HUKUM

Kematian Anggota Polisi di Kampung Narkoba Diselidiki Polda Kalteng

Palangka Raya, FNN - Kepolisan Daerah Kalimantan Tengah menyelidiki penyebab kematian seorang anggota polisi Aipda Andre Wibisono di kawasan Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun, Kota Palangka Raya yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba.Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dihubungi di Palangka Raya, Sabtu, membenarkan bahwa yang meninggal dunia pada Jumat (2/12) sore tersebut adalah anggota Polri yang dinas di Bidokkes Polda Kalteng dan kini kasusnya juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.\"Benar yang bersangkutan anggota Polri. Dalam kasus ini kami masih melakukan penyelidikan, guna mengetahui apa penyebab dari perihal tersebut,\" katanya.Dia menuturkan, saat ini selain melakukan pemeriksaan anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui persis perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi bertujuan agar dapat mengetahui siapa pelaku yang diduga mengeroyok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.\"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, anggota juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian,\" ucap Eko.Dari data yang dihimpun, seorang anggota kepolisian yang dinyatakan meninggal dunia diduga akibat dibunuh itu banyak mengalami mata luka baik dari benda tajam maupun benda tumpul tubuhnya.Tidak hanya itu, di tubuh korban juga ditemukan peluru senapan angin yang bersarang. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.Bahkan dari video beredar melalui WhatsApp yang diambil oleh warga setempat, evakuasi korban dilakukan menggunakan tandu yang didorong dengan gerobak lantaran akses jalan yang cukup menyulitkan.Kondisi korban diduga dalam keadaan masih hidup ketika dievakuasi oleh sejumlah warga.Korban ketika itu meminta tolong saat tercebur di rawa lokasi permukiman warga. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan serta penyisiran di lokasi kejadian.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu juga membenarkan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya kini juga sedang melakukan penyelidikan, guna mengungkap motif dari peristiwa tersebut. \"Kasus ini masih dalam penyelidikan,\" tegas Faisal kepada wartawan.(ida/ANTARA)

Untuk Mengantisipasi Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Menyiapkan 10 Kapal Patroli

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan menyiapkan 10 unit kapal patroli baru pada tahun 2023 sebagai upaya mengantisipasi kejahatan lintas negara.   \"Salah satu fungsi imigrasi sebagai penegak hukum menuntut ketersediaan kapal patroli yang memadai guna mengawasi potensi kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan penyelundupan manusia,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.  Widodo mengatakan selama ini banyak \"jalan tikus\" di wilayah laut yang disalahgunakan untuk kejahatan lintas negara misalnya perdagangan dan penyelundupan manusia.    Sementara itu, kantor-kantor imigrasi yang memiliki wilayah laut belum dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan optimal karena terkendala sarana dan prasarana seperti kapal patroli.   \"Akhirnya, kantor imigrasi hanya menggunakan anggaran sewa kapal yang terbatas,\" ujar dia.  Pengadaan kapal patroli tersebut cukup memungkinkan dengan adanya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2022 yang signifikan yakni mencapai Rp4 triliun. Selain optimalisasi pelayanan keimigrasian, PNBP juga harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien guna pengawasan serta penegakan hukum.  \"Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal, untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepulauan Riau fokus di pengawasan juga dibutuhkan,\" jelas Widodo.Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Kepulauan Riau hanya memiliki lima unit kapal dengan kondisi yang cukup memprihatinkan. Oleh karena itu pengadaan kapal patroli pada 2023 dibutuhkan untuk mendukung kinerja keimigrasian. (ida/ANTARA) 

Putusan MK Terkait Larangan Bekas Narapidana Menjadi Caleg Mendapat Apresiasi ICW

Jakarta, FNN - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara.\"Ada informasi yang cukup membahagiakan, MK baru saja memutus eks terpidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota parlemen sampai jeda lima tahun. Menurut saya, ini seperti air ketika kita dahaga. Menurut saya, ini suatu kemenangan kecil yang patut kita apresiasi,\" ujar Agus saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk \"Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi\", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Kamis.Lebih lanjut, ia menilai mantan narapidana, terutama narapidana kasus korupsi sudah sepatutnya tidak diberi kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebagai salah satu langkah memberikan efek jera terhadap para koruptor.\"Kalau sudah dipidana penjara, harus diberikan sanksi jangan diberikan langsung kepercayaan untuk ikut serta kembali dalam kontestasi politik karena persoalan di Indonesia itu lagi-lagi kita belum punya efek jera yang cukup dan kuat,\" ujar Agus.Di samping itu, ia menambahkan efek jera bagi para koruptor di Tanah Air pun belum cukup kuat karena Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, pemiskinan yang semestinya dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor belum bisa pula diterapkan.Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.Di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.Dengan diterimanya sebagian permohonan pemohon, MK mewajibkan negara untuk mengubah ketentuan tersebut menjadi sebagai berikut.Satu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.Dua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.Berikutnya yang ketiga, mereka bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(sof/ANTARA)

