HUKUM

Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.\"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.\"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,\" kata dia menegaskan.Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).\"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,\" ujar dia.Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.(sof/ANTARA)

Direktur Kemenperin Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Antam

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.\"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerangkan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London BullionMarket Assosciation (LBMA).Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ida/ANTARA)

Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(ida/ANTARA)

Hakim PN Jaksel Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir J

Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.\"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,\" ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.\"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,\" ujar Wahyu Iman Santoso.(ida/ANTARA)

Hakim Nyatakan Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.\"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,\" ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.\"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,\" ucap Wahyu.Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.\"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,\" ucap Wahyu.Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, \"Hajar, Chad\" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.\"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Persiapan F1 Powerboat Dipastikan Berjalan Lancar

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Arief Sulistyanto memastikan persiapan event internasional F1 Powerboat (F1H2O) di Kota Balige, Kabupaten Toba berjalan lancar.\"Saya sudah tiga kali datang ke Kota Balige meninjau atau mengecek persiapan F1 Powerboat (F1H2O),\" kata Kabaharkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Arief Sulistyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja meninjau persiapan event internasional F1 Powerboat (F1H2O) di Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.Komjen Polisi Arief Sulistyanto mengatakan seluruh rangkaian persiapan pelaksanaan F1 Powerboat di Kota Balige, Kabupaten Toba, berjalan sesuai target waktu yang telah ditentukan.Menurutnya, perhelatan event internasional F1 Powerboat yang baru pertama kali digelar itu menjadi momentum bagi Indonesia maupun Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.Sebab, dipastikan akan banyak orang maupun wisatawan mancanegara dan lokal yang akan berkunjung ke Danau Toba untuk menyaksikan F1 Powerboat.\"Harapannya selama kegiatan ini berlangsung sektor ekonomi masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara meningkat,\" kata jenderal bintang tiga tersebut.Pada kesempatan itu, Komjen Polisi Arief meminta Bupati Toba untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar turut mendukung menyukseskan kegiatan F1 Powerboat Danau Toba sehingga berjalan kondusif.\"Tentunya Polri akan membantu memberikan pengamanan selama pelaksanaan F1H2O mulai 24-26 Februari 2023 mendatang,\" kata dia.(sof/ANTARA)

Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Penipuan Terkait Rekrutmen KAI

Jember, Jawa Timur, FNN - Pelaksana Tugas Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan terkait dengan rekrutmen PT KAI yang kini membuka sejumlah lowongan kerja.Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia saat ini sedang membuka rekrutmen untuk formasi operasional dan kondektur sehingga masyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 10—12 Pebruari 2023.\"Rekrutmen KAI tidak dipungut biaya apa pun dan tidak menggunakan sistem refund, serta tidak bekerja sama dengan agen travel penyedia transportasi atau akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen itu,\" kata Azhar Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.Ia mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai terhadap segala jenis bentuk yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan rekrutmen KAI, serta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta dengan imbalan membayar sejumlah uang.\"Kami memberikan kesempatan kepada talenta-talenta terbaik bangsa untuk bergabung dan berkarier di KAI melalui rekrutmen tersebut,\" tuturnya.Dijelaskan pula bahwa tingkat pendidikan yang dibutuhkan adalah SLTA, SMA/MA jurusan IPA, IPS, dan Bahasa; SMK/MAK jurusan Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Komputer & Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, serta Perhotelan dan Jasa Pariwisata.Selanjutnya D-3 (jurusan Manajemen Informatika, Sistem Informasi, Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Telekomunikasi, Perkeretaapian, Manajemen, Perhotelan/Pariwisata).Untuk D-4/S-1 (jurusan Sistem Informasi, Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Telekomunikasi, Manajemen, Perhotelan/Pariwisata, dan Ilmu Komunikasi).\"Masyarakat yang ingin mengetahui berbagai lowongan pekerjaan atau penerimaan pegawai bisa mengakses secara langsung melalui laman recruitment.kai.id,\" katanya.(sof/ANTARA)

