HUKUM

Pakar Optimis Pasal Terkait Kohabitasi Tidak Melanggar HAM

Jakarta, FNN - Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan bahwa dirinya merasa optimistis implementasi pasal terkait kohabitasi tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM).“Soal kohabitasi, optimistis. Kan kalimat dalam pasalnya amat jelas, yakni delik aduan,\" kata Adrianus ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika membahas mengenai penegakan pasal-pasal yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.Adrianus optimistis bahwa penegakan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) tidak akan melanggar atau mencederai HAM. Pasal tersebut menjadi perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir.Terkait dengan perdebatan publik yang kini tengah berlangsung, Adrianus berpandangan bahwa sebaiknya para aparat penegak hukum tidak melawan wacana tersebut dengan wacana, tetapi melawan dengan perbuatan nyata.\"Caranya, bekerja sesuai prosedur, menegakkan ketentuan tanpa minta uang dan tanpa pakai kekerasan, apa adanya saja,\" kata Adrianus.Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran HAM maupun pelanggaran batas-batas privasi dapat ditepis dengan aksi nyata.Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pasal tentang kesusilaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan.\"Ketika pasal ini diatur di KUHP, pasti tidak ada penggerebekan dan tidak ada razia,\" kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan, selama ini di beberapa daerah terdapat aturan yang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan dengan memasuki hotel dan penginapan.Setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan, kata Eddy, maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.\"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah,\" ucap Eddy.(sof/ANTARA)

Melalui Putusan PN Jakarta Barat, Aset Sitaan Fahrenheit Dikembalikan Kepada Para Korban

JAKARTA, FNN – Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt atas nama Hendry Susanto dkk telah memutus perkaranya. Sang pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang telah mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya supaya bisa dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Hendry Susanto dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun. Menanggapi hasil persidangan tersebut, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban dan pelapor menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata Jaka, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban Fahrenheit. “(Putusannya) sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meskipun belum inkracht, karena baik penuntut umum maupun penasehat hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi,” ungkap Jaka dalam rilis LQ, Selasa (13/12/2022). Jaka menuturkan, dalam perkara ini pihaknya mewakili sekitar 141 orang korban dengan total nilai kerugian mencapai 41 miliar rupiah, yang mana data-data korban tersebut terverifikasi melalui audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada tahap penyidikan. “Jadi awalnya para korban ini menghubungi Hotline kami di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0818-0454-4489 Surabaya di mana pada saat itu mereka meminta bantuan kami terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit,” kata Jaka. Setelah itu, lanjut Jaka, LQ Indonesia Law Firm langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengumpulkan data dari para korban. Hingga akhirnya proses pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada sekitar Juli 2022. “Meskipun perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tapi upaya kami selaku perwakilan korban tidak berhenti sampai di situ. Kami sempat berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait informasi permohonan restitusi bagi para korban, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian langsung kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaranya. Makanya ketika kemarin kami dengar putusannya terkait pengembalian barang sitaan kepada korban, kami sangat lega, seolah perjuangan dan upaya ini terbayarkan, meski pun belum tuntas,” ungkap Jaka. Di tempat terpisah, Manajemen LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan senantiasa mengawal hasil persidangan dan pelaksanaan putusan perkara ini hingga tuntas. “Putusan perkara robot trading Fahrenheit ini menjadi catatan bagi kami sebagai tambahan prestasi yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm. Selama ini kami di LQ selalu bersikap tegas dan vokal dalam memerangi segala bentuk tindak pidana investasi bodong karena yang jadi korbannya ini ribuan, nilai kerugiannya pun sangat fantastis,” jelasnya. Jaka menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak perkara investasi bodong dalam berbagai bentuk yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, seperti Fahrenheit, Kresna Life, Fikasa, Millenium serta masih ditangani dan dikawal seperti Indosurya, Mahkota, DNA Pro, Minna Padi, Dana Reksa, Lima Garuda, BSS, Kresna Sekuritas, Net 89, Millionaire Prime, ATG. Berbeda dengan putusan First Travel dan Binomo yang menyita aset untuk negara, ketika LQ Indonesia Lawfirm mengawal dan mendampingi para korban maka sebagai penasehat hukum, Advokat LQ memastikan bahwa aset yang disita dalam penyidikan dapat diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi. “Inilah yang membedakan LQ Indonesia Lawfirm yang senantiasa tekun, gigih dan vokal memperjuangkan hak para korban dengan Oknum Lawyer yang kadang ijazahnya saja tidak terdaftar di Dikti atau tidak memiliki ekspertise di bidang hukum pidana dan keuangan,” jelasnya. Disinggung mengenai rencana tindak lanjutnya terhadap perkara Fahrenheit ini, Jaka menyatakan LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal hasil persidangan ini hingga proses pelaksanaan eksekusi aset yang disita kepada para klien LQ. “Yang terpenting bagi kami adalah pemulihan hak- hak klien kami. Itulah tujuan korban memberikan kuasa kepada LQ. Selain penjahat pelaku investasi bodong ditahan dan dihukum penjara 10 tahun, aset sitaan akan dikembalikan kepada para korban. Usaha LQ membuahkan hasil dan membalikkan persepsi bahwa aset sitaan harus diambil oleh negara. Ini tidak benar terbukti dengan Putusan PN yang sepaham dengan LQ untuk mengembalikan aset ke para korban,” pungkasnya. (mth/*)

