HUKUM

Roy Suryo Sampaikan Pembelaan Terkait Stupa Brobudur

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,  Roy Suryo, Kamis siang ini  akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait rekayasa meme stupa Borobudur. Pembelaan itu akan disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 22 Desember 2022 mulai pukul 13.00. Selain Roy, tim penasihat hukumnya juga akan menyampaikan pembelaan secara bergantian dalam sidang yang terbuka untuk umum itu. Dalam sidang Kamis, 15 Desember 2022, Roy Suryo yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun). Aprilia Supaliyanto yang menjadi salah seorang penasihat hukum Roy dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis pagi ini mengatakan, terdakwa akan menyampaikan pentingnya memandang semua persoalan dengan, Bright Eyes atau mata yang cerah sebagaimana ilustrasi lagu dalam film Watership Down tahun 1978. Film tersebut berdasarkan novel yang sama 50 tahun silam. Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Roy sudah menghadirkan sejumlah saksi meringankan. Antara lain tiga tokoh, yaitu Rocky Gerung (filsuf/non muslim), Natalius Pigai (aktivis Hak Azasi Manusia/non muslim) dan Lieus Sungkharisma (tokoh Tionghoa/Budha). Mereka hadir dalam kapasitas meringankan terdakwa Roy Suryo. (Anw).

Tuntutan Jaksa Pada Kasus Robot Trading Dinilai Tidak Lindungi Konsumen

Jakarta, FNN – LQ Indonesia Lawfirm sebagai firma hukum terdepan dalam penanganan kasus investasi bodong mengeluarkan opini hukumnya dalam tuntutan Jaksa dalam kasus binomo Indra Kenz. “Tuntutan Jaksa terhadap Indra Kenz yang hanya 6 tahun penjara menimbulkan tanda tanya besar, padahal korban masyarakat banyak. Bahkan Majelis hakim juga berpendapat tuntutan terlalu rendah sehingga vonis hakim 10 tahun penjara, jauh diatas tuntutan 6 tahun Jaksa,” katanya. “Kami menilai ada kejanggalan dalam rendahnya tuntutan jaksa dalam kasus Indra Kenz, apakah Jaksa tidak perduli korban masyarakat ataukah ada masuk angin sehingga tuntutan rendah. Sayangnya, LQ tidak ada kuasa dalam penanganan kasus Indra Kenz sehingga LQ tidak berwenang mendampingi,\" ujar Kate Lim, anak pendiri dan Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (16/12/2022). Kate Lim juga menyoroti kegagalan kejaksaan dalam kasus Donny Salamanan dimana tuntutan Jaksa justru sangat tinggi 13 tahun penjara dan jaksa meminta aset sitaan diberikan kepada korban, namun justru vonis hakim hanya 4 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan ke Terdakwa. “Kejaksaan dalam kasus Donny Salamanan Gagal dalam membuktikan dakwaan TPPU dan menegakkan nilai keadilan bagi masyarakat. Para korban sangat kecewa. Sekali lagi dalam kasus Donny Salamanan, LQ Indonesia Lawfirm juga tidak ada kuasa pendampingan,” ungkapnya. Kate menegaskan pentingnya pendampingan Lawfirm atau advokat yang berintegritas, vokal dan tidak main dua kaki seperti LQ Indonesia Lawfirm. “Terbukti dalam kasus yang di dampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm seperti Fahrenheit, aset dikembalikan ke para korban. Kasus Indosurya, Tersangka Henry Surya yang sempet lepas, berhasil di tangkap kembali dan disidangkan di pengadilan berkat pengawalan Advokat LQ Indonesia Lawfirm,” jelasnya. “Kasus Asuransi gagal bayar, hanya klien LQ Indonesia Lawfirm dapat aset settlement. Juga dalam kasus investasi gagal bayar lainnya dapat ganti rugi tanah di Bekasi. Korban yang ragu dan tidak mengunakan jasa lawyer justru tidak dapat apa-apa,” ungkapnya. LQ Indonesia Lawfirm juga menyayangkan lemahnya perlindungan konsumen oleh pemerintahan. Lembaga negara seperti OJK, LPSK dan BPSK namun tindakan mereka dalam melindungi konsumen sangat minim. “Pemerintah tidak pernah proaktive memberikan perlindungan kepada konsumen yang dirugikan. Juga tidak pernah ada edukasi agar konsumen terhindar dari penipuan oknum. Korban Investasi bodong selalu berjatuhan, dengan iming-iming bunga tinggi,” ungkapnya lagi. “Seharusnya pemerintah proaktif dan tutup perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak jelas. OJK punya penyidik tapi dalam kasus gagal bayar perusahaan keuangan, usaha mereka sangat minim. Hampir tidak ada penindakan, layaknya macan Ompong,” harap Kate Lim. “Oleh karena itu, dihimbau agar masyarakat proaktif bertanya dan berkonsultasi dengan lawyer LQ sebelum berinvestasi dan apabila ada masalah hukum agar bisa dibantu pendampingan untuk memulihkan kerugian konsumen. LQ Indonesia Lawfirm adalah expert dalam bidang keuangan, hukum pidana dan perlindungan konsumen,\" katanya. (mth/*)

