HUKUM

Polisi Mengkaji Kelayakan Stadion Siliwangi untuk Laga Persib vs PSS

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengkaji kelayakan Stadion Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi opsi tempat digelarnya laga lanjutan Liga 1 antara Persib Bandung menghadapi PSS Sleman. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pengkajian atau asesmen risiko itu dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.\"Asesmen meliputi infrastruktur, resiko pertandingan, kesehatan, keselamatan, keamanan dan venue,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Kamis. Ibrahim mengatakan, nantinya hasil dari pengkajian atau asesmen risiko itu bakal diteruskan ke Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk ditindaklanjuti. \"Untuk hasilnya (asesmen) masih belum bisa diinfokan,\" kata Ibrahim. Adapun Persib Bandung sudah tidak menggunakan stadion itu sejak sekitar tahun 2012. Pasalnya saat liga sepak bola pada tahun 2013, Persib sudah menggunakan Stadion Si Jalak Harupat. Sementara itu, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono mengapresiasi unsur kepolisian yang selalu memberi dukungan perizinan dan keamanan dalam setiap laga Persib yang digelar di Kota Bandung.  Sejauh ini, ia menyebut pihak kepolisian pun kerap memberikan arahan kepada panitia penyelenggara pertandingan terkait skema pengamanan yang diperlukan guna memastikan pertandingan berjalan aman.  \"Baik Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung telah melaksanakan tugas-tugas pokok Polri dengan baik, terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat,\" kata Teddy.(ida/ANTARA)

Seluruh Mafia Tanah di Indonesia Bakal "Digebuk"

Cilacap, FNN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan akan \"menggebuk\" (menindak dengan tegas, red.) seluruh mafia tanah di Indonesia.\"Kasus mafia tanah itu yang jelas tidak berdiri sendiri. Selalu saya katakan, kasus mafia tanah itu adalah ulah para oknum,\" kata Menteri saat memberi keterangan pers usai Pencanangan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak di 33 provinsi yang pelaksanaannya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.Hadi mengatakan oknum-oknum tersebut bisa berasal dari internal BPN sendiri, oknum pengacara, oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum pejabat camat, dan oknum pejabat di desa.Jika lima oknum tersebut bermain, kata dia, mafia tanah akan berjalan termasuk mafia peradilan yang meliputi oknum kepolisian, oknum jaksa, dan oknum hakim.\"Kalau ini (mafia peradilan, red.) bermain, maka mafia tanah akan berjalan. Oleh sebab itu, saya akan memulai \'menggebuk\' mereka dari akar, dari oknum-oknum internal BPN, oknum di internal PPAT,\" tegas mantan Panglima TNI itu.Kemudian, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak oknum camat maupun oknum kepala desa.Menurut Hadi, hal itu terbukti oknum mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan, sudah tertangkap berkat kerja sama empat pilar, yakni pengadilan, kepolisian, pemerintah daerah, dan BPN.\"Akhir bulan, mungkin pertengahan bulan ini, saya akan ke Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan mafia tanah di sana karena sudah P21, saya akan ke sana,\" jelas Hadi.Menteri menegaskan semangat untuk terus \"menggebuk\" mafia tanah tidak akan luntur.\"Oleh sebab itu, upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, jangan takut ketika memang itu adalah hak miliknya, kemudian akan diserobot segera laporkan ke kepolisian,\" kata Hadi.Ia mengharapkan Gemapatas yang merupakan bagian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera bisa dilaksanakan sehingga tujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat bisa tercapai.Selain itu, kata dia, dengan adanya Gemapatas dapat segera terealisasi kota lengkap, kabupaten lengkap, dan provinsi lengkap sehingga masyarakat merasa nyaman karena memiliki kepastian hukum, batas luas, dan sesuai alamat.\"Termasuk, kepastian hukum terhadap investor sehingga tenang menanamkan investasinya di Indonesia. Gemapatas ini untuk mengurangi atau membatasi gerak mafia tanah sehingga Indonesia akan bebas dari mafia tanah dan seluruh tanah di Indonesia semuanya terdata,\" jelas Hadi.Dalam Pencanangan Gemapatas dilakukan pemasangan sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah secara serentak di 33 provinsi. Khusus di Kabupaten Cilacap sedikitnya dipasang 50.000 patok batas bidang tanah dari target keseluruhan di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 240.000 patok.Patok batas bidang tanah dipasang masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 centimeter dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 centimeter.Sementara untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 centimeter, sedangkan selebihnya 20 centimeter sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.Selain melakukan pencanangan di Kabupaten Cilacap, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan Gemapatas di lima provinsi, yakni Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.(ida/ANTARA) 

