HUKUM

Pendidikan Antikorupsi Harus Melalui Proses Tak Biasa

Jakarta, FNN - Pelaksanaan pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan moral harus dilakukan secara mendalam dan melalui proses yang tidak biasa seperti pendidikan pada umumnya, kata dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten M. Rizky Ghozali\"Oleh karena ini pendidikan moral, kita harus benar-benar dalam, kita harus menjalankan sebuah proses pendidikannya itu tidak biasa pada peserta didik,\" ujar Rizky dalam forum diskusi Uncorrupt Fest 2022 \"Suara Rakyat Melawan Korupsi\", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Sabtu.Ia mencontohkan pendidikan antikorupsi yang dilakukan secara mendalam dan melalui proses yang tidak biasa itu dapat dilakukan oleh pengajar dengan membangun dialog bersama para peserta didiknya.Pengajar, ujar Rizky, jangan hanya memberikan materi mengenai antikorupsi, tetapi juga memberikan sebuah fenomena mengenai tindak pidana korupsi kepada peserta didik dan membiarkan mereka berdialog.\"Pengajar memberikan sebuah fenomena kepada peserta didik dan biarkan mereka berdialog apakah antikorupsi itu bagian yang harus dipelihara, menjadi pedoman moral ketika nanti mereka lulus, atau seperti apa. Jadi, hal-hal itulah yang perlu dicoba untuk dibangun. Jadi, pendidikan antikorupsi harus dilakukan lebih dalam lagi,\" ujar Rizky.Dalam kesempatan sama, Rizky yang juga mengampu mata kuliah pendidikan antikorupsi pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa itu berpendapat dampak baik pendidikan antikorupsi pada saat ini baru dapat diketahui beberapa tahun ke depan.Pada saat ini, dampak baik pendidikan antikorupsi dalam pemberantasan korupsi belum dapat diketahui karena para koruptor pada masa dahulu hingga sekarang memang belum memperoleh pendidikan antikorupsi.\"Kita belum melihat efek yang valid tentang dampak baik pendidikan antikorupsi. Koruptor saat ini tidak mendapatkan pendidikan yang masif dan sistematis pada eranya,” ucap Rizky.(sof/ANTARA)

Deportasi 2 WNA "Overstay" karena Kendala Tiket, Ditunda Imigrasi

Denpasar, FNN - Imigrasi masih menunda deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading dan Ghana yang “overstay” selama lebih dari 1.000 hari karena keduanya masih mengurus tiket pulang kembali ke negaranya masing-masing. Dua WNA itu, yang saat ini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dideportasi oleh Imigrasi karena masa tinggalnya melebihi izin yang diberikan Pemerintah Indonesia (overstay), dan keduanya diketahui melakukan aksi penipuan di dunia maya selama berada di Bali.  Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin dalam siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat, menyampaikan masa izin tinggal dua WNA itu habis sejak 2019, dan mereka menetap di Bali sejak Oktober 2022 setelah sempat tinggal di Jakarta dan Solo.   Dua WNA itu, Akoman Jacques Kacou (AJK), laki-laki berusia 27 tahun, asal Pantai Gading overstay selama 1.358 hari, sementara Joseph Smith (JS), laki-laki berusia 31 tahun asal Ghana, “overstay” selama 1.183 hari.      “Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta menipu sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali. Perbuatan dua WNA itu pun, Imigrasi menyampaikan, telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi dari pelanggaran izin tinggal itu, di antaranya deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali ke Indonesia. “Namun kedua warga negara asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta dokumen perjalanannya sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Doni. Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menghimbau WNA yang berkunjung ke Bali agar taat aturan dan menghormati hukum serta budaya masyarakat Bali. “Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, tetapi tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Anggiat. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali itu juga meminta bantuan masyarakat agar aktif mengawasi dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ke pihak yang berwenang.(ida/ANTARA)

