HUKUM

Jasa Raharja Mengungkap Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jakarta, FNN - PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mengingat manfaatnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang mana pengutipannya dilakukan Jasa Raharja.\"SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan, sehingga biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,\" katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Dewi menjelaskan SWDKLLJ yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.Adapun pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.Ia mengatakan besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73 ribu-Rp163 ribu.Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.Sedangkan, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta.Menurut dia, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat sehingga semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.\"Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,\" katanya.(sof/ANTARA)

Soal Kader PKS "walk out" Saat Pengesahan RKUHP, Ini Tanggapan Menkumham

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang melakukan \"walk out\" saat Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Iskan tiba-tiba keluar dari Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir.​​​​​​​Yasonna menyentil sikap Fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat, tetapi ikut menandatangani beleid KUHP.\"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya,\" kata Yasonna di Kompleks Parlemen.  Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.  \"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya,\" katanya.  DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.  \"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?\" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. \"Setuju!,\" jawab peserta rapat paripurna.  Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUHP tersebut.(ida/ANTARA)

Sambo Menepis Pernyataan Linggom Terkait Surat Izin Senjata Brigadir J

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menepis pernyataan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan terkait Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) milik Brigadir J dan Bharada E.“Terkait dengan pernyataan Pak Linggom dari Yanma, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengeluarkan surat memegang senjata api tanpa prosedur,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Ferdy Sambo memastikan, hingga kasus ini, tidak pernah melakukan pelanggaran terkait dengan SIMSA. Ia mengatakan bahwa dirinya meminta agar diproses cepat, tetapi bukan berarti proses cepat dengan cara yang salah.“Proses cepat, bukan proses cepat kemudian salah,” ujar Ferdy Sambo.Sebelumnya, pada Senin (28/11), Linggom menyampaikan kesaksian bahwa SIMSA milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya. Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas. Isinya adalah surat tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.Setelah SIMSA selesai, Linggom serahkan kepada Hari, Hari meminta Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.“Empat hari kemudian, saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ujar Linggom.(ida/ANTARA)

Negara Menjamin Keamanan Natal dan Tahun Baru 2023

Surabaya, FNN - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar menegaskan bahwa negara menjamin keamanan saat masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.\"Sudah menjadi kewajiban negara memberi ruang kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas keseharian secara wajar, khususnya tanpa perlu khawatir dengan ancaman tindakan terorisme,\" katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan di Surabaya, Senin.Ia mengatakan aparat negara selama ini tidak tinggal diam untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman tindakan terorisme. Aparat keamanan selalu siap siaga mendalami potensi-potensi ancaman terorisme agar tidak menjadi nyata.Boy menandaskan aparat keamanan perlu informasi atau masukan dari masyarakat terkait hal-hal yang perlu diantisipasi sedini mungkin.\"SOP atau standar operasional prosedurnya sudah ada untuk petugas-petugas keamanan kami agar masyarakat tetap menjalankan tugas-tugas atau kegiatan sehari-hari seperti biasa. Namun masyarakat perlu memberi informasi kepada aparat keamanan terkait hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,\" ujarnya.Boy memastikan informasi maupun masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai upaya antisipasi sedini mungkin terhadap pencegahan gerakan-gerakan radikalisme.Sementara BNPT hingga kini terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan aksi terorisme, katanya.Salah satunya, ujar dia, dengan mendirikan Warung NKRI di tempat-tempat strategis yang sekiranya menarik dikunjungi berbagai komunitas anak-anak muda.Selain yang baru diresmikan di lingkungan Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur di Surabaya Senin siang, Warung NKRI sebagai upaya  pencegahan aksi terorisme sebelumnya telah berdiri di Jalan Ketintang dan Ngagel Timur Surabaya.Selain itu, dua Warung NKRI lain juga telah dioperasikan di Kabupaten Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.(sof/ANTARA)