Kuat Terindikasi Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Jakarta, FNN - Ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.“Untuk indikasi kedua, untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah \'Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?\' Jawabannya Saudara Kuat, tidak. Hasilnya bohong,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Dalam penjelasannya, Aji mengungkapkan bahwa Kuat menjalani dua kali tes poligraf. Adapun pertanyaan relevan dalam tes poligraf Kuat Ma’ruf yang pertama adalah apakah Kuat memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.“Dia jujur dia tidak memergoki. Tidak melihat,” ucap Aji.Adapun skor yang diperoleh Kuat Ma’ruf pada pemeriksaan poligraf pertama adalah positif 9, dan pada pemeriksaan kedua adalah minus 13. Skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Di sisi lain, Aji mengungkapkan hasil dari tes terdakwa Ricky Rizal berbeda dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak terindikasi berbohong dalam kedua pemeriksaannya.“Yang pertama adalah berkaitan dengan Saudara Ricky, ‘Apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata api Yosua?’ Jawabannya tidak. Ini jawaban jujur,” kata Aji.Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Ricky melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, Aji mengatakan bahwa Ricky menjawab tidak. Hasil dari pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Ricky tidak terindikasi berbohong.“Jujur, Ricky tidak melihat Pak Sambo menembak,” kata Aji.Skor yang diperoleh Ricky dalam pemeriksaan poligraf adalah positif 11 dan positif 19.Ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan Richard Eliezer atau Bharada E, Aji mengatakan bahwa hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan bahwa Eliezer tidak terindikasi berbohong.“Pertanyaannya, ‘Apakah kamu memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua?’ Saudara Richard menjawab tidak. ‘Tidak’-nya ini jujur. Richard ini menembak Yosua,” kata Aji.Aji mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ucapnya.(ida/ANTARA)

Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong

Jakarta, FNN - Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.Aji juga mengungkapkan bahwa akurasi tes poligraf memiliki ambang batas terendah sebesar 93 persen, dan 7 persen sisanya tergantung pada keahlian seorang pemeriksa.Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf.Sejak tahun 1960-an, kata Aji, hanya 4 sampai 5 orang yang lolos tes poligraf dari jutaan pemeriksaan.“Pengalaman kami, belum ada yang pernah memanipulasi pemeriksaan poligraf,” ujarnya pula.Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.(ida/ANTARA)

Bukti Foto Sambo Memberikan hp Usai Pembunuhan Ditunjukkan Eliezer

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menunjukkan bukti berupa foto yang ia klaim memperlihatkan kaki Ferdy Sambo ketika memberikan handphone (hp) baru kepada dirinya setelah membunuh Brigadir J.  “Itu ada kotak handphone-nya, Yang Mulia. Sama ada kartu juga, Yang Mulia. Itu disuruh ganti kartu saat itu,” kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.   Eliezer mendeskripsikan bahwa di dalam foto tersebut terlihat kaki milik Ferdy Sambo yang sedang duduk di sebelah dirinya. Foto itu juga menunjukkan Putri Candrawathi yang duduk di depan. Eliezer mengaku bahwa foto tersebut ia ambil ketika dirinya berada di Provos sekitar pukul setengah delapan malam pada tanggal 10 Juli 2022. Ketika hakim bertanya mengapa Eliezer masih sempat mengambil gambar, Eliezer pun mengaku saat itu dirinya sedang berbincang dengan tunangannya melalui pesan singkat.  “Jadi, pada saat itu, Yang Mulia, kalau tidak salah lagi chatting-an sama tunangan saya, jadi saya sempat kirim-kirim foto. Saya bilang saya lagi sama bapak (Ferdy Sambo) dan ibu (Putri Candrawathi),” kata Eliezer menjelaskan. Dalam kesempatan tersebut, Eliezer juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan akan memberi uang kepada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf karena sudah menjaga Putri Candrawathi.“Kuat Rp500 (juta), Ricky Rp500 (juta), saya Rp1 (miliar) katanya, Yang Mulia,” kata Eliezer. Uang tersebut, berdasarkan kesaksian Eliezer, akan diberikan oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus, terhitung satu bulan sejak tanggal 10 Juli 2022.  Setelah menyampaikan soal pemberian uang, barulah Ferdy Sambo bertanya mengenai hp yang digunakan oleh masing-masing Kuat, Ricky, dan Eliezer. Setelah bertanya kepada ketiga orang tersebut, Eliezer bersaksi bahwa Ferdy Sambo bertanya kepada Putri Candrawathi terkait ketersediaan hp.  “Baru ibu cek sisa hp, dibawalah tiga hp iPhone dan disuruh ganti hp, terus ganti kartu di situ, Yang Mulia,” kata Eliezer. Adapun yang dimaksud dengan ganti kartu adalah memindahkan kartu dari hp yang lama ke hp yang baru. Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)  

