HUKUM
Putusan Hakim Terhadap Eliezer Menjadi Tonggak Baru Dunia Peradilan
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer menjadi tonggak baru bagi dunia peradilan pidana di Tanah Air.\"Pertama, hakim jelas-jelas merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Hasto yang didampingi empat pimpinan LPSK lainnya juga menyinggung soal dilema hukum yang dialami Richard Eliezer. Kendati menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dia tetap dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara itu.Atas dilema hukum yang terjadi, Hasto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang masih tergolong paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.\"Termasuk justice collaborator yang menjadi subjek baru yang dilindungi LPSK dan diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban,\" katanya.Di satu sisi, LPSK menyadari bahwa belum semua pihak bisa memahami dengan sempurna atas paradigma sistem peradilan pidana tersebut. Namun, hakim dengan progresif telah memberikan putusan, salah satunya berdasarkan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.\"Ini adalah tonggak sejarah baru,\" tambahnya.Pada kesempatan itu, Hasto juga membahas atau menjawab soal keraguan apakah Richard Eliezer pantas mengantongi status justice collaborator sebab biasanya hal itu hanya diberikan kepada pelaku untuk kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif atau kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan narkotika.Akan tetapi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa selain tindak pidana korupsi, perdagangan orang dan narkotika, justice collaborator juga bisa diberikan kepada kasus tindak pidana yang ditetapkan LPSK.Ia mengatakan sebelum memberikan perlindungan, LPSK lebih dulu melakukan asesmen dan sebagainya sehingga menyatakan Bharada E layak diberikan justice collaborator.\"Dibandingkan justice collaborator lain yang pernah diberikan LPSK, saya melihat nilai lebih Eliezer ini adalah ketulusannya dan kesungguhannya,\" ujar Hasto.(ida/ANTARA)
Kejagung Tak Ajukan Banding, Peluang Richard Tetap Jadi Anggota Brimob Terbuka
Jakarta, FNN - Peluang Barada Richard Eliezer untuk tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terbuka lebar. Kejaksaan Agung, seperti dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. “Kami mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (16/2/23). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, karena menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keputusan Kejaksaan untuk menuntut hukuman yang sangat tinggi itu banyak sekali mendapat kecaman, termasuk dari LPSK yang selama ini melindungi Barada Eliezer. Oleh karena itu, mereka tidak akan mengajukan banding. Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak mengajukan banding ini sesuai dengan harapan masyarakat, pengacara, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini melindungi Richard. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski Ronny mempersilakan Jaksa mengajukan banding, tapi dia berharap Jaksa sebaiknya tidak melakukan banding. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa tidak melakukan upaya banding. Jika Jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Menurut Edwin, kejujuran yang disampaikan Richard itu telah membuat terang benderang perkara pembunuhan berencana itu. “Jadi kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada justice collaborator,” kata Edwin. Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntunan Jaksa, yaitu 12 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap Richard Eliezer karena menurut Hakim, Richard telah menjadi justice collaborator dan banyaknya dukungan dari masyarakat, termasuk ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang menyatakan diri menjadi sahabat pengadilan dan berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Richard ringan. Hakim menilai Richard telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta bersesuaian dengan alat bukti sehingga sangat membantu perkara itu terungkap. Kondisi ini juga telah menempatkan Richard dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat Richard praktis berjalan sendirian. Hakim juga mempertimbangkan surat penerusan pengajuan amigoskurie, sahabat pengadilan, terhadap perkara terdakwa Richard dari berbagai pihak, antara lain Institute for Criminal Justice Reform, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni FHAJ, dan Alance Academy Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua, oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwah Richard mendapat penghargaan sebagaimana mestinya. Vonis Hakim juga ditentukan berdasarkan hal-hal yang meringankan Richard, antara lain saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya. “Dengan keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka vonis terhadap Richard ini segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, Richard tinggal menjalani sisa hukuman sejak dia ditahan oleh penyidik,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (16/2/23). Kira-kira Februari 2024 nanti Richard sudah bisa bebas dari tahanan. Bagaimana nasib Richard setelah lepas dari tahanan dan menjalani hukumannya? Banyak yang mengusulkan agar Richard Eliezer bisa tetap aktif menjadi anggota kepolisian. Sepertinya masalah ini direspons secara positif oleh Mabes Polri, seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, bahwa Mabes Polri membuka peluang soal itu. Apalagi hukuman Richard kurang dari 2 tahun. Mengenai hal ini, ada mekanismenya, yaitu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang akan mempertimbangkan masukan dari pendapat masyarakat, ahli, dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard sebagai justice collaborator. Masyarakat juga sangat berharap Richard bisa kembali mengenakan seragam Brimob dan aktif lagi di Polri. Sepertinya masyarakat melupakan kesalahan Richard karena menjadi justice colaborator. “Tanpa kesediaan Richard Eliezer menjadi justice collaborator, saya kira kasus ini mungkin tidak akan terbuka seterang benderang seperti saat ini,” pungkas Hersubeno Arief.(ida)
