HUKUM
PBNU Mengutuk Insiden Bom Bunuh Diri di Astanaanyar
Jakarta, FNN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras insiden bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.\"PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Sulaeman Tanjung, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut dia, apa pun motif dari pelaku, tindakan bom bunuh diri tidak bisa dibenarkan. Sulaeman juga mengatakan kejadian seperti itu mengganggu ketenangan serta kerukunan kehidupan beragama dan berbangsa di Tanah Air.“Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama mana pun,” ujar dia.Lebih lanjut, Sulaeman menilai mendekati perayaan tahun baru, teror semacam itu memang harus diwaspadai oleh semua pihak. Ia lalu meminta semua pihak agar ikut mengambil peran dalam mencegah terjadinya terorisme.“Masyarakat dan semua pihak juga harus ikut berpartisipasi untuk sebisa mungkin mencegah terjadinya terorisme,” kata dia.Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyampaikan bahwa peristiwa bom bunuh diri itu terjadi saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi.Saat itu, kata dia, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian, pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.\"Dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,\" kata Suntana.Berikutnya, Kepala Kepolisian Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).Menurutnya, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada tahun 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.(ida/ANTARA)
Jurnalis Aceh Menolak Pengesahan RKUHP karena Mengekang Kebebasan Pers
Banda Aceh, FNN - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP yang telah disahkan DPR RI hari ini, karena dinilai banyak pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.\"Karena itu hari ini kami lakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,\" kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa.Sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan peraturan tersebut, AJI Banda Aceh mengirim papan spanduk bertuliskan \'Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah\' ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasakan dampaknya.\"Maka kami menuntut DPR dan Pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,\" ujarnya lagi.Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, ujar Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.\"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,\" katanya pula.Dia juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.\"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,\" ujar Juli Amin.Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.(sof/ANTARA)
Jasa Raharja Mengungkap Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta, FNN - PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mengingat manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang mana pengutipannya dilakukan Jasa Raharja.\"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,\" katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Dewi menjelaskan SWDKLLJ yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.Adapun pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Ia mengatakan besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73 ribu-Rp163 ribu.Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.Sedangkan, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta.Menurut dia, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.\"Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,\" katanya.(sof/ANTARA)
Soal Kader PKS "walk out" Saat Pengesahan RKUHP, Ini Tanggapan Menkumham
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang melakukan \"walk out\" saat Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Iskan tiba-tiba keluar dari Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir.Yasonna menyentil sikap Fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat, tetapi ikut menandatangani beleid KUHP.\"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya,\" kata Yasonna di Kompleks Parlemen. Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis. \"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya,\" katanya. DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. \"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?\" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. \"Setuju!,\" jawab peserta rapat paripurna. Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUHP tersebut.(ida/ANTARA)
Sambo Menepis Pernyataan Linggom Terkait Surat Izin Senjata Brigadir J
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menepis pernyataan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan terkait Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) milik Brigadir J dan Bharada E.“Terkait dengan pernyataan Pak Linggom dari Yanma, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengeluarkan surat memegang senjata api tanpa prosedur,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Ferdy Sambo memastikan, hingga kasus ini, tidak pernah melakukan pelanggaran terkait dengan SIMSA. Ia mengatakan bahwa dirinya meminta agar diproses cepat, tetapi bukan berarti proses cepat dengan cara yang salah.“Proses cepat, bukan proses cepat kemudian salah,” ujar Ferdy Sambo.Sebelumnya, pada Senin (28/11), Linggom menyampaikan kesaksian bahwa SIMSA milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas. Isinya adalah surat tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.Setelah SIMSA selesai, Linggom serahkan kepada Hari, Hari meminta Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.“Empat hari kemudian, saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ujar Linggom.(ida/ANTARA)