Rumah Terduga Teroris di Baki Sukoharjo Digeledah Densus 88

Sukoharjo, FNN - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah seorang terduga teroris di Dukuh Kluyon Desa Waru Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis petang.Densus 88 bersama anggota Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di rumah mertua terduga teroris berinisial YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, sekitar pukul 16.45 WIB.Penggeledahan di rumah mertua terduga teroris di Kluyon, Desa Waru, sekitar 1 jam 30 menit, kemudian petugas keluar dengan membawa tas plastik warna kuning. Mereka langsung masuk mobil, lalu meninggalkan lokasi.Sementara itu, Samsuri selaku Ketua RT 2, Dukuh Kluyon Waru Baki Sukoharjo mengaku menjadi saksi saat penggeledahan di rumah mertua YH. Polisi tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumah itu.\"Saya melihat bungkusan tas warna kuning yang dibawa polisi hanya baju salin untuk YH,\" kata Samsuri.Samsuri menjelaskan bahwa YH menempati rumah mertuanya baru 1 tahun ini sehingga warga tidak tahu apa kegiatan yang bersangkutan. YH diketahui membantu istrinya berjualan soto, gado-gado, dan es degan.Dalam pergaulan setiap hari, kata dia, YH orangnya terbuka dan baik sesama tetangga sehingga banyak yang kaget ketika polisi menangkap yang bersangkutan setelah salat Subuh di masjid dekat rumah, Kamis pagi.\"Dari keterangan keluarga YH, setelah salat Subuh tidak pulang ke rumah. Dia diduga diamankan polisi itu,\" kata Ketua RT Samsuri.Ketua RW 1 Harjito menjelaskan bahwa YH aslinya warga Dukuh Sanggrahan, Desa Makamhaji Kartasura Sukoharjo. YH termasuk warga baru di Kluyon Desa Waru dan tinggal sekitar 1 tahun menempati rumah milik mertuanya.\"Jadi, warga tidak mengetahui YH itu seperti apa. Akan tetapi, dia bergaulan dengan warga setempat baik-baik saja dan tidak ada masalah,\" kata Harjito.Sebelumnya, Densus 88 Mabes Polri menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris berinisial P (43), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya M (43), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian ke indekos DU alias JU (47) di Cemani Grogol Sukoharjo.Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan ada giat penangkapan dari Densus 88. Namun, untuk informasi lokasi di mana saja, kemudian rilis lengkapnya nanti langsung dari Mabes Polri yang berwenang.\"Polres Sukoharjo hanya mendukung pengamanan di lokasi penggeledahan saja,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Kembali, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Modus Juristo Lakukan Klaim Fiktif Asuransi

Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup Rp 22 miliar dari Sunlife. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan mengubah diagnosa. LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan WA (percakapan) pengakuan Juristo di mana dia mengubah diagnosa Kanker hati menjadi Covid 19. “Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun. Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun. Nah,  ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal diubah menjadi karena Covid 19. Karena Covid 19 dianggap wabah,  maka tidak ada masa tunggu. Jadi, tidak terikat masa tunggu,” kata rilis LQ, Kamis (1/12/2022) Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan Rp 1 miliar kritis dan Rp 1 miliar jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah dirawat di rumah sakit. Misal orang kena kanker tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alterntif, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit. Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang itu meninggal dan Juristo bisa mengambil uang klaim tersebut. Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya.  Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi.  “Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi. Lalu polis asuransi yang dia beli untuk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya. Sedangkan dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat,” katanya. Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa mengubah diagnosa. “Jadi yang Juristo tuduhkan Phioruci mengubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot WA adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji,” ungkapnya Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Lawfirm. “Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak? Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya.  Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di Dikti,” ucap Leo Detri,  SH, MH.  LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo. Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia Lawfirm, namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi, padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya. “Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil,  cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali,” tutup Leo Detri. (mth/*)

Hari Ini, Penyidik Memeriksa Istri dan Anak Ismail Bolong

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 11.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri.“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit.Pipit mengatakan perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur.   Dalam perkara ini, penyidik juga telah menangkap satu orang tersangka, namun Pipit belum mau membeberkan siapa tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.“Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” katanya.  Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai “perang bintang”, setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.Namun pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.(ida/ANTARA)

