HUKUM
Kalteng Sudah Menjadi Sasaran Para Bandar Narkoba
Palangka Raya, FNN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengatakan provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa itu kini sudah menjadi tempat sasaran bandar narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut, ke daerah perkotaan dan pedesaan yang ada di wilayah setempat.Kepala Bidang Pemberantasan di BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Sabtu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk para pengedar dan bandar narkoba jenis apa saja untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum BNNP setempat.\"Ya saya lihat perkembangan narkoba di Kalteng terus mengalami peningkatan dan jaringan-jaringan cukup banyak meskipun tidak sebanyak provinsi lain,\" kata Agustiyanto.Dia menegaskan, untuk jaringan narkoba yang masuk ke provinsi setempat kebanyakan melalui jalur darat yakni melalui perbatasan Kalteng-Kalbar, Kalteng-Kalsel.Bahkan belum lama ini anggota Kodam XII/Tanjungpura dari Batalyon Infanteri 545/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia yang berhasil digagalkan di Kalimantan Barat.\"Kami menduga sabu yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh anggota TNI, sabu tersebut akan beredar di Kalteng. Beruntung sudah digagalkan, sabu yang beredar di provinsi setempat kebanyakan melalui jaringan Kalbar,\" ucapnya.Perwira Polri berpangkat melati tiga itu berkomitmen, pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi para sindikat narkoba untuk seenaknya mengedarkan barang-barang terlarang itu di wilayah hukumnya.Bahkan, tidak ada konsekuensinya bagi sindikat narkoba tersebut diberi ampun. Karena perbuatan mereka itu sudah sangat merusak generasi bangsa dan daerah khususnya di Kalteng.\"Kami berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap bandar dan pengedar narkoba tersebut. Agar mereka jera, pasal yang diberikan maksimal 15 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,\" demikian.(ida/ANTARA)
RUU PPRT Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terutama pekerja rumah tangga dan orang yang mempekerjakan.\"Kalau dibaca substansinya, ini memberikan kepastian bagi beberapa pihak, terutama PRT dan majikannya,\" kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.Sehingga, lanjut dia, RUU PPRT memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, hak orang yang diberi pekerjaan terjamin begitu juga sebaliknya kepastian bagi pemberi kerja atau majikan.Perempuan kelahiran Kabupaten Bojonegoro sekaligus peraih Yap Thian Hien Award pada tahun 2014 tersebut mengatakan adanya jaminan kepada kedua belah pihak secara tidak langsung juga meminimalisir terjadinya potensi-potensi pelanggaran HAM yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.Pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga tersebut dikarenakan ketiadaan payung hukum yang melindungi mereka. Kendati demikian, Anis mengarisbawahi kalaupun RUU PPRT disahkan dalam waktu dekat, maka hal itu tidak serta merta langsung memastikan tidak adanya pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga.\"Kehadiran undang-undang itu tidak sakti begitu ya, tetapi secara bertahap akan membangun situasi yang lebih kondusif bagi pekerja rumah tangga,\" jelas dia.Ia mencontohkan undang-undang tentang perlindungan pekerja migran yang sudah berusia lima tahun, namun faktanya masih ditemui masalah. Contoh lain soal kekerasan seksual yang sudah ada payung hukum tapi masih ada kasus yang terjadi.Namun, sambung dia, dengan lahirnya suatu undang-undang bisa menjadi mekanisme hukum yang dapat ditempuh korban dalam hal ini pekerja rumah tangga apabila terjadi pelanggaran atas hak-haknya.\"Jadi, kalau mereka menghadapi masalah maka sudah ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan tidak hanya mengandalkan KUHP,\" jelas dia.Secara umum, Komnas HAM sendiri ikut andil dalam RUU PPRT dengan melakukan kajian. Hasil rekomendasinya juga telah diserahkan kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan.\"Kita juga mendorong advokasi bagaimana proses di DPR berjalan sesuai yang diharapkan,\" tegas dia.(ida/ANTARA)
Polri Diminta Mengusut Sindikat Perdagangan Orang Internasional
Tangerang, FNN - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) meminta Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut secara tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia jaringan Internasional.\"Kami meminta Kepolisian untuk memberangus sindikat internasional TPPO penyalur tenaga kerja ke luar negeri,\" ucap Direktur Bina Riksa Kemnaker RI, Yuli Adiratna, setelah menghadiri konperensi pers kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.Menurut dia, terbongkarnya kasus sindikat jaringan internasional ini merupakan langkah awal yang baik dalam pengusutan tuntas kemungkinan adanya korban lain, serta membongkar sindikat yang menjadi pemasok pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri.\"Terlihat polisi sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural,\" ujarnya.Kendati demikian, pihaknya pun kini akan terus mendorong semua pihak dalam hal ini aparat penegak hukum terkait untuk terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelaku perdagangan orang tersebut.\"Pemerintah dalam hal Kemnaker sedang gencar dalam melakukan pencegahan penempatan calon PMI secara non prosedural alias Ilegal,\" kata diaSebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Modus operandinya menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah berdasarkan laporan dari Kemnaker RI.Dalam pengungkapan ini, berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama penyidik Satreskrim Polresta Bandara berhasil menggagalkan keberankatan 38 orang calon pekerja migran. Mereka diamankan di area gate 5 keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2022.Atas hasil itu, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan perempuan berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.(sof/ANTARA)
Segera Disidangkan Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Sidoarjo, FNN - Kasus korupsi dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim segera disidangkan menyusul Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid ke Rutan Kelas I Surabaya.Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, membenarkan jika jajarannya menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari KPK.\"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,\" ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan pers, di Surabaya, Jumat.Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.\"Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling),\" tuturnya.Sementara itu, Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa kedua tahanan yang dilimpahkan tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga, tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.\"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,\" ucap Hendra.Hendra menegaskan bahwa kedua tahanan akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada serta tidak ada pengistimewaan.\"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,\" ujarnya.Kedua tersangka diduga sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(sof/ANTARA)