Negara Menjamin Keamanan Natal dan Tahun Baru 2023
Surabaya, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar menegaskan bahwa negara menjamin keamanan saat masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.\"Sudah menjadi kewajiban negara memberi ruang kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas keseharian secara wajar, khususnya tanpa perlu khawatir dengan ancaman tindakan terorisme,\" katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan di Surabaya, Senin.Ia mengatakan aparat negara selama ini tidak tinggal diam untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman tindakan terorisme. Aparat keamanan selalu siap siaga mendalami potensi-potensi ancaman terorisme agar tidak menjadi nyata.Boy menandaskan aparat keamanan perlu informasi atau masukan dari masyarakat terkait hal-hal yang perlu diantisipasi sedini mungkin.\"SOP atau standar operasional prosedurnya sudah ada untuk petugas-petugas keamanan kami agar masyarakat tetap menjalankan tugas-tugas atau kegiatan sehari-hari seperti biasa. Namun masyarakat perlu memberi informasi kepada aparat keamanan terkait hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,\" ujarnya.Boy memastikan informasi maupun masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai upaya antisipasi sedini mungkin terhadap pencegahan gerakan-gerakan radikalisme.Sementara BNPT hingga kini terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan aksi terorisme, katanya.Salah satunya, ujar dia, dengan mendirikan Warung NKRI di tempat-tempat strategis yang sekiranya menarik dikunjungi berbagai komunitas anak-anak muda.Selain yang baru diresmikan di lingkungan Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur di Surabaya Senin siang, Warung NKRI sebagai upaya pencegahan aksi terorisme sebelumnya telah berdiri di Jalan Ketintang dan Ngagel Timur Surabaya.Selain itu, dua Warung NKRI lain juga telah dioperasikan di Kabupaten Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.(sof/ANTARA)
Kakorlantas Polri Meninjau Kesiapan Operasi Lilin 2022
Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau kesiapan sarana dan prasarana Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.“Kami melakukan survei awal untuk memastikan kesiapan jajaran, sarana, dan prasarana yang biasanya dijadikan sasaran untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Kakorlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan meninjau kesiapan di Pos Polisi Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat.Mereka mendapatkan pemaparan dari Kasat Lantas Polresta Bogor, Jawa Barat, AKBP Dicky Anggi Pranata. Selain paparan, mereka melihat video hingga \"tactical floor game\" (TFG).“Kami bersyukur jajaran di wilayah Bogor sudah menyiapkan sedemikian rupa jalur-jalur yang akan digunakan pada saat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023,\" katanya.Selain melihat kesiapan, papar dia, kunjungan itu memberikan dukungan kepada para personel yang bertugas selama pengamanan Operasi Lilin 2022, Natal, dan Tahun Baru 2023.Dia menegaskan kepada personel yang bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan operasi. Ia mencontohkan sosialisasi di antaranya rekayasa lalu lintas maupun jalur-jalur alternatif yang akan diterapkan guna mencegah penumpukan kendaraan.Firman menyebut dari hasil perhitungan kapasitas di jalur puncak diketahui mencapai angka 40.000 kendaraan. Artinya kendaraan yang masuk ke jalan tol maupun lewat jalur alternatif telah dihitung agar tidak terjadi \"over\" kapasitas.Sebelumnya, Korlantas Polri beserta rombongan mengecek kesiapan Pos Operasi Lilin 2022 jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023 di Pos Lalu Lintas (Lantas) Cikopo, Jawa Barat dan Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, hingga Pos Polisi Karanglo Malang, Jawa Timur, pada 28-29 November 2022.(sof/ANTARA)
Kronologi Penembakan Brigadir J Diceritakan Ricky Rizal
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, menjelaskan kronologi penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.\"Om Kuat keluar, \'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak\',\" ucap Ricky meniru Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya.Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.\"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak,\" kata Ricky.Terus, tutur Ricky melanjutkan, dia mendengar Yosua bertanya \"Ada apa?\" Yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.\"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena \'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan,\" tuturnya.Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.\"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. \'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini,\" ucap Ricky.Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)
AJI bersama Jurnalis Manokwari Menolak Pengesahan RKUHP