Ferdy Sambo Merupakan Individu yang Kurang Percaya Diri

Jakarta, FNN - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain ketika mengambil keputusan yang besar.\"Kemudian, tipe kepribadian nya, pada dasarnya Bapak Ferdy Sambo ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar,\" kata Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Penjelasan tersebut ia sampaikan ketika membacakan hasil asesmen psikologi Ferdy Sambo di dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Reni mengungkapkan ada pengalaman kecil Ferdy Sambo yang membuat Sambo merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya.Di sisi lain, Reni menilai bahwa Putri Candrawathi memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan dari lingkungan sesuai dengan orang pada umumnya. Putri juga memiliki kemampuan untuk merespons secara cepat terhadap tekanan dari lingkungan.Reni juga menilai Putri memiliki dependensi atau ketergantungan secara emosional kepada orang yang bisa menjadi objek bergantung nya, dalam hal ini seperti kepada orang tuanya dan suaminya.Ketika jaksa bertanya apakah mungkin figur yang dapat menjadi objek bergantung nya adalah seorang ajudan, Reni menjawab bahwa hal tersebut memungkinkan.\"Bisa juga, jika ajudan itu memberi rasa aman kepada dirinya, dia akan percaya kepada orang tersebut,\" ucap Reni.Ketika mengalami rasa takut atau mendapatkan serangan, Putri akan mencari rasa aman melalui figur-figur yang menurut Putri bisa menguatkan.Bagi Reni, baik Putri dan Ferdy Sambo memiliki relasi yang saling membutuhkan. \"(Mereka) saling membutuhkan,\" ujar Reni.Dalam persidangan ini, Reni hadir menjadi saksi ahli di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.(sof/ANTARA)

Terkait Bom Astanaanyar, Densus Menangkap 6 Tersangka Terorisme di Jabar

Bandung, FNN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap enam tersangka tindak pidana terorisme di Jawa Barat terkait aksi bom di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.  Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan enam tersangka itu diamankan pascakejadian bom. Keenam tersangka berinisial YS, SH, AS, DP, TJD, dan AM.  \"Ada enam tersangka yang diamankan, dari enam tersangka itu tiga tersangka sudah ditahan, dan tiga lainnya masih diperiksa,\" kata Ahmad di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu. Menurut dia, keenam tersangka itu masuk dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka diduga memiliki peran mengetahui rencana aksi atau pembuatan bom oleh Agus Sujatno alias Abu Muslim selaku pelaku bom bunuh diri.  Selain itu, katanya, ada satu tersangka lain yang diamankan di Jawa Tengah terkait bom Astanaanyar. Satu tersangka itu berinisial RSM yang termasuk kelompok JAD.  Ia mengatakan kronologi peristiwa bom bunuh diri itu terjadi pada Rabu (7/12) pukul 08.14 WIB di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu pelaku Agus Sujatno menerobos barisan anggota polisi yang tengah apel di halaman Polsek Astanaanyar kemudian meledakkan bom.  Dari kejadian itu, paparnya, ada 12 orang menjadi korban di antaranya satu orang korban meninggal dunia, kemudian 11 orang mengalami luka-luka.  \"Untuk korban meninggal dunia anggota kepolisian berpangkat Aipda dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa menjadi Aiptu Anumerta,\" katanya.(sof/ANTARA)

JPU Diingatkan Agar Tak Terjebak Klaim Perkosaan PC

Jakarta, FNN - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai misi memberatkan terdakwa, dan tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.\"Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut,\" kata Reza dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan, mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU.Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya.Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut.Jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).Selaras dengan pemberitaan di media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.\"Nah, di sinilah terjadi paradoks,\" katanya.Paradoks yang dia maksudkan adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri.Situasi ini, kata Reza, menimbulkan pertanyaan akankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.Reza berpendapat bahwa kondisi tersebut akan menguntungkan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika JPU, penasihat hukum, ahli akan termanfaatkan terkait dengan klaim perkosaan tersebut.\"Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelis hakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka,\" kata Reza.Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan perkara tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain.\"Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP,\" ujar Reza.(sof/ANTARA)