Dakwaan Jaksa Sangat Kabur dan Tidak Dapat Dibuktikan

Jakarta, FNN – Sidang kasus terorisme dengan agenda Duplik, yaitu jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ustadz DR. Farid Okbah, ust. DR. Anung Al Hamat, dan ust. DR. Ahmad Zain telah digelar pada di PN Jakarta Timur, Senin (12/12/2022). Dalam sidang duplik tersebut tim penasehat hukum tetap pada bantahannya atas dakwaan JPU terhadap para terdakwa. Argumen tersebut sesuai asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” (Geen Straf Zonder Schuld), asas ini berarti orang tidak mungkin dijatuhi pidana, kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan BAP dari Densus 88, pihak JPU akhirnya hanya mendakwa dengan dakwaan Kedua, yaitu Pasal 13 huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun”. Dalam hal ini adanya unsur pasal 13 (huruf c) UU terorisme tersebut yaitu; “Memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme”, faktanya dakwaan JPU sangat kabur (absurb) dan tidak dapat dibuktikan. Perbuatan “memberi bantuan” terhadap pelaku tindak pidana, maknanya seyogiyanya sama dengan pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP, yaitu “bantuan pada sebelum tindak pidana dan bantuan pada saat melakukan tindak pidana terorisme yang esensinya mempermudah seseorang melakukan tindak pidana”. Berdasarkan unsur dan penjelasan tersebut, faktanya JPU tidak mampu secara meyakinkan dalam membuktikan informasi apa yang disembunyikan. Padahal  menurut hukum pidana dan pantas untuk dipidana, harus dapat dibuktikan bentuk tindak pidana terorisme apa yang disembunyikan oleh pelaku tersebut. Seperti juga diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, bahwa aktifitas para terdakwa selama ini adalah sebagai ulama yang sangat dikenal, sering melakukan dakwahnya baik di dalam maupun luar negeri. Secara terang benderang tindakan para Terdakwa selaku da\'i dan ulama menghadiri berbagai undangan dari umat sebagai nara sumber atau acara tabligh akbar merupakan acara terbuka, seperti diuraikan dalam dakwaan kedua JPU. Dengan demikian, sama sekali tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para Terdakwa. Sebagai da\'i dan ulama mereka senantiasa menyampaikan pesan-pesan moral ke agamaan dan tidak dapat memilah-milah siapa saja yang memintanya atau mengundangnya dan kesemuanya adalah legal. Para terdakwa sebagai ulama atau pendakwah, merupakan kegiatan yang terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan. Jika diundang untuk berceramah, tidak mungkin harus mengetahui secara detail pengundang adalah pelaku atau terkait Terorisme, atau suatu gerakan Korporat Terlarang. “Misalnya pengundang adalah dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), apalagi jika gerakan tersebut katanya adalah dengan sistem terputus dan tidak saling mengenal,” kata Advokat Juju Purwantoro, Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Dakwaan norma Pasal 13 huruf c, tentang tindak pidana terorisme, berarti harus ada tindak pidana terorisme yang telah selesai dilaksanakan. Faktanya JPU tidak bisa membuktikan tindak pidana terorisme dalam bentuk apa yang disembunyikan oleh para terdakwa. Sedangkan apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam \'dakwaan kedua\' adalah terdakwa menghadiri beberapa acara kajian ke Islaman, acara seminar dan tabligh akbar. Kegiatan masyarakat tersebut, sifatnya terbuka dan bukanlah merupakan suatu kejahatan, sehingga menjadi sangat sesat pemikiran bila menghadiri acara tersebut dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Dalam persidangan, JPU juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami orang lain akibat perbuatan Terdakwa. Demikan juga fakta persidangan subjektif dan tidak diuraikan atau tidak ditanggapi dalam tuntutan JPU, yaitu: \'Flashdisk\' yang seharusnya sudah dimusnakan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 616/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Desember 2021, namun JPU tidak menguraikan dan menanggapinya dalam surat tuntutan. Namun tidak dimusnakan dan masih dipakai dalam perkara \'ketiga ustad a quo\', juga tidak ditanggapi dalam uraian surat tuntutan. Sudah seharusnya perkara tersebut Gugur demi Hukum, karena bukti permulaannya saja sudah runtuh dan tidak dapat dipertahankan oleh Pihak JPU. Fakta penting lainnya, JPU tidak menanggapi dalam tuntutannya, Adanya Pelapor, sebagai orang yang pertama kali melaporkan ketiga ustadz itu. Namun, Pelapor tidak di-BAP oleh penyidik, dan tidak dihadirkan di muka persidangan untuk didengarkan sebagai saksi.  Dengan demikian, telah diperoleh fakta hukum bahwa para Terdakwa bukan sebagai anggota dan pengurus JI. Perbuatan para Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf C sebagaimana telah diuraikan dalam pledoi, dengan demikian mereka harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sidang vonis bagi ketiga terdakwa akan dilakukan pada Senin (19/12/22) di PN Jaktim. (mth/*)

