Seperti kelancaran arus lalu lintas, keamanan saat ibadah, dan kenyamanan di tempat wisata.  \"Dari mulai penyeberangan Bakauheni-Merak dan seluruh Trans Jawa. Itu harus betul-betul kami kendalikan dengan baik,\" katanya. Menurut dia, pengamanan natal dan tahun baru ini juga berkaca dari pengamanan Idul Fitri 2022, karena diperkirakan terjadi pergerakan masyarakat yang akan mengisi masa liburan.  Berdasarkan prediksi pemerintah ada sekitar 71 juta masyarakat Indonesia yang memanfaatkan cuti Natal dan Tahun Baru 2023, tersebar di seluruh provinsi, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, maupun Sulawesi.  \"Itu harus betul-betul kami kendalikan dengan baik, kemarin kan estimasi libur Nataru ini bisa sampai 71 juta masyarakat Indonesia yang akan memanfaatkan cuti Nataru ini, baik di Sumatra, Jawa, Kalimantan maupun Sulawesi, itu kami antisipasi dengan baik,\" kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.  Selain itu, kata Dedi, Polri juga telah memetakan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas dan fokus pengamanan, seperti tempat ibadah, objek wisata dan jalur-jalur mobilitas masyarakat. \"Kami sudah memetakan ada 508 titik yang harus diamankan. Kami mohon dukungan dari pada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengamankan perayaan natal dan tahun baru agar semuanya berjalan lancar, aman dan kondusif,\" terangnya.(sof/ANTARA)

Pakar Optimis Pasal Terkait Kohabitasi Tidak Melanggar HAM

Jakarta, FNN - Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan bahwa dirinya merasa optimistis implementasi pasal terkait kohabitasi tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM).“Soal kohabitasi, optimistis. Kan kalimat dalam pasalnya amat jelas, yakni delik aduan,\" kata Adrianus ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika membahas mengenai penegakan pasal-pasal yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.Adrianus optimistis bahwa penegakan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) tidak akan melanggar atau mencederai HAM. Pasal tersebut menjadi perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir.Terkait dengan perdebatan publik yang kini tengah berlangsung, Adrianus berpandangan bahwa sebaiknya para aparat penegak hukum tidak melawan wacana tersebut dengan wacana, tetapi melawan dengan perbuatan nyata.\"Caranya, bekerja sesuai prosedur, menegakkan ketentuan tanpa minta uang dan tanpa pakai kekerasan, apa adanya saja,\" kata Adrianus.Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran HAM maupun pelanggaran batas-batas privasi dapat ditepis dengan aksi nyata.Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.\"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia,\" kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan, selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.Setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan, kata Eddy, maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.\"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah,\" ucap Eddy.(sof/ANTARA)

Melalui Putusan PN Jakarta Barat, Aset Sitaan Fahrenheit Dikembalikan Kepada Para Korban

JAKARTA, FNN – Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt atas nama Hendry Susanto dkk telah memutus perkaranya. Sang pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang telah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya supaya bisa dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hendry Susanto dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun. Menanggapi hasil persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban dan pelapor menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata Jaka, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban Fahrenheit. “(Putusannya) sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meskipun belum inkracht, karena baik penuntut umum maupun penasehat hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi,” ungkap Jaka dalam rilis LQ, Selasa (13/12/2022). Jaka menuturkan, dalam perkara ini pihaknya mewakili sekitar 141 orang korban dengan total nilai kerugian mencapai 41 miliar rupiah, yang mana data-data korban tersebut terverifikasi melalui audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada tahap penyidikan. “Jadi awalnya para korban ini menghubungi Hotline kami di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0818-0454-4489 Surabaya di mana pada saat itu mereka meminta bantuan kami terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit,” kata Jaka. Setelah itu, lanjut Jaka, LQ Indonesia Law Firm langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengumpulkan data dari para korban. Hingga akhirnya proses pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada sekitar Juli 2022. “Meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tapi upaya kami selaku perwakilan korban tidak berhenti sampai di situ. Kami sempat berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait informasi permohonan restitusi bagi para korban, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian langsung kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaranya. Makanya ketika kemarin kami dengar putusannya terkait pengembalian barang sitaan kepada korban, kami sangat lega, seolah perjuangan dan upaya ini terbayarkan, meski pun belum tuntas,” ungkap Jaka. Di tempat terpisah, Manajemen LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan senantiasa mengawal hasil persidangan dan pelaksanaan putusan perkara ini hingga tuntas. “Putusan perkara robot trading Fahrenheit ini menjadi catatan bagi kami sebagai tambahan prestasi yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm. Selama ini kami di LQ selalu bersikap tegas dan vokal dalam memerangi segala bentuk tindak pidana investasi bodong karena yang jadi korbannya ini ribuan, nilai kerugiannya pun sangat fantastis,” jelasnya. Jaka menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak perkara investasi bodong dalam berbagai bentuk yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, seperti Fahrenheit, Kresna Life, Fikasa, Millenium serta masih ditangani dan dikawal seperti Indosurya, Mahkota, DNA Pro, Minna Padi, Dana Reksa, Lima Garuda, BSS, Kresna Sekuritas, Net 89, Millionaire Prime, ATG. Berbeda dengan putusan First Travel dan Binomo yang menyita aset untuk negara, ketika LQ Indonesia Lawfirm mengawal dan mendampingi para korban maka sebagai penasehat hukum, Advokat LQ memastikan bahwa aset yang disita dalam penyidikan dapat diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. “Inilah yang membedakan LQ Indonesia Lawfirm yang senantiasa tekun, gigih dan vokal memperjuangkan hak para korban dengan Oknum Lawyer yang kadang ijazahnya saja tidak terdaftar di Dikti atau tidak memiliki ekspertise di bidang hukum pidana dan keuangan,” jelasnya. Disinggung mengenai rencana tindak lanjutnya terhadap perkara Fahrenheit ini, Jaka menyatakan LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal hasil persidangan ini hingga proses pelaksanaan eksekusi aset yang disita kepada para klien LQ. “Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan hak- hak klien kami. Itulah tujuan korban memberikan kuasa kepada LQ. Selain penjahat pelaku investasi bodong ditahan dan dihukum penjara 10 tahun, aset sitaan akan dikembalikan kepada para korban. Usaha LQ membuahkan hasil dan membalikkan persepsi bahwa aset sitaan harus diambil oleh negara. Ini tidak benar terbukti dengan Putusan PN yang sepaham dengan LQ untuk mengembalikan aset ke para korban,” pungkasnya. (mth/*)

