HUKUM

Polisi Mengidentifikasi Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 186 Cirebon

Cirebon, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengidentifikasi lima korban tewas akibat kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200.\"Kami sudah berhasil mengidentifikasi lima korban meninggal dunia,\" kata Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon AKP Endang Kusnandar di Cirebon, Sabtu.Endang menyebutkan kelima korban meninggal dunia tersebut, yaitu Entus (48) pengemudi Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB beralamatkan di Desa Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten.Korban meninggal selanjutnya adalah penumpang bus atas nama Sholeh Abdussalam (26), Desa Warna Sari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Selanjutnya, Rosita Deliani (29, Kebonsari, Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.Sementara itu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di rumah sakit, yaitu Murwoko (35) Desa Sugihan, Bulokerto, Wonogiri, Jawa Tengah. Ada juga anak usia 1 tahun bernama Sabriena beralamatkan Sugihan, Bulokerto, Wonogiri, Jawa Tengah.\"Semua korban jiwa sudah ditangani di RS Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,\" tuturnya.Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200, Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.Untuk kronologi kejadian, yaitu kendaraan Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan setibanya di tempat kejadian perkara sopir kurang antisipasi dan menabrak bagian belakang truk B-9038-FYT pengangkut beras.\"Diduga sopir mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya,\" kata dia.Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kecelakaan tersebut, dan kedua kendaraan yang terlibat sudah diamankan.\"Kami sudah mengevakuasi korban luka ringan dan kendaraan agar bisa dilalui dengan lancar,\" kata Endang.(sof/ANTARA)

Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Jakarta, FNN - Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).\"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.\"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,\" kata Hasto.Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.\"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,\" ujar dia.Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.(ida/ANTARA)

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Irfan Widyanto

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.\"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan,\" kata Afrizal.Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.\"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga,\" tambahnya.Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.\"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun,\" kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1).(sof/ANTARA)

Dewan Gereja Papua Meminta Egianus Kogoya Bebaskan Pilot Susi Air

Sentani, FNN - Dewan Gereja Papua meminta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianuas Kogoya membebaskan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Mark Philip Mehrtens.Anggota Dewan Gereja Papua Pdt Socratez Soryan Yoman di Sentani, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat terbuka kepada Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air karena secara psikologis Mark Philip Mehrtens akan terganggu.\"Selain itu keluarga pilot berkebangsaan Selandia Baru itu juga akan terganggu, sehingga kami harap Egianus Kogoya bisa melihat dari sisi kemanusiaan,\" katanya.Menurut Yoman, jika Egianus melepaskan pilot Mark Philip Mehrtens maka akan mendapat simpati yang luar biasa dari masyarakat global karena dianggap telah berjuang dari sisi politik sudah jelas.\"Kami berharap agar Egianus Kogoya bisa mencari suatu mediator yang netral yang bisa dipercaya, baik dari pemerintah maupun pihak TPNPB-OPM dalam melakukan pembebasan pilot Susi Air,\" ujarnya.Dia menjelaskan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat urgen, namun dampaknya akan luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.\"Karena kami tidak menghendaki ada yang menjadi korban dari masyarakat kecil, TNI-Polri dan TPNP-OPM, sehingga kami ingin pilot Susi Air bisa dibebaskan,\" katanya lagi.Sementara itu, Moderator Dewan Gereja Papua Pdt Benny Giay mengatakan pihaknya meminta Egianus Kogaya mulai segera menunjuk tim juru runding untuk membebaskan pilot Susi Air itu.\"Ini tentu untuk mencegah lebih banyak korban masyarakat sipil di Distrik Paro dan juga distrik lain di Kabupaten Nduga,\" katanya.(sof/ANTARA)

Menjelang Operasi Ketupat 2023, Meninjau Tol Jakarta-Semarang

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau jalur tol Jakarta-Semarang, Jawa Tengah, menjelang persiapan Operasi Ketupat 2023 dalam menghadapi Idul Fitri 1444 hijriah.\"Kami melihat kesiapan yang selama ini menjadi catatan ketika pantauan arus mudik bahwa pengelola jalan tol secara jelas sudah menggambarkan kesiapan, namun beberapa pekerjaan memang masih dikerjakan\" katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.Korps Lalu Lintas Polri bersama pihak terkait sempat mengunjungi Command Center KM 29 dan KM 47 untuk penerapan one way nantinya, serta pengecekan di Rest Area KM 57 untuk meninjau lokasi parkir.Irjen Pol Firman Shantyabudi melanjutkan perjalanan dengan mengendarai mobil sendiri dari gerbang tol Tegal hingga Pos Polisi Kalikangkung, Semarang, sebelumnya sempat singgah di Pos Polisi Cikopo, Jawa Barat, sekaligus mendapatkan pemaparan dari pihak Ditlantas dan pengelola jalan tol tersebut..Ia mengimbau masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya dalam momen lebaran tahun ini agar dalam keadaan yang prima. Pemudik diminta untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua dan disarankan beralih ke moda transportasi lain demi keselamatan selama perjalanan nanti.\"Secara umum kami berharap masyarakat harus tetap bugar pada saat melaksanakan mudik, siapkan kendaraannya, dan kami tetap mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua,\" pesannya.Ia juga memberi atensi kepada para pemudik yang hendak memasuki rest area, yang kerap menjadi titik penyumbatan sebelum kendaraan kembali masuk ke jalur tol.Kakorlantas juga mengapresiasi persiapan yang dilakukan oleh semua pihak atas ketersediaan jalur tol yang nantinya beroperasi pada kesiapan mudik lebaran tahun ini.Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa volume kendaraan pada arus mudik lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat, seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Jokowi.\"Kami optimistis menghadapi arus mudik besar yang akan berjalan dengan baik, memang perkiraan ada peningkatan volume arus kendaraan untuk gelaran mudik,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Kapolda Jambi Menjalani Operasi Tangan di Jakarta