Kelancaran Arus Lalu Lintas pada Operasi Lilin 2022 Menjadi Fokus Polri

Jakarta, FNN - Polri tengah mempersiapkan pelaksanaan operasi pengamanan Natal dan tahun baru dengan sandi Operasi Lilin 2022, salah satu fokusnya pada kelancaran lalu lintas.  \"Operasi Lilin sedang kami siapkan dengan fokus kelancaran lalu lintas, penyeberangan antarpulau, dan kenyamanan liburan serta beribadah Natal dan tahun baru,\" kata Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol. Agung Setya dikonfirmasi di Jakarta, Senin.  Operasi Lilin 2022 bakal digelar di seluruh wilayah Indonesia dengan waktu pelaksanaan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni selama 10 hari, dari H-2 Natal hingga H+2 tahun baru.  Namun, Agung belum menyebutkan kapan waktu Operasi Lilin 2022 karena masih dalam persiapan, baik di internal Polri maupun lintas kementerian dan lembaga.  Jenderal bintang dua itu menyebutkan akan rapat koordinasi persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan kementerian/lembaga terkait pada hari Jumat pekan ini.  \"Operasi Lilin 2022 mewujudkan kenyamanan dengan adanya keamanan dan ketertiban perlu kerja sama semua pihak. Operasi akan dipimpin oleh Kakorlantas Polri,\" ujarnya.  Diperkirakan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 terjadi lonjakan pergerakan masyarakat mengisi liburan, terlebih pemerintah telah menetapkan cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember karena hari Natal pada hari Minggu (25/12).  Pemerintah memprediksi masyarakat memanfaatkan liburan dan cuti bersama Natal serta tahun baru untuk berlibur ke kampung halaman ataupun tempat-tempat wisata. Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra kepolisian lainnya berjumlah 179.814 orang.(sof/ANTARA)

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Pernah Jadikan Yosua Sebagai Karungga

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah, Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Yosua sebagai kepala rumah tangga (karungga) di kediaman Ferdy Sambo.\"Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga,\" kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.Pernyataan tersebut merupakan jawaban Putri terhadap pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga.Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa mungkin saja para ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) yang menyebut Yosua sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.\"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga,\" ucap Putri menjelaskan.Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021.Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari.\"Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya,\" kata Putri.Ia pun menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari.\"Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri,\" tutur Putri melanjutkan.Dalam persidangan ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. (ida/ANTARA)

