HUKUM

Terkait Putusan Lepas Hakim, Indosurya Menghormati Kasasi Jaksa

Jakarta, FNN - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.\"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu,\" kata Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.Meskipun demikian, Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.Pertama, mengenai putusan lepas (onslag) bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya,Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.\"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana,\" jelasnya.Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun bukan Rp106 triliun, seperti yang dipublikasikan beberapa media. Hal itu juga diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.\"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah,\" kata Soesilo.Kemudian, dari kerugian Rp16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.Selain itu, Soesilo juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.Termasuk pula tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP.(ida/ANTARA)

Pengacara Menegaskan Kuat Tak Dijanjikan Sesuatu Sebelum Pembunuhan

Jakarta, FNN - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.   “Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” kata pengacara Kuat yang diketuai Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.  Tim pengacara memaparkan bahwa dalam persidangan, pemberian handphone dan ditunjukkannya amplop oleh Ferdy Sambo kepada Kuat Ma’ruf terjadi setelah peristiwa di rumah Duren Tiga No. 46, tepatnya setelah pembunuhan Yosua.Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop. Kuat Ma’ruf pun, dalam persidangan sebelum-sebelumnya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.“Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan,” ucap pengacara.Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai 3 Biro Provost Mabes Polri dari Ferdy Sambo.  Penegasan poin ini menunjukkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya skenario tembak menembak, serta menegaskan poin bahwa dirinya tidak terlibat di dalam perencanaan skenario. “Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan tentang adanya interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Benny Ali kepada terdakwa adalah tidak benar,” kata pengacara.Atas berbagai pembelaan tersebut, tim pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil Duplik dari tim pengacara Kuat Ma’ruf dan menolak seluruh isi replik dari Penuntut Umum.  “Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf,” ucap pengacara. (sof/ANTARA)

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pengujian KUHP

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.\"Menolak seluruh permohonan pemohon,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah \"seumur hidup pelaku\".Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.(sof/ANTARA)

Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal Ditangkap Polri

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin, menyebut, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). \"Keduanya ditangkap di Sukabumi,\" ungkap Pipit.Menurut dia, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).\"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,\" ucapnya.Langkah selanjutnya, kata Pipit, pihaknya segera melengkap berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.Dalam perkara ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.\"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

ICJR Kirim "Amicus Curiae" untuk Meringankan Vonis Bharada E

Jakarta, FNN - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer (Bharada E) lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.\"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,\" ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).\"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten,\" ucap Erasmus.Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.\"Supaya hakim juga bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting,\" tutur Erasmus.Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada peradilan sebelumnya, Rabu (18/1), jaksa penuntut umum menurut Bharada E hukuman penjara selama 12 tahun.(ida/ANTARA)

Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak Jaksa

Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).  Pihak jaksa menilai bahwa pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.  Padahal, ucapnya melanjutkan, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.  “Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma\'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.  Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.  Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.(ida/ANTARA)

