Sidang Putusan Kriminalisasi Ulama, Kuasa Hukum Yakini Ada Unsur Islamophobia

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus terorisme Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12).

Jakarta, FNN – Ismar Syafruddin, Kuasa Hukum terdakwa kasus terorisme yang dilayangkan kepada tiga ustaz atas tudingan menyebarkan ajaran Jemaah Islamiyah (JI) meyakini adanya islamophobia dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus pada Senin (19/12). 

Dalam sidang pembacaan putusan, terdapat perbedaan pendapat antara tiga hakim, dua hakim non-muslim, umat Hindu dan Kristen, memvonis hukuman masing-masing tiga tahun penjara bagi Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat. Sementara itu, seorang hakim beragama Islam menyatakan bebas atas perkara terorisme tersebut. 

"Dinyatakan hakim yang muslim kebetulan mengatakan bebas, karena bukti tidak cukup kuat," kata Azzam Khan, salah satu penasihat hukum terdakwa. 

Pihak kuasa hukum juga mengatakan putusan yang dijatuhkan tidak objektif. Menanggapi hal ini, Koordinator Bela Ulama Ismar menyatakan bahwa dirinya menyimpulkan bahwa terdapat unsur Islamophobia selama proses peradilan. 

"Saya juga sebagai lawyer (pengacara) dalam hal ini selama mengikuti persidangan ini, mengambil suatu kesimpulan memang ada yang namanya Islamophobia," ujar Ismar saat menemui rekan media seusai sidang sesi pertama. 

Tim penasihat hukum menyayangkan bahwa sikap kliennya yang konsisten dan paham akan peraturan hukum tidak dijadikan pertimbangan hukum. Selain itu, Ismar menjelaskan majelis hakim yang menangani perkara ini membahas istilah-istilah keislaman sehingga putusan menjadi tidak objektif. 

"Itu kalau umat paham ini sangat bahaya, bisa marah umat Islam. Ketika semua istilah-istilah keislaman dijadikan sebuah delik pidana. Sangat berbahaya," tambahnya. 

Diketahui, ketiga ustaz telah ditahan sejak Desember 2021 hingga saat ini. Ketiga terdakwa divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Para kuasa hukum mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus hingga menemukan titik terang dengan mengajukan banding. (oct)

368

Related Post