HUKUM

Hakim Nyatakan Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terpenuhi

Jakarta, FNN - Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.\"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,\" ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.\"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,\" ucap Wahyu.Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.\"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis,\" ucap Wahyu.Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, \"Hajar, Chad\" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.\"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,\" tuturnya.(ida/ANTARA)

Persiapan F1 Powerboat Dipastikan Berjalan Lancar

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Arief Sulistyanto memastikan persiapan event internasional F1 Powerboat (F1H2O) di Kota Balige, Kabupaten Toba berjalan lancar.\"Saya sudah tiga kali datang ke Kota Balige meninjau atau mengecek persiapan F1 Powerboat (F1H2O),\" kata Kabaharkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Arief Sulistyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan kunjungan kerja meninjau persiapan event internasional F1 Powerboat (F1H2O) di Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.Komjen Polisi Arief Sulistyanto mengatakan seluruh rangkaian persiapan pelaksanaan F1 Powerboat di Kota Balige, Kabupaten Toba, berjalan sesuai target waktu yang telah ditentukan.Menurutnya, perhelatan event internasional F1 Powerboat yang baru pertama kali digelar itu menjadi momentum bagi Indonesia maupun Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.Sebab, dipastikan akan banyak orang maupun wisatawan mancanegara dan lokal yang akan berkunjung ke Danau Toba untuk menyaksikan F1 Powerboat.\"Harapannya selama kegiatan ini berlangsung sektor ekonomi masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara meningkat,\" kata jenderal bintang tiga tersebut.Pada kesempatan itu, Komjen Polisi Arief meminta Bupati Toba untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar turut mendukung menyukseskan kegiatan F1 Powerboat Danau Toba sehingga berjalan kondusif.\"Tentunya Polri akan membantu memberikan pengamanan selama pelaksanaan F1H2O mulai 24-26 Februari 2023 mendatang,\" kata dia.(sof/ANTARA)

Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Penipuan Terkait Rekrutmen KAI

Jember, Jawa Timur, FNN - Pelaksana Tugas Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan terkait dengan rekrutmen PT KAI yang kini membuka sejumlah lowongan kerja.Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia saat ini sedang membuka rekrutmen untuk formasi operasional dan kondektur sehingga masyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 10—12 Pebruari 2023.\"Rekrutmen KAI tidak dipungut biaya apa pun dan tidak menggunakan sistem refund, serta tidak bekerja sama dengan agen travel penyedia transportasi atau akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen itu,\" kata Azhar Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.Ia mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai terhadap segala jenis bentuk yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan rekrutmen KAI, serta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta dengan imbalan membayar sejumlah uang.\"Kami memberikan kesempatan kepada talenta-talenta terbaik bangsa untuk bergabung dan berkarier di KAI melalui rekrutmen tersebut,\" tuturnya.Dijelaskan pula bahwa tingkat pendidikan yang dibutuhkan adalah SLTA, SMA/MA jurusan IPA, IPS, dan Bahasa; SMK/MAK jurusan Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Komputer & Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, serta Perhotelan dan Jasa Pariwisata.Selanjutnya D-3 (jurusan Manajemen Informatika, Sistem Informasi, Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Telekomunikasi, Perkeretaapian, Manajemen, Perhotelan/Pariwisata).Untuk D-4/S-1 (jurusan Sistem Informasi, Teknik Elektro/Elektronika, Teknik Fisika, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Listrik, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Telekomunikasi, Manajemen, Perhotelan/Pariwisata, dan Ilmu Komunikasi).\"Masyarakat yang ingin mengetahui berbagai lowongan pekerjaan atau penerimaan pegawai bisa mengakses secara langsung melalui laman recruitment.kai.id,\" katanya.(sof/ANTARA)

Kalteng Sudah Menjadi Sasaran Para Bandar Narkoba

Palangka Raya, FNN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengatakan provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa itu kini sudah menjadi tempat sasaran bandar narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut, ke daerah perkotaan dan pedesaan yang ada di wilayah setempat.Kepala Bidang Pemberantasan di BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Sabtu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk para pengedar dan bandar narkoba jenis apa saja untuk melancarkan aksinya di wilayah hukum BNNP setempat.\"Ya saya lihat perkembangan narkoba di Kalteng terus mengalami peningkatan dan jaringan-jaringan cukup banyak meskipun tidak sebanyak provinsi lain,\" kata Agustiyanto.Dia menegaskan, untuk jaringan narkoba yang masuk ke provinsi setempat kebanyakan melalui jalur darat yakni melalui perbatasan Kalteng-Kalbar, Kalteng-Kalsel.Bahkan belum lama ini anggota Kodam XII/Tanjungpura dari Batalyon Infanteri 545/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia yang berhasil digagalkan di Kalimantan Barat.\"Kami menduga sabu yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh anggota TNI, sabu tersebut akan beredar di Kalteng. Beruntung sudah digagalkan, sabu yang beredar di provinsi setempat kebanyakan melalui jaringan Kalbar,\" ucapnya.Perwira Polri berpangkat melati tiga itu berkomitmen, pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi para sindikat narkoba untuk seenaknya mengedarkan barang-barang terlarang itu di wilayah hukumnya.Bahkan, tidak ada konsekuensinya bagi sindikat narkoba tersebut diberi ampun. Karena perbuatan mereka itu sudah sangat merusak generasi bangsa dan daerah khususnya di Kalteng.\"Kami berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan terhadap bandar dan pengedar narkoba tersebut. Agar mereka jera, pasal yang diberikan maksimal 15 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,\" demikian.(ida/ANTARA)