Pengamanan Hotel Royal Ambarrukmo Diperketat

Yogyakarta, FNN - Sejumlah prajurit TNI memperketat pengamanan di kawasan Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, sehari menjelang prosesi akad nikah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono.Pantauan ANTARA, sejumlah personel TNI disiagakan di sejumlah sudut halaman Hotel Royal Ambarrukmo.Prajurit dibantu polisi juga memasang water barrier sebagai pembatas area Mal Plaza Ambarrukmo dengan Pendopo Royal Ambarrukmo yang akan menjadi tempat prosesi akad nikah pada tanggal 10 Desember 2022. Sementara itu, 1 unit kendaraan taktis tampak terparkir di sisi timur mal.Mulai Jumat (9/12) pagi, para pengunjung juga tidak diperkenankan memarkir kendaraan di basement hotel.\"Memang ada SOP yang harus dilakukan untuk menjamin keamanan di lingkungan tempat acara besok,\" kata Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 072/Pamungkas Mayor Agus Sriyanta.Menurut Agus, selain di halaman Hotel Royal Ambarrukmo, sejumlah prajurit TNI juga ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan Yogyakarta—Solo menuju hotel itu.\"Lalu lintas kendaraan tetap lancar seperti biasa,\" kata dia.Sebelumnya, Wakil Kepala Polda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso menyebutkan sekitar 400 hingga 500 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan prosesi akad nikah putra Presiden Jokowi di Yogyakarta, Sabtu (10/12).Sejumlah lokasi menjadi konsentrasi utama Polda DIY, mulai dari kediaman mempelai wanita di Pedukuhan Purwosari RT 03/RW 59, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman hingga kawasan Royal Ambarrukmo.Kaesang Pangarep dan Erina Gudono bakal melangsungkan akad nikah di Pendopo Royal Ambarrukmo, Sleman, Sabtu (10/12).Dalam prosesi itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin akan menyampaikan khotbah nikah, sedangkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno akan menjadi saksi.Setelah prosesi akad nikah, di Pendopo Ambarrukmo berlangsung acara panggih dilanjutkan resepsi dan sesi foto bersama dengan para tamu undangan.Acara ngunduh mantu akan digelar di Pura Mangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 11 Desember 2022.(ida/ANTARA)

Saksi Jaya Suprana Minta Hakim Pertimbangkan Putusan atas Roy Suryo

Jakarta, FNN – Sidang lanjutan kasus rakayasa meme stupa yang didakwakan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dibuka kembali di PN Jakarta Barat pada Kamis, 8 Desember 2022. Pada persidangan kali ini penasehat hukum Roy Suryo, menghadirkan saksi meringankan yakni budayawan Jaya Suprana, ahli ITE Muhammad Taufiq, dan ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya. Dalam kesaksiannya, Jaya Suprana mengaitkan adanya unsur kebudayaan terhadap kasus meme stupa yang dijatuhkan kepada Roy Suryo. Jaya Suprana juga meminta agar majelis hakim segera mempertimbangkan segala keputusan yang dijatuhkan kepada Roy Suryo dalam sidang ini. “Saya memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan segala keputusan yang dijatuhkan kepada mas Roy Suryo, dan sejauh kesan saya majelis hakim menerima permohonan saya,” ujar Jaya Suprana usai menjadi saksi di persidangan, Kamis (8/12/2022). Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus meme stupa penggantian wajah candi dengan muka Joko Widodo di akun media miliknya. Adapun pasal yang didakwakan kepada Roy antara lain, Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Anw)

Penyelidikan Formule E Masih Berjalan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih berjalan sampai saat ini.\"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari.Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.\"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,\" ujar dia.KPK. kata dia, bekerja sebagaimana azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).Oleh karena itu, kata Firli, penyelidikan kasus tersebut memang murni soal penegakan hukum.\"Jadi, tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum. Jadi, nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang,\" katanya.Lebih lanjut, ia menegaskan KPK juga tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasari dengan bukti permulaan yang cukup.Saat ini, ucap Firli, kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.\"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada,\" ucap Firli.Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.Adapun KPK telah meminta keterangan Anies pada Rabu (7/9). Anies mengharapkan keterangan yang disampaikannya dapat membuat terang kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut.\"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas,\" kata dia saat itu.KPK pun menghargai kehadiran Anies. Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Anies itu karena masih dalam tahap penyelidikan.(ida/ANTARA)

Modus Bom Bunuh Diri Astanaanyar Menjadi Evaluasi Pengamanan

Jakarta, FNN- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J Mamoto mengatakan modus serangan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Badung, Jawa Barat, hendaknya menjadi bahan evaluasi Polri untuk merancang sistem pengamanan markas atau kantor kepolisian.  \"Modus serangan bisa jadi bahan mendesain sistem pengamanan. Perlu kewaspadaan yang terus menerus dijaga meskipun tidak ada serangan,\" kata Benny kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.  Menurut Benny, pengamanan di markas komando (mako) polsek, polres, polda dan Mabes Polri dirancang dengan menyesuaikan adanya fungsi pelayanan publik seperti laporan pengaduan, SKCK, SIM, izin keramaian dan lainnya.  Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat yang datang ke kantor polisi beragam tujuannya. Sehingga rancangan pengamanan kantor polusi dibuat dengan tetap membuat masyarakat nyaman, tidak seram atau kaku.  \"Contoh kasus serangan teror ke kantor polisi sudah beberapa kali terjadi,\" ujar Benny.  Mantan Satgas Anti Teror Polri itu mengungkap, kasus serangan teror ke kantor polisi sudah terjadi sejak 2011, bom buku, bom masjid Cirebon, bom gereja Kepunton Solo.  Kemudian, di tahun 2012 ada enam kali kejadian, tahun 2013, 2016, 2017, 2018, 2019, tahun 2020 dan 2021 kasus bom gereja Makasar, dan aksi lone wolf di Mabes Polri.  \"Contoh kasus di Polda Sumut, Polres Surakarta, Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Mabes Polri, Masjid Polres Cirebon,\" ungkap Benny, yang memiliki keahlian interogator teroris.  Selain itu, Benny juga mengingatkan, apel pagi yang dilaksanakan jajaran kepolisian merupakan momen rawan yang harus diwaspadai.  \"Momen apel pagi adalah momen yang rawan ketika tidak ada yang petugas, yang siaga di depan pintu masuk penjagaan. Hal ini bisa jadi bahan evaluasi,\" terangnya.  Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).  Menurut dia, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada tahun 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.(sof/ANTARA)

