HUKUM
Kondisi Pilot Selandia Baru Sehat dan Masih Bersama KKB
Jayapura, FNN - Kapolda Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui, kondisi pilot Susi Air Philip Mark Merthens yang berkebangsaan Selandia Baru dalam keadaan sehat. \"Memang saat ini pilot Philip masih ditangan KKB pimpinan Egianus Kogoya dan dalam kondisi sehat,\" kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri kepada ANTARA, di Jayapura, Rabu. Diakui, saat ini pihaknya masih mengedepankan negoisasi guna menghindari jatuhnya korban. \"Namun kami bisa memastikan kondisi pilot Philip dalam keadaan baik-baik saja walaupun masih berada bersama kelompok KKB pimpinan Egianus Kogoya,\" jelas Irjen Pol. Fakhiri. Menurutnya, negoisasi masih akan dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena pihaknya mengutamakan keselamatan tidak saja bagi sandera tetapi juga anggota TNI-Polri yang terlibat. Terkait tim yang diturunkan penjabat Bupati Nduga, Kapolda Papua mengakui hingga kini belum ada laporan, apalagi dari laporan yang diterima Egianus Kogoya bersama sanderanya telah keluar dari wilayah Kabupaten Nduga. \"Egianus dan kelompoknya sudah tidak berada di Kabupaten Nduga, namun masih di kawasan pegunungan,\" jelas Fakhiri. Egianus Kogoya bersama anggotanya Selasa (7/2) membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air di lapangan terbang Paro. Selain membakar pesawat, KKB juga menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru yakni Philip Mark Merthens.(sof/ANTARA)
Negara Wajib Melindungi Pilot Susi Air
Surabaya, FNN - Pakar hukum udara dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Adhy Riadhy Arafah mengatakan negara wajib melindung pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua.Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, Adhy mengatakan kewajiban negara melindungi pilot asal Selandia Baru itu karena Philips merupakan warga sipil yang tidak memiliki hubungan dengan konflik tersebut.\"Pertama, dia warga negara asing. Kedua, dia sedang tidak menjalankan misi apa pun kecuali pekerjaan dia secara profesional, lain halnya apabila pesawat tersebut membawa alat-alat militer,\" kata Adhy.Jika pesawat yang dipiloti Philips itu membawa perlengkapan militer, lanjutnya, maka sabotase KKB tersebut bisa dijustifikasi. Namun, kenyataannya, pesawat itu adalah pesawat sipil dan tidak memiliki kepentingan politik maupun membawa alat-alat militer.Sejak Perang Dunia II, lanjutnya, pesawat terbang identik dengan perpanjangan tangan negara. Akibatnya, pesawat sering menjadi target penyerangan bagi organisasi-organisasi yang kontra dengan negara. Oleh karena itu, penyerangan terhadap pesawat terbang paling banyak dilatarbelakangi oleh motif politik.\"Akhirnya, jadi ajang untuk \'kalau saya nggak suka sama Indonesia, bajak aja pesawat Indonesia\'. itu terjadi,\" kata alumnus Leiden University Belanda tersebut.Kriminalitas seperti pembajakan maupun sabotase pesawat juga pasti akan menyita perhatian dunia. Atensi itulah yang memang dicari oleh kelompok-kelompok teroris dan separatis.Akan tetapi, menurut dia, aksi pembajakan dan pembakaran pesawat itu justru menunjukkan kelemahan KKB, alih-alih mempertontonkan kekuatan.Jika KKB masih memiliki kekuatan, maka seharusnya mereka tidak perlu mengambil risiko dengan menyandera Philips. Masyarakat sipil yang tidak punya kepentingan tidak seharusnya dilibatkan konflik, katanya.\"Ya kalau masih kuat, lawan aja tentara di sana (Papua). Kenapa harus pesawat sipil? Ini sudah desperate mereka. Pesawat sipil biarkan jadi pesawat sipil,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
Bharada Eliezer Dipertahankan Sebagai Anggota Polisi
Jakarta, FNN - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam putusan Sidang KKEP, yang dibacakan di Jakarta, Rabu, komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri. \"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Selain saksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri. Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan. Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut, di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (\"justice collaborator\"), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah. Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003. \"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,\" kata Ramadhan. Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun.(sof/ANTARA)
Hari Ini Divpropam Polri Sidang Etik Bharada Eliezer
Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu. \"Hari ini sidang KKEP Bharada E,\" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Secara resmi Polri memberikan keterangan pers hari ini pukul 10.00 WIB di depan Gedung TNCC. Menginformasikan komisi kode etik yang memimpin sidang, untuk perwira pelanggar etik dengan pangkat Bharada sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi. Sidang etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob. Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. \"Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan),\" kata Sigit, Selasa (21/2).(ida/ANTARA)
Delapan Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Etik Bharada Eliezer
Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari ini, Rabu, melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sidang menghadirkan delapan orang saksi. \"Ada delapan orang saksi ya,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu. Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf. Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik. \"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,\" tutur Ramadhan. Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidanh tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang dipekirakan akan berlangsung hingga sore hari. Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri. \"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,\" ucap Ramadhan.(ida/ANTARA)
