HUKUM
Vonis Eliezer Menjadi Angin Segar Pengungkapan Kasus Besar
Jakarta, FNN - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.“Saya pikir hukuman Bharada E menjadi angin segar, ya, terutama untuk kasus-kasus lain, apalagi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi,” ucap Profesor Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.Bagi Faisal, putusan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan memotivasi munculnya justice collaborator lain yang akan membantu para aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus besar.Khususnya mengungkap kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan kesulitan tinggi, seperti kejahatan kriminal yang terorganisir.Dengan hukuman ringan untuk para justice collaborator, terdapat kemungkinan para pelaku yang berhasil tertangkap akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau the big fish.\"Karena kalau sudah di persidangan, itu kan sendiri-sendiri memikirkan bagaimana supaya hukumannya menjadi ringan. Tentu menjadi ringan itu tidak sembarangan, harus ada sesuatu yang menguntungkan dan bisa membongkar perkara yang sedang dihadapi,\" ucap Faisal.Pernyataan tersebut merupakan paparan Faisal mengenai dampak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.Menurut Faisal, putusan tersebut merupakan terobosan yang sangat berani bagi para hakim. \"Karena memutuskan jauh di bawah tuntutan dari kejaksaan,\" ucapnya.Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.\"Pandangan saya, vonis yang diberikan kepada Bharada E, satu tahun enam bulan, saya rasa sudah sangat baik,\" kata Faisal.(ida/ANTARA)
Tim Evakuasi Berhasil Menemukan Lokasi Kapolda Jambi
Jakarta, FNN - Tim evakuasi gabungan dari TNI-Polri, Basarnas, dan relawan berhasil menemukan lokasi Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan rombongan yang mengalami kecelakaan helikopter di Bukit Tamia, Kerinci, Jambi, Senin. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut tim evakuasi telah mendorong logistik untuk rombongan Kapolda Jambi, termasuk power bank guna memudahkan komunikasi. \"Sekira pukul 04.00 WIB Tim Evakuasi Darat berhasil menemukan rombongan Bapak Kapolda dan selanjutnya memberikan bantuan makanan tambahan Polri (MTP), selimut, dan dilanjutkan dengan suplai air dan MTP melalui Helikopter Dit Pol Airud,\" kata Dedi. Pencarian dan evakuasi rombongan Kapolda Jambi mengerahkan sekitar 350 personel SAR gabungan di bawah pimpinan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian. Dedi mengatakan ada dua tim yang bergerak ke lokasi pendaratan darurat Helikopter Polri jenis Bell 412 SP dengan Nomor Registrasi P-3001 yang membawa delapan orang, salah satunya Kapolda Jambi sejak Minggu malam (19/2). \"Ada dua tim yang sudah bergerak dimulai tadi malam sampai dengan hari ini. Tim udara kemarin menggunakan tiga helikopter, tapi hari ini kami sudah menggunakan enam helikopter,\" kata dia. Tim udara melibatkan dua helikopter Polri, satu pesawat Basarnas, dan pesawat TNI AU satu unit. Perkembangan terakhir, Dedi mengatakan pihaknya bisa berkomunikasi dengan Kapolda Jambi dan rombongan. Tim darat yang sampai di lokasi telah menentukan titik penjemputan. \"Pukul 10.00 WIB tadi sudah diberangkatkan tim evakuasi jalur udara, baik helikopter Polri maupun Basarnas,\" katanya. Dedi mengatakan proses evakuasi masih berjalan, baik tim darat maupun tim udara. Proses evakuasi dari udara rencananya dilakukan tanpa mendarat karena pertimbangan cuaca dan medan dari lokasi heli mendarat darurat yang berada di ketinggian. \"Memang kendala yang paling utama di sana adalah cuaca. Cuaca berkabut dan tiba-tiba hujan yang menghambat proses evakuasi yang dilakukan kemarin pada hari Minggu (19/2),\" kata Dedi. Selain itu, Polri menyiapkan satu unit pesawat yang akan digunakan membawa Kapolda Jambi dan rombongan apabila membutuhkan perawatan intensi di RS Polri. \"Jadi rumah sakit yang kami persiapkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi dan pesawat kami siapkan apabila penanganan di rumah sakit tidak mampu nanti pesawat kami terbangkan ke Jakarta agar perawatan medis lebih efisien, efektif, dan maksimal penanganan korban,\" kata Dedi.(ida/ANTARA)
Tiga Polisi Indonesia Mengawal Kepulangan WNA Buronan Interpol ke Italia