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Surabaya Menjadi Tuan Rumah

Surabaya, FNN - Kota Surabaya Jawa Timur menjadi salah satu tuan rumah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih, Alun-Alun Suroboyo pada 1-2 Desember 2022.\"Surabaya dipilih karena menjadi salah satu kota yang strategis untuk menjadi mercusuar antikorupsi di Jawa Timur,\" kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Direktorat Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis.  Menurut dia, dalam peringatan Hakordia pada 1-2 Desember 2022, akan ada beberapa tema acara yang digelar, antara lain seminar antikorupsi bertajuk \"Perbaikan Tata Kelola Terhadap Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)\", pameran produk sistem antikorupsi dari masing-masing daerah di Jatim, hingga sosialisasi penguatan antikorupsi.Pada kegiatan tersebut, Direktorat Wilayah III KPK juga mengundang enam perwakilan gubernur, di antaranya Gubernur Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jatim sendiri. Serta ada jajaran TNI/Polri hingga Kejaksaan. Bahtiar berharap, Kota Surabaya bisa menjadi mercusuar yang mampu menyebarkan gerakan antikorupsi hingga ke daerah-daerah yang ada di wilayah Jatim. Selain itu diharapkan Surabaya juga bisa menjadi pioner gerakan desa anti korupsi pada peringatan Hakordia Tahun 2022.\"Saya harap Surabaya bisa menjadi pijar mercusuar yang menyinari wilayah atau desa-desa di Jatim, menyerukan gerakan antikorupsi,\" kata dia.Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak jajarannya di lingkup Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat untuk menjadi insan antikorupsi. Menurut dia, langkah pemkot dalam menciptakan insan antikorupsi harus dimulai dari sejak dini.\"Oleh karena itu, kami bukan hanya memberikan bekal antikorupsi kepada jajaran di pemkot, akan tetapi juga memberikan materi pelajaran yang berkaitan dengan bahaya korupsi di kalangan pelajar,\" kata Cak Eri.(ida/ANTARA)

Penjelasan Ditjen Imigrasi Mengenai Penyebab Visa Investor Gagal Terbit

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan penyebab permohonan visa investor gagal terbit karena terkendala pengajuan permohonan visa tinggal terbatas.\"Penyebabnya terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM),\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Gangguan sistem tersebut diketahui telah terjadi sejak seminggu terakhir. Dalam sehari, jumlah permohonan visa investor yang masuk berkisar 500 hingga 100 pengajuan.Achmad mengatakan dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi sendiri tidak ada kendala. Kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor.Tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314).Selain itu, juga ditemukan pengaduan lain misalnya calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran kendala yang terjadi dan menemukan permasalahannya. Hal itu dikarenakan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM, jelas dia.Menanggapi itu, Ditjen Imigrasi telah bersurat ke BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat kembali normal. Surat tertanggal 28 November 2022 dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.\"Imigrasi meminta maaf atas kendala yang terjadi dan tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa,\" kata dia.Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 terkait integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE), dan OSS yang dikelola BKPM/lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola imigrasi.(ida/ANTARA)

Terduga Teroris di Sukoharjo Ditangkap Densus 88

Semarang, FNN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap terduga kasus terorisme di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 di wilayah Sukoharjo tersebut.\"Kami membenarkan bahwa ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo pada 1 Desember 2022,\" katanya.Namun, Iqbal belum bisa menjelaskan secara detil tentang informasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 tersebut.\"Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian tersebut,\" katanya.Menurut dia, rincian tentang tindakan kepolisian tersebut akan disampaikan oleh Divisi Humas Polri dan Densus 88 Mabes Polri.(ida/ANTARA)

Nikah Siri Menjadi Perkara Terbanyak di Aceh

Banda Aceh, FNN - Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menyatakan kasus nikah siri menjadi perkara paling banyak ditangani di lembaga peradilan agama di kabupaten kepulauan itu sepanjang 2022.Humas Mahkamah Syariah Sinabang Hanif Rabban di Simeulue, Rabu, mengatakan perkara nikah siri yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 78 perkara.\"Nikah siri merupakan pernikahan tidak melalui Kantor Urusan Agama. Hingga Oktober 2022, tercatat 78 perkara nikah siri diajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang,\" kata Hanif Rabban menyebutkan.Menurut Hanif Rabban, perkara nikah siri tersebut terjadi disebabkan banyak hal, di antara karena ketidakmampuan ekonomi. Perkara nikah siri yang ditangani Mahkamah Syariah Sinabang tersebut kebanyakan untuk pendaftaran secara hukum negara.\"Sebaiknya, pernikahan dilakukan terdaftar oleh negara atau terdaftar secara hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya nikah sirih di Kabupaten Simeulue,\" kata Hanif Rabban.Menurut Hanif Rabban, pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya menikah di KUA, sehingga tercatat secara hukum negara, sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan jika timbul persoalan di kemudian hari.Selain perkara nikah siri, kata Hanif Rabban, perkara terbanyak lainnya yakni gugat cerai atau istri menggugat cerai suami dengan jumlah 42 perkara. Sedangkan suami menggugat istri atau cerai talak sebanyak 28 perkara.\"Motif istri menggugat cerai suami atau gugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga secara berkepanjangan,\" kata Hanif Rabban.Hanif Rabban mengatakan perkara perceraian di Kabupaten Simeulue mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Perkara perceraian tersebut sebelum diputuskan dilakukan mediasi kepada para pihak\"Jika dibandingkan tahun lalu, perkara perceraian, baik itu gugat cerai ataupun cerai talak, mengalami kenaikan. Penyebab dominan karena persoalan ekonomi dan pertengkaran suami istri,\" kata Hanif Rabban.(sof/ANTARA)