KPK Membuka Pintu Laporan Dugaan Penyelewengan di BRIN
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).\"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali memastikan semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\"Pasti KPK tindaklanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi. KPK akan proaktif apabila data awal telah diperoleh,\" jelasnya.Lebih lanjut, Ali mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik.\"Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ,\" kata Ali Fikri.Ali Fikri mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun.Sebelumnya, Rudi Hartono Bangun menyoroti soal distribusi anggaran kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus mendatang.Dia mempertanyakan soal kegiatan tersebut apakah sesuai nomenklatur dan apakah kegiatan tersebut tidak tumpang tindih dengan kegiatan Komisi VII. Pasalnya, menurut Rudi, kegiatan anggota dewan telah diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.\"Ini kan bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini, pengadaan itu, anggaran Rp300 juta. Itu namanya, dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi,\" kata Rudi dalam rapat dengan BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).(sof/ANTARA)
KPK Mengapresiasi Putusan Perkara Mardani Maming
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.\"KPK mengapresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.\"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,\" ujar Ali.Lebih lanjut Ali juga memastikan setiap penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.\"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,\" tuturnya.Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.\"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat.Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.\"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,\" katanya.Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.(ida/FNN)
Hukuman Terhadap Roy Suryo Diperberat
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,\" demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.(ida/ANTARA)
Pilot Susi Air Berwarga Selandia Baru Terus Dicari TNI-Polri di Paro
Jayapura, FNN - Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengakui hingga kini TNI-Polri masih mencari keberadaan pilot Susi Air Philip Merthens yang berkebangsaan Selandia Baru. \"Sampai saat ini belum dapat diketahui keberadaannya karena GPS-nya sudah tidak menyala sejak Selasa (7/2) sekitar pukul 10.00 WIT, \" jelas Kombes Faizal kepada Antara, Kamis. Ketika dihubungi dari Jayapura, Kombes Faizal yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Dirkrimum) Polda Papua mengatakan lokasi ke 15 pekerja bangunan tidak bersama pilot atau penumpang pesawat Susi Air. Ke 15 pekerja itu sudah berada di gunung dan bersembunyi setelah berhasil melarikan diri ke gunung dengan bantuan warga. \"TKP evakuasi ke 15 pekerja berbeda dengan TKP pilot Susi Air yang berada di lapangan terbang, namun keduanya masih masuk Distrik Paro, Kabupaten Nduga,\" jelas Faizal. Dijelaskannya, Distrik Paro selama ini menjadi markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya dan sebelum melakukan aksi pembakaran pesawat Pilatus Porter milik Susi Air, KKB mengancam hendak membunuh para pekerja. Mendapat ancaman itu mereka kemudian melarikan diri ke gunung dan diselamatkan warga, kemudian saat berada di ketinggian sempat berkomunikasi sehingga diketahui posisinya. \"Saat ini masih dilakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaan pilot tersebut,\" kata Kombes Faizal. KKB pimpinan Egianus Kogoya Selasa pagi (7/2) membakar pesawat milik Susi Air yang dipiloti Philip Merthens dengan membawa lima penumpang dari Timika.(ida/ANTARA)
Dua Hakim MK Dicurigai Soal Perubahan Substansi Putusan
Jakarta, FNN - Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan mencurigai dua orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.\"Saya sampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saya mencurigai dua nama hakim,\" kata Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Jakarta, Kamis.Saat ditanya siapa dua nama hakim MK yang dicurigai Zico, ia enggan menjawab. Meskipun hanya mencurigai dua nama hakim ia tetap melaporkan sembilan hakim MK karena harus tetap diperiksa oleh kepolisian.Kepada wartawan, ia menjelaskan alasan kecurigaan kepada dua hakim tersebut. Pertama, jika dirunut dari kronologi kejadian peristiwa, itu terjadi dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit.\"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini harus ada koordinasi, ada mastermind,\" jelas dia.Artinya, sambung Zico, ada pelaku yang melakukan dan ada yang bertindak sebagai mastermind. Atas dasar itu, dua nama yang dicurigai telah disampaikan kepada MKMK dengan tetap melaporkannya ke polisi.Ketika ditanya lebih jauh alasan kecurigaan Zico kepada dua hakim konstitusi tersebut, ia mengatakan keduanya dinilai paling memungkinkan melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.\"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan,\" ucap dia.Lebih detail, ia menjelaskan akses yang dimaksud ialah merujuk kepada hakim konstitusi yang dicurigai tersebut kenal dengan pegawai jika dibandingkan hakim-hakim lainnya.\"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai,\" jelas dia.(ida/ANTARA)
Tukang Cukur Lukas Enembe Diperiksa KPK Soal Perintah ke Singapura
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur rambut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) untuk dimintai keterangan terkait perintah ke Singapura.\"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali menerangkan saksi atas nama Budi Hermawan tersebut diperiksa, antara lain, soal perintah ke Singapura dari Lukas Enembe.Selain itu penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.\"Saksi kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan didalami terkait aliran uang tersangka LE,\" ujarnya.Ali menegaskan KPK memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun atas pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka.Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.(sof/ANTARA)