Badung, FNN - Tiga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengawal ketat kepulangan seorang warga negara asing berinisial AS yang merupakan buronan Interpol kembali ke Italia untuk menjalani proses hukum di negaranya.Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito saat jumpa pers di Badung, Bali, Minggu, menyampaikan AS kembali ke Italia, Minggu, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.“Hari ini (19/2) akan ada pemulangan,” kata Kakanim Ngurah Rai.Walaupun demikian, Imigrasi dan kepolisian merahasiakan informasi jadwal penerbangan, nomor penerbangan, maskapai, dan rute penerbangan AS demi alasan keamanan dan keselamatan masyarakat juga tersangka Interpol itu sendiri.“Yang bersangkutan merupakan subjek Red Notice Interpol sejak 2016, kemudian yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun, untuk waktu, nomor penerbangan, tidak bisa disampaikan demi alasan keamanan,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan di jumpa pers yang sama.Di sesi jumpa pers yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol, baik melalui perwakilannya di Indonesia dan Italia (NCB Roma).“Yang bersangkutan kita antar ke Italia. Jadi dia tidak dijemput (NCB Roma) di sini,” kata Satake Bayu.Kemudian, Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan tiga polisi yang mengawal kepulangan AS terdiri atas dua anggota Polda Bali, dan satu anggota Divhubinter Polri.“Di sini Divhubinter Polri berkoordinasi dengan NCB Roma dengan sistem police-to-police. Kepulangan AS didukung penuh (terutama terkait biaya perjalanan, red.) oleh Pemerintah Italia melalui NCB Roma,” kata Kompol Anggaito yang juga mewakili NCB Jakarta.AS ditangkap saat transit dari Malaysia menuju Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, oleh Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai pada pekan pertama Februari 2023.AS, yang mengaku sebagai pengusaha properti di Australia dan memiliki kewarganegaraan ganda Italia dan Australia, merupakan buronan Interpol (NCB Roma) untuk kasus peredaran mariyuana seberat 160 kilogram di Italia.Anggaito menyampaikan AS diyakini terkait dalam jaringan organisasi kriminal di Italia, Ndrangheta, yang menurut pejabat Divhubinter Polri, juga tidak hanya kerap terlibat dalam distribusi narkotika, tetapi juga penipuan, dan kejahatan lainnya.(ida/ANTARA)
Tim DVI Polri Mengidentifikasi Dua Jenazah WNI Korban Gempa Turki
Jakarta, FNN - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi dua jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban gempa bumi di Turki, keduanya berasal dari Bali bernama Irma Lestari (33) dan Ni Wayan Supini (45).\"Selanjutnya kedua jenazah akan dipulangkan ke Tanah Air oleh pemerintah melalui KBRI Ankara dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang direncanakan akan didampingi Atpol KBRI Ankara,\" kata Kasatgas Misi Kemanusiaan Turki 2023 Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.Gatot menerangkan awalnya pada Kamis (16/2), tim INASAR beserta petugas setempat telah menemukan dua jenazah dengan jenis kelamin perempuan di daerah Dyarbakir.Tim DVI Polri kemudian mendapat permintaan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk Turki guna melakukan pemeriksaan 2 jenazah diduga WNI yang dinyatakan hilang kontak di Dyarbakir akibat bencana gempa bumi yang menimpa Turki pada Senin (6/2).\"Tim langsung membantu melakukan tindakan proses identifikasi,\" kata Gatot.Gatot mengungkapkan kedua jenazah tersebut ditemukan di bawah reruntuhan Gedung Apartemen Galeria di Kota Dyarbakir setelah tertimbun selama kurang lebih dua minggu.Kondisi jenazah yang sulit dikenali secara visual membuat Tim DVI melakukan identifikasi yang lebih akurat secara saintifik.Tim berhasil mengidentifikasi korban bernama Irma berdasarkan catatan medis dan properti. Sementara untuk korban Ni Wayan Supini teridentifikasi berdasarkan catatan medis, gigi, dan properti.(ida/ANTARA)
Usai Kunjungi Kampus Norwegia, Dosen UII Yogyakarta Dilaporkan Hilang
Yogyakarta, FNN - Seorang dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta bernama Ahmad Munasir Rafie Pratama (AMRP) dilaporkan hilang kontak setelah mengikuti aktivitas mobilitas global di University of South-Eastern Norway (USN) di Norwegia.\"UII terus melacak dengan berbagai cara dan berkoordinasi dengan banyak pihak. UII memohon doa dari seluruh pihak agar keberadaan AMRP segera diketahui dalam kondisi sehat dan baik,\" kata Rektor UII Fathul Wahid dalam keterangannya yang diterima di Yogyakarta, Sabtu.Fathul menjelaskan kunjungan ke kampus negeri Norwegia itu dilakukan oleh tim dari UII Yogyakarta yang terdiri atas empat orang, termasuk dirinya, Ahmad Munasir, dan dua orang lain.Kunjungan ke Norwegia tersebut untuk mempererat hubungan kerja sama antara UII Yogyakarta dan USN Norwegia, dengan dukungan pendanaan dari Uni Eropa melalui skema Erasmus+.Setelah beraktivitas selama sepekan di USN sejak Minggu (5/2), tim UII kemudian meninggalkan Norwegia melalui Bandar Udara Gardermoen Oslo (Oslo Airport) pada Minggu (12/2). Fathul mengaku berjumpa terakhir kali dengan Ahmad Munasir di Oslo, Norwegia, pada Sabtu malam (11/2).