HUKUM
Identitas Pelaku Penyerangan Warga di Wamena sudah Diketahui Polisi
Wamena, FNN - Kepolisian Resor Jayawijaya sudah mengantongi identitas para pelaku penyerangan terhadap warga pada dua lokasi di Distrik Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Minggu (26/2) malam. Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri ketika dihubungi di Wamena, Senin, mengatakan saat ini polisi sedang mendalami kasus penyerangan tersebut dan sudah mengetahui identitas pelakunya. \"Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak bertanggung jawab atau hoaks,\" kata Kapolda. Ia menjelaskan kasus penyerangan terhadap warga sipil di Wamena terjadi di Jalan Suci dan Jalan Sanger dengan korban dua orang, yakni Laude Deti (42) dan Esra Surbakti (39) yang kini menjalani perawatan di RSUD Wamena. Di salah satu tempat kejadian perkara si Jalan Sanger, pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Nopol PA 2107 dan sebuah parang yang kini sudah diamankan polisi. \"Para pelaku penganiayaan tidak ada kaitannya dengan kasus kerusuhan yang terjadi pada Kamis (23/2),\" tegas Kapolda. Kerusuhan yang terjadi di Sinakma, Wamena, Kamis (23/2), berawal dari isu penculikan. Saat anggota Polres Jayawijaya berupaya menangani kasus itu, tiba-tiba ada sekelompok orang yang memprovokasi dengan menyerang anggota polisi.Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris warga hingga terjadi kerusuhan. Tercatat 10 orang meninggal dunia dan 41 orang mengalami luka-luka, termasuk anggota Polri.(ida/ANTARA)
Mantan Kepala BPN DKI Tetap Divonis 3,5 tahun
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya tetap divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus tanah di Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.\"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut,\" ucap Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Nelson Pasaribu sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 21/PID/2023/PT DKI, yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin.Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding.Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.\"Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),\" ucap hakim.\"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN-red) melalui pesan khusus. Sedangkan, hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut,\" ujar majelis melanjutkan.Hakim menilai perbuatan Jaya bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak sah. Akan tetapi, Jaya menggunakan surat keputusan tersebut untuk membatalkan 38 HGB PT Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Halim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.Abdul Halim dituntut dalam berkas terpisah dengan perkara serupa. Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.(ida/ANTARA)
Penempatan Bharada E Sesuai Rekomendasi LPSK
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan penempatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).\"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Selain sesuai rekomendasi LPSK, katanya, penempatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.\"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,\" ujarnya.Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini puku 13.00 WIB.\"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB,\" kata Syarief.(ida/ANTARA)
Polisi Mengidentifikasi Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 186 Cirebon
Cirebon, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengidentifikasi lima korban tewas akibat kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200.\"Kami sudah berhasil mengidentifikasi lima korban meninggal dunia,\" kata Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon AKP Endang Kusnandar di Cirebon, Sabtu.Endang menyebutkan kelima korban meninggal dunia tersebut, yaitu Entus (48) pengemudi Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB beralamatkan di Desa Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten.Korban meninggal selanjutnya adalah penumpang bus atas nama Sholeh Abdussalam (26), Desa Warna Sari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Selanjutnya, Rosita Deliani (29, Kebonsari, Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.Sementara itu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di rumah sakit, yaitu Murwoko (35) Desa Sugihan, Bulokerto, Wonogiri, Jawa Tengah. Ada juga anak usia 1 tahun bernama Sabriena beralamatkan Sugihan, Bulokerto, Wonogiri, Jawa Tengah.\"Semua korban jiwa sudah ditangani di RS Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,\" tuturnya.Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200, Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.Untuk kronologi kejadian, yaitu kendaraan Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan setibanya di tempat kejadian perkara sopir kurang antisipasi dan menabrak bagian belakang truk B-9038-FYT pengangkut beras.\"Diduga sopir mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya,\" kata dia.Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kecelakaan tersebut, dan kedua kendaraan yang terlibat sudah diamankan.\"Kami sudah mengevakuasi korban luka ringan dan kendaraan agar bisa dilalui dengan lancar,\" kata Endang.(sof/ANTARA)
Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Jakarta, FNN - Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).\"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.\"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,\" kata Hasto.Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.\"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,\" ujar dia.Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.(ida/ANTARA)
Vonis 10 Bulan Penjara untuk Irfan Widyanto
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.\"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan,\" kata Afrizal.Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.\"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga,\" tambahnya.Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.\"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun,\" kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1).(sof/ANTARA)
Dewan Gereja Papua Meminta Egianus Kogoya Bebaskan Pilot Susi Air
Sentani, FNN - Dewan Gereja Papua meminta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianuas Kogoya membebaskan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Mark Philip Mehrtens.Anggota Dewan Gereja Papua Pdt Socratez Soryan Yoman di Sentani, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat terbuka kepada Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air karena secara psikologis Mark Philip Mehrtens akan terganggu.\"Selain itu keluarga pilot berkebangsaan Selandia Baru itu juga akan terganggu, sehingga kami harap Egianus Kogoya bisa melihat dari sisi kemanusiaan,\" katanya.Menurut Yoman, jika Egianus melepaskan pilot Mark Philip Mehrtens maka akan mendapat simpati yang luar biasa dari masyarakat global karena dianggap telah berjuang dari sisi politik sudah jelas.\"Kami berharap agar Egianus Kogoya bisa mencari suatu mediator yang netral yang bisa dipercaya, baik dari pemerintah maupun pihak TPNPB-OPM dalam melakukan pembebasan pilot Susi Air,\" ujarnya.Dia menjelaskan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat urgen, namun dampaknya akan luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.\"Karena kami tidak menghendaki ada yang menjadi korban dari masyarakat kecil, TNI-Polri dan TPNP-OPM, sehingga kami ingin pilot Susi Air bisa dibebaskan,\" katanya lagi.Sementara itu, Moderator Dewan Gereja Papua Pdt Benny Giay mengatakan pihaknya meminta Egianus Kogaya mulai segera menunjuk tim juru runding untuk membebaskan pilot Susi Air itu.\"Ini tentu untuk mencegah lebih banyak korban masyarakat sipil di Distrik Paro dan juga distrik lain di Kabupaten Nduga,\" katanya.(sof/ANTARA)
Menjelang Operasi Ketupat 2023, Meninjau Tol Jakarta-Semarang
Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau jalur tol Jakarta-Semarang, Jawa Tengah, menjelang persiapan Operasi Ketupat 2023 dalam menghadapi Idul Fitri 1444 hijriah.\"Kami melihat kesiapan yang selama ini menjadi catatan ketika pantauan arus mudik bahwa pengelola jalan tol secara jelas sudah menggambarkan kesiapan, namun beberapa pekerjaan memang masih dikerjakan\" katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.Korps Lalu Lintas Polri bersama pihak terkait sempat mengunjungi Command Center KM 29 dan KM 47 untuk penerapan one way nantinya, serta pengecekan di Rest Area KM 57 untuk meninjau lokasi parkir.Irjen Pol Firman Shantyabudi melanjutkan perjalanan dengan mengendarai mobil sendiri dari gerbang tol Tegal hingga Pos Polisi Kalikangkung, Semarang, sebelumnya sempat singgah di Pos Polisi Cikopo, Jawa Barat, sekaligus mendapatkan pemaparan dari pihak Ditlantas dan pengelola jalan tol tersebut..Ia mengimbau masyarakat yang hendak mudik ke kampung halamannya dalam momen lebaran tahun ini agar dalam keadaan yang prima. Pemudik diminta untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua dan disarankan beralih ke moda transportasi lain demi keselamatan selama perjalanan nanti.\"Secara umum kami berharap masyarakat harus tetap bugar pada saat melaksanakan mudik, siapkan kendaraannya, dan kami tetap mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan roda dua,\" pesannya.Ia juga memberi atensi kepada para pemudik yang hendak memasuki rest area, yang kerap menjadi titik penyumbatan sebelum kendaraan kembali masuk ke jalur tol.Kakorlantas juga mengapresiasi persiapan yang dilakukan oleh semua pihak atas ketersediaan jalur tol yang nantinya beroperasi pada kesiapan mudik lebaran tahun ini.Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa volume kendaraan pada arus mudik lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat, seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden Jokowi.\"Kami optimistis menghadapi arus mudik besar yang akan berjalan dengan baik, memang perkiraan ada peningkatan volume arus kendaraan untuk gelaran mudik,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Kapolda Jambi Menjalani Operasi Tangan di Jakarta