RUU PPRT Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terutama pekerja rumah tangga dan orang yang mempekerjakan.\"Kalau dibaca substansinya, ini memberikan kepastian bagi beberapa pihak, terutama PRT dan majikannya,\" kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.Sehingga, lanjut dia, RUU PPRT memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, hak orang yang diberi pekerjaan terjamin begitu juga sebaliknya kepastian bagi pemberi kerja atau majikan.Perempuan kelahiran Kabupaten Bojonegoro sekaligus peraih Yap Thian Hien Award pada tahun 2014 tersebut mengatakan adanya jaminan kepada kedua belah pihak secara tidak langsung juga meminimalisir terjadinya potensi-potensi pelanggaran HAM yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.Pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga tersebut dikarenakan ketiadaan payung hukum yang melindungi mereka. Kendati demikian, Anis mengarisbawahi kalaupun RUU PPRT disahkan dalam waktu dekat, maka hal itu tidak serta merta langsung memastikan tidak adanya pelanggaran HAM bagi pekerja rumah tangga.\"Kehadiran undang-undang itu tidak sakti begitu ya, tetapi secara bertahap akan membangun situasi yang lebih kondusif bagi pekerja rumah tangga,\" jelas dia.Ia mencontohkan undang-undang tentang perlindungan pekerja migran yang sudah berusia lima tahun, namun faktanya masih ditemui masalah. Contoh lain soal kekerasan seksual yang sudah ada payung hukum tapi masih ada kasus yang terjadi.Namun, sambung dia, dengan lahirnya suatu undang-undang bisa menjadi mekanisme hukum yang dapat ditempuh korban dalam hal ini pekerja rumah tangga apabila terjadi pelanggaran atas hak-haknya.\"Jadi, kalau mereka menghadapi masalah maka sudah ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang dan tidak hanya mengandalkan KUHP,\" jelas dia.Secara umum, Komnas HAM sendiri ikut andil dalam RUU PPRT dengan melakukan kajian. Hasil rekomendasinya juga telah diserahkan kepada DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan.\"Kita juga mendorong advokasi bagaimana proses di DPR berjalan sesuai yang diharapkan,\" tegas dia.(ida/ANTARA)

Polri Diminta Mengusut Sindikat Perdagangan Orang Internasional

Tangerang, FNN - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) meminta Kepolisian RI (Polri) untuk mengusut secara tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penyaluran pekerja migran Indonesia jaringan Internasional.\"Kami meminta Kepolisian untuk memberangus sindikat internasional TPPO penyalur tenaga kerja ke luar negeri,\" ucap Direktur Bina Riksa Kemnaker RI, Yuli Adiratna, setelah menghadiri konperensi pers kasus TPPO di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat.Menurut dia, terbongkarnya kasus sindikat jaringan internasional ini merupakan langkah awal yang baik dalam pengusutan tuntas kemungkinan adanya korban lain, serta membongkar sindikat yang menjadi pemasok pekerja migran secara non prosedural ke luar negeri.\"Terlihat polisi sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural,\" ujarnya.Kendati demikian, pihaknya pun kini akan terus mendorong semua pihak dalam hal ini aparat penegak hukum terkait untuk terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan tindakan secara tegas terhadap para pelaku perdagangan orang tersebut.\"Pemerintah dalam hal Kemnaker sedang gencar dalam melakukan pencegahan penempatan calon PMI secara non prosedural alias Ilegal,\" kata diaSebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Modus operandinya menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke negara-negara Timur Tengah berdasarkan laporan dari Kemnaker RI.Dalam pengungkapan ini, berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama penyidik Satreskrim Polresta Bandara berhasil menggagalkan keberankatan 38 orang calon pekerja migran. Mereka diamankan di area gate 5 keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2022.Atas hasil itu, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan perempuan berinisial RC (43) warga Lebak, Banten.(sof/ANTARA)

Segera Disidangkan Kasus Dana Hibah APBD Jatim

Sidoarjo, FNN - Kasus korupsi dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim segera disidangkan menyusul Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid ke Rutan Kelas I Surabaya.Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, membenarkan jika jajarannya menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari KPK.\"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,\" ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan pers, di Surabaya, Jumat.Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.\"Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling),\" tuturnya.Sementara itu, Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa kedua tahanan yang dilimpahkan tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga, tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.\"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,\" ucap Hendra.Hendra menegaskan bahwa kedua tahanan akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada serta tidak ada pengistimewaan.\"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,\" ujarnya.Kedua tersangka diduga sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(sof/ANTARA)

KPK Membuka Pintu Laporan Dugaan Penyelewengan di BRIN

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).\"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali memastikan semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.\"Pasti KPK tindaklanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi. KPK akan proaktif apabila data awal telah diperoleh,\" jelasnya.Lebih lanjut, Ali mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik.\"Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ,\" kata Ali Fikri.Ali Fikri mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun.Sebelumnya, Rudi Hartono Bangun menyoroti soal distribusi anggaran kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus mendatang.Dia mempertanyakan soal kegiatan tersebut apakah sesuai nomenklatur dan apakah kegiatan tersebut tidak tumpang tindih dengan kegiatan Komisi VII. Pasalnya, menurut Rudi, kegiatan anggota dewan telah diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.\"Ini kan bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini, pengadaan itu, anggaran Rp300 juta. Itu namanya, dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi,\" kata Rudi dalam rapat dengan BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).(sof/ANTARA)

KPK Mengapresiasi Putusan Perkara Mardani Maming

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memvonis terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.\"KPK mengapresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa langkah KPK dalam proses penegakan hukum Tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum.\"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,\" ujar Ali.Lebih lanjut Ali juga memastikan setiap penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan undang-undang.\"Kami pastikan, KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi, sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti,\" tuturnya.Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.\"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat.Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.\"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,\" katanya.Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.(ida/FNN)

Hukuman Terhadap Roy Suryo Diperberat

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,\" demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.(ida/ANTARA)