Persiapkan Jalur Mudik Lebaran 2023, Korlantas Polri Cek Jalur Pantura

Cirebon, FNN - Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari bersama sejumlah pejabat terkait melakukan pengecekan jalur pantai utara (pantura) untuk persiapan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar, mengingat masa tersebut merupakan hajat nasional.\"Kami berjalan dari Jakarta ke Semarang menelusuri jalur pantura, untuk persiapan Lebaran, kami melaksanakan survai jauh-jauh hari, agar lebih matang,\" kata Brigjen Pol Ery di Cirebon, Kamis.Brigjen Ery mengatakan pengecekan jalur pantura mulai dari Jakarta hingga Semarang, dilakukan untuk mempersiapkan hajat nasional yaitu mudik Lebaran 2023, mengingat sebentar lagi hajat tersebut akan datang.Sehingga kata Ery, perlu adanya persiapan lebih matang agar bisa diketahui permasalahan yang ada di lapangan, kemudian dapat dicarikan solusinya.Seperti di beberapa ruas jalan pantura yang dilewati mengalami gelombang, dan nantinya akan dikerjakan serta diperbaiki sebelum arus mudik Lebaran 2023.\"Kami turun ke lapangan dengan tim lengkap (Polri, PUPR, dan Kemenhub), untuk memastikan jalur pantura aman dan nyaman saat dilalui para pemudik,\" tuturnya.Selain itu lanjut Brigjen Ery, permasalahan lainnya juga sudah bisa diketahui seperti pasar tumpah sepanjang jalur pantura, dan bagaimana cara bertindak ketika terjadi penumpukan kendaraan atau kendaraan tersendat.Pengecekan tersebut upaya pihaknya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan melalui jalur pantura, karena pada momen itu volume kendaraan yang mengarah ke Jawa akan meningkat berkali-kali lipat.\"Kami sudah memetakan jalur terutama yang terdapat pasar tradisional mulai dari Karawang, sampai di Losari, karena di titik itu dipastikan akan tersendat, sehingga perlu penanganan jangka pendek dan panjang,\" katanya.(sof/ANTARA)

Polri Selidik Kembali Kasus Baru KSP Indosurya

Jakarta, FNN - Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan untuk kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagai wujud perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya tersebut sesuai dengan arahan dari Kabareskrim Polri.\"Sudah mulai lidik,\" kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Disebutkan bahwa ada beberapa yang diselidiki oleh pihaknya, baik itu perkara pokoknya (penipuan dan penggelapan) maupun tindak pidana pencucian uang.Penyelidikan itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.\"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya,\" kata Whisnu.Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).\"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU,\" kata Dedeo.Sebelumnya, Menko Polhukam dalam cuitannya pada hari Selasa (31/1) mendorong Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing.\"Bareskrim bagus, ayo (ikon bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah,\" tulis Mahfud dalam cuitannya.Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.(sof/ANTARA)

Kwh Motor Listrik Menentukan Golongan SIM

Jakarta, FNN - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,\" kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan \"barang baru\" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.Sementara itu, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.\"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,\" tuturnya.\"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),\" ujarnya.Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.\"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,\" papar Yursi.(ida/ANTARA)

Kasus Teddy Minahasa "Prematur" Disidangkan

Jakarta, FNN - ​​​​​Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol. Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus yang menjerat kliennya tersebut belum waktunya untuk disidangkan.\"Salah satu kelemahan kasus ini, dakwaan ini adalah \'prematur\', belum waktunya disidangkan,\" kata Hotman Paris kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Kamis.Menurut Hotman, kasus itu belum waktunya disidangkan karena para pihak yang menghadiri pemusnahan sekitar 40 kilogram sabu-sabu, yang diduga ditukarkan dengan 5 kilogram tawas atas perintah Teddy itu, tidak dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.\"Orang yang hadir, saksi resmi saat penghancuran sabu-sabu itu, satu pun enggak dipanggil sebagai saksi. Padahal itu saksi kunci, ada kajari (kepala kejaksaan negeri), ketua pengadilan, pejabat Pemda Bukittinggi, Sumatera Barat, bahkan ada 75 media. Satu pun tidak dipanggil. Katanya, hanya ada bukti chat (obrolan) WhatsApp bahwa ditukar,\" jelas Hotman.Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.Atas perbuatan tersebut, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) sub-Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(ida/ANTARA)

