HUKUM

Lima Jalur untuk Ungkap Kasus KM 50

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS pembantaian 6 anggota Laskar FPI masih menggantung dan terus menjadi tuntutan untuk pengungkapannya. Masyarakat mengetahui proses peradilan atas 2 (dua) personal anggota Polda Metro Jaya Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella adalah peradilan sesat atau peradilan dagelan. Kedua terdakwa terbukti membunuh tetapi dilepas.  Boleh jadi Fikri dan Yusmin hanya \"anak buah yang dikorbankan\" pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Memang jumlah pelaku diduga lebih banyak dengan jabatan yang lebih tinggi. Ini utang pelanggaran HAM berat rezim Jokowi yang terus menjadi tagihan rakyat.  Untuk mengungkap kasus KM 50 ini maka dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui lima jalur, yaitu  : Pertama, jalur \"Novum\" atau bukti baru. Ini sesuai janji Kapolri di depan DPR RI. Novum konteksnya bahwa peradilan Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dinilai  berkekuatan hukum pasti (inkracht) . Adapun Novum yang telah ditemukan adalah \"Acay ahli otak atik CCTV\", \"Sidang Bahar Smith dan luka-luka jenazah\", serta \"Obstruction of Justice\". Kedua, jalur \"Belum tuntas penyidikan\". Bukti yang tidak diungkap seperti \"Saksi sopir derek Dedi Mardedi\", \"Penumpang mobil non Polisi penguntit dan penembak\", \"Penumpang mobil Land Cruiser\", serta \"Motif penghancuran TKP\". Artinya banyak bukti yang belum ditarik untuk penyidikan dan fakta dalam persidangan.  Ketiga, jalur \"Komnas HAM\" yang telah salah jalur. Komnas HAM mendasari penyelidikan pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM semestinya adalah UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karenanya perlu desakan kepada Komnas HAM yang baru untuk memulai kembali penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000. Kasus Km 50 adalah pelanggaran HAM berat.  Keempat, jalur \"Internasional\".  Pengawalan dan desakan kepada lembaga HAM Internasional termasuk peradilan HAM untuk segera menindaklanjuti pelaporan Tim dan keluarga. International Criminal Court (ICC) di Den Haag dan Committee Against Torture (CAT) harus bergerak.  Kelima, jalur \"Keputusan Politik\". Sebagaimana kasus Sambo atas dasar instruksi  atau perintah Presiden untuk menuntaskan, maka kasus Km 50 pun harus diperjuangkan agar ada penyikapan politik dari Presiden. Jika Presiden Jokowi tidak memerintahkan, maka terpaksa harapan digantungkan pada pemerintahan yang baru nanti. Presiden pengganti.  Jokowi sendiri patut diduga turut terlibat sekurangnya atas dasar \"Crime by Ommission\". Pembiaran suatu kejahatan.  Sebagaimana pertanyaan Anggota DPR kepada Kapolri mengenai kelanjutan kasus Km 50, maka rakyat masih memandang bahwa kasus Km 50 itu masih menggantung dan harus dibuka kembali. Diusut secara jujur, transparan dan adil.  Proses hukum kemarin hanya main-main dan rekayasa yang kasatmata.  Tontonan dari sebuah sandiwara hukum yang memalukan dan memilukan.  Bandung, 8 Maret 2023

