HUKUM

Polri Mempertimbangkan Harapan Masyarakat untuk Tidak Pecat Richard Eliezer

Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidana-nya.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).\"Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109,\" kata Dedi.Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b). Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.Menurut jenderal bintang dua itu, selain merujuk pada aturan, dalam mempertimbangkan sanksi etik terhadap Richard Eliezer, Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal lainnya, seperti saran dan masukan dari para ahli, termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai justice collaborator (JC).Ahli yang dimintai pendapat dalam hal ini, seperti ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri serta pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas. Lalu, dalam memutuskan pelanggaran etik Richard Eliezer, komisi kode etik dilakukan secara kolektif kolegial.\"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak,\" tuturnya.Dengan pertimbangan ini, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan harapan masyarakat agar Bharada Richard Eliezer kembali bertugas ke kesatuannya Korps Brimob Polri.\"Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” kata Dedi.Terkait pelaksanaan sidang etik-nya, Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Divpropam Polri untuk secepatnya menggelar sidang etik untuk Bharada Eliezer.Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Dedi, telah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk persiapan membentuk komposisi dan susunan hakim komisi kode etik, mengingat Richard Eliezer perwira berpangkat terendah, maka sidang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Kombes.\"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,\" kata Dedi.(sof/ANTARA)

Ferdy Sambo dan Istrinya Menyatakan Banding

Jakarta, FNN - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.(sof/ANTARA)

Status Kasus Formula E Segera Ditentukan oleh KPK

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E.\"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis.Tumpak menerangkan kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Salah satu poin pembahasannya adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.\"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya,\" ujarnya.Tumpak membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.Terkait hal itu, Tumpak mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E.\"Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusan,\" pungkasnya.(sof/ANTARA)

KKB Membawa Pilot Susi Air Keluar dari Paro

Jayapura, FNN - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya diduga sudah bawa pilot Susi Air keluar dari Paro, salah satu distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.  Satgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA di Jayapura, Kamis, mengakui ada indikasi pilot berkebangsaan Selandia Baru sudah keluar dari Paro.  \"Egianus Kogoya dan kelompoknya sudah membawa Philip Mark Merthens keluar dari Paro dan saat ini kami masih mencari keberadaan mereka,\" kata Kombes Pol. Faizal.  Ketika menjawab mengenai kondisi Paro, Faizal yang juga menjabat Direskrimum Polda Papua mengatakan bahwa masyarakat setempat mengungsi ke Kenyam.  Direskrimum Polda Papua itu membenarkan bahwa saat ini tidak terlihat adanya warga sipil di Paro karena mereka sudah mengungsi ke Kenyam dengan berjalan kaki. Bahkan, ada yang dievakuasi dengan helikopter TNI/Polri saat mereka berada di kawasan Pegunungan Wea.  Faizal menyebutkan rata-rata di antara mereka adalah anak-anak, wanita, dan orang tua. Sementara itu, mereka yang sakit dievakuasi dengan helikopter ke Kenyam.  Dikatakan pula bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan di Lapangan Terbang Paro yang menjadi tempat pembakaran pesawat milik Susi Air, Selasa (7/2) .  Ia memperkirakan 80 persen kondisi pesawat tersebut sudah menjadi puing-puing. Sementara itu, TKP sudah dibersihkan sehingga dapat digunakan lagi.  \"Personel Kopasgat TNI AU ikut pula menjaga dan mengamankan Lapangan Terbang Paro,\" kata Kombes Pol. Faizal Rahmadani.(sof/ANTARA)

MPR Tidak Perlu Menunggu Proses Hukum Selesai untuk Lantik Wakil Ketua MPR yang Baru.

JAKARTA, FNN  — Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. “Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel, Red) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup maka MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” ungkap Margarito, Senin (13/2/2023). Pernyataan ini disampaikan terkait dengan belum dilantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR. Dalam prosesnya Fadel diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua MPR. Proses pelantikan belum dilakukan karena menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” paparnya. MPR tidak perlu ragu untuk melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Kalau faktanya cukup maka MPR bisa segera mengambil keputusan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti punya pendapat yang sama. Menurutnya, MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil. “Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” kata Ray. Bagi Ray, masalah ini lebih tergantung pada kemauan internal MPR. “Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” kata dia. Selain itu, kata Ray, DPD juga harus menyuarakan masalah ini lebih kuat kalau memang ingin segera ada penggantian.  Bagi Ray akan lebih baik jika pimpinan MPR segera melakukan penggantian. “Lebih baik dilantik saja dulu (Tamsil, Red). Kalau nanti ada keputusan baru ya sesuaikan dengan keputusan itu,” ungkap Ray. (sws)

Lima Isu Agenda Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Disiapkan FHUI