Ada Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri
Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit mengatakan Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya melanjutkan.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2).Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Polri Mempertimbangkan Harapan Masyarakat untuk Tidak Pecat Richard Eliezer
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertimbangkan harapan masyarakat agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali menjadi anggota Brimob setelah selesai menjalani hukuman pidana-nya.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).\"Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109,\" kata Dedi.Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b). Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan PTDH.Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.Menurut jenderal bintang dua itu, selain merujuk pada aturan, dalam mempertimbangkan sanksi etik terhadap Richard Eliezer, Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal lainnya, seperti saran dan masukan dari para ahli, termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai justice collaborator (JC).Ahli yang dimintai pendapat dalam hal ini, seperti ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri serta pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas. Lalu, dalam memutuskan pelanggaran etik Richard Eliezer, komisi kode etik dilakukan secara kolektif kolegial.\"Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak,\" tuturnya.Dengan pertimbangan ini, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan harapan masyarakat agar Bharada Richard Eliezer kembali bertugas ke kesatuannya Korps Brimob Polri.\"Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” kata Dedi.Terkait pelaksanaan sidang etik-nya, Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Divpropam Polri untuk secepatnya menggelar sidang etik untuk Bharada Eliezer.Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Dedi, telah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk persiapan membentuk komposisi dan susunan hakim komisi kode etik, mengingat Richard Eliezer perwira berpangkat terendah, maka sidang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Kombes.\"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,\" kata Dedi.(sof/ANTARA)
Ferdy Sambo dan Istrinya Menyatakan Banding
Jakarta, FNN - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kata dia, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2).“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.Terkait banding tersebut, ANTARA telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.(sof/ANTARA)
Status Kasus Formula E Segera Ditentukan oleh KPK
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus Formula E.\"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis.Tumpak menerangkan kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Salah satu poin pembahasannya adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.\"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya,\" ujarnya.Tumpak membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.Terkait hal itu, Tumpak mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E.\"Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusan,\" pungkasnya.(sof/ANTARA)
KKB Membawa Pilot Susi Air Keluar dari Paro
Jayapura, FNN - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya diduga sudah bawa pilot Susi Air keluar dari Paro, salah satu distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Satgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA di Jayapura, Kamis, mengakui ada indikasi pilot berkebangsaan Selandia Baru sudah keluar dari Paro. \"Egianus Kogoya dan kelompoknya sudah membawa Philip Mark Merthens keluar dari Paro dan saat ini kami masih mencari keberadaan mereka,\" kata Kombes Pol. Faizal. Ketika menjawab mengenai kondisi Paro, Faizal yang juga menjabat Direskrimum Polda Papua mengatakan bahwa masyarakat setempat mengungsi ke Kenyam. Direskrimum Polda Papua itu membenarkan bahwa saat ini tidak terlihat adanya warga sipil di Paro karena mereka sudah mengungsi ke Kenyam dengan berjalan kaki. Bahkan, ada yang dievakuasi dengan helikopter TNI/Polri saat mereka berada di kawasan Pegunungan Wea. Faizal menyebutkan rata-rata di antara mereka adalah anak-anak, wanita, dan orang tua. Sementara itu, mereka yang sakit dievakuasi dengan helikopter ke Kenyam. Dikatakan pula bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan di Lapangan Terbang Paro yang menjadi tempat pembakaran pesawat milik Susi Air, Selasa (7/2) . Ia memperkirakan 80 persen kondisi pesawat tersebut sudah menjadi puing-puing. Sementara itu, TKP sudah dibersihkan sehingga dapat digunakan lagi. \"Personel Kopasgat TNI AU ikut pula menjaga dan mengamankan Lapangan Terbang Paro,\" kata Kombes Pol. Faizal Rahmadani.(sof/ANTARA)
MPR Tidak Perlu Menunggu Proses Hukum Selesai untuk Lantik Wakil Ketua MPR yang Baru.
