HUKUM

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pengujian KUHP

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.\"Menolak seluruh permohonan pemohon,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah \"seumur hidup pelaku\".Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.(sof/ANTARA)

Dua Buronan Kasus Gagal Ginjal Ditangkap Polri

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin, menyebut, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). \"Keduanya ditangkap di Sukabumi,\" ungkap Pipit.Menurut dia, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).\"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron,\" ucapnya.Langkah selanjutnya, kata Pipit, pihaknya segera melengkap berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.Dalam perkara ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.\"Kalau peluang tersangka baru, sementara ini konstruksi perkaranya sampai di situ. Kalau ada kemungkinan siap. Tinggal kami melakukan pendalaman,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

ICJR Kirim "Amicus Curiae" untuk Meringankan Vonis Bharada E

Jakarta, FNN - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer (Bharada E) lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.\"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,\" ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).\"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten,\" ucap Erasmus.Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.Bagi Erasmus, vonis yang ringan untuk Bharada E penting bagi praktik pengadilan di Indonesia ke depannya. Terdapat banyak kasus yang memerlukan peran justice collaborator, terutama kasus kejahatan yang terorganisir.\"Supaya hakim juga bisa melihat praktik juctice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, juctice collaborator sangat-sangat penting,\" tutur Erasmus.Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada peradilan sebelumnya, Rabu (18/1), jaksa penuntut umum menurut Bharada E hukuman penjara selama 12 tahun.(ida/ANTARA)

Pembelaan Putri Candrawathi Ditolak Jaksa

Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).  Pihak jaksa menilai bahwa pleidoi Putri Candrawathi keliru atau tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.  Padahal, ucapnya melanjutkan, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.Tim jaksa penuntut umum menilai Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti.  “Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma\'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.  Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.  Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1), jaksa penuntut umum telah menolak pleidoi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.(ida/ANTARA)