Denny Indrayana Bantah Minta Mahfud MD untuk Dukung Capres Anies Baswedan

Jakarta, FNN - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meluruskan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal dukungannya ke Anies Baswedan di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Denny membenarkan, dia menyampaikan mendukung Anies Baswedan ke Mahfud MD. \"Saya juga menyampaikan kepada Prof Mahfud, saya dan seorang tokoh akademisi dan antikorupsi dari Yogyakarta (tidak perlu saya sebutkan namanya) bersepakat untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 yang akan datang,\" kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (1/2/2023). Denny menganggapi klaim Mahfudz MD  yang menyebut pertemuan dengan dirinya soal dukungan ke Capres Anies Baswedan perlu diluruskan. \"Terhadap wawancara doorstop yang disampaikan oleh Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD hari Selasa (31 Januari 2023) yang lalu, yang menyebut pertemuan dengan saya, izinkan saya menyampaikan penjelasan sebagai berikut,\" kata Denny. Denny lantas menyebut dengan rinci kronologi kejadian tersebut,  antara lain: 1. Saya memang rutin meminta waktu dan bertemu dengan Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. Tujuannya adalah untuk silaturahmi dan saling berbagi informasi. Kebetulan, saya masih sering bolak-balik Melbourne-Jakarta, karena kantor saya INTEGRITY Law Firm ada di kedua negara tersebut. Bahkan, atas bantuan rekomendasi Prof. Mahfud juga, alhamdulillah, saya menjadi satu-satunya orang Indonesia yang punya izin praktik pengacara di Indonesia dan Australia. Prof Mahfud termasuk pejabat negara yang bersedia meluangkan waktu dan mudah ditemui. Biasanya setiap baru datang dari, atau akan berangkat ke Melbourne, saya meminta waktu Beliau, dan selalu dengan mudah dan ramah ditemui. 2. Dalam berbagai pertemuan, baik di rumah dinas ataupun kantor Menkopolhukam tersebut, biasanya kami mendiskusikan situasi politik dan hukum terakhir. Saling berbagi informasi dan cerita, serta bertukar pikiran. Pak Mahfud adalah akademisi dan politisi yang saya hormati dan menjadi tempat saya meminta saran dan pendapat. Benar, sebagai junior, saya menganggap Beliau sebagai tokoh politik-hukum yang bisa dijadikan panutan. Meskipun dalam posisi sekarang sebagai Menkopolhukam beberapa rekan tidak jarang berpandangan negative atas beberapa pernyataan Prof. Mahfud di media, saya sering dapat memahami dan menyatakan, “Tidak mudah berposisi di lingkaran dalam pemerintahan. Saya pernah mengalaminya sewaktu menerima amanah sebagai Staf Khusus Presiden (2008-2011) ataupun Wamenkumham (2011-2014). Ruang gerak Prof. Mahfud sebagai Menkopolhukam, bawahan Presiden, pasti lebih sempit ketimbang saat masih bebas selaku pengamat/akademisi. Tapi saya tetap mempercayai kapasitas dan integritas antikorupsi beliau.” 3. Di pertemuan terakhir pada Rabu, 25 Januari lalu di kediaman dinas, kami sempat mendiskusikan banyak hal. Tidak semua bisa saya ceritakan dalam rilis ini. Tetapi sedikit di antaranya, memang akhirnya menjadi cukup viral ketika dijadikan konten di channel Refly Harun. Forumnya sendiri sebenarnya adalah Focus Group Discussion, dimana saya dan beberapa pengamat politik, ekonomi dan hukum tata negara diundang oleh rekan Jumhur Hidayat untuk berbicara soal kemungkinan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Di forum itu saya menyampaikan analisis dan pendapat saya, termasuk bercerita sedikit soal diskusi dan tukar pikiran saya dalam beberapa pertemuan dengan Prof. Mahfud.  4. Pada pertemuan di malam rabu tersebut, di antara yang saya dan Prof Mahfud bicarakan adalah: a. Memang ada politisi—yang tidak perlu saya sebutkan nama dan partainya—menyampaikan kepada Prof. Mahfud bahwa dia dan kelompoknya telah siap untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR, sekaligus melakukan perpanjangan ataupun pemilihan Presiden, sehingga tidak diperlukan lagi Pemilu 2024. Skenarionya, Sidang Istimewa MPR diadakan saat Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kenegaraan di luar negeri. Atas gerakan politik demikian, Prof. Mahfud dengan tegas mengatakan, bahwa perintah dari Presiden Jokowi tetap mengadakan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Saya dan rekan-rekan civil society diminta Beliau untuk melakukan langkah-langkah advokasi agar Pemilu 2024 tidak gagal dilaksanakan, dan yang lebih penting berlangsung secara jujur dan adil. b. Saya juga menyampaikan