MA Diharapkan Buat Pernyataan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak  besar di tengah publik. Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol)  Sehingga KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025, dan meminta seluruh tahapan Pemilu dihentikan dan diulang kembali. \"Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya,\" kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Senin (6/3/2023). Menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus, karena bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.  KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  \"Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,\" katanya.  MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat mengatakan, akhirnya banyak yang berspekulasi bahwa menangnya Partai Prima terhadap KPU di duga ada kongkalikong. Diketahui bahwa Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono adalah sahabat dekat dari Budiman Sudjatmiko,  kader PDIP yang pada tahun 1996 sama sama mendirikan PRD Partai Rakyat Demokratik.  Namun, PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta Pemilu 1999. Kemudian, kader PRD masuk parpol lainnya seperti Budiman Sujatmiko ke PDIP, Andi Arief ke Partai Demokrat, Faizol Reza ke PKB dan lain-lain. Sementara Agus Jabo Priyono yang pernah menjabat Ketua Umum PRD mendirikan Partai Prima agar bisa ikut pada pemilu 2024, namun akhirnya gagal lolos verifikasi. Selain itu, Partai Prima diisi oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara.  Gautama merupakan mantan petinggi BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI, Gautama banyak menggeluti bidang intelijen. Gautama juga pernah menjadi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT) \"Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun Partai Prima adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat,\" ujarnya.  Di samping itu, Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari Presiden Joko Widodo. ini terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan presiden di istana.  Di sisi lain isu perpanjangan masa jabatan, isu penundaan pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini. Mulai dari para menteri, ketua ketua partai getol menyuarakan isu ini.  \"Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN Jakpus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi tentang upaya menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang mesti kita lawan bersama,\" katanya. Skenario Chaos Hukum MadNur menegaskan, penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario Chaos hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.  Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.  \"Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,\" kata Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini.  Karena itu, untuk mencegah skenario Chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung, bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus. Sebab, keputusan tersebut diluar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.  \"Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari,\" tegas MadNur. (Ida)

Jaksa Agung Akan Mengungkap Satu Kasus Baru di BUMN

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa pihak Kejaksaan Agung bersama dengan Kementerian BUMN bakal mengungkap satu kasus baru di BUMN, tetapi ia masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.\"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi, kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fix,\" tutur Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha dan bersinergi bersama Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung program bersih-bersih BUMN.Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus tersebut berasal dari sektor keuangan.\"Yang jelas di bidang keuangan,\" ucap Ketut Sumedana kepada wartawan.Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.Menurut Erick Thohir, dalam waktu seminggu atau dua minggu ke depan, pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dapat menyampaikan kasus ini dengan lebih rinci setelah mendapatkan laporan tertulis beserta berbagai rincian kasus.\"Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu, baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 minggu,\" ujar Erick Thohir.Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN sedang gencar melakukan program bersih-bersih BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat.(ida/ANTARA)

Pembebasan Sandera dari Tangan KKB Terus Berproses

Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri mengatakan upaya pembebasan sandera berkebangsaan Selandia Baru dari tangan kelompok kriminal bersenjata masih terus berproses.  Menurut Kapolda, aparat keamanan tidak akan melakukan langkah gegabah yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik itu warga sipil maupun sandera.  \"Oleh karena itulah, berbagai pendekatan terus dilakukan, terutama melalui para tokoh agar tidak menimbulkan jatuh korban,\" kata Kapolda di Jayapura, Sabtu.  Ia mengatakan memang dari laporan yang diterima posisi sandera berkebangsaan Selandia Baru yang berprofesi sebagai pilot Susi Air itu terus berpindah-pindah.  Keberadaan pilot Philip Mark Merthens tidak berada bersama Egianus Kogoya yang memimpin pembakaran pesawat milik Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga.  \"Yang pasti, baik sandera maupun KKB pimpinan Egianus Kogoya sudah tidak berada di Kabupaten Nduga,\" kata Fakhiri.  Menurutnya, memang tidak mudah membebaskan sandera tersebut karena harus diperhitungkan dengan cermat karena di sekelilingnya banyak warga sipil, termasuk anak-anak.  Hal itu sengaja dilakukan KKB agar aparat keamanan apabila bertindak tegas dan menimbulkan korban jiwa akan dinyatakan pelanggaran HAM.  \"Mudah-mudahan pembebasan dapat segera dilakukan tanpa ada korban jiwa,\" harap Kapolda Fakhiri. KKB pimpinan Egianus Kogoya, Selasa (7/2), membakar pesawat milik Susi Air yang dipiloti Philip Mark Merthens di Paro, Kabupaten Nduga, serta menyandera pilotnya.(ida/ANTARA)

Keputusan PN Jakpus Ultra Vires, Sengaja Bikin Kesalahan untuk Menciptakan Kegaduhan

