HUKUM
Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(sof/ANTARA)
Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah sesuai dengan rasa keadilan publik.Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin sore, hanya beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.\"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,\" tulis Mahfud.Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.\"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,\" katanya. Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Mahfud sempat menjamin bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh oleh gerakan-gerakan bawah tanah yang ditengarai terjadi terkait kasus yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.Kemudian, pada 1 Februari 2023, Mahfud juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim yang bertugas akan memberikan vonis adil terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.\"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,\" ujar Mahfud di komplek Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, kala itu.Senin sore, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut.“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dapat Dihapuskan
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.\"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,\" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.\"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius,\" kata dia menegaskan.Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).\"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,\" ujar dia.Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.(sof/ANTARA)
Direktur Kemenperin Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Antam
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017.\"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerangkan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.Perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London BullionMarket Assosciation (LBMA).Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ida/ANTARA)
Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,\" ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(ida/ANTARA)
Hakim PN Jaksel Menyimpulkan Ferdy Sambo Turut Menembak Brigadir J
Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Brigadir J.\"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,\" ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.\"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard,\" ujar Wahyu Iman Santoso.(ida/ANTARA)
Hakim Nyatakan Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi
Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.\"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,\" ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.\"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,\" ucap Wahyu.Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.\"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,\" ucap Wahyu.Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, \"Hajar, Chad\" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.\"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Persiapan F1 Powerboat Dipastikan Berjalan Lancar
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Arief Sulistyanto memastikan persiapan event internasional F1 Powerboat (F1H2O) di Kota Balige, Kabupaten Toba berjalan lancar.\"Saya sudah tiga kali datang ke Kota Balige meninjau atau mengecek persiapan F1 Powerboat (F1H2O),\" kata Kabaharkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Arief Sulistyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja meninjau persiapan event internasional F1 Powerboat (F1H2O) di Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.Komjen Polisi Arief Sulistyanto mengatakan seluruh rangkaian persiapan pelaksanaan F1 Powerboat di Kota Balige, Kabupaten Toba, berjalan sesuai target waktu yang telah ditentukan.Menurutnya, perhelatan event internasional F1 Powerboat yang baru pertama kali digelar itu menjadi momentum bagi Indonesia maupun Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.Sebab, dipastikan akan banyak orang maupun wisatawan mancanegara dan lokal yang akan berkunjung ke Danau Toba untuk menyaksikan F1 Powerboat.\"Harapannya selama kegiatan ini berlangsung sektor ekonomi masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara meningkat,\" kata jenderal bintang tiga tersebut.Pada kesempatan itu, Komjen Polisi Arief meminta Bupati Toba untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar turut mendukung menyukseskan kegiatan F1 Powerboat Danau Toba sehingga berjalan kondusif.\"Tentunya Polri akan membantu memberikan pengamanan selama pelaksanaan F1H2O mulai 24-26 Februari 2023 mendatang,\" kata dia.(sof/ANTARA)
Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Penipuan Terkait Rekrutmen KAI
Jember, Jawa Timur, FNN - Pelaksana Tugas Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan terkait dengan rekrutmen PT KAI yang kini membuka sejumlah lowongan kerja.Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia saat ini sedang membuka rekrutmen untuk formasi operasional dan kondektur sehingga masyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 10—12 Pebruari 2023.\"Rekrutmen KAI tidak dipungut biaya apa pun dan tidak menggunakan sistem refund, serta tidak bekerja sama dengan agen travel penyedia transportasi atau akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen itu,\" kata Azhar Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.Ia mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai terhadap segala jenis bentuk yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan rekrutmen KAI, serta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta dengan imbalan membayar sejumlah uang.\"Kami memberikan kesempatan kepada talenta-talenta terbaik bangsa untuk bergabung dan berkarier di KAI melalui rekrutmen tersebut,\" tuturnya.Dijelaskan pula bahwa tingkat pendidikan yang dibutuhkan adalah SLTA, SMA/MA jurusan IPA, IPS, dan Bahasa; SMK/MAK jurusan Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Komputer & Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, serta Perhotelan dan Jasa Pariwisata.Selanjutnya D-3 (jurusan Manajemen Informatika, Sistem Informasi, Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Telekomunikasi, Perkeretaapian, Manajemen, Perhotelan/Pariwisata).Untuk D-4/S-1 (jurusan Sistem Informasi, Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Telekomunikasi, Manajemen, Perhotelan/Pariwisata, dan Ilmu Komunikasi).\"Masyarakat yang ingin mengetahui berbagai lowongan pekerjaan atau penerimaan pegawai bisa mengakses secara langsung melalui laman recruitment.kai.id,\" katanya.(sof/ANTARA)