Wartawan Senior Laporkan Gubernur Sumsel ke Presiden

Jakarta, FNN - Seorang wartawan senior melaporkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, ke Presiden RI Joko Widodo karena dianggap tidak mematuhi hukum. Pelapor adalah A. Rasyid Muhammad, wartawan senior anggota PWI No. Anggota 09.00.1824.86. \"Gubernur sebagai pejabat tinggi negara tidak melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah in kracht atau sudah berkekuatan hukum tetap,\" ujar Rasyid Muhammad, dalam siaran persnya, hari ini (30 Januari 2023).  Ini terkait kasus penggantian kerugian ahli waris atas lahan yang diperuntukan pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jakabaring Palembang. Menurut pelapor, selain ke Presiden RI, laporan juga disampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Ombudsman RI dan Komnas HAM  RI,  Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua DPRD Sumsel. Laporan disampaikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan 2 Januari 2023. Pelapor kelahiran Pelembang dan berdomisili di Jakarta ini mengaku mendapat kuasa Subsituasi dari kantor Pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner yang beralamat di Kota Bengkulu. Pelapor menceritakan kronologis kasus yang ia laporakan, bahwa pada tahun 2015, beberapa orang khususnya ibu-ibu yaitu 1. Siti Khadijah, 2. Musawir bin Yahuza, 3. Ny. Suhartati, 4. Ny. Rismarini, 5.Ny. Erna Astuti memiliki sebidang tanah seluas 79.735 M2 yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu I Kelurahan 8 Ulu (sekarang Jalan Pangeran Ratu Jakabaring) Kodya Palembang sebagai peninggalan suami/orangtua mereka bernama Yahuza bin Madun (almarhum)/Pewaris. Bahwa setelah Yahuza bin Madun meninggal dunia pada tahun 1990, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi hak bersama (para ahli waris) yang dimanfaatkan sebagai tempat bercocok tanam/pertanian tanpa ada gangguan dari siapapun. Namun ketenteraman hidup mereka mulai terusik oleh adanya rencana Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang berlokasi di tanah tersebut oleh Pemprov Sumsel tanpa persetujuan dari para ahli waris.  Pemprov Sumsel telah sewenang-wenang menyerahkan tanah milik ahli waris untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan mengerahkan aparat untuk menggusur apa saja yang berada di atas tanah baik bangunan maupun tanam tumbuh tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi sedikitpun. Kemudian tanggal 16 Oktober 2015 para ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui kantor pengacara Azi Ali Tjasa, Sohari & Partner melawan  Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri RI c/q Gubernur Sumsel,  dan turut tergugat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel.  PN Palembang telah memutus perkara tersebut No.200/Pdt.G/2015/PN Palembang tanggal 17 Juli 2016 dengan Kemenangan  Ahli Waris/Penggugat. Pihak Pemprov  kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, kemudian PT sudah memutus perkara tersebut No. 102/PDT/2016/PT.PLG tanggal 8 Desember 2016 dengan Kemenangan  Ahli Waris.   Lagi-lagi pihak Pemprov  melanjutkan perkara ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA telah memutus perkara tersebut dengan No. 1637/K/Pdt/2017 tanggal 11 September 2017 dengan Kemenangan Ahli Waris. Terakhir pihak Pemprov melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan PK tersebut telah diputus dengan  Nomor 282/PK/Pdt/2020, dengan Kemenangan Ahli Waris. Namun sangat disayangkan setelah menggebu-gebu melakukan perlawanan terhadap Ahli Waris  yang umumnya kaum ibu, miskin dan tidak berdaya, pihak Pemprov Sumsel tidak mau melaksakan Putusan yang sudah in kracht, dengan alasan yang dicari-cari hanya untuk menghindar dari tanggung jawab.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pelapor mohon bantuan Presiden RI,  Ketua Mahkamah Agung RI, Menkopolhukam RI,  Menteri Dalam Negeri RI, serta pihak-pihak terkait  untuk membujuk, menegur, memerintahkan Gubernur Sumsel Herman Deru selaku pejabat negara untuk melaksanakan Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap  yaitu membayar ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp13,9 miliar  dengan perhitungan harga tanah hanya Rp500.000 per meter.  Sementara dalam memori Kasasi yang diajukan pihak Pemprov Sumsel,  mereka menuntut ganti rugi kepada Ahli Waris sebesar Rp200 miliar dengan perhitungan harga tanah sebesar Rp2,5 juta per meter. ‘’Perlu diingatkan bahwa yang akan dibangun di atas lahan tersebut yaitu Masjid, Rumah Allah, tempat suci. Jangan sampai lahan yang dipakai hasil rampasan dari kaum miskin yang tidak berdaya, menzalimi rakyatnya sendiri,’’ demikian imbauan A. Rasyid Muhammad. Kini rencana pembangunan Masjid Sriwijaya terbengkalai, di atas tanah bersengketa ini sudah dipasang pondasi tapi kini sudah ditumbui rumput. Beberapa mantan pejabat Pemprov Sumsel yang tempo hari ikut menggagas pendirian masjid ini sudah masuk penjara, sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya juga ikut ditahan, dan Ketua FKUB dikabarkan sudah meninggal. Sekali lagi pelapor yang mewakili suara hati kaum ibu yang tidak berdaya ini meminta tolong kepada Bapak Presiden untuk mencarikan jalan keluarnya, kepada siapa lagi kasus ini disampaikan jika tidak  kepada Bapak Presiden dan para menteri yang terkait,  karena semua upaya sudah dilakukan baik melalui jalur formal maupun informal, namun tetap tidak membuahkan hasil bahkan perkara ini sudah berjalan lima tahun dan sudah menguras tenaga dan biaya yang tidak sedikit. (sws)