JAKARTA, FNN — Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. “Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel, Red) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup maka MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” ungkap Margarito, Senin (13/2/2023). Pernyataan ini disampaikan terkait dengan belum dilantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR. Dalam prosesnya Fadel diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua MPR. Proses pelantikan belum dilakukan karena menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” paparnya. MPR tidak perlu ragu untuk melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Kalau faktanya cukup maka MPR bisa segera mengambil keputusan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti punya pendapat yang sama. Menurutnya, MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil. “Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” kata Ray. Bagi Ray, masalah ini lebih tergantung pada kemauan internal MPR. “Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” kata dia. Selain itu, kata Ray, DPD juga harus menyuarakan masalah ini lebih kuat kalau memang ingin segera ada penggantian. Bagi Ray akan lebih baik jika pimpinan MPR segera melakukan penggantian. “Lebih baik dilantik saja dulu (Tamsil, Red). Kalau nanti ada keputusan baru ya sesuaikan dengan keputusan itu,” ungkap Ray. (sws)
Lima Isu Agenda Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Disiapkan FHUI
Depok, FNN - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyiapkan lima cakupan isu dalam agenda hibah pengabdian kepada masyarakat (pengmas) di bidang hukum agar masyarakat lebih memahami tentang hukum.\"Kelima isu bidang hukum adalah Pengmas berbasis peraturan dan perlindungan hukum; pengmas berbasis kolaborasi mitra; pengmas berbasis lingkungan dan hewan; pengmas berbasis perempuan, anak, keluarga, dan kelompok rentan; serta pengmas berbasis IPTEK (HAKI, hak cipta, dan sebagainya),\" kata Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaaan FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana di UI Depok, Kamis.Nantinya kata dia luaran wajib dari program ini dapat berupa artikel jurnal, buku saku, buku, video berdurasi minimal 10 menit, atau tayangan podcast. Luaran tersebut wajib memiliki ISBN/HKI yang sertifikatnya dilampirkan saat proses pengumpulan laporan akhir. Program hibah pengmas ini akan berlangsung dari Februari hingga November 2023.Program hibah Unit Pengmas FHUI tahun ini akan dibuka untuk 20 proposal hibah dosen tetap, 8 proposal hibah dosen tidak tetap, 8 proposal hibah mahasiswa, dan 4 proposal hibah tenaga kependidikan. Upaya ini dilakukan untuk memperluas peran sivitas akademika UI di masyarakat.Andri Gunawan juga menjelaskan saat ini pihaknya melibatkan tenaga kependidikan (tendik) dalam program pengabdian kepada masyarakat (pengmas) pada tahun 2023, padahal sebelumnya, program hibah pengmas ini hanya melibatkan dosen dan mahasiswa sebagai tim pengabdi.\"Kebijakan FHUI ini mendorong sivitas akademika untuk terlibat dalam berbagai kegiatan pengmas dan riset publikasi,\" katanya.Menurut dia tahun 2023 ini, mahasiswa atau tendik yang biasanya ikut dalam pengmas dosen, dapat mengajukan hibah sendiri. Selain itu, dosen tidak tetap juga dapat ikut berpartisipasi.Sejak 2018, program hibah pengmas yang terbuka bagi dosen dan mahasiswa ini terpisah dari riset dan difasilitasi, didanai, serta disupervisi oleh Unit Pengmas FHUI.Sementara itu Direktur Direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPM) UI, Agung Waluyo, S.Kp., M.Sc., Ph.D., kegiatan pengmas sangat memberi dampak sosial jika ada kerja sama quintuple helix yang melibatkan swasta, industri, akademisi, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.Dari kerja sama tersebut terlihat dampak yang masif, seperti pada kegiatan pelestarian Barong Landong yang pernah dilakukan di Bengkulu.\"Tahun ini, kami akan melakukan peningkatan kualitas. Dengan pendanaan yang efisien, lokasi pengmas tidak lagi di sepuluh titik yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, tetapi kami memfokuskan hibah kompetisi ini di area Jabodetabek,\" ujar Agung.(ida/ANTARA)
Direktur Bappenas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Mardiana sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS Kominfo.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa bersama Rachmat Mardiana, yakni Feri Rianda selaku karyawan Bagian Keuangan PT Lintasarta, Ginanjar (Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta), dan Adi Wibowo selaku pihak swasta.\"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,\" kata Ketut.Keempat orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 atas nama lima tersangka.Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemkominfo, Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).(ida/ANTARA)