Gde Siriana: Perppu Cipta Kerja Merupakan State Capture Corruption

Gde Siriana: Direktur Eksekutif INFUS

Jakarta, FNN - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai hanya akal-akalan rezim Jokowi.

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menilai tak ada kegentingan yang memaksa terkait Perppu tersebut.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pengujung 2022.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 138/PUU-VII/2009, salah satu syarat penerbitan Perppu adalah karena ada kondisi kegentingan yang memaksa.

“Tak ada kegentingan memaksa yg dirasakan rakyat hari ini, kecuali yang dirasakan elit-elit karena pertarungan kepentingan ekonomi dan Pilpres 2024. Sudah sering terjadi di negeri ini, akal bulus digunakan untuk mempertahankan kekuasaan elit,” ungkap Gde Siriana kepada redaksi FNN, Rabu (4/1/2023).

Gde menegaskan, Perppu ini merupakan bentuk State Capture Corruption, baik dari substansi maupun prosesnya yang tidak demokratis.

State Capture Corruption sendiri merupakan bentuk korupsi politik secara sistematis dengan cara membajak negara di mana kepentingan pribadi secara signifikan memengaruhi proses pengambilan keputusan negara untuk keuntungan mereka sendiri.

Presiden itu dipilih rakyat melalui mekanisme demokrasi, tetapi kenapa kemudian justru melecehkan demokrasi?

“Substansi Perppu yang berpotensi melegalkan kejahatan lingkungan dan ketidakadilan artinya pemerintah memberi karpet merah pada kejahatan dengan melindunginya menggunakan hukum yang sah,” ujarnya

Hal ini lanjut Gde, tidak terlepas dari relasi kuasa antara penguasa dan pengusaha, yang secara prinsip ujungnya adalah pertukaran kepentingan.

Siriana juga menambahkan ada relasi kuasa antara Presiden Jokowi dan Mahkamah Konstitusi. “Relasi kuasa ini juga tidak bisa dilepaskan antara presiden dan MK, karena gara-gara MK ragu-ragu dan ambigu dalam putusan judicial review UU Ciptaker, maka memberi peluang presiden mengeluarkan Perppu,” tutup Siriana. (ida)

348

Related Post