Wartawan Senior Laporkan Gubernur Sumsel ke Presiden

Jakarta, FNN - Seorang wartawan senior melaporkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, ke Presiden RI Joko Widodo karena dianggap tidak mematuhi hukum. Pelapor adalah A. Rasyid Muhammad, wartawan senior anggota PWI No. Anggota 09.00.1824.86. \"Gubernur sebagai pejabat tinggi negara tidak melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah in kracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,\" ujar Rasyid Muhammad, dalam siaran persnya, hari ini (30 Januari 2023).  Ini terkait kasus penggantian kerugian ahli waris atas lahan yang diperuntukan pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jakabaring Palembang. Menurut pelapor, selain ke Presiden RI, laporan juga disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Ombudsman RI dan Komnas HAM  RI,  Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua DPRD Sumsel. Laporan disampaikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Pelapor kelahiran Pelembang dan berdomisili di Jakarta ini mengaku mendapat kuasa Subsituasi dari kantor Pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner yang beralamat di Kota Bengkulu. Pelapor menceritakan kronologis kasus yang ia laporakan, bahwa pada tahun 2015, beberapa orang khususnya ibu-ibu yaitu 1. Siti Khadijah, 2. Musawir bin Yahuza, 3. Ny. Suhartati, 4. Ny. Rismarini, 5.Ny. Erna Astuti memiliki sebidang tanah seluas 79.735 M2 yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu I Kelurahan 8 Ulu (sekarang Jalan Pangeran Ratu Jakabaring) Kodya Palembang sebagai peninggalan suami/orangtua mereka bernama Yahuza bin Madun (almarhum)/Pewaris. Bahwa setelah Yahuza bin Madun meninggal dunia pada tahun 1990, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi hak bersama (para ahli waris) yang dimanfaatkan sebagai tempat bercocok tanam/pertanian tanpa ada gangguan dari siapapun. Namun ketenteraman hidup mereka mulai terusik oleh adanya rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang berlokasi di tanah tersebut oleh Pemprov Sumsel tanpa persetujuan dari para ahli waris.  Pemprov Sumsel telah sewenang-wenang menyerahkan tanah milik ahli waris untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan mengerahkan aparat untuk menggusur apa saja yang berada di atas tanah baik bangunan maupun tanam tumbuh tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi sedikitpun. Kemudian tanggal 16 Oktober 2015 para ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui kantor pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner melawan  Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri RI c/q Gubernur Sumsel,  dan turut tergugat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel.  PN Palembang telah memutus perkara tersebut No.200/Pdt.G/2015/PN Palembang tanggal 17 Juli 2016 dengan Kemenangan  Ahli Waris/Penggugat. Pihak Pemprov  kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, kemudian PT sudah memutus perkara tersebut No. 102/PDT/2016/PT.PLG tanggal 8 Desember 2016 dengan Kemenangan  Ahli Waris.   Lagi-lagi pihak Pemprov  melanjutkan perkara ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memutus perkara tersebut dengan No. 1637/K/Pdt/2017 tanggal 11 September 2017 dengan Kemenangan Ahli Waris. Terakhir pihak Pemprov melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan PK tersebut telah diputus dengan  Nomor 282/PK/Pdt/2020, dengan Kemenangan Ahli Waris. Namun sangat disayangkan setelah menggebu-gebu melakukan perlawanan terhadap Ahli Waris  yang umumnya kaum ibu, miskin dan tidak berdaya, pihak Pemprov Sumsel tidak mau melaksakan Putusan yang sudah in kracht, dengan alasan yang dicari-cari hanya untuk menghindar dari tanggung jawab.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pelapor mohon bantuan Presiden RI,  Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI,  Menteri Dalam Negeri RI, serta pihak-pihak terkait  untuk membujuk, menegur, memerintahkan Gubernur Sumsel Herman Deru selaku pejabat negara untuk melaksanakan Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap  yaitu membayar ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp13,9 miliar  dengan perhitungan harga tanah hanya Rp500.000 per meter.  Sementara dalam memori Kasasi yang diajukan pihak Pemprov Sumsel,  mereka menuntut ganti rugi kepada Ahli Waris sebesar Rp200 miliar dengan perhitungan harga tanah sebesar Rp2,5 juta per meter. ‘’Perlu diingatkan bahwa yang akan dibangun di atas lahan tersebut yaitu Masjid, Rumah Allah, tempat suci. Jangan sampai lahan yang dipakai hasil rampasan dari kaum miskin yang tidak berdaya, menzalimi rakyatnya sendiri,’’ demikian imbauan A. Rasyid Muhammad. Kini rencana pembangunan Masjid Sriwijaya terbengkalai, di atas tanah bersengketa ini sudah dipasang pondasi tapi kini sudah ditumbui rumput. Beberapa mantan pejabat Pemprov Sumsel yang tempo hari ikut menggagas pendirian masjid ini sudah masuk penjara, sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya juga ikut ditahan, dan Ketua FKUB dikabarkan sudah meninggal. Sekali lagi pelapor yang mewakili suara hati kaum ibu yang tidak berdaya ini meminta tolong kepada Bapak Presiden untuk mencarikan jalan keluarnya, kepada siapa lagi kasus ini disampaikan jika tidak  kepada Bapak Presiden dan para menteri yang terkait,  karena semua upaya sudah dilakukan baik melalui jalur formal maupun informal, namun tetap tidak membuahkan hasil bahkan perkara ini sudah berjalan lima tahun dan sudah menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit. (sws)