Kalteng Sudah Menjadi Sasaran Para Bandar Narkoba

Palangka Raya, FNN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengatakan provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa itu kini sudah menjadi tempat sasaran bandar narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut, ke daerah perkotaan dan pedesaan yang ada di wilayah setempat.Kepala Bidang Pemberantasan di BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Sabtu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk para pengedar dan bandar narkoba jenis apa saja untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum BNNP setempat.\"Ya saya lihat perkembangan narkoba di Kalteng terus mengalami peningkatan dan jaringan-jaringan cukup banyak meskipun tidak sebanyak provinsi lain,\" kata Agustiyanto.Dia menegaskan, untuk jaringan narkoba yang masuk ke provinsi setempat kebanyakan melalui jalur darat yakni melalui perbatasan Kalteng-Kalbar, Kalteng-Kalsel.Bahkan belum lama ini anggota Kodam XII/Tanjungpura dari Batalyon Infanteri 545/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia yang berhasil digagalkan di Kalimantan Barat.\"Kami menduga sabu yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh anggota TNI, sabu tersebut akan beredar di Kalteng. Beruntung sudah digagalkan, sabu yang beredar di provinsi setempat kebanyakan melalui jaringan Kalbar,\" ucapnya.Perwira Polri berpangkat melati tiga itu berkomitmen, pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi para sindikat narkoba untuk seenaknya mengedarkan barang-barang terlarang itu di wilayah hukumnya.Bahkan, tidak ada konsekuensinya bagi sindikat narkoba tersebut diberi ampun. Karena perbuatan mereka itu sudah sangat merusak generasi bangsa dan daerah khususnya di Kalteng.\"Kami berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap bandar dan pengedar narkoba tersebut. Agar mereka jera, pasal yang diberikan maksimal 15 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,\" demikian.(ida/ANTARA)

RUU PPRT Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terutama pekerja rumah tangga dan orang yang mempekerjakan.\"Kalau dibaca substansinya, ini memberikan kepastian bagi beberapa pihak, terutama PRT dan majikannya,\" kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.Sehingga, lanjut dia, RUU PPRT memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, hak orang yang diberi pekerjaan terjamin begitu juga sebaliknya kepastian bagi pemberi kerja atau majikan.Perempuan kelahiran Kabupaten Bojonegoro sekaligus peraih Yap Thian Hien Award pada tahun 2014 tersebut mengatakan adanya jaminan kepada kedua belah pihak secara tidak langsung juga meminimalisir terjadinya potensi-potensi pelanggaran HAM yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.Pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga tersebut dikarenakan ketiadaan payung hukum yang melindungi mereka. Kendati demikian, Anis mengarisbawahi kalaupun RUU PPRT disahkan dalam waktu dekat, maka hal itu tidak serta merta langsung memastikan tidak adanya pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga.\"Kehadiran undang-undang itu tidak sakti begitu ya, tetapi secara bertahap akan membangun situasi yang lebih kondusif bagi pekerja rumah tangga,\" jelas dia.Ia mencontohkan undang-undang tentang perlindungan pekerja migran yang sudah berusia lima tahun, namun faktanya masih ditemui masalah. Contoh lain soal kekerasan seksual yang sudah ada payung hukum tapi masih ada kasus yang terjadi.Namun, sambung dia, dengan lahirnya suatu undang-undang bisa menjadi mekanisme hukum yang dapat ditempuh korban dalam hal ini pekerja rumah tangga apabila terjadi pelanggaran atas hak-haknya.\"Jadi, kalau mereka menghadapi masalah maka sudah ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan tidak hanya mengandalkan KUHP,\" jelas dia.Secara umum, Komnas HAM sendiri ikut andil dalam RUU PPRT dengan melakukan kajian. Hasil rekomendasinya juga telah diserahkan kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan.\"Kita juga mendorong advokasi bagaimana proses di DPR berjalan sesuai yang diharapkan,\" tegas dia.(ida/ANTARA)

Polri Diminta Mengusut Sindikat Perdagangan Orang Internasional

Tangerang, FNN - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) meminta Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut secara tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia jaringan Internasional.\"Kami meminta Kepolisian untuk memberangus sindikat internasional TPPO penyalur tenaga kerja ke luar negeri,\" ucap Direktur Bina Riksa Kemnaker RI, Yuli Adiratna, setelah menghadiri konperensi pers kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.Menurut dia, terbongkarnya kasus sindikat jaringan internasional ini merupakan langkah awal yang baik dalam pengusutan tuntas kemungkinan adanya korban lain, serta membongkar sindikat yang menjadi pemasok pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri.\"Terlihat polisi sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural,\" ujarnya.Kendati demikian, pihaknya pun kini akan terus mendorong semua pihak dalam hal ini aparat penegak hukum terkait untuk terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelaku perdagangan orang tersebut.\"Pemerintah dalam hal Kemnaker sedang gencar dalam melakukan pencegahan penempatan calon PMI secara non prosedural alias Ilegal,\" kata diaSebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Modus operandinya menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah berdasarkan laporan dari Kemnaker RI.Dalam pengungkapan ini, berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama penyidik Satreskrim Polresta Bandara berhasil menggagalkan keberankatan 38 orang calon pekerja migran. Mereka diamankan di area gate 5 keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2022.Atas hasil itu, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan perempuan berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.(sof/ANTARA)