Gugatan Sambo di PTUN Merupakan Hak Konstitusional
Jakarta, FNN - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa gugatan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) merupakan hak konstitusional.
“Perlu kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal biasa dan merupakan hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga negara,” kata Arman ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Arman Hanis mengatakan bahwa pihaknya sepenuhnya sadar bahwa Ferdy Sambo saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum yang sangat berat, tepatnya terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa di dalam kasus tersebut dan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meskipun demikian, Arman Hanis berharap agar pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional.
“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami berharap para pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman Hanis.
Selain itu, ia menegaskan bahwa proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan upaya hukum di PTUN yang dijalani Ferdy Sambo merupakan dua objek berbeda.
“Seyogianya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” kata Arman Hanis.
Pada Kamis (29/12)m antan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.(sof/ANTARA)