Dua Jet Tempur India Jatuh, Satu Pilot Tewas

New Delhi, FNN - Dua pesawat jet tempur India jatuh pada Sabtu setelah mengalami kecelakaan dan satu pilot meninggal dalam peristiwa tersebut, kata angkatan udara negara itu.\"Pesawat tersebut sedang terbang rutin melaksanakan misi latihan. Salah satu dari tiga pilot yang mengikuti misi tersebut meninggal akibat luka-luka,\" kata Angkatan Udara India melalui pernyataan.Penyelidikan telah diluncurkan untuk memastikan penyebab kecelakaan, kata AU India.Kecelakaan itu terjadi dekat Kota Gwalior di Negara Bagian Madhya Pradesh, menurut pernyataan tersebut.Sebelumnya, para pejabat mengatakan satu pesawat jatuh di Madhya Pradesh dan satu lagi di negara bagian yang bersebelahan, Rajashtan.Angkatan Udara tidak menyebutkan secara terperinci jenis pesawat yang mengalami kecelakaan.Namun, media melaporkan bahwa pesawat-pesawat tersebut adalah sebuah Sukhoi-30 dan sebuah Mirage 2000.(sof/ANTARA/Reuters)

Asesmen Enam Stadion oleh BNPT untuk Memastikan Keamanan Piala Dunia U20

Jakarta, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia akan melakukan asesmen (penilaian) terhadap enam stadion yang digunakan dalam perhelatan Piala Dunia U20 untuk memastikan aspek keamanan penyelenggaraan.\"BNPT siap mendukung, siap menyukseskan karena event akbar ini menjadi kebanggaan Indonesia,\" kata Sekretaris Utama BNPT RI Bangbang Surono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.  Untuk diketahui Piala Dunia U20 tahun 2023 dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023. Sebanyak enam stadion menjadi venue pertandingan yang berada di Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Bali dan Palembang.   Ajang sepak bola bertaraf internasional tersebut akan diikuti 24 negara dengan melibatkan 1.500 volunter. Sebagai tuan rumah, Indonesia berusaha menyiapkan yang terbaik salah satunya dari aspek keamanan.  Bangbang Surono mengatakan untuk memastikan keamanan di setiap stadion, BNPT RI mengadakan pertemuan dengan INAFOC, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga Federation Internationale de Football Association (FIFA).Bangbang menyatakan BNPT RI akan melibatkan berbagai elemen bangsa untuk memastikan dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif sebelum, saat dan setelah Piala Dunia U20.\"Asesmen dari sisi keamanan stadion akan dilakukan guna menjamin keamanan setiap venue,\" ujarnya.Senada dengan itu, Direktur Perlindungan BNPT RI Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Imam Margono mengatakan untuk melaksanakan tugas keamanan, lembaga tersebut berpatokan pada Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.Ia menjelaskan peraturan tersebut berisi tentang pedoman perlindungan sarana prasarana objek vital yang strategis serta fasilitas publik dari aksi terorisme kepada pihak-pihak terkait.\"BNPT akan menyosialisasikan dan melakukan asesmen minimal satu bulan sebelum penyelenggaraan,\" ujar Brigjen Polisi Imam Margono.(sof/ANTARA)

Mantan Wali Kota Blitar Menjadi Tersangka Perampokan di Rumah Dinas

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.\"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus \'curas\' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,\" kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat.Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.\"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,\" kata Kapolda.Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.\"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,\" katanya.Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.(sof/ANTARA)