kepada Prof. Mahfud, saya dan seorang tokoh akademisi dan antikorupsi dari Yogyakarta—tidak perlu juga saya sebutkan namanya—bersepakat untuk mendukung Anies Baswedan dalam pilpres 2024 yang akan datang. Perlu saya koreksi, tidak benar juga kalau dikatakan saya meminta izin kepada Pak Mahfud. Yang benar, saya menyampaikan informasi dukungan tersebut. Atas pernyataan saya tersebut, Prof Mahfud menyatakan, “Bagus. Bagusnya memang Anies Baswedan bisa menjadi capres.” Meskipun kemudian Beliau mengatakan, “Apakah teman-teman tidak mau mempertimbangkan calon presiden lain?” Lalu Beliau menyampaikan capres preferensinya, yang tidak etis saya sampaikan namanya di sini.  c. Sedangkan soal ada kasus-kasus hukum yang digunakan untuk menyandera beberapa pimpinan partai, termasuk soal KPK yang menyampaikan ke Pak Mahfud untuk mentersangkakan seorang Ketum Parpol, sebenarnya adalah materi diskusi kami di pertemuan sebelumnya. Prof Mahfud mengatakan, “Kepada Ketua KPK saya sampaikan, jalankan sesuai bukti dan proses hukum saja. Jangan dicampur-adukkan dengan politik.” Pandangan mana, yang tentu saja saya setujui.  Saya juga menyampaikan concern kepada Prof Mahfud, bahwa hukum hanya dijadikan alat alias instrumen strategi mempertahankan dan memenangkan kekuasaan saja, dengan atau bahkan tanpa pemilu 2024, jika diperlukan. Sehingga, kasus hukum dijadikan alat tawar (bargaining) untuk memaksa parpol atau tokoh bangsa untuk berposisi dan berkoalisi menjelang hajat besar Pilpres 2024. Sesuatu yang tentu saja tidak sehat dan harus dilawan, untuk memastikan Pilpres 2024 betul-betul terlaksana, tanpa politik uang dan tanpa politik curang. 5. Mengenai pilihan saya kepada Anies Baswedan, yang akhirnya disampaikan Prof. Mahfud dalam doorstop kemarin, dapatlah saya jelaskan secara singkat sebagai berikut: Dalam setiap pemilihan presiden, saya memilih capres dengan dua kata kunci: Constitution dan Anti-Corruption. Di Pemilu 2014, saya memilih Capres Jokowi, dan memberikan salam dua jari setelah pencoblosan, meskipun masih berposisi sebagai Wamenkumham. Sayangnya, kebijakan politik-hukum Jokowi ternyata banyak yang dalam pandangan saya melanggar konstitusi. Lebih jauh, di periode kedua ini, KPK dilumpuhkan dengan Presiden Jokowi menyetujui Perubahan UU KPK. Pelumpuhan KPK itulah yang menurut saya memberi kontribusi langsung pada turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparency International dari 38 ke 34, hal mana baru saja dirilis kemarin. Itulah rekor penurunan IPK terburuk dalam sejarah reformasi Indonesia. Dengan tetap menghormati para bakal capres yang lain, Anies Baswedan menurut saya adalah tokoh yang rekam jejaknya paling mendekati kedua parameter yang saya pegang tersebut: Konstitusi dan Anti-Korupsi. Pasti ada saja yang tidak sependapat, namun itulah pandangan dan penilaian saya. Saya mengenal Anies Baswedan sejak lama 20 tahun yang lalu, ketika masih sama-sama sebagai mahasiswa di UGM, Yogyakarta. Saat mana, Anies sudah menunjukkan leadershipnya ketika menjadi Ketua Senat Mahasiswa UGM.  Soal Konstitusi, kalau sekarang kepada Anies sering disematkan sebagai “Bapak Politik Identitas”, maka menurut saya itu adalah propaganda keliru, yang sengaja dihembuskan oleh para buzzerRp, yang memang ditugaskan untuk mendiskreditkan citra Anies. Soal Anti-Korupsi, saya bersama-sama dengan Anies Baswedan menjaga dan mempertahankan KPK yang kuat dan independen. Termasuk, ketika sama-sama menjadi anggota Tim Delapan. Tim independen kepresidenan yang dibentuk untuk melawan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Dimana Anies Baswedan didapuk menjadi Juru bicaranya, dan saya menjadi Sekretaris timnya, dipimpin almarhum Dr. Adnan Buyung Nasution. Anies pula gubernur yang membentuk TGUPP, atau dikenal dengan KPK Jakarta, untuk memastikan agenda antikorupsinya di Ibu Kota Jakarta. Lebih jauh, kenapa saya mendukung Anies Baswedan, akan saya tuliskan pada artikel lain yang lebih lengkap. Untuk rilis kali ini, cukup demikian. Mari kita menjadi pemilih cerdas, dengan memastikan Pemilu 2024 terlaksana dengan free and fair. Serta, Capres yang kita dukung adalah berdasarkan rekam jejak kapasitas dan integritasnya, bukan karena alasan lain. Apalagi karena pilihan dukungan oligarki ataupun uang. DEMOkrasi, Daulat Rakyat, harus kita menangkan kembali, melawan DUITokrasi, Daulat Duit. Kita harus pastikan presiden adalah pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang! (sws)

Tak Ada Muatan Politik Dalam Penegakan Hukum KPK Tegaskan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada muatan politik dalam penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menanggapi pernyataan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana yang menuding penegakan hukum oleh KPK bermuatan politik dan bertujuan menjegal calon presiden tertentu.\"Kami pastikan kacamata KPK murni penegakan hukum. Sepanjang ada alat bukti cukup di hadapan kami, siapapun dan apapun kedudukan serta latar belakangnya pasti kami proses melalui mekanisme penegakan hukum,\" kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Ali juga mengatakan pihaknya mengetahui adanya pihak-pihak yang berupaya mengaitkan penegakan hukum oleh KPK dengan narasi tertentu, terutama jelang tahun politik 2024.\"Kami sadar betul semua yang dilakukan KPK saat ini dan ke depan pasti akan selalu dikaitkan dengan narasi politik semacam itu karena memang menjelang tahun politik 2024,\" ujarnya.Lebih lanjut Ali juga menyayangkan pernyataan Denny Indrayana yang membuat KPK seakan memihak kelompok tertentu dalam penegakan hukumnya.\"Pernyataannya sangat disayangkan ya karena apa yang disampaikannya jelas dapat dibaca publik seolah-olah merupakan bagian dari desain narasi politik untuk kepentingan yang bersangkutan dan kelompoknya,\" ujar Ali.Namun dia memastikan bahwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah murni penegakan hukum tanpa pandang bulu.Dia juga mengatakan proses peradilan oleh KPK terbuka untuk publik sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menilai dan langsung mengawasi hasil kerja tim KPK.\"Pada gilirannya hasil semua proses penegakan hukum KPK akan diuji secara terbuka melalui proses peradilan yang terbuka untuk umum dan bahkan publik juga bisa langsung menilai, mengawal dan mengikutinya,\" pungkasnya.(sof/ANTARA)

Terkait Putusan Lepas Hakim, Indosurya Menghormati Kasasi Jaksa

Jakarta, FNN - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.\"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu,\" kata Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut dia, langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum.Meskipun demikian, Soesilo tetap berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.Pertama, mengenai putusan lepas (onslag) bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya,Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga.Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.\"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana,\" jelasnya.Kedua, dia meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun bukan Rp106 triliun, seperti yang dipublikasikan beberapa media. Hal itu juga diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.\"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja supaya tidak salah,\" kata Soesilo.Kemudian, dari kerugian Rp16 triliun tersebut sudah dibayarkan hampir Rp3 triliun dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU.Selain itu, Soesilo juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.Termasuk pula tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP.(ida/ANTARA)

Pengacara Menegaskan Kuat Tak Dijanjikan Sesuatu Sebelum Pembunuhan

Jakarta, FNN - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.   “Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” kata pengacara Kuat yang diketuai Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.  Tim pengacara memaparkan bahwa dalam persidangan, pemberian handphone dan ditunjukkannya amplop oleh Ferdy Sambo kepada Kuat Ma’ruf terjadi setelah peristiwa di rumah Duren Tiga No. 46, tepatnya setelah pembunuhan Yosua.Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop. Kuat Ma’ruf pun, dalam persidangan sebelum-sebelumnya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.“Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan,” ucap pengacara.Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai 3 Biro Provost Mabes Polri dari Ferdy Sambo.  Penegasan poin ini menunjukkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya skenario tembak menembak, serta menegaskan poin bahwa dirinya tidak terlibat di dalam perencanaan skenario. “Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan tentang adanya interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Benny Ali kepada terdakwa adalah tidak benar,” kata pengacara.Atas berbagai pembelaan tersebut, tim pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil Duplik dari tim pengacara Kuat Ma’ruf dan menolak seluruh isi replik dari Penuntut Umum.  “Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf,” ucap pengacara. (sof/ANTARA)