\"Tim terbagi dalam tiga penerbangan berbeda. AMRP sendirian dalam penerbangan kembali ke Indonesia, melalui Istanbul, Turki,\" kata Fathul.Menurut rencana yang disampaikan secara lisan, Ahmad Munasir mengatakan kepada Fathul bahwa rute perjalanan pulangnya ke Indonesia adalah Oslo-Istanbul-Riyadh-Istanbul-Jakarta. Ahmad Munasir tidak membagikan informasi penerbangannya secara detail kepada rekannya maupun kepada istrinya.Perjalanannya ke Riyadh dilakukan karena sebagian tiket dibayar oleh panitia konferensi di Arab Saudi yang mengharuskan rute tersebut. Sebelum ke Oslo, kata Fathul, Ahmad Munasir sempat memberikan pidato kunci pada konferensi internasional di Jeddah.Fathul menambahkan komunikasi terakhir Ahmad Munasir dengan istrinya tercatat pada Minggu siang (12/2) dalam perjalanan pulangnya yang saat itu berada di Bandara Oslo beberapa saat sebelum menaiki pesawat menuju Istanbul.\"Menunggu boarding,\" bunyi pesan Ahmad Munasir kepada istrinya.Hingga kini, Ahmad Munasir tidak pernah mengirimkan pesan lagi kepada istri dan rekan-rekannya.\"Sejak saat itu, AMRP tidak pernah mengirimkan pesan lagi. Beragam upaya mengontak melalui beragam kanal daring, termasuk email, diupayakan; tetapi belum satu pun yang direspons oleh AMRP,\" tambah Fathul.Rencananya, Ahmad Munasir mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (16/2) pukul 18.00 WIB.\"Adik AMRP menunggu di pintu kedatangan dan tidak mendapati yang bersangkutan. Setelah melakukan konfirmasi ke Angkasa Pura, nama AMRP tidak ada dalam manifes penerbangan tersebut,\" katanya.UII Yogyakarta telah berupaya menghubungi berbagai pihak terkait untuk membantu mencari keberadaan Ahmad Munasir. UII Yogyakarta juga menyampaikan informasi ke KBRI di Norwegia dan Turki, serta menghubungi panitia konferensi di Jeddah yang memesankan tiket penerbangan.UII juga telah menghubungi Turkish Airline di Oslo untuk memastikan bahwa Ahmad Munasir telah naik pesawat.Keluarga Ahmad Munasir sudah melaporkan kejadian itu ke kepolisian secara resmi. Namun, karena tidak ada nomor referensi pemesanan tiket, maka pelacakan tidak mudah dilakukan.Setelah dilakukan pelacakan aktivitas daring, terdapat jejak Ahmad Munasir di Turki pada 13 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 dan 08.00 waktu setempat. Setelah itu, tidak ada jejak daring Ahmad Munasir yang dapat dilacak.\"Saat ini, pihak UII masih menunggu informasi dari kantor Turkish Airline di Jakarta untuk membantu memastikan kota persinggahan terakhir,\" ujar Fathul Wahid.(ida/ANTARA)
Orang Tua Brigadir J Merestui Richard Eliezer Kembali ke Kepolisian
Jakarta, FNN - Orang tua Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak keberatan jika Bharada Richard Eliezer kembali ke institusi Polri setelah menjalani pidananya.Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan penarikan Bharada Elizer kepada institusi Polri.“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel di Jakarta, Jumat.Senada dengan suaminya, Rosti Simanjuntak juga tidak mempersoalkan kembalinya Bharada Eliezer ke kepolisian.Pertimbangan keluarga merestui Bharada Eliezer dijelaskan oleh penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.Menurut Kamaruddin, pihaknya telah mendiskusikan hal itu saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andriantor di Bareskrim siang tadi.Ia mengatakan pihak keluarga dan penasehat hukum meminta supaya Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasehat hukum,” kata Kamaruddin.Di mata keluarga, kata Kamaruddin, Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi, setelah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).Kamaruddin mengaku, pihaknya turut mendorong penasehat hukum Bharada Eliezer agar menjadikan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus tersebut.“Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” kata Kamaruddin.Dengan keikhlasan keluarga menerima putusan majelis hakim yang memvonis Eliezer satu tahun enam bulan, dan memberikan kesempatan untuk bisa berprestasi lagi di kepolisian. Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.Kamaruddin mengungkapkan, bahwa keputusan ini tidaklah mudah diterima oleh keluarga. Beberapa tante dari Brigadir Yosua keberatan dengan keputusan tersebut. Tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia.“Sempat ada keluarga khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tapi saya memberikan pengertian. Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” kata Kamaruddin.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara kick off meeting Pancasila di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim turut menjadi catatanya,Begitu pula dengan harapan masyarakat menjadi pertimbangan pihaknya dalam melaksanakan sidang etik kepada Bharada Richard Eliezer.“Ya peluang (kembali) itu ada,” kata Sigit.Sigit telah meminta tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer.(ida/ANTARA)