KUHP Baru Dipastikan Justru Jamin Privasi Wisatawan

Denpasar, FNN - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keterangan resmi bahwa dia memastikan pasal yang menimbulkan polemik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru menjamin privasi wisatawan.\"Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang,\" kata dia dalam siaran resmi Humas Pemprov Bali, Senin.Berdasarkan hasil pertemuan Gubernur Koster dengan sejumlah unsur pariwisata di Jayasabha, Denpasar, disampaikan bahwa selama ini pemerintah dan masyarakat Bali selalu menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan termasuk privasinya.Dia mengatakan baik wisatawan asing maupun domestik selalu dilayani secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.\"Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,\" ujarnya.Namun sejak resminya KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu muncul sejumlah pemberitaan yang menimbulkan kegelisahan bagi kepariwisataan Bali, seperti kabar soal pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia.Koster menjelaskan bahwa KUHP baru terutama pasal 411 yang mengatur perzinaan dan pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, baru berlaku tiga tahun sejak disahkan, dan sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah.\"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan,\" ujarnya.Adapun yang dapat mengadukannya telah diatur dalam KUHP baru yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut ketentuan tersebut sejatinya bukan hal baru, dalam KUHP terdahulu, pidana atas kasus serupa telah diatur dalam pasal 284, dan hingga saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap privasi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan bahwa tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata dan spa.Begitu pula dengan aksi sweeping atau pemeriksaan status perkawinan oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompokmasyarakat, serta menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap diakomodasi wisata.\"Pemprov Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat,\" tegas gubernur.Dengan keterangan resminya itu, Koster menunggu kedatangan wisatawan dan berharap mereka tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali sama seperti sebelumnya yang dikatakan nyaman serta aman dikunjungi.\"Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar. Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat,\" kata dia mengoreksi.Dengan data tersebut, Wayan Koster mengimbau agar semua pihak lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan agar KUHP baru tidak mengganggu pariwisata Pulau Dewata.(ida/ANTARA)

Pasca Alvin Lim Ditahan, LQ Indonesia Lawfirm: Bisnis Berkembang dan Klien Baru Terus Berdatangan

Jakarta, FNN – LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa pasca Alvin Lim ditahan, operasional dan bisnis firma hukum tetap berjalan lancar. Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Saddan Sitorus, SH, MH mengatakan klien terus berdatangan. “Klien baru kami berdatangan dan terus memberikan surat kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, terbaru adalah kasus Bluebird dan ada satu kasus 9 naga yang sedang dikonsultasikan dengan LQ,” ujarnya. Selain prospek klien yang minta ditangani kasusnya, bahkan, LQ juga sedang membantu pengurusan agar salah satu properti yang diberikan perusahaan asuransi Kresna Life dapat segera disewakan. Sudah ada calon penyewa ingin menyewa 575 juta rupiah per tahun, langsung dibayar 10 tahun sekaligus. Jadi, klien akan mendapatkan pasif income sebesar Rp 5.7 miliar yang akan dibayarkan sesuai porsi kepemilikannya. “Hanya LQ Indonesia Lawfirm yang berhasil dibayarkan walau belum lunas semua, dan masih dalam proses. LQ selalu cari cara bagaimana bisa menguntungkan kliennya. Bisa dibandingkan dengan korban Binomo dan First Travel yang seluruh aset sitaan diambil atau dirampas oleh negara. Itulah gunanya menggunakan jasa pengacara berkualitas sekaliber LQ Indonesia Lawfirm,” ungkapnya Dijelaskan Advokat Saddan Sitorus bahwa konsep LQ Indonesia Lawfirm adalah desentralisasi dimana tiap cabang memiliki kewenangan untuk menentukan bisnis dan prospek klien tanpa persetujuan pusat sehingga cabang leluasa untuk bergerak dan mengatur sendiri keuangan cabang dan berkembang pesat. Pusat memberikan support dalam hal marketing dan training serta pengembangan bisnis dan cabang LQ di kota lainnya. LQ Indonesia Lawfirm tergolong Firma Hukum yang berhasil berkembang pesat, dalam 3 tahun sudah memiliki 4 cabang, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya. Bahkan dalam waktu dekat akan membuka cabang di Medan, dimana rukonya sudah tersedia di pusat kota. “Selain berkembang dalam sisi banyaknya cabang, LQ sudah ada sekitar 50 rekanan pengacara yang berani dan vokal serta prestasi keberhasilan dalam penanganan perkara. Dari salah satu Investasi bodong yang sudah mendapatkan ganti rugi tanah di Bekasi. Lalu perusahaan asuransi gagal bayar yang sudah berhasil mendapatkan ruko di Medan dan Jakarta. Bahkan berhasil mendorong kasus pidana Indosurya hingga disidangkan di PN Jakarta Barat yang sebelumnya sempat dilepaskan, tersangka Henry Surya oleh modus P19 Kejaksaan,” jelasnya. LQ Indonesia Lawfirm telah terbukti berani vokal dalam pembelaan klien dan masyarakat. Juga lawyer LQ terkenal berintegritas dan tidak main dua kaki. Bahkan, pendiri LQ harus dikriminalisasi hanya karena membongkar borok Kejaksaan Agung dengan modus P19 mati untuk melepaskan tersangka Indosurya. “Resiko dihadapi untuk menegakkan keadilan dan hukum,” ujar Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (mth/*)