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 telah menimbulkan kegaduhan. Setidaknya ahli hukum tata negara seperti Yusril Ihsa Mahendra dan Deni Indrayana, juga beberapa parpol seperti PDIP, PKS, dan Nasdem telah sependapat bahwa keputusan tersebut harus ditolak karena inkonstitusional, dinilai melampaui kewenangan, dan tidak bisa dieksekusi. KPU sebagai pihak tergugat juga langsung menyatakan banding. Bahkan, Mahfud meminta KPU untuk melawan habis-habisan. Sementara itu, Rocky Gerung dalam Kanal YouTube Rocky Gerung edisi Jumat (3/3/23) mengatakan ini kesalahan yang dilakukan oleh hakim adalah sebuah kesengajaan untuk menciptakan kegaduhan. ”Jadi enggak usah dianggap bahwa dia (hakim) bikin kesalahan, memang dia disengaja untuk bikin kesalahan untuk bikin kegaduhan,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh hakim merupakan ide dari suatu konsprirasi untuk menunda Pemilu. “Jadi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba hakimnya punya ide enggak, ini ide hakim itu adalah ide dari suatu konspirasi untuk menunda Pemilu,” ungkap Rocky.                 Memang, putusan PN Jakarta Pusat ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. Padahal, menurut Rocky, ada pepatah mengatakan bahwa di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan. Rocky juga mengatakan bahwa banyak jalan menuju penundaan pemilu, tetapi di ujungnya pasti ada semacam cara legal, dengan Perppu, misalnya. Tetapi, tampaknya yang dipilih adalah gugatan partai Prima. “Tetapi, itu sudah terjadi dan artinya ini jadi polemik hukum. Apapun, ini sudah jadi polemik hukum yang panjang,  sewa menyewa lawyer, sewa menyewa pakar itu akan berjalan. Ini sebenarnya satu paket supaya terlihat bahwa seolah-olah ini adalah debat hukum,” tambah Rocky. Rocky mengajak kita untuk melihat apa reaksi Pak Jokowi, apa reaksi partai-partai lain, atau apa reaksi dari surveyor, yang menunjukkan bahwa akan ada kekacauan. “Reaksi-reaksi ini yang akan diolah kembali oleh kalangan intelijen istana untuk menimbulkan ketidakpastian,” ujar Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Setelah ada isu penundaan pemilu ini, menurut Rocky, akan muncul etape baru, yaitu ketidakpastian. Ini juga akan diolah oleh istana sebagai isu ketidakpastian. Ini merupakan gejala biasa yang menjadi hipotesis kita dari awal bahwa Presiden Jokowi pasti belum siap untuk memilih siapa pewaris kekuasaannya, pasti belum mampu untuk punya grip pada semua potensi yang ada di depan dia. Karena itu, dia pasti akan menunda. “Yang mesti kita lihat bahwa ujung dari permainan ini memang upaya untuk membatalkan Pemilu,” tambah Rocky. Memang,  kata Rocky, keputusan PN Jakpus ini ultra vires, keputusan yang melampaui permintaan. Tapi poinnya sama, akan diatur sedemikian rupa supaya seolah-olah ini legal. “Jadi legalisasi kejahatan yang dilakukan melalui keputusan tadi, supaya kontroversi,” ujar Rocky. (sof)

Partai Gelora: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Demokrasi

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memadang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 tersebut, sebagai putusan yang keblinger, sesat dan menyesatkan Pernyataan Partai Gelora itu merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023) Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025. \"Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN),\" kata Amin Fahrudin, Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023). Menurut Amin, seharusnya PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau  menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O ( Niet Ontvanklijke).  Alasan selanjutnya,  mengapa putusan tersebut dianggap keblinger adalah karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur) yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. \"Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (jika UU) dan Mahkamah Agung ( jika Peraturan KPU),\" ujar Amin.  Sebenarnya, kata Amin, upaya hukum Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN sudah dilakukan, akan tetapi kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan dan diputus gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut yang menjadi acuan.  \"PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem,\" tegasnya.  Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). \"Dan sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional,\" tegas Amin. Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS. Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025. Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (*)