Jakarta, FNN - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono selesai menjalani operasi tangan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.Tindakan operasi tersebut akibat cedera patah tangan kanan setelah helikopter mendarat darurat beberapa waktu lalu.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kondisi Kapolda Jambi setelah menjalani operasi membutuhkan waktu untuk pemulihan.\"Dari recovery ini, \'kan butuh waktu pascaoperasi tangan,\" kata Dedi.Operasi berlangsung pagi tadi selesai pukul 12.00 WIB. Saat ini masih observasi beberapa bagian tubuh lainnya sehingga penanganan beberapa hari ke depan menjadi fokus dari tim medis.Selama masa perawatan medis, Kapolda Jambi ditangani oleh dokter spesialis dari berbagai rumah sakit. RS Bhayangkara Polri bekerja sama dengan beberapa ahli subspesialis dari RS RSCM.\"Pak Kapolda dalam bulan-bulan ini kondisinya akan menjadi lebih baik lagi,\" kata Dedi.Selain Kapolda Jambi, tim medis juga melakukan perawatan intensif kepada aide-de-camp (ADC) Kapolda Jambi Briptu Muhardi Aditya yang mengalami luka serius di pelipis mata kanannya.Pada hari Jumat (24/2), ADC Kapolda Jambi menjalani operasi. Luka yang dialami Briptu Muhardi Aditya cukup serius. Korban membutuhkan operasi pada tulang tengkoraknya.\"Mata sebelah kanan ini harus dioperasi juga karena di sini terjadi retak dan harus dioperasi untuk pemulihan biar segera cepat sembuh,\" kata Dedi.Sementara itu, enam orang rombongan Kapolda Jambi lainnya yang mengalami insiden pendaratan darurat di hutan Kerinci tetap menjalani perawatan di Jambi.Dari enam orang itu, sebanyak empat orang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi, sedangkan dua orang lagi mendapat rawat jalan.\"Yang empat orang, kapten pilot hari ini masih melakukan pemasangan pen di kaki, kemudian yang Dirpolairud sama Direskrimum masih menjalani proses penanganan medis, termasuk kopilot,\" kata Dedi.Khusus untuk kopilot, kata dia, mengalami luka sedang sehingga dalam waktu beberapa minggu sudah bisa pulih kembali.Helikopter Polri berjenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 membawa tiga orang kru dan lima orang penumpang terbang dari Jambi, kemudian mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci, Jambi, Minggu (19/2).Delapan orang penumpang itu, yakni Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, Dirreskrimum Kombes Pol. Andri Ananta, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol. Muchael Bumbunan, Korpspripim Polda Kompol A. Yani Jambi, dan seorang ADC Kapolda Jambi serta tiga kru helikopter AKP Ali , AKP Amos F., dan Aipda Susilo.(sof/ANTARA)

Egianus Minta Barter Senjata Api dan Amunisi Dengan Pilot Susi Air

Timika, FNN - KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta senjata api dan amunisi untuk dibarter atau ditukar dengan pilot Susi Air yang masih disandera.  Memang benar Egianus ajukan sejumlah permintaan di antaranya senjata api dan amunisi yang akan ditukar dengan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Merthens, ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Timika, Kamis.  Ditegaskan, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi karena berbahaya dan dapat mengganggu keamanan serta menimbulkan korban jiwa.  \"Sudah dipastikan tidak akan dipenuhi permintaan tersebut,\" tegas Kapolda Papua. Kapolda yang mengaku, saat ini upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan dengan mengedepankan negosiasi guna menghindari jatuhnya korban.  Butuh waktu untuk menuntaskan-nya, namun itu dibutuhkan agar upaya pembebasan pilot Susi Air berhasil dilakukan tanpa ada korban jiwa, harap Kapolda Papua Irjen Pol. Fakhiri.  Diakui, saat ini sandera bersama Egianus Kogoya sudah tidak berada di Paro atau wilayah lainnya di Kabupaten Nduga, karena mereka sudah bergeser dan masuk ke kabupaten lain yang ada di sekitarnya.  Benar, Egianus dan kelompoknya yang membawa pilot Philip sudah bergeser dan anggota TNI-Polri terus berupaya memonitor pergerakannya.  \"Mudah-mudahan TNI-Polri bisa segera membebaskan pilot Philip tanpa menimbulkan korban, termasuk masyarakat,\" ucap Kapolda Papua berharap.  KKB pimpinan Egianus Kogoya, sejak Selasa (7/2) menyandera pilot Susi Air Philip Mark Merthens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.(sof/ANTARA)