Dua Jet Tempur India Jatuh, Satu Pilot Tewas

New Delhi, FNN - Dua pesawat jet tempur India jatuh pada Sabtu setelah mengalami kecelakaan dan satu pilot meninggal dalam peristiwa tersebut, kata angkatan udara negara itu.\"Pesawat tersebut sedang terbang rutin melaksanakan misi latihan. Salah satu dari tiga pilot yang mengikuti misi tersebut meninggal akibat luka-luka,\" kata Angkatan Udara India melalui pernyataan.Penyelidikan telah diluncurkan untuk memastikan penyebab kecelakaan, kata AU India.Kecelakaan itu terjadi dekat Kota Gwalior di Negara Bagian Madhya Pradesh, menurut pernyataan tersebut.Sebelumnya, para pejabat mengatakan satu pesawat jatuh di Madhya Pradesh dan satu lagi di negara bagian yang bersebelahan, Rajashtan.Angkatan Udara tidak menyebutkan secara terperinci jenis pesawat yang mengalami kecelakaan.Namun, media melaporkan bahwa pesawat-pesawat tersebut adalah sebuah Sukhoi-30 dan sebuah Mirage 2000.(sof/ANTARA/Reuters)

Asesmen Enam Stadion oleh BNPT untuk Memastikan Keamanan Piala Dunia U20

Jakarta, FNN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia akan melakukan asesmen (penilaian) terhadap enam stadion yang digunakan dalam perhelatan Piala Dunia U20 untuk memastikan aspek keamanan penyelenggaraan.\"BNPT siap mendukung, siap menyukseskan karena event akbar ini menjadi kebanggaan Indonesia,\" kata Sekretaris Utama BNPT RI Bangbang Surono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.  Untuk diketahui Piala Dunia U20 tahun 2023 dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023. Sebanyak enam stadion menjadi venue pertandingan yang berada di Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Bali dan Palembang.   Ajang sepak bola bertaraf internasional tersebut akan diikuti 24 negara dengan melibatkan 1.500 volunter. Sebagai tuan rumah, Indonesia berusaha menyiapkan yang terbaik salah satunya dari aspek keamanan.  Bangbang Surono mengatakan untuk memastikan keamanan di setiap stadion, BNPT RI mengadakan pertemuan dengan INAFOC, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga Federation Internationale de Football Association (FIFA).Bangbang menyatakan BNPT RI akan melibatkan berbagai elemen bangsa untuk memastikan dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif sebelum, saat dan setelah Piala Dunia U20.\"Asesmen dari sisi keamanan stadion akan dilakukan guna menjamin keamanan setiap venue,\" ujarnya.Senada dengan itu, Direktur Perlindungan BNPT RI Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Imam Margono mengatakan untuk melaksanakan tugas keamanan, lembaga tersebut berpatokan pada Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.Ia menjelaskan peraturan tersebut berisi tentang pedoman perlindungan sarana prasarana objek vital yang strategis serta fasilitas publik dari aksi terorisme kepada pihak-pihak terkait.\"BNPT akan menyosialisasikan dan melakukan asesmen minimal satu bulan sebelum penyelenggaraan,\" ujar Brigjen Polisi Imam Margono.(sof/ANTARA)

Mantan Wali Kota Blitar Menjadi Tersangka Perampokan di Rumah Dinas

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.\"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus \'curas\' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,\" kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat.Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.\"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,\" kata Kapolda.Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.\"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,\" katanya.Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.(sof/ANTARA)

Lukas Enembe Menolak Berobat di RSPAD dan Minta ke Singapura

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) menolak menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta dan malah meminta berobat ke Singapura.\"Mengenai kesehatan tersangka LE, ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan Lukas Enembe menolak diperiksa oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto karena yang bersangkutan ingin berobat ke Singapura.\"Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura; tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,\" tambahnya.Dia juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe saat ini dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.\"Hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan dan selesai dilakukan pemeriksaan,\" jelasnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Kemenag-BPKH Harus Jelas Sosialisasikan Biaya Haji

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.\"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan,\" kata Ghufron pula.Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta.Hal senada disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.\"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan,\" kata Yaqut.Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.\"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH,\" ujarnya pula.Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.\"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,\" kata Yaqut.Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.\"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu,\" katanya lagi.(sof/ANTARA)