Kuat Terindikasi Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Jakarta, FNN - Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.“Untuk indikasi kedua, untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah \'Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?\' Jawabannya Saudara Kuat, tidak. Hasilnya bohong,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Dalam penjelasannya, Aji mengungkapkan bahwa Kuat menjalani dua kali tes poligraf. Adapun pertanyaan relevan dalam tes poligraf Kuat Ma’ruf yang pertama adalah apakah Kuat memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.“Dia jujur dia tidak memergoki. Tidak melihat,” ucap Aji.Adapun skor yang diperoleh Kuat Ma’ruf pada pemeriksaan poligraf pertama adalah positif 9, dan pada pemeriksaan kedua adalah minus 13. Skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Di sisi lain, Aji mengungkapkan hasil dari tes terdakwa Ricky Rizal berbeda dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak terindikasi berbohong dalam kedua pemeriksaannya.“Yang pertama adalah berkaitan dengan Saudara Ricky, ‘Apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata api Yosua?’ Jawabannya tidak. Ini jawaban jujur,” kata Aji.Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Ricky melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, Aji mengatakan bahwa Ricky menjawab tidak. Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Ricky tidak terindikasi berbohong.“Jujur, Ricky tidak melihat Pak Sambo menembak,” kata Aji.Skor yang diperoleh Ricky dalam pemeriksaan poligraf adalah positif 11 dan positif 19.Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan Richard Eliezer atau Bharada E, Aji mengatakan bahwa hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Eliezer tidak terindikasi berbohong.“Pertanyaannya, ‘Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?’ Saudara Richard menjawab tidak. ‘Tidak’-nya ini jujur. Richard ini menembak Yosua,” kata Aji.Aji mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ucapnya.(ida/ANTARA)

Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong

Jakarta, FNN - Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.(ida/ANTARA)

Bukti Foto Sambo Memberikan hp Usai Pembunuhan Ditunjukkan Eliezer

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menunjukkan bukti berupa foto yang ia klaim memperlihatkan kaki Ferdy Sambo ketika memberikan handphone (hp) baru kepada dirinya setelah membunuh Brigadir J.  “Itu ada kotak handphone-nya, Yang Mulia. Sama ada kartu juga, Yang Mulia. Itu disuruh ganti kartu saat itu,” kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.   Eliezer mendeskripsikan bahwa di dalam foto tersebut terlihat kaki milik Ferdy Sambo yang sedang duduk di sebelah dirinya. Foto itu juga menunjukkan Putri Candrawathi yang duduk di depan. Eliezer mengaku bahwa foto tersebut ia ambil ketika dirinya berada di Provos sekitar pukul setengah delapan malam pada tanggal 10 Juli 2022. Ketika hakim bertanya mengapa Eliezer masih sempat mengambil gambar, Eliezer pun mengaku saat itu dirinya sedang berbincang dengan tunangannya melalui pesan singkat.  “Jadi, pada saat itu, Yang Mulia, kalau tidak salah lagi chatting-an sama tunangan saya, jadi saya sempat kirim-kirim foto. Saya bilang saya lagi sama bapak (Ferdy Sambo) dan ibu (Putri Candrawathi),” kata Eliezer menjelaskan. Dalam kesempatan tersebut, Eliezer juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan akan memberi uang kepada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf karena sudah menjaga Putri Candrawathi.“Kuat Rp500 (juta), Ricky Rp500 (juta), saya Rp1 (miliar) katanya, Yang Mulia,” kata Eliezer. Uang tersebut, berdasarkan kesaksian Eliezer, akan diberikan oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus, terhitung satu bulan sejak tanggal 10 Juli 2022.  Setelah menyampaikan soal pemberian uang, barulah Ferdy Sambo bertanya mengenai hp yang digunakan oleh masing-masing Kuat, Ricky, dan Eliezer. Setelah bertanya kepada ketiga orang tersebut, Eliezer bersaksi bahwa Ferdy Sambo bertanya kepada Putri Candrawathi terkait ketersediaan hp.  “Baru ibu cek sisa hp, dibawalah tiga hp iPhone dan disuruh ganti hp, terus ganti kartu di situ, Yang Mulia,” kata Eliezer. Adapun yang dimaksud dengan ganti kartu adalah memindahkan kartu dari hp yang lama ke hp yang baru. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)