Umbaran Widodo Mendapat Sanksi dari PWI Pusat

Jakarta, FNN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.  \"Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo,\" kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dirilis di Jakarta, Rabu.  Nama Umbaran viral, karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun, dan dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.  Keputusan itu juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.  Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.  Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, menurutnya lagi, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.  Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.  \"Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah,\" ujar Atal.  Atal mengatakan secara profesi, kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.  \"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,\" kata Atal S Depari.  PWI Jateng menyebutkan pada Rabu (14/12) lalu, telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.  Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) di Semarang.  Ketua PWI Kabupaten Blora Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Hery menjelaskan awalnya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.  Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora. Dalam peliputan termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.  Umbaran pun pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya, karena ketidaktahuan para wartawan dan Pengurus PWI Kabupaten Blora.  Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018.  Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, TVRI Jawa Tengah.  Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya, PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.(ida/ANTARA)

Penonton AFF 2022 yang Diizinkan Polri 70 Persen

Jakarta, FNN - Polri memberikan izin penyelenggaraan pertandingan Piala FFA 2022 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jumat (23/12), dan memperbolehkan penonton pertandingan sebanyak 70 persen dari total kapasitas stadion.  \"Kami telah mengeluarkan izin untuk kegiatan Piala AFF bisa dihadiri oleh penonton. Pada saat ini kami berikan maksimal 70 persen dari kapasitas penonton,\" kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai inspeksi langsung Stadion GBK, Jakarta, Selasa.  Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa pemberian izin ini setelah melalui penilaian risiko oleh tim kepolisian.  Hal ini, kata Kapolri, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Kompetisi Olahraga yang baru diundangkan pada bulan Oktober lalu.  Perpol ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka menciptakan iklim sepak bola yang lebih baik dan memenuhi standar FIFA.  \"Presiden telah memerintahkan untuk melaksanakan evaluasi secara total, baik dari sistem penyelenggaraan, sistem keamanan, maupun hal-hal yang menyangkut keselamatan, terkait dengan pemain dan penonton,\" kata Sigit.  Dalam perpol tersebut, kata Sigit, memuat bagaimana mengatur sistem pengamanan olahraga, termasuk di dalamnya sepak bola.  \"Ada enam aspek yang menjadi salah satu kami ukur sehingga kemudian penyelenggaraan ke depan nanti semuanya kami harapkan betul-betul bisa sesuai dengan standar yang ada,\" kata Sigit.  Sigit mengatakan bahwa izin penonton pada pertandingan Piala AFF 2022 ini merupakan bagian dari tahap uji coba dari Perpol 7 Tahun 2022 guna melihat kemampuan penyelenggaraan kegiatan olahraga dari sisi pelaksanaan pertandingan, keamanan, dan keselamatan. \"Jika berhasil, bisa diselenggarakan dengan kapasitas 100 persen,\" ujarnya.  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengingatkan kepada pendukung sepak bola yang nanti hadir menonton di lapangan untuk mematuhi aturan yang ada.  \"Pemeriksaan kami ketat sebelum dia masuk. Jangan bawa apa-apa daripada nanti diperiksa. Berisiko buat mereka kalau bawa flare dan sebagainya. Lebih baik jangan karena pasti tidak akan bisa masuk,\" kata Amali.(sof/ANTARA)

Usai Pemutaran CCTV, Sambo Berharap Hakim Objektif Menilai Keterangan

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim dapat menilai keterangan para terdakwa dengan objektif usai menonton pemutaran rekaman CCTV di persidangan.\"Terima kasih, Yang Mulia. Dengan diputarkan nya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,\" kata Ferdy Sambo ketika memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Dalam persidangan, Ahli Digital Forensic dari Puslabfor Bareskrim Polri Hery Priyanto memutar rekaman CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada hari kematian Brigadir J.Rumah pribadi Ferdy Sambo berlokasi di Saguling, sedangkan rumah dinas Ferdy Sambo berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan Brigadir J terjadi di Duren Tiga.“Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan semua yang ada di Duren Tiga,\" ucap Ferdy Sambo.Oleh karena itu, ia berharap agar para hakim dapat menilai keterangan para terdakwa dengan objektif setelah melihat rekaman CCTV yang diputar di persidangan.Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemutaran CCTV mengonfirmasi beberapa hal, seperti Yosua yang terlihat tidak dikawal oleh siapa pun dan tidak sedang digiring ke kediaman Duren Tiga untuk dieksekusi.\"Yosua dalam keadaan bebas di rumah Duren Tiga dan sempat keluar melihat, dan kemudian juga sempat ke sebelah kanan sebelum masuk rumah di taman. Itu kan kelihatan di CCTV tadi,\" kata Febri.Selain itu, CCTV juga menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam ketika turun dari mobil dan berjalan menuju rumah dinasnya di Duren Tiga. Hal ini juga membantah kesaksian terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.\"Bisa disebut, tuduhan bahwa Pak Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan itu rontok dengan CCTV tadi,\" kata Febri.(sof/ANTARA)

