HUKUM

Lukas Enembe Menolak Berobat di RSPAD dan Minta ke Singapura

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.\"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.\"Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,\" tambahnya.Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.\"Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan,\" jelasnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Kemenag-BPKH Harus Jelas Sosialisasikan Biaya Haji

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.\"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan,\" kata Ghufron pula.Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta.Hal senada disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.\"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan,\" kata Yaqut.Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.\"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH,\" ujarnya pula.Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.\"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,\" kata Yaqut.Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.\"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu,\" katanya lagi.(sof/ANTARA)

Pengacara Sambo, Kuat, dan Ricky dari Tim yang Sama

Jakarta, FNN - Jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim sama dan memiliki logika berpikir tidak rasional.“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah merupakan tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.Pernyataan tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang dikemukakan pengacara Ferdy Sambo pada Selasa (24/1).Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait dengan pengacara Ferdy Sambo yang menginginkan agar hakim mengesampingkan keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”Bagi pengacara Ferdy Sambo, keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan harus dikesampingkan. Sedangkan, menurut jaksa, tim pengacara Ferdy Sambo hanya berusaha untuk mengaburkan fakta hukum yang terbuka di persidangan.“Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer,” kata jaksa.Dengan demikian, jaksa meminta pleidoi atau nota pembelaan penasihat hukum untuk dikesampingkan hakim.“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” ucap jaksa.Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.(sof/ANTARA)

ART Menjadi Saksi Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda

Surabaya, FNN - Asisten rumah tangga pasangan suami istri Ferry Irawan dan Venna Melinda menjadi saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan asisten rumah tangga (ART) yang namanya masih dirahasiakan itu menjadi saksi meringankan bagi terlapor sekaligus tersangka Ferry Irawan.\"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk di-BAP,\" kata Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.Jeffry Nicolas Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan ART tersebut dijadikan saksi oleh penyidik Polda Jatim karena sebelumnya disebut dalam BAP Ferry Irawan.\"Jadi, ada saksi, yaitu ART yang bekerja untuk Ferry Irawan dan Venna Melinda yang menyaksikan bahwa klien kami tidak melakukan KDRT,\" katanya.Menurutnya, kehadiran ART pasangan suami istri selebritas tersebut sebagai saksi yang telah di-BAP penyidik Polda Jatim akan menguntungkan Ferry Irawan di persidangan nanti.Dikonfirmasi terpisah, Venna Melinda memastikan tidak ada yang menyaksikan saat dirinya mengalami beberapa kali KDRT yang dilakukan suaminya di berbagai tempat.\"Kejadiannya di dalam kamar hotel. Di rumah pun dilakukan di dalam kamar yang tidak terjangkau kamera CCTV,\" ujar Venna.Sedangkan Hotman Paris Hutapea, yang bertindak sebagai kuasa hukum Venna Melinda, mengaku telah melihat isi BAP yang dicatat penyidik dari ART pasangan selebritas itu.\"Intinya, yang saya baca di BAP-nya tadi, ART ini hanya mengaku sering mendengar Venna Melinda menangis di dalam kamar rumah. ART ini tidak bersaksi untuk kejadian KDRT yang di hotel di Kediri, tapi di rumah. Bagi saya keterangan ART sebagai saksi yang seharusnya a de charge (meringankan) bagi Ferry Irawan, justru menguntungkan Venna Melinda,\" ucap Hotman.(sof/ANTARA)

Venna Melinda Menyerahkan Bukti-bukti Kasus KDRT

Surabaya, FNN - Artis Venna Melinda mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk menyerahkan bukti-bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.\"Hari ini kami menjalani pemeriksaan tambahan sekaligus menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polda Jatim,\" kata Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea saat mendampingi Venna Melinda di Polda Jatim, Surabaya, Kamis.Terlapor perkara ini adalah Ferry Irawan, suami Venna Melinda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.Hotman menjelaskan diantaranya Venna membawa bukti-bukti medis terkait KDRT yang dideritanya.\"Kami menyerahkan bukti medis keadaan hidungnya waktu itu yang berdarah-darah. Juga bukti medis terkait kondisi tulang rusuknya,\" ujarnya.Hotman mengungkapkan, khususnya kondisi tulang rusuk Venna Melinda sampai sekarang masih terasa sakit.\"Dampaknya Venna Melinda sampai sekarang susah beraktivitas karena tulang rusuknya masih terasa sakit,\" katanya.Selain itu, Hotman menandaskan, bukti KDRT yang diserahkan ke penyidik Polda Jatim adalah rekaman video saat Ferry Irawan nangis-nangis mengakui perbuatannya yang telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda sembari meminta maaf.\"Ini video yang sempat viral itu. Bukti bahwa Ferry Irawan mengakui telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda,\" ucapnya.Hotman memastikan bukti-bukti KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda akan dibuktikan secara medis yang hari ini seluruhnya diserahkan kepada penyidik Polda Jatim.Dalam kesempatan itu, Venna menegaskan tidak akan memenuhi permintaan damai yang sempat dilontarkan oleh Ferry Irawan.\"Bahkan saya akan segera mengajukan cerai,\" ujarnya.Venna juga mengaku tidak punya kasus di Bogor, Jawa Barat, sebagaimana diancam Ferry akan dibocorkan ke publik jika tawaran perdamaian terkait laporan KDRT di Polda Jatim tidak dipenuhi.\"Perkara ini tetap berjalan. Tidak ada mediasi, tidak ada perdamaian,\" kata mantan anggota DPR RI itu, menegaskan.(ida/ANTARA)

Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Membunuh Orang-orang Terdekatnya

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut bahwa Yosua mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.\"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.Putri mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022.Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucapnya.Setelah kejadian tersebut, Putri memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo.Dia menceritakan kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.\"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat,\" tutur Putri.Melalui nota pembelaan ini, Putri menjelaskan bahwa dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.\"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi,\" ucapnya.Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua.Keterangan Eliezer menggambarkan Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Eliezer dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Yosua.Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Hukuman Seumur Hidup untuk Empat Kurir Narkoba Asal Aceh

Medan, FNN - Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg asal Aceh untuk dibawa ke Pelembang, dihukum seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.Keempat terdakwa kasus narkoba itu yakni Rizwana, Muhammad Reza, Afzalliq, dan Syahrul.Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keempat terdakwa itu terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.Ulina menyebutkan hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang.Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap keempat terdakwa itu tidak ada.Keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\"Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu\" ujar Ulina.Ketua majelis hakim Ulina Marbun memerintahkan untuk barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan.\"Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada keempat terdakwa,\" ujar Ulina Marbun.Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, dalam tuntutannya di PN Medan menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.\"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati,\" kata JPU Maria Tarigan.(sof/ANTARA)

Bharada E: Saya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” ucap Eliezer ketika membaca nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Bahkan, tutur Eliezer, kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai dan justru dimusuhi.“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ucapnya.Eliezer menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri. Ia menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara serta sempat menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tuanya.Eliezer dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Ferdy Sambo Menepis Berbagai Isu Tentang Dirinya yang Viral

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,” kata Ferdy Sambo ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.“Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar,” ucap Ferdy Sambo menegaskan.Ketika membacakan nota pembelaan, Ferdy Sambo menduga bahwa berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya.Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia sempat hendak memberi judul “Pembelaan yang Sia-Sia” pada nota pembelaannya karena merasa putus asa dan frustrasi akibat hinaan, caci-maki, dan olok-olok yang diterima dari berbagai pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan.Ia mengaku merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dirinya alami saat ini.“Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” tuturnya.Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya. Nota pembelaannya yang saat ini berjudul \"Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan\".“Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami,” kata Ferdy Sambo.Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Lima Misi Penting KUHP yang Baru Dipaparkan Kemenkumham

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan lima misi penting yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah dan DPR RI pada 6 Desember 2022.\"Pertama, dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama,\" kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Wamenkumham dalam kegiatan sosialisasi KUHP bertajuk \"Kenduri KUHP Nasional\" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.Hal itu, sambung dia, setidaknya dapat ditemui dalam buku kesatu KUHP nasional yang baru saja disahkan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian semata, tetapi juga pada keadilan dan manfaatnya.Prof. Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan saat hukum positif bertentangan dengan keadilan maka yang harus diutamakan adalah keadilan.\"Dekolonialisasi lain yang kita lihat dari KUHP yang baru itu juga ada kebaharuan dalam pidana dan pemidanaan yang mana meskipun pidana penjara merupakan pidana pokok, tapi bukan yang utama,\" jelas dia.Kedua, misi KUHP yang baru adalah demokratisasi. Oleh karena itu, KUHP baru sama sekali tidak bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, KUHP baru juga tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.Hal itu dikarenakan rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai konstitusi dan pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait.Misi KUHP selanjutnya ialah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian Undang-Undang Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi.Ia menyebutkan misi keempat KUHP ialah harmonisasi. Diketahui bersama, banyak undang-undang sektoral yang jumlahnya sekitar 200 lebih yang diharmonisasikan dengan KUHP baru.\"Yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi,\" ujar dia.Hal tersebut menegaskan modernisasi tidak terlepas dari paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi hukum sebagai pembalasan. Sedangkan KUHP yang baru mengedepankan keadilan.(sof/ANTARA)