Setelah Menjalani Dua Pertiga Hukuman Penjara, Umar Patek Bebas Bersyarat

Jakarta, FNN - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.\"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu.Rika mengatakan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) tersebut diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya dicabut.Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Ia mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.(sof/ANTARA)

Pelaku Bom Astanaanyar Pernah Ditangkap karena Bom Cicendo

Bandung, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim dan pernah ditangkap karena terlibat peristiwa bom Cicendo tahun 2017.\"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas; tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti,\" kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu.Agus Muslim juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Listyo Sigit menjelaskan identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition). Kelompok JAD yang diikuti Agus Muslim, tambahnya, berbasis di Bandung, Jawa Barat.Agus Muslim pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat bebas, lanjut Listyo, Agus Muslim masih masuk dalam kategori merah.\"Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,\" jelasnya.Oleh karena itu, Listyo memerintahkan timnya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut. \"Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak,\" ujar Listyo.Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyebutkan ada 11 korban akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, satu di antaranya adalah anggota polisi yang tewas akibat bom, sementara 10 orang lainnya mengalami luka-luka.(ida/ANTARA)  

PBNU Mengutuk Insiden Bom Bunuh Diri di Astanaanyar

Jakarta, FNN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras insiden bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi pukul 08.20 WIB.\"PBNU mengutuk keras. Melakukan bom bunuh diri sia-sia dan tidak akan mencapai tujuannya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Sulaeman Tanjung, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut dia, apa pun motif dari pelaku, tindakan bom bunuh diri tidak bisa dibenarkan. Sulaeman juga mengatakan kejadian seperti itu mengganggu ketenangan serta kerukunan kehidupan beragama dan berbangsa di Tanah Air.“Kejadian seperti ini sangat mengganggu ketenangan dan kerukunan beragama dan kehidupan berbangsa kita. Terorisme semacam ini tidak dibenarkan dalam agama mana pun,” ujar dia.Lebih lanjut, Sulaeman menilai mendekati perayaan tahun baru, teror semacam itu memang harus diwaspadai oleh semua pihak. Ia lalu meminta semua pihak agar ikut mengambil peran dalam mencegah terjadinya terorisme.“Masyarakat dan semua pihak juga harus ikut berpartisipasi untuk sebisa mungkin mencegah terjadinya terorisme,” kata dia.Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyampaikan bahwa peristiwa bom bunuh diri itu terjadi saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi.Saat itu, kata dia, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian, pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.\"Dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,\" kata Suntana.Berikutnya, Kepala Kepolisian Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim yang terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).Menurutnya, pelaku sempat ditangkap dan dipenjara karena terlibat dengan peristiwa bom yang terjadi di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2017. Pada tahun 2021, Agus Muslim bebas dari penjara.(ida/ANTARA)

Jurnalis Aceh Menolak Pengesahan RKUHP karena Mengekang Kebebasan Pers

Banda Aceh, FNN - Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menolak pengesahan RKUHP yang telah disahkan DPR RI hari ini, karena dinilai banyak pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers.\"Karena itu hari ini kami lakukan aksi pengiriman papan spanduk sebagai bentuk penolakan dari kami jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,\" kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, di Banda Aceh, Selasa.Sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan peraturan tersebut, AJI Banda Aceh mengirim papan spanduk bertuliskan \'Jurnalis Aceh tolak RKUHP bermasalah\' ke depan kantor Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh.Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.Bahkan, beberapa pasal di antaranya juga sangat berpotensi mengekang jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasakan dampaknya.\"Maka kami menuntut DPR dan Pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,\" ujarnya lagi.Tak hanya mencabut pasal yang dinilai bermasalah, ujar Juli Amin, AJI Banda Aceh juga menuntut DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, karena selama ini Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.\"Tunda pengesahan RKUHP ini, karena selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik menyampaikan pendapatnya terhadap pemerintah,\" katanya pula.Dia juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan terutama DPR Aceh harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.\"Terutama kepada anggota DPR RI asal Aceh, kami mendesak agar mereka selaku wakil rakyat Aceh di Senayan harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,\" ujar Juli Amin.Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI Indonesia bermasalah dan harus dicabut:- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.- Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.- Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.(sof/ANTARA)