Manokwari, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tanah Papua menggelar aksi serentak di Jayapura Papua dan Manokwari Papua Barat, Senin, memprotes rencana DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022. Wakil koordinator advokasi AJI tanah Papua Safwan Ashari di Manokwari, bahwa dari sekitar 627 pasal RKUHP, puluhan pasal diduga bermasalah, dan jika disahkan tentu merugikan rakyat serta membungkam kebebasan pers sebagai alat kontrol kekuasaan. “Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,” ujar Safwan Ashari dalam orasi di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat. Jurnalis Tribun Papua Barat ini juga menilai bahwa upaya pengesahan RKUHP oleh DPR adalah bentuk perampasan hak rakyat untuk membela kepentingan elit birokrat yang berafiliasi dalam sistem oligarki. \"Salah satu isu krusial di dalam RKUHP yang memuat pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah merupakan cela hukum bagi masyarakat kecil termasuk pekerja pers untuk mengkritik kerja pengusaha,\" ujarnya. Bahkan, kata Safwan, ada pula pasal-pasal RKUHP yang mengatur kebebasan berekspresi di muka umum seperti unjuk rasa. Padahal, kata dia, yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, bukan sebaliknya. “Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukan dibatasi untuk berpendapat,\" kata Safwan. Senada dengan Safwan Ashari, jurnalis senior Papua Barat, Alex Tethool, menyatakan bahwa pengesahan RKUHP tidak saja membatasi hak demokrasi rakyat tetapi juga memuluskan niat jahat korporasi untuk terhindar dari jeratan hukum akibat kerusakan lingkungan. \"Pelaku kejahatan lingkungan tentu akan bertepuk dada ketika RKUHP disahkan DPR, karena mayoritas pelakunya adalah korporasi karena pembuktian hukum akan bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi terkait,\" ujar Alex. Ia mengatakan, isu-isu krusial lainnya di dalam RKUHP seperti pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, pasal tindak pidana korupsi dan pasal pelanggaran HAM berat justru mengembalikan konsistensi negara demokrasi kepada rezim orde baru. \"Dengan pengesahan RKUHP, secara tidak langsung para penguasa sedang mengarahkan negara demokrasi (Indonesia) kembali ke zaman orde baru,\" kata Alex Tethool. Diketahui aksi menolak pengesahan RKUHP digelar serentak AJI di 40 kota se Indonesia berjalan aman dan terkendali termasuk di kota Manokwari Papua Barat dan Jayapura Papua. Ketua AJI Tanah Papua Lucky Ireeuw mengatakan bahwa aksi AJI di kota Manokwari tepatnya di jalan Trikora Wosi kota Manokwari berlangsung aman terkendali dalam pengawalan belasan personil Polisi Polres Manokwari. \"Aksi serupa juga digelar AJI kota Jayapura, berjalan aman sejak pukul 10.00 WIT hingga aspirasi terhadap pengesahan RKUHP diserahkan kepada wakil rakyat di DPR Provinsi Papua,\" ujar Lucky.(ida/ANTARA)
Rocky Gerung, Natalius Pigai dan Lieus Sungkharisma Jadi Saksi Meringakan Roy Suryo
Jakarta, FNN - Empat orang saksi meringankan dihadirkan tim pengacara Roy Suryo Notodiprojo, dalam persidangan kasus \" Rekayasa Meme Stupa Borobudur,\" di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin pagi ini. Tiga dari empat orang saksi tersebut adalah nonmuslim yang merupakan tokoh nasional yang tidak asing lagi. Mereka adalah Lieus Sungkharisma (aktivis sosial beragama Budha), Nathalius Pigai (mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia/Aktivis HAM/Nasrani), dan Rocky Gerung (ahli filsafat/pengamat politik dan sosial/Nasrani). Hanya satu yang beragama Islam yang akan menyampaikan kesaksian, yaitu Mustofa Nahrawadaya. Dia dikenal sebagai pegiat/aktivis media sosial (medsos). Dalam siaran pers yang diterima FNN, Senin 5 Desember 2022 pagi, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00. Empat orang saksi meringankan ( a de charge) diharapkan dapat mematahkan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi pelapor dan saksi yang dihadirpan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. \"Saksi-saksi ini kembali akan mematahkan dakwaan dan keterangan saksi-saksi. serta \"ahli-ahli\" yang sempat dihadirkan sebelumnya oleh JPU, yang mana rata-rata keterangannya tidak jelas dan bahkan tampak sekali adanya \"rekayasa (politik)\" atas jasus ini, termasuk terungkap bahwa pembuatan beberapa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak dilakukan seharusnya di kantor polisi namun di kafe milik salah satu saksi dengan fasilitas sepenuhnya dari Saksi tersebut. Juga UU ITE, KUHP yg digunakan tidak tepat, bukti-bukti forensik IT yang tidak memadai, dan sebagainya,\" kata Koordinator Media Tim Hukum Roy Suryo, Abdullah Ahmad Alkaltri dalam siaran persnya Senin pagi ini. Kamis, 1 Desember 2022 yang lalu, tim penasihst hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono penasihat hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan. Mereka adalah Adian Radiatus (Pandhita Ummat Buddha, sekaligus Penulis & Ilmuwan Independen), Eddy Harisusanto (mantan Kepala Biro Pengawasan KY, BPKP, sekarang Auditor Sertifikasi BPK), Harianto Soepangkat (Nasrani ex-Buddha, Mantan Konsultan WorldBank, Pitojo Tanaman (Islam ex-Buddha, Pengusaha) dan Akelo (Islam, Aktivis). Kesaksian mereka diharapkan dapat meringankan Roy Suryo yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. (Anw).