Kejagung Tak Ajukan Banding, Peluang Richard Tetap Jadi Anggota Brimob Terbuka

Richard Eliezer usai divonis

Jakarta, FNN - Peluang Barada Richard Eliezer untuk tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat terbuka lebar. Kejaksaan Agung, seperti dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. “Kami mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (16/2/23).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut  hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer, karena menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Keputusan Kejaksaan untuk menuntut hukuman yang sangat tinggi itu banyak sekali mendapat kecaman, termasuk dari LPSK yang selama ini melindungi Barada Eliezer. Oleh karena itu, mereka tidak akan mengajukan banding.

Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak mengajukan banding ini sesuai dengan harapan masyarakat, pengacara, juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini melindungi Richard. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri. Meski Ronny mempersilakan Jaksa mengajukan banding, tapi dia berharap Jaksa sebaiknya tidak melakukan banding.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa tidak melakukan upaya banding. Jika Jaksa tak mengajukan banding, menurut Edwin, itu akan menjadi bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Menurut Edwin, kejujuran yang disampaikan Richard itu telah membuat terang benderang perkara pembunuhan berencana itu. “Jadi kami mengapresiasi keputusan Majelis Hakim dan berharap Jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada justice collaborator,” kata Edwin.

Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntunan Jaksa, yaitu 12 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap Richard Eliezer karena menurut Hakim, Richard telah menjadi justice collaborator dan banyaknya dukungan dari masyarakat, termasuk ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang menyatakan diri menjadi sahabat pengadilan dan berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Richard ringan.

Hakim menilai Richard telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta bersesuaian dengan alat bukti sehingga sangat membantu perkara itu terungkap. Kondisi ini juga telah menempatkan Richard dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat Richard praktis berjalan sendirian.

Hakim juga mempertimbangkan surat penerusan pengajuan amigoskurie, sahabat pengadilan, terhadap perkara terdakwa Richard dari berbagai pihak, antara lain Institute for Criminal Justice Reform, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni FHAJ, dan Alance Academy Indonesia, yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua, oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwah Richard mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.

Vonis Hakim juga ditentukan berdasarkan hal-hal yang meringankan Richard, antara lain saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya.

“Dengan keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka vonis terhadap Richard ini segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  Artinya, Richard tinggal menjalani sisa hukuman sejak dia ditahan oleh penyidik,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (16/2/23). Kira-kira Februari 2024 nanti Richard sudah bisa bebas dari tahanan.

Bagaimana nasib Richard setelah lepas dari tahanan dan menjalani hukumannya? Banyak yang mengusulkan agar Richard Eliezer bisa tetap aktif menjadi anggota kepolisian. Sepertinya masalah ini direspons secara positif oleh Mabes Polri, seperti dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, bahwa Mabes Polri membuka peluang soal itu. Apalagi hukuman Richard kurang dari 2 tahun.

Mengenai hal ini, ada mekanismenya, yaitu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang akan mempertimbangkan masukan dari pendapat masyarakat, ahli, dan salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan yaitu Richard sebagai justice collaborator.

Masyarakat juga sangat berharap Richard bisa kembali mengenakan seragam Brimob dan aktif lagi di Polri. Sepertinya masyarakat melupakan kesalahan Richard karena menjadi justice colaborator. “Tanpa kesediaan Richard Eliezer menjadi justice collaborator, saya kira kasus ini mungkin tidak akan terbuka seterang benderang seperti saat ini,” pungkas Hersubeno Arief.(ida)

225

Related Post