Kakorlantas Polri Meninjau Kesiapan Operasi Lilin 2022

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau kesiapan sarana dan prasarana Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.“Kami melakukan survei awal untuk memastikan kesiapan jajaran, sarana, dan prasarana yang biasanya dijadikan sasaran untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Kakorlantas bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan meninjau kesiapan di Pos Polisi Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat.Mereka mendapatkan pemaparan dari Kasat Lantas Polresta Bogor, Jawa Barat, AKBP Dicky Anggi Pranata. Selain paparan, mereka melihat video hingga \"tactical floor game\" (TFG).“Kami bersyukur jajaran di wilayah Bogor sudah menyiapkan sedemikian rupa jalur-jalur yang akan digunakan pada saat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023,\" katanya.Selain melihat kesiapan, papar dia, kunjungan itu memberikan dukungan kepada para personel yang bertugas selama pengamanan Operasi Lilin 2022, Natal, dan Tahun Baru 2023.Dia menegaskan kepada personel yang bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan operasi. Ia mencontohkan sosialisasi di antaranya rekayasa lalu lintas maupun jalur-jalur alternatif yang akan diterapkan guna mencegah penumpukan kendaraan.Firman menyebut dari hasil perhitungan kapasitas di jalur puncak diketahui mencapai angka 40.000 kendaraan. Artinya kendaraan yang masuk ke jalan tol maupun lewat jalur alternatif telah dihitung agar tidak terjadi \"over\" kapasitas.Sebelumnya, Korlantas Polri beserta rombongan mengecek kesiapan Pos Operasi Lilin 2022 jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023 di Pos Lalu Lintas (Lantas) Cikopo, Jawa Barat dan Pos Terpadu Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, hingga Pos Polisi Karanglo Malang, Jawa Timur, pada 28-29 November 2022.(sof/ANTARA)

Kronologi Penembakan Brigadir J Diceritakan Ricky Rizal

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, menjelaskan kronologi penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.\"Om Kuat keluar, \'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak\',\" ucap Ricky meniru Kuat Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksiannya.Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu, disusul dengan Kuat Ma’ruf, lalu dirinya paling belakang.\"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak,\" kata Ricky.Terus, tutur Ricky melanjutkan, dia mendengar Yosua bertanya \"Ada apa?\" Yang dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.\"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena \'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan,\" tuturnya.Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo.Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.\"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. \'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini,\" ucap Ricky.Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

AJI bersama Jurnalis Manokwari Menolak Pengesahan RKUHP

Manokwari, FNN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tanah Papua menggelar aksi serentak di Jayapura Papua dan Manokwari Papua Barat, Senin, memprotes rencana DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 6 Desember 2022.  Wakil koordinator advokasi AJI tanah Papua Safwan Ashari di Manokwari, bahwa dari sekitar 627 pasal RKUHP, puluhan pasal diduga bermasalah, dan jika disahkan tentu merugikan rakyat serta membungkam kebebasan pers sebagai alat kontrol kekuasaan. “Hasil kajian AJI, ditemukan 19 pasal dari puluhan pasal RKUHP bermasalah yang sangat jelas membungkam kebebasan Pers dan merugikan rakyat kecil dalam berdemokrasi,” ujar Safwan Ashari dalam orasi di jalan Trikora Wosi Manokwari Papua Barat. Jurnalis Tribun Papua Barat ini juga menilai bahwa upaya pengesahan RKUHP oleh DPR adalah bentuk perampasan hak rakyat untuk membela kepentingan elit birokrat yang berafiliasi dalam sistem oligarki. \"Salah satu isu krusial di dalam RKUHP yang memuat pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah merupakan cela hukum bagi masyarakat kecil termasuk pekerja pers untuk mengkritik kerja pengusaha,\" ujarnya. Bahkan, kata Safwan, ada pula pasal-pasal RKUHP yang mengatur kebebasan berekspresi di muka umum seperti unjuk rasa. Padahal, kata dia, yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, bukan sebaliknya. “Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat bukan dibatasi untuk berpendapat,\" kata Safwan. Senada dengan Safwan Ashari, jurnalis senior Papua Barat, Alex Tethool, menyatakan bahwa pengesahan RKUHP tidak saja membatasi hak demokrasi rakyat tetapi juga memuluskan niat jahat korporasi untuk terhindar dari jeratan hukum akibat kerusakan lingkungan. \"Pelaku kejahatan lingkungan tentu akan bertepuk dada ketika RKUHP disahkan DPR, karena mayoritas pelakunya adalah korporasi karena pembuktian hukum akan bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi terkait,\" ujar Alex. Ia mengatakan, isu-isu krusial lainnya di dalam RKUHP seperti pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila, pasal tindak pidana korupsi dan pasal pelanggaran HAM berat justru mengembalikan konsistensi negara demokrasi kepada rezim orde baru. \"Dengan pengesahan RKUHP, secara tidak langsung para penguasa sedang mengarahkan negara demokrasi (Indonesia) kembali ke zaman orde baru,\" kata Alex Tethool. Diketahui aksi menolak pengesahan RKUHP digelar serentak AJI di 40 kota se Indonesia berjalan aman dan terkendali termasuk di kota Manokwari Papua Barat dan Jayapura Papua. Ketua AJI Tanah Papua Lucky Ireeuw mengatakan bahwa aksi AJI di kota Manokwari tepatnya di jalan Trikora Wosi kota Manokwari berlangsung aman terkendali dalam pengawalan belasan personil Polisi Polres Manokwari. \"Aksi serupa juga digelar AJI kota Jayapura, berjalan aman sejak pukul 10.00 WIT hingga aspirasi terhadap pengesahan RKUHP diserahkan kepada wakil rakyat di DPR Provinsi Papua,\" ujar Lucky.(ida/ANTARA)