Kondisi Pilot Selandia Baru Sehat dan Masih Bersama KKB

Jayapura, FNN - Kapolda Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui, kondisi pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang berkebangsaan Selandia Baru dalam keadaan sehat.  \"Memang saat ini pilot Philip masih ditangan KKB pimpinan Egianus Kogoya dan dalam kondisi sehat,\" kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri kepada ANTARA, di Jayapura, Rabu.   Diakui, saat ini pihaknya masih mengedepankan negoisasi guna menghindari jatuhnya korban. \"Namun kami bisa memastikan kondisi pilot Philip dalam keadaan baik-baik saja walaupun masih berada bersama kelompok KKB pimpinan Egianus Kogoya,\" jelas Irjen Pol. Fakhiri.  Menurutnya, negoisasi masih akan dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena pihaknya mengutamakan keselamatan tidak saja bagi sandera tetapi juga anggota TNI-Polri yang terlibat.  Terkait tim yang diturunkan penjabat Bupati Nduga, Kapolda Papua mengakui hingga kini belum ada laporan, apalagi dari laporan yang diterima Egianus Kogoya bersama sanderanya telah keluar dari wilayah Kabupaten Nduga.  \"Egianus dan kelompoknya sudah tidak berada di Kabupaten Nduga, namun masih di kawasan pegunungan,\" jelas Fakhiri.  Egianus Kogoya bersama anggotanya Selasa (7/2) membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air di lapangan terbang Paro. Selain membakar pesawat, KKB juga menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yakni Philip Mark Merthens.(sof/ANTARA)  

Negara Wajib Melindungi Pilot Susi Air

Surabaya, FNN - Pakar hukum udara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Adhy Riadhy Arafah mengatakan negara wajib melindung pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua.Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, Adhy mengatakan kewajiban negara melindungi pilot asal Selandia Baru itu karena Philips merupakan warga sipil yang tidak memiliki hubungan dengan konflik tersebut.\"Pertama, dia warga negara asing. Kedua, dia sedang tidak menjalankan misi apa pun kecuali pekerjaan dia secara profesional, lain halnya apabila pesawat tersebut membawa alat-alat militer,\" kata Adhy.Jika pesawat yang dipiloti Philips itu membawa perlengkapan militer, lanjutnya, maka sabotase KKB tersebut bisa dijustifikasi. Namun, kenyataannya, pesawat itu adalah pesawat sipil dan tidak memiliki kepentingan politik maupun membawa alat-alat militer.Sejak Perang Dunia II, lanjutnya, pesawat terbang identik dengan perpanjangan tangan negara. Akibatnya, pesawat sering menjadi target penyerangan bagi organisasi-organisasi yang kontra dengan negara. Oleh karena itu, penyerangan terhadap pesawat terbang paling banyak dilatarbelakangi oleh motif politik.\"Akhirnya, jadi ajang untuk \'kalau saya nggak suka sama Indonesia, bajak aja pesawat Indonesia\'. itu terjadi,\" kata alumnus Leiden University Belanda tersebut.Kriminalitas seperti pembajakan maupun sabotase pesawat juga pasti akan menyita perhatian dunia. Atensi itulah yang memang dicari oleh kelompok-kelompok teroris dan separatis.Akan tetapi, menurut dia, aksi pembajakan dan pembakaran pesawat itu justru menunjukkan kelemahan KKB, alih-alih mempertontonkan kekuatan.Jika KKB masih memiliki kekuatan, maka seharusnya mereka tidak perlu mengambil risiko dengan menyandera Philips. Masyarakat sipil yang tidak punya kepentingan tidak seharusnya dilibatkan konflik, katanya.\"Ya kalau masih kuat, lawan aja tentara di sana (Papua). Kenapa harus pesawat sipil? Ini sudah desperate mereka. Pesawat sipil biarkan jadi pesawat sipil,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Bharada Eliezer Dipertahankan Sebagai Anggota Polisi

Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.  Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.  \"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.  Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.  Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri. Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.  Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (\"justice collaborator\"), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.  Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.  \"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,\" kata Ramadhan.  Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.(sof/ANTARA)