Sidang Putusan Kriminalisasi Ulama, Kuasa Hukum Yakini Ada Unsur Islamophobia

Jakarta, FNN – Ismar Syafruddin, Kuasa Hukum terdakwa kasus terorisme yang dilayangkan kepada tiga ustaz atas tudingan menyebarkan ajaran Jemaah Islamiyah (JI) meyakini adanya islamophobia dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus pada Senin (19/12).  Dalam sidang pembacaan putusan, terdapat perbedaan pendapat antara tiga hakim, dua hakim non-muslim, umat Hindu dan Kristen, memvonis hukuman masing-masing tiga tahun penjara bagi Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat. Sementara itu, seorang hakim beragama Islam menyatakan bebas atas perkara terorisme tersebut.  \"Dinyatakan hakim yang muslim kebetulan mengatakan bebas, karena bukti tidak cukup kuat,\" kata Azzam Khan, salah satu penasihat hukum terdakwa.  Pihak kuasa hukum juga mengatakan putusan yang dijatuhkan tidak objektif. Menanggapi hal ini, Koordinator Bela Ulama Ismar menyatakan bahwa dirinya menyimpulkan bahwa terdapat unsur Islamophobia selama proses peradilan.  \"Saya juga sebagai lawyer (pengacara) dalam hal ini selama mengikuti persidangan ini, mengambil suatu kesimpulan memang ada yang namanya Islamophobia,\" ujar Ismar saat menemui rekan media seusai sidang sesi pertama.  Tim penasihat hukum menyayangkan bahwa sikap kliennya yang konsisten dan paham akan peraturan hukum tidak dijadikan pertimbangan hukum. Selain itu, Ismar menjelaskan majelis hakim yang menangani perkara ini membahas istilah-istilah keislaman sehingga putusan menjadi tidak objektif.  \"Itu kalau umat paham ini sangat bahaya, bisa marah umat Islam. Ketika semua istilah-istilah keislaman dijadikan sebuah delik pidana. Sangat berbahaya,\" tambahnya.  Diketahui, ketiga ustaz telah ditahan sejak Desember 2021 hingga saat ini. Ketiga terdakwa divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Para kuasa hukum mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus hingga menemukan titik terang dengan mengajukan banding. (oct)

Dua WNA China Meninggal Dalam Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung

Jakarta, FNN - Kecelakaan antara lokomotif kereta cepat dan kereta teknis di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (18/12), mengakibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China meninggal dunia.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, membenarkan dua korban tewas adalah warganegara China yang bekerja sebagai teknisi.\"Betul (WNA China), informasi dari Polda Jawa Barat, pekerja teknis,\" kata Dedi.Selain dua orang meninggal dunia, dilaporkan juga ada empat orang lain mengalami luka berat.Kecelakaan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung terjadi pada Minggu (18/12) sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang pemasangan rel.Lokomotif kereta cepat itu melaju kencang dari wilayah Kicau Bojong Koneng. Setibanya di lokasi kejadian, di Kampung Cempaka Mekar, kereta tersebut lepas dari ujung rel yang sedang dipasang dan terjadi tabrakan dengan kereta teknis.Sebelumnya, Polri menurunkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk mengecek kecelakaan kereta cepat tersebut. Tim Inafis sudah mengidentifikasi para korban, baik yang meninggal maupun luka-luka.Berdasarkan informasi awal, dua korban meninggal dunia merupakan laki-laki bernama Chang Shin Shang (40) dan Chang Shin Yung (36). Empat korban luka-luka juga berjenis kelamin laki-laki, yang tiga di antaranya teridentifikasi sebagai Wang Jiji, Jie Thencang, dan Chao Qianyo; sementara seorang lainnya belum diketahui identitasnya.Penyidik Polda Jawa Barat juga telah memeriksa 18 saksi yang dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Polisi bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan pengecekan untuk mengetahui penyebab kecelakaan, termasuk melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan ahli lain.(ida/ANTARA)