Rocky Gerung, Natalius Pigai dan Lieus Sungkharisma Jadi Saksi Meringakan Roy Suryo

Jakarta, FNN - Empat orang saksi meringankan dihadirkan tim pengacara Roy Suryo Notodiprojo, dalam persidangan kasus \" Rekayasa Meme Stupa Borobudur,\" di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin pagi ini. Tiga dari empat orang saksi tersebut adalah nonmuslim yang merupakan tokoh nasional yang tidak asing lagi. Mereka adalah Lieus Sungkharisma (aktivis sosial beragama Budha), Nathalius Pigai (mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia/Aktivis HAM/Nasrani), dan Rocky Gerung (ahli filsafat/pengamat politik dan sosial/Nasrani). Hanya satu yang beragama Islam yang akan menyampaikan kesaksian, yaitu Mustofa Nahrawadaya. Dia dikenal sebagai  pegiat/aktivis media sosial (medsos). Dalam siaran pers yang diterima FNN, Senin 5 Desember 2022 pagi, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00. Empat orang saksi meringankan ( a de charge) diharapkan dapat mematahkan dakwaan jaksa maupun keterangan saksi pelapor dan saksi yang dihadirpan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. \"Saksi-saksi ini kembali akan mematahkan dakwaan dan keterangan saksi-saksi. serta  \"ahli-ahli\" yang sempat dihadirkan sebelumnya oleh JPU, yang mana rata-rata keterangannya tidak jelas dan bahkan tampak sekali adanya \"rekayasa (politik)\" atas jasus ini, termasuk terungkap bahwa pembuatan beberapa BAP (Berita Acara Pemeriksaan)  tidak dilakukan seharusnya di kantor polisi namun di kafe milik salah satu saksi dengan fasilitas sepenuhnya dari Saksi tersebut. Juga UU ITE, KUHP yg digunakan tidak tepat, bukti-bukti  forensik IT yang tidak memadai, dan sebagainya,\" kata Koordinator Media Tim Hukum Roy Suryo, Abdullah Ahmad Alkaltri dalam siaran persnya Senin pagi ini. Kamis, 1 Desember 2022 yang lalu, tim penasihst hukum mantan Menteri Pemuda dan  Olahraga di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono penasihat hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan. Mereka adalah Adian Radiatus (Pandhita Ummat Buddha, sekaligus Penulis & Ilmuwan Independen), Eddy Harisusanto (mantan Kepala Biro Pengawasan KY, BPKP, sekarang Auditor Sertifikasi BPK), Harianto Soepangkat (Nasrani ex-Buddha, Mantan Konsultan WorldBank, Pitojo Tanaman (Islam ex-Buddha, Pengusaha) dan Akelo (Islam, Aktivis). Kesaksian mereka diharapkan dapat meringankan Roy Suryo yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. (Anw).

