HUKUM

Tim Dokter Menyatakan Lukas Enembe Sehat dan Layak Diperiksa

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak diperiksa.\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSPAD bersama IDI, kesimpulannya yang bersangkutan layak diperiksa dan dinyatakan sehat dalam menghadapi proses hukum,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa.Alex juga menegaskan penyidik KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan terhadap seseorang, apabila hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan yang bersangkutan sakit.\"Kami tentu tidak akan memaksa memeriksa seseorang, ketika dari hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak cukup fit atau layak untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujarnya.Lebih lanjut Alex mengatakan tersangka bisa saja beralasan tidak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan.Namun, pada situasi tersebut penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter.\"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan,\" kata Alex.Hari ini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD untuk konsultasi dan rawat jalan.Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Sejumlah Ruangan DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.\"Benar, ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.\"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,\" tambahnya.Tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa sore. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK sedang menyusuri ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta.Namun, saat awak media mencoba mendekat, petugas pengamanan dalam (pamdal) DPRD DKI Jakarta mencegah untuk tidak masuk ke dalam ke ruangan.\"Semua akses ditutup, sedang ada pemeriksaan,\" kata salah seorang petugas pamdal.Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta.(sof/ANTARA)

Setelah Sempat Membantah, Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta, FNN  - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy\'ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal \"Wanita Emas\" mulai memasuki babak baru.  Senin (16/1/2023) malam, Hasnaeni Moein lewat kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara SE, SH, MM bersama A. Bashar, SH, MH melaporkan langsung Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  \"Kami telah melaporkan Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),\" beber Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu, Selasa (17/1/2023)  Ihsan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti. Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya.  \"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini,\" beber Ihsan.  Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng.  \"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual,\" tandasnya.  Lanjut Ihsan, korban (Hasnaeni) diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.  \"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy\'ari,\" ungkapnya.  Sebelumnya Hasnaeni membantah atas video yang beredar memperlihatkan dirinya melakukan testimoni pelecehan seksual. Beberapa hari setelah melakukan pengakuan, ia memberikan klarifikasi permohonan maaf atas tudingannya ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila. Dalam video itu Hasnaeni menyatakan dugaan asusila itu tidak benar. Dari video yang beredar di kalangan awak media, Senin (26/12/2022), tampak Hasnaeni terlihat berbicara dengan mengenakan kemeja putih tampak santai duduk memberikan klarifikasi. Hasnaeni juga tampak membaca surat dalam menyampaikan klarifikasinya. \"Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta Minggu 11 Desember 2022 melalui surat ini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ketua KPU Hasyim Asy\'ari berserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi,\" kata Hasnaeni. Menurut Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni kepada FNN Selasa (17/01/23) klarifikasi itu dilakukan dalam ancaman dan tekanan.  Kini ia melanjutkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, korban Hasnaeni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.   Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy\'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  \"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami,\" jelasnya.  Ihsan berharap keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dan diproses secara hukum yang berlaku siapapun itu orangnya.  \"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini,\" tutupnya. (sws)

Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Menguatkan Karakteristik Otoritarian

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mengkhawatirkan apabila pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional tertutup dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa kembali menguatkan karakteristik otoritarian Orde Baru (Orba).\"Sistem proporsional tertutup bagi saya adalah pilihan strategi pemenangan di Pemilu 2024,\" kata Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.Menurut Prof Denny, partai-partai yang mengusung atau mendukung sistem proporsional tertutup bukan bertujuan untuk membangun sistem pemilu, melainkan lebih kepada hitung-hitungan matematis potensi mendapatkan kursi lebih banyak melalui mekanisme tersebut.\"Ini bukan membangun sistem, tetapi hanya jangka pendek karena dirasa lebih menguntungkan maka itulah yang didorong,\" ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.Oleh karena itu, ia berpandangan sistem proporsional tertutup yang saat ini sudah sampai di meja hakim konstitusi tidak tepat apabila diterapkan atau dikabulkan. Apalagi, sistem proporsional tertutup tidak bisa menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya.Dalam paparannya, Denny berpandangan sebetulnya MK juga tidak boleh masuk ke ranah menentukan sistem pemilu yang tidak ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif).Artinya, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi keleluasaan untuk menentukan atau memilih sistem pemilu yang akan diterapkan.\"Jadi tidak bisa MK mengambil peran legislasi itu dari Presiden dan DPR,\" katanya pula.Sistem proporsional tertutup yang disinggung Denny merujuk pada perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan enam orang pemohon, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(ida/ANTARA)

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,\" ucap Rudy.Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.(ida/ANTARA)

Usai Menjadi Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf Kepada Venna Melinda