Polisi Menembakkan Gas Air Mata untuk Membubarkan Pendukung PSIS
Semarang, FNN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyebut polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pendukung PSIS Semarang yang nekat datang ke Stadion Jatidiri Semarang, Jumat, untuk menyaksikan pertandingan melawan Persis Solo usai gagal melakukan upaya persuasif.\"Bahkan saat massa mulai melempari petugas, tetap kami peringatkan secara lisan untuk membubarkan diri,\" katanya usai pertandingan PSIS melawan Persis.Ia menjelaskan kericuhan antara polisi dan pendukung PSIS Semarang terjadi di luar Pintu Gerbang Stadion Jatidiri.Menurut dia, massa memaksa masuk ke dalam stadion untuk menyaksikan pertandingan yang digelar tanpa penonton tersebut.Irwan memastikan lebih dari seribu pendukung PSIS yang datang ke stadion itu tidak satu pun yang memiliki tiket.Tindakan tegas, kata dia, dilakukan petugas sesuai dengan tahapan pengamanan yang dilakukan.Ia menuturkan alasan kepolisian merekomendasikan pertandingan ini tanpa penonton didasari atas sejarah pertemuan kedua tim.Dulu, lanjut dia, saat PSIS bermain di Solo terjadi penyerangan terhadap penonton asal Semarang saat kembali pulang.Hal tersebut, kata dia, diduga akan menjadi pemicu aksi balasan saat penonton asal Solo datang ke Semarang.Selain itu, menurut dia, hasil evaluasi pertandingan antara PSIS melawan Persib Bandung menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi keamanan.\"Saat melawan Persib, pintu stadion ini dibobol adik-adik penonton Semarang,\" katanya.Berbagai pertimbangan tersebut, kata dia, menjadi alasan penyekatan terhadap pendukung PSIS yang datang ke stadion.Sebelumnya, ricuh antara pendukung PSIS Semarang dengan personel kepolisian terjadi di depan Stadion Jatidiri Semarang saat laga melawan Persis Solo.Pendukung PSIS nekat datang ke stadion meski laga tersebut digelar tanpa penonton.Pertandingan PSIS melawan Persis sendiri berkesudahan dengan skor 1-1.(sof/ANTARA)
Kejagung Nyatakan Banding Terhadap Ferdy Sambo dan Kawan-kawan
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.\"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,\" kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding dalam kasus ini.Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.Upaya banding oleh jaksa penuntut umum, kata dia, untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.Akta banding tersebut telah diajukan pada hari Jumat oleh JPU ke Pengadilan Tinggi tertanggal 17 Februari, berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung: Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.Berikutnya Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.Terakhir, Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.Diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer dari awal dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(sof/ANTARA)
Vonis Bharada E Menunjukkan Hakim Paham Peran Justice Collaborator
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E menunjukkan hakim memahami intisari dari peran justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum).\"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.\"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice colaborator,\" ujar dia.Hasto mengatakan bahwa pascaputusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.\"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK,\" kata dia.(ida/ANTARA)
Alhamdulillah Pihak Kejaksaan Tidak Melakukan Banding
Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur karena pihak Kejaksaan Republik Indonesia tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer (Bharada E).“Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” ucap Hasto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.Hasto mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Hasto.Sebelumnya, ucap Hasto melanjutkan, diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.“Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” ucapnya.Terkait dengan perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ida/ANTARA)