Depok, FNN - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyiapkan lima cakupan isu dalam agenda hibah pengabdian kepada masyarakat (pengmas) di bidang hukum agar masyarakat lebih memahami tentang hukum.\"Kelima isu bidang hukum adalah Pengmas berbasis peraturan dan perlindungan hukum; pengmas berbasis kolaborasi mitra; pengmas berbasis lingkungan dan hewan; pengmas berbasis perempuan, anak, keluarga, dan kelompok rentan; serta pengmas berbasis IPTEK (HAKI, hak cipta, dan sebagainya),\" kata Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaaan FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana di UI Depok, Kamis.Nantinya kata dia luaran wajib dari program ini dapat berupa artikel jurnal, buku saku, buku, video berdurasi minimal 10 menit, atau tayangan podcast. Luaran tersebut wajib memiliki ISBN/HKI yang sertifikatnya dilampirkan saat proses pengumpulan laporan akhir. Program hibah pengmas ini akan berlangsung dari Februari hingga November 2023.Program hibah Unit Pengmas FHUI tahun ini akan dibuka untuk 20 proposal hibah dosen tetap, 8 proposal hibah dosen tidak tetap, 8 proposal hibah mahasiswa, dan 4 proposal hibah tenaga kependidikan. Upaya ini dilakukan untuk memperluas peran sivitas akademika UI di masyarakat.Andri Gunawan juga menjelaskan saat ini pihaknya melibatkan tenaga kependidikan (tendik) dalam program pengabdian kepada masyarakat (pengmas) pada tahun 2023, padahal sebelumnya, program hibah pengmas ini hanya melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai tim pengabdi.\"Kebijakan FHUI ini mendorong sivitas akademika untuk terlibat dalam berbagai kegiatan pengmas dan riset publikasi,\" katanya.Menurut dia tahun 2023 ini, mahasiswa atau tendik yang biasanya ikut dalam pengmas dosen, dapat mengajukan hibah sendiri. Selain itu, dosen tidak tetap juga dapat ikut berpartisipasi.Sejak 2018, program hibah pengmas yang terbuka bagi dosen dan mahasiswa ini terpisah dari riset dan difasilitasi, didanai, serta disupervisi oleh Unit Pengmas FHUI.Sementara itu Direktur Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPM) UI, Agung Waluyo, S.Kp., M.Sc., Ph.D., kegiatan pengmas sangat memberi dampak sosial jika ada kerja sama quintuple helix yang melibatkan swasta, industri, akademisi, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.Dari kerja sama tersebut terlihat dampak yang masif, seperti pada kegiatan pelestarian Barong Landong yang pernah dilakukan di Bengkulu.\"Tahun ini, kami akan melakukan peningkatan kualitas. Dengan pendanaan yang efisien, lokasi pengmas tidak lagi di sepuluh titik yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, tetapi kami memfokuskan hibah kompetisi ini di area Jabodetabek,\" ujar Agung.(ida/ANTARA)

Direktur Bappenas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Mardiana sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS Kominfo.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa bersama Rachmat Mardiana, yakni Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.\"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,\" kata Ketut.Keempat orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 atas nama lima tersangka.Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).(ida/ANTARA)

Sidang Etik Richard Eliezer Segera Dijadwalkan

Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di mana sidang ini nantinya akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis.Menurut Dedi, sidang etik tersebut segera akan dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.Ia menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin proses berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Dedi.(ida/ANTARA)

Menegangkan, Akhirnya Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

JAKARTA, FNN  - Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.  Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. ? Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).?? Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.?? Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (kompas)

Jaksa KPK Mengungkap Alasan Dosen Unila Setor Uang ke Karomani

Bandarlampung, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan saksi Evi Kurniawati turut menyetorkan uang kepada terdakwa Karomani agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).Jaksa KPK terpaksa membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran saksi Evi Kurniawati yang merupakan seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unila tersebut sedikit tidak terbuka dalam memberikan kesaksiannya.\"Selain agar anak saksi dapat masuk fakultas kedokteran apa lagi alasan saksi memberikan uang. Baik saya akan membacakan ulang BAP saksi,\" kata Jaksa KPK Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.Dalam BAP yang dibuka melalui proyektor tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa alasan saksi Evi yang juga merupakan seorang Kepala Poli Klinik Unila tersebut salah satunya agar saksi tidak dipecat dari jabatan sebagai kepala di poli klinik tersebut.\"Kemudian saksi khawatir terdakwa Karomani mengganggu kelancaran anak saksi di Unila, membatalkan kelulusan anak saksi, dan khawatir dengan jabatan anda. Apakah itu benar,\" tegas jaksa.Saksi yang melihat keterangan BAPnya melalui sebuah proyektor kemudian mengaku bahwa sebenarnya keterangannya tidak seperti itu.Dirinya berdalih bahwa lelah diperiksa oleh KPK selama enam jam sehingga keluar keterangan sebagai berikut.\"Ada yang benar, tapi tidak sepenuhnya seperti itu. Saya kelelahan karena enam jam diperiksa,\" kata saksi Evi.Saksi Evi Kurniawati merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa yaknj Prof Dr Karomani, Heriyandi, dan M Basri.Enam saksi lainnya yang hadir dan telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya Ruskandi seorang dokter anak, Tugiyono selaku dosen di Unila, Evi Daryanti selaku PNS staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Nurihati Br Ginting, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Shinta Agustina, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.(sof/ANTARA)