Surabaya, FNN - Artis Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda, usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Ferry dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.\"Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga\" kata Ferry.\"Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,\" tambah Ferry.Dia mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. \"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,\" ungkap Ferry.Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.\"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,\" ungkap dia.Setelahnya, Ferry yang memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.\"Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,\" kata Jeffry.Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.(sof/ANTARA)

Ricky Rizal Dinilai Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal terlibat di dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.“Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Pada 7 Juli 2022, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Ricky Rizal melucuti senjata api jenis HS milik Yosua. Selanjutnya, berlokasi di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, Ricky tidak menolak untuk memanggil Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo ketika diperintah oleh Ferdy Sambo.Padahal, Ricky mengetahui kehendak Ferdy Sambo yang merencanakan penembakan Yosua.“Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Candrawathi isolasi mandiri di Duren Tiga. Malah, terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil,” tutur jaksa.Kemudian, sampai di rumah Duren Tiga, Jaksa menilai Ricky sengaja tidak ikut ke dalam rumah dan tetap di luar rumah untuk mengawasi Yosua. Ricky, yang saat itu sudah melucuti senjata Yosua, sengaja tidak memberitahu Yosua mengenai letak senjata api tersebut.“Dan saat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di taman, terdakwa Ricky Rizal tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo, sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga,” ucap jaksa.Saat Sambo sengaja datang, Ricky tetap tidak memberi tahu Yosua, dan dianggap sengaja menunggu panggilan Sambo.Hingga tiba pada peristiwa Ferdy Sambo memanggil Yosua, memegang leher Yosua, dan memosisikan Yosua berhadapan dengan Richard Eliezer, jaksa menilai Ricky tidak melakukan perlawanan dan berperan memuluskan rencana tersebut.“Peran memuluskan terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan saat saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban tanpa ada upaya terdakwa Ricky Rizal membantu Yosua agar terhindar penembakan,” ucap jaksa.Atas perbuatannya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal hukuman pidana penjara selama delapan tahun.Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Dengan Pasal Kelalaian

Surabaya, FNN - Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang korban luka dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP. Dalam dakwaan yang dibacakan secara terpisah JPU mengatakan para terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno serta Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Ahcmadi yang berasal dari unsur kepolisian lalai sehingga mengakibatkan kematian orang.   \"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,\" kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.  Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pada Jumat (20/1). “Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim,\" katanya.  Kondisi ini berbeda dengan tanggapan Sumardhan selalu penasihat hukum dua terdakwa dari sipil, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang memilih untuk melakukan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.  \"Butuh pembuktian. Kami tidak yakin itu dilakukan, nanti kami akan buktikan. Kami mau lihat apakah JPU bisa buktikan surat dakwaan. Nanti langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/1),\" kata penasihat hukum kedua terdakwa, Sumardhan.  Pada sidang dakwaan ini, kelima orang terdakwa menjalani sidang secara dalam jaringan dengan posisi berada di Rutan Polda Jatim.  Tragedi kasus Kanjuruhan terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, yakni sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera.(sof/ANTARA)

Kasus Dugaan Korupsi BTS Pintu Masuk Audit Ulang Seluruh Proyek

Jakarta, FNN - Direktur Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mengemukakan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi pintu masuk untuk mengaudit ulang seluruh megaproyek yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.\"Kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo sejatinya bisa dijadikan pintu masuk pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Kejagung untuk memeriksa dan mengaudit ulang seluruh megaproyek,\" kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Menurut ia, audit ulang itu bertujuan agar anggaran yang dikeluarkan negara untuk menyediakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) efektif dan tepat sasaran.Selain itu, pemerintah juga diminta mengaudit kelembagaan di BAKTI Kominfo, termasuk pula menilai efektivitas penggunaan dana universal service obligation (USO) untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T.Apabila skema pendanaan USO melalui kontribusi dana sudah tidak pas untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di daerah 3T maka pemerintah mempunyai alternatif lain sejak terbitnya Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999, termasuk turunannya yang belum pernah diimplementasikan, yaitu berupa kontribusi penyediaan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.Sebelumnya, Uchok pernah mengkritisi beberapa megaproyek BAKTI Kominfo, salah satunya pengadaan Satelit Satria (Satelit Indonesia Raya) serta satelit cadangan Satria, Hot Backup Satelit.Ia mengatakan megaproyek satelit Bakti Kominfo rawan penyimpangan sebab dengan metode pemilihan penyedia dikecualikan, megaproyek Satelit Satria dan Hot Backup Satelit tertutup dan luput dari pantauan publik.Senada dengan itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti pada level teknis.Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, hal tersebut bertujuan agar kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo semakin jelas.(ida/ANTARA)

Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Berharap Tidak Ditahan

Surabaya, FNN - Ferry Irawan berharap tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.\"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,\" kata Jeffry.Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.\"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan,\" katanya.Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.\"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil,\" katanya.Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.(ida/ANTARA)