MUI Perlu Mengklarifikasi Soal Mubahalah dengan Fatwa Ulama

Jakarta, FNN – Sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama klien Sugi Nur Raharja alias Ustadz Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, sudah 2 (dua) kali yaitu pada Kamis (17/11/22) dan Kamis (1/12/22), Advokat Juju Purwantoro mengunjungi Kantor Pusat MUI, di Jl. Proklamasi Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat. “Maksud kami adalah ingin menemui Pimpinan atau Perwakilan pengurus pusat dari Majelis Ulama Indonesua (MUI), yaitu perihal Klarifikasi Dan Fatwa Keagamaan Soal Mubahalah,” kata Juju Purwantoro kepada FNN. Sampai kunjungan kedua kali tersebut, sayangnya Juju Purwantoro belum juga bisa ditemui perwakilan pengurus pusat MUI. Padahal, lanjutnya, maksud dari kunjungan Tim Kuasa Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono adalah jelas, yaitu dalam rangka meminta informasi dan klarifikasi para ahli agama dan mohon fatwa keagamaan soal Mubahalah. “Perihal itu sangat penting, karena menyangkut kepentingan hukum dan HAM klien kami. Mereka telah ditahan di Mabes Polri, karena kasus gugaan ijazah palsu Jokowi sejak 13 Oktober 2022,” kata Juju Purwantoro. Hal lain tentu juga menjadi substansi yang penting bagi umat, karena terkait syariat umat Muslim, yaitu soal mubahalah. “Klien kami tersebut, dipersoalkan secara hukum pidana dan telah menjadi Tersangka, karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama anntara lain berdasarkan ketentuan pasal 156 a KUHP. Hal itu dikarenakan adanya unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtube GN-13,” ungkap Juju Purwantoro. Menurutnya, perihal unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama itu, seyogiyanya harus dipenuhi adanya keterangan ahli agama, dalam hal ini ahli agama Islam. Tentunya ahli yang representatif dan kredibel, salah satunya harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili MUI. Menjadikan diksi dan konten Mubahalah sebagai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), justru merupakan pelanggaran hukum (out of law) itu sendiri. Hal tersebut cenderung menodai agama Islam, karena sebagai salah satu ajaran syariat Islam.   Oleh karenanya menjadi prinsipil MUI untuk mengeluarkan fatwa keagamaan tentang Mubahalah sebagai salah satu rujukan dari ajaran agama. “Nantinya jangan lagi ada anggota masyarakat yang dirugikan atau dikorbankan secara hukum, karena persoalan mubahalah tersebut,” tegas Juju Purwantoro. Berdasarkan alasan itu, maka MUI supaya segera mengkonfirmasi perihal tersebut, dengan mengeluarkan fatwanya. Masyarakatt wajib memperoleh kepastian hukum dan kedamaian dalam melaksanakan akidahnya dan perlindungan hak-hak hukumnya, baik secara hukum negara maupun agama. “Dikemudian hari, jangan ada lagi kriminalisasi atau sebagai penistaan agama atas siapapun yang melakukannya dalam bentuk apapun terkait Mubahalah,” tegasnya. (mth/*)

Sosialisasikan RUU KUHP ke Masyarakat dan Akademisi Bali oleh Kemenkominfo

Denpasar, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat dan akademisi di Provinsi Bali.Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo Bambang Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Jumat, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.\"Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP,\" ujarnya.Kemenkominfo bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada 1 Desember 2022 melaksanakan sosialisasi RKUHP untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.\"Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,\" ucapnya.Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini. Penyusunan RUU KUHP juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi.Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November telah disepakati bersama dalam pembahasan tingkat I.\"Yang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan,\" ujarnya.Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda mengatakan RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa. Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya.Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi. Walaupun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa 100 persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodasi melalui kegiatan ini.\"Saya harap kegiatan ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia,\" ujarnya.Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena secara politis, dengan kita masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda.\"Secara sosiologis juga berbeda muatan masyarakatnya antara Belanda dengan kita, berbeda sekali, ukurannya saja sudah beda. Lalu secara kontekstual juga begitu, KUHP Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Inilah salah satu keunggulan dari RUU KUHP yang mengadopsi nilai-nilai bangsanya sendiri,” jelasnya.Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.\"KUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu,\" ujar Arief.Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Menurutnya, segala perbuatan harus tergantung pada niatnya.Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Nyoman Juwita Arsawati, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya undang-undang yang lahir di luar KUHP.\"Hal tersebut menunjukkan bahwa KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terkait dengan kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di masyarakat,\" ucapnya.Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut \"double-track system\" yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasan dan lain sebagainya.Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja.\"Ada perbedaan di dalam RUU KUHP, jenis pidananya ada tiga yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus atau tindakan. Pidana yang bersifat khusus inilah yang akan diatur secara tersendiri,” jelasnya.Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengatakan bahwa ketika membaca RUU KUHP, ada dua asas legalitas, yaitu asas legalitas formil dan asas legalitas materiil.Ia menambahkan sangat tidak memadai ketika perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana hanya apa yang disebut di dalam UU.\"Realitasnya, yang disebut sebagai tindak pidana di tengah masyarakat masih sangat banyak, yang kemudian hidup berkembang di masyarakat adat yang disebut dengan the living law. Maka munculnya asas legalitas formil dan materiil, tidak lepas dari asas keseimbangan yang dianut di dalam RUU KUHP,\" katanya.(ida/ANTARA)