Sistem Demokrasi, Peradilan, dan Keputusan Pengadilan di Indonesia Masih Mabuk

Oleh: Chris Komari - Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim. \"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, \"menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024\". Ya itu amar putusannya itu,\" kilah Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023). Keputusan hakim pengadilan, sering ambiguous dan memperkeruh suasana hukum dan politik. Itu tandanya seorang hakim pengadilan yang belum mumpuni (lack of knowledge and lack of experience) untuk bisa menjadi seorang hakim pengadilan dalam memutuskan satu perkara. 1). Keputusan pengadilan itu memutuskan perkara, semestinya bisa memutuskan satu perkara, once and for all, dengan clarity (jelas) dan decisive (keputusan yang kuat) dan tidak ambiguous, sehingga menciptakan polemik hukum dan politik yang semakin ruwet, mbulet dan jlimet. 2). RUU dan UU yang keluar dari DPR itu juga seharusnya begitu, untuk memutuskan perkara hukum dan politik di masyarakat, once and for all, dengan clarity (jelas), decisive dan  binding (kuat dan mengikat). Kalau ada keputusan pengadilan (judicial ruling) dan UU baru yang lolos dari DPR yang isinya tidak jelas, ambiguous dan membikin masalah hukum dan politik tambah ruwet, mbulet dan jlimet, itu artinya tidak mampu menjadi hakim pengadilan dan tidak mampu menjadi law makers (anggota legislative). Banyak orang yang mengklaim sebagai ahli hukum, ahli konstitusi, tetapi tidak mengerti hukum dan konstitusi.  Banyak orang yang ngoceh sana sini mengklaim sebagai ahli demokrasi, tetapi 11 pilar demokrasi dan 13 asas demokrasi tidak tahu. Mana ada keputusan pengadilan (judicial ruling) yang boleh menabrak dan melanggar Konstitusi UUD 1945? Bukankah PEMILU itu diwajibkan dilakukan sekali dalam 5 tahun, pasal 22E, ayat 1, UUD 1945. Pasal Konstitusi UUD 1945 itu tidak boleh dikudeta oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi oleh hakim PN Jakarta. Yang ngaco dan tidak mengerti hirarki hukum dan konstitusi itu jelas hakim PN Jakarta. Keputusan hukum (judicial ruling) hakim PN Jakarta dalam memutuskan perkara gugatan partai PRIMA terhadap keputusan KPU pusat bersifat ambiguous, tidak jelas (lack of clarity) dan tidak mematuhi hirarki hukum, sehingga menimbulkan suasana politik dan hukum dalam masyarakat menjadi semakin ruwet, mbulet dan jlimet. Itu contoh judicial ruling yang buruk, tidak profesional dan mabuk. Banyak anggota DPR yang bikin RUU baru dan meloloskan ratusan UU yang tidak mengikuti  hirarki hukum dan konstitusi, karena banyak UU baru itu dimana isinya mengkudeta hak dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Di bawah ini beberapa contoh saja: 1). Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, BAB I, Pasal 1, ayat 2, UUD 1945. 2). Tetapi hak dan kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia itu dikudeta oleh banyak UU yang dibuat oleh anggota DPR sendiri, seperti: - UU MD3 yang memberikan hak pergantian antar waktu anggota DPR kepada petinggi partai politik. - UU PEMILU nomor 7 tahun 2017, pasal 222, yang memberikan kekuasaan dan monopoly bursa capres kepada partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR. Kedaulatan tertinggi rakyat dikudeta dan pindah tangan, dari tangan rakyat beralih atau berpindah tangan ke petinggi partai politik dengan proses dan mekanisme politik dan produk hukum berupa UU yang dibuat oleh kader-kader partai politik di DPR. Inilah kadalisasi demokrasi di Indonesia yang berubah menjadi partai-krasi. Di Indonesia juga masih belum ada standar dan hirarki hukum untuk mengukur keputusan pengadilan (judicial ruling) dan untuk mengukur RUU yang lolos dari DPR itu konstitusional atau tidak. ✓ Ini sebenarnya tugas dari para ahli hukum, ahli konstitusi dan dunia akademik untuk bisa mengoreksi judicial ruling dari hakim pengadilan yang salah dan juga RUU yang lolos di DPR, tetapi inkonstitusionil. ✓ Tidak mungkin semua itu diremedy, diputuskan dan diselesaikan hanya di Mahkamah Konstitusi (MK). ✓ Kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pengadilan (judicial ruling) yang salah dan inkonstitusionil, bagaimana? ✓ Siapa yg mengoreksi kesalahan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)? ✓ Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak keputusan pengadilan (judicial rulings) dan ratusan RUU yang lolos DPR isinya yang inkonstitusional dan tidak demokratis karena menabrak UUD 1945 dan sekaligus mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat. Parahnya lagi, banyak hakim di pengadilan termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak patuh terhadap hirarki hukum, tidak patuh terhadap konstitusi, tidak mampu menegakkan hukum dan tidak mampu melindungi kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Sehingga mencari keadilan di Indonesia sangat sulit karena sistem judiciary di Indonesia mirip sinetron dan Srimulat. Belum lagi setiap kasus harus minta BAP dari kepolisian dan banyak oknum-oknum polisi yang korup, model Ferdy Sambo dan gengster-gengster lainya di Polri, Propam, Mabes Polri dan Bareskrim. Sudah bukan rahasia lagi, para polisi dan hakim di pengadilan mudah dibeli, mudah disogok, korup,  tidak memiliki etika hukum dan sering membuat keputusan pengadilan (judicial ruling) yang tidak mematuhi hirarki hukum , selalu berubah-ubah, mudah dipengaruhi oleh penguasa dan suka bermain politik dalam membuat keputusan hukum. Ada istilah yang sangat menghina jiwa dan budaya bangsa Indonesia, yang disebut UUD (ujung-ujungnya duit). Semua perkara politik, hukum dan kriminal di Indonesia yang menjadi orientasi adalah UUD (ujung-ujungnya duit). Judicial system di Indonesia masih parah, bahkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saja terkesan: 1). Takut berdebat dengan penggugat, atau lawyers yang mewakili penggugat. 2). Tidak ada direct interchange (perdebatan langsung) dalam sistem dan proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MK terkesan diktator dan memiliki jiwa penjajah, merasa paling superior. 3). Tidak ada badan atau lembaga negara yang bisa menegakkan hirarki hukum, melindungi Konstitusi dan menghormati kedaulatan tertinggi rakyat. Sehingga kedaulatan tertinggi rakyat hanya tulisan di dalam konstitusi, tidak ada mekanisme dan implementasi dari kedaulatan tertinggi rakyat itu secara real, nyata dan kongkrit. Banyak masalah yang digugat dalam proses dan sistem pengadilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sulit untuk bisa digali dan diperdebatkan secara luas, dalam dan komprehensif dalam proses judicial system di tanah air. Beda dengan sistem dan proses persidangan seperti di US Supreme Court, dimana sesama anggota hakim Supreme Court bisa saling berdebat dan berargumentasi di depan para penggugat dan lawyers yang mewakili penggugat dalam menggelar perkara yang menyangkut hak, wewenang dan kedaulatan yang dijamin oleh konstitusi. Itulah mengapa para aktifis Forum Tanah Air (FTA) di seluruh dunia, baik didalam negeri maupun yang berada diluar negeri, merumuskan 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam manifesto politik FTA (MPFTA) agar status quo (kenyamanan dalam kebobrokan) ini bisa segera diakhiri once and for all. (*)

Komisi Yudisial Harus Periksa Majelis Hakim

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  GUGATAN Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. KPU dinyatakan keliru dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima. Yang menjadi janggal dan patut dicurigai adalah Majelis Hakim  dalam amar Putusannya menyatakan \"melaksanakan tahapan Pemilu dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari\" artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan tersebut dinilai melampaui batas kewenangan.  Lima kekacauan dari Putusan perkara No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut adalah : Pertama, Putusan ini bertentangan dengan Konstitusi Negara. UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) menegaskan bahwa Pemilu itu dilakukan lima tahun sekali. Dengan menunda hingga Juli 2025 maka Majelis telah menetapkan Pemilu itu lebih dari lima tahun.  Kedua, sangat gegabah Pengadilan Negeri memutus perkara Pemilu yang   sebenarnya masuk ruang Hukum Tata Negara. Gugatan perdata tidak bisa melabrak hukum publik cq