Jakarta, FNN - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono selesai menjalani operasi tangan di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.Tindakan operasi tersebut akibat cedera patah tangan kanan setelah helikopter mendarat darurat beberapa waktu lalu.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kondisi Kapolda Jambi setelah menjalani operasi membutuhkan waktu untuk pemulihan.\"Dari recovery ini, \'kan butuh waktu pascaoperasi tangan,\" kata Dedi.Operasi berlangsung pagi tadi selesai pukul 12.00 WIB. Saat ini masih observasi beberapa bagian tubuh lainnya sehingga penanganan beberapa hari ke depan menjadi fokus dari tim medis.Selama masa perawatan medis, Kapolda Jambi ditangani oleh dokter spesialis dari berbagai rumah sakit. RS Bhayangkara Polri bekerja sama dengan beberapa ahli subspesialis dari RS RSCM.\"Pak Kapolda dalam bulan-bulan ini kondisinya akan menjadi lebih baik lagi,\" kata Dedi.Selain Kapolda Jambi, tim medis juga melakukan perawatan intensif kepada aide-de-camp (ADC) Kapolda Jambi Briptu Muhardi Aditya yang mengalami luka serius di pelipis mata kanannya.Pada hari Jumat (24/2), ADC Kapolda Jambi menjalani operasi. Luka yang dialami Briptu Muhardi Aditya cukup serius. Korban membutuhkan operasi pada tulang tengkoraknya.\"Mata sebelah kanan ini harus dioperasi juga karena di sini terjadi retak dan harus dioperasi untuk pemulihan biar segera cepat sembuh,\" kata Dedi.Sementara itu, enam orang rombongan Kapolda Jambi lainnya yang mengalami insiden pendaratan darurat di hutan Kerinci tetap menjalani perawatan di Jambi.Dari enam orang itu, sebanyak empat orang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi, sedangkan dua orang lagi mendapat rawat jalan.\"Yang empat orang, kapten pilot hari ini masih melakukan pemasangan pen di kaki, kemudian yang Dirpolairud sama Direskrimum masih menjalani proses penanganan medis, termasuk kopilot,\" kata Dedi.Khusus untuk kopilot, kata dia, mengalami luka sedang sehingga dalam waktu beberapa minggu sudah bisa pulih kembali.Helikopter Polri berjenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 membawa tiga orang kru dan lima orang penumpang terbang dari Jambi, kemudian mengalami pendaratan darurat di Bukit Tamiai, Kerinci, Jambi, Minggu (19/2).Delapan orang penumpang itu, yakni Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, Dirreskrimum Kombes Pol. Andri Ananta, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol. Muchael Bumbunan, Korpspripim Polda Kompol A. Yani Jambi, dan seorang ADC Kapolda Jambi serta tiga kru helikopter AKP Ali , AKP Amos F., dan Aipda Susilo.(sof/ANTARA)
Egianus Minta Barter Senjata Api dan Amunisi Dengan Pilot Susi Air
Timika, FNN - KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta senjata api dan amunisi untuk dibarter atau ditukar dengan pilot Susi Air yang masih disandera. Memang benar Egianus ajukan sejumlah permintaan di antaranya senjata api dan amunisi yang akan ditukar dengan pilot asal Selandia Baru, Philip Mark Merthens, ungkap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Timika, Kamis. Ditegaskan, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi karena berbahaya dan dapat mengganggu keamanan serta menimbulkan korban jiwa. \"Sudah dipastikan tidak akan dipenuhi permintaan tersebut,\" tegas Kapolda Papua. Kapolda yang mengaku, saat ini upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan dengan mengedepankan negosiasi guna menghindari jatuhnya korban. Butuh waktu untuk menuntaskan-nya, namun itu dibutuhkan agar upaya pembebasan pilot Susi Air berhasil dilakukan tanpa ada korban jiwa, harap Kapolda Papua Irjen Pol. Fakhiri. Diakui, saat ini sandera bersama Egianus Kogoya sudah tidak berada di Paro atau wilayah lainnya di Kabupaten Nduga, karena mereka sudah bergeser dan masuk ke kabupaten lain yang ada di sekitarnya. Benar, Egianus dan kelompoknya yang membawa pilot Philip sudah bergeser dan anggota TNI-Polri terus berupaya memonitor pergerakannya. \"Mudah-mudahan TNI-Polri bisa segera membebaskan pilot Philip tanpa menimbulkan korban, termasuk masyarakat,\" ucap Kapolda Papua berharap. KKB pimpinan Egianus Kogoya, sejak Selasa (7/2) menyandera pilot Susi Air Philip Mark Merthens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro.(sof/ANTARA)