Kejagung Menjelaskan Alasan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas perkara Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Ketut mengatakan bahwa upaya hukum ini untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. \"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,\" kata Ketut. Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh JPU untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa JPU akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding. Upaya hukum ini, kata dia, agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa. JPU, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan. \"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,\" terangnya. Menurut Ketut, JPU mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan. JPU, kata dia, menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman). Namun, lanjut Ketut, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding. Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi: \"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.\" \"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l,\" kata Ketut. Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding. Huruf l berbunyi: \"Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.\"(sof/ANTARA)
Geger: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi
Jakarta, FNN – Saat ini, kembali terdapat video viral di media sosial yang menghebohkan. Video dengan durasi hanya beberapa detik itu (sekitar 13 detik) menjadi viral karena berisi pengakuan seorang tersangka pengedar narkoba bahwa dia berani menjadi pengedar karena dilindungi oleh petugas di bawah (yang dia maksud adalah petugas Polres). Konyolnya, pernyataan itu disampaikan di tengah-tengah jumpa pers yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Narkotika Kabupaten atau BNNK Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (15/2/23). Video tersebut langsung viral karena kegiatan itu banyak sekali diliput oleh wartawan. Dalam video tersebut, salah satu tersangka menyatakan, “Saya sedikit bicara Bung. Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres.” Pernyataan itu disampaikan menyela sesi konferensi pers. Pengakuan seorang tersangka itu membuat Kepala BNNK Kabupaten Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, sedikit terperanjat. Sepertinya AKBP Dewi tidak menduga ada respons seperti itu dari salah satu tersangka yang perkaranya sedang digelar di depan media. Setidaknya, videonya akan tersebar di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti video tersebut, beberapa hari kemudian AKBP Dewi membuat press release. Dalam press releasenya, AKBP Dewi meminta agar info dari pengedar narkoba dalam video tadi tidak langsung dipercaya mentah-mentah. Pengakuan itu harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak terjadi fitnah atau mendzolimi orang lain. Menurut Dewi, bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena sudah tertangkap. Dewi menyatakan bahwa saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan apakah betul ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. “Namun demikian, informasi ini tetap kami tindaklanjuti dan kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum (atasan yang menghukum),” kata Dewi. AKBP Dewi juga telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Jadi, kami mohon waktu dan dukungan morilnya agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan,” harap Dewi. Viralnya video tersebut ternyata juga mengundang perhatian Direktorat tindak pidana narkoba Badan Reserse kriminal Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri langsung memerintahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan. “Saya sih sudah perintahkan Dires Narkoba Polda Sulsel untuk menyelidiki info dimaksud,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kriminal Mabes Polri, Brigjen Krisno Siregar (dikutip dari kompas.com). Krisno mengatakan bahwa kebenaran dari pernyataan tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Dia juga menyatakan bahwa memang ada oknum yang terlibat memback up kegiatan tidak pidana, jadi kalau itu memang ada maka wajib ditindak oleh bidang profesi dan pengamanan. Karena Toraja Utara itu berada di bawah Polda Sulawesi Selatan maka anggota Polri yang di Polda Sulsel dan Propam wajib turun, kata Kresno. “Soal anggota Polri memainkan barang bukti narkoba atau bahkan bermain jual beli narkoba bukan hal yang baru,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (20/2/23). Yang paling menghebohkan dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Barat adalah kasus jual beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Tedy Minahasa, kata Hersu. Tedy ditangkap oleh Direktorat narkoba Polda Metrojaya karena diduga menjual barang bukti narkoba yang disita oleh Polres Bukittinggi di Sumatera Barat. Banyak lagi kasus-kasus serupa meski lingkupnya kecil dan tersebar di berbagai daerah. Kembali pada kasus yang terjadi di Tana Toraja, Hersu berharap kasus tersebut diusut tuntas. “Perlu diusut secara serius dan kemudian jangan hanya dianggap sekedar fitnah atau kemudian dianggap mencari-cari kesalahan petugas,” saran Hersu.(ida)
Tim Evakuasi Membuat Tenda Darurat untuk Kapolda Jambi dan Korban Lain
Jambi, FNN - Tim evakuasi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan tujuh orang lainnya yang sudah berada di lokasi kecelakaan, membuat tenda darurat menggunakan playset untuk melindungi korban dari hujan.Kasi Ops Basarnas Jambi Manca di Jambi, Senin, mengatakan, saat ini tim evakuasi juga menyediakan kebutuhan logistik dan obat-obatan yang dipastikan mencukupi untuk seluruh korban dan tim evakuasi yang berada di lokasi.\"Kami sudah berkoordinasi dengan Dokkes dan tim di lokasi logistik dilaporkan cukup,\" katanya.Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan korban lain harus bermalam kembali di hutan Bukit Tamiai karena proses evakuasi jalur udara terkendala cuaca berkabut.Selanjutnya proses evakuasi dilanjutkan Selasa (21/2) menggunakan helikopter Super Puma TNI AU dan helikopter milik Basarnas.Kedua helikopter tersebut sudah dilengkapi dengan hoist untuk mengangkat penumpang dan crew tanpa harus mendarat.Sementara itu proses evakuasi besok pagi dilaksanakan pukul 06.00 WIB.Ia mengatakan, saat ini para korban sudah mendapatkan pertolongan medis dasar dari dokter kepolisian.Personel evakuasi juga terus menyemangati para korban untuk bertahan hingga proses evakuasi berhasil dilakukan.Sementara itu, untuk menunjang keberhasilan evakuasi korban, kata dia, tim di lokasi sudah berkoordinasi untuk membersihkan ranting-ranting pohon hingga radius 15 km persegi.Hal ini dilakukan untuk meminimalisir partikel-partikel lain di bawah dapat mengenai korban ketika proses hoist dilakukan.\"Tim yang sampai duluan, selain memberikan penanganan darurat, membersihkan area juga,\" katanya.Sebelumnya diberitakan penerbangan helikopter BKO Polda Jambi pada Minggu (19/2) berangkat sekitar pukul 09.30 WIB.Helikopter jenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tujuan Bandara Depati Parbo. Tapi helikopter tersebut mendarat darurat di Bukit Tamiai, Muara Emat, Kabupaten Kerinci.Untuk crew yang di dalam helikopter itu AKP Ali , AKP Amos F, Aipda Susilo, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Dirreskrimum Kombes Pol Andri Ananta, Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Muchael Bumbunan, Korpspripim Polda Kompol A Yani Jambi dan seorang ADC Kapolda Jambi. Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah crew dan penumpang helikopter mengalami cedera.(sof/ANTARA)
Bertemu Lucky Hakim, Gubernur Jawa Barat Berjanji Mencarikan Solusi
Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil bertemu dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang menjanjikan mencarikan solusi terkait pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati di Kabupaten Indramayu.\"Kang Lucky Hakim tadi bertemu dengan saya. Sesudah disimak berbagai permasalahannya, tentunya sebagai Gubernur yang merupakan pembina kepala daerah, akan segera dicarikan solusi-solusinya, sehingga rakyat Indramayu tidak dirugikan,\" kata Gubernur Ridwan Kamil dalam sebuah unggahan video bersama Lucky Hakim di akun media sosialnya, seperti dilihat Antara, Senin. Gubernur Ridwan Kamil mengatakan pihak juga akan bertemu dengan Bupati Indramayu, Nina Agustina terkait persoalan tersebut. \"Ibu Bupati Nina Agustin juga akan dimintai keterangan agar menjadi berimbang. Dan semoga bisa berakhir dengan ending yang baik,\" kata dia. Ia menegaskan dalam sebuah kepemimpinan kepala daerah ada hal penting dan mulia yang harus diperhatikan yakni kepentingan rakyat Indramayu harus didahulukan dan dinomorsatukan, dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. \"Seperti judul lagu, Insya Allah ada jalan,\" ujar Ridwan Kamil. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang mengundurkan diri dari jabatannya, untuk mengetahui lebih dalam tentang alasan pengunduran diri tersebut. \"(Lucky Hakim) Susah dihubungi, saya sudah menelepon. Ajudan saya sudah menelepon berkali-kali. Kepada individu-nya susah dihubungi. Sudah berkali-kali ajudan sudah mengontak supaya menghadap saya karena perintah Mendagri, belum ada respons,\" kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Akibatnya, Ridwan Kamil mengatakan upaya islah antara Lucky Hakim dengan Bupati Indramayu Nina Agustina pun jadi terhambat \"Mau mengislahkan gimana, susah dihubungi. Tapi, arahan Pak Mendagri (Tito Karnavian), kalau bisa didamaikan dengan sebuah musyawarah. Kan prosesnya untuk terpilih mahal sekali dan panjang,\" kata Ridwan Kamil. Dia juga ingin mengetuk pintu hati pasangan kepala daerah Kabupaten Indramayu itu terkait masalah pengunduran diri Lucky Hakim. \"Masa tidak ada kebesaran hati masing-masing, demi kepentingan rakyat Indramayu, untuk mencari kesepakatan politik yang baru,\" tambahnya.(sof/ANTARA)
Ricky Ham Pagawak Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Jakarta, FNN - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang.Tersangka RHP tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.58 WIB dengan dikawal sejumlah petugas KPK.Setibanya di kantor lembaga antirasuah tersebut Ricky Ham Pagawak tidak memberikan komentar dan hanya melambaikan tangan kepada awak media.Bupati Mamberamo Tengah itu ditangkap penyidik KPK di Abepura pada Minggu sore (19/2) sekitar pukul 16.30 WIT dan langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.Kemudian pada Senin pagi pukul 08.25 WIT yang bersangkutan langsung diterbangkan oleh KPK dari Jayapura dan mendarat di Jakarta pada pukul 11.55 WIB.Bupati Mamberamo Tengah itu buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dan nama Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya menjerat RHP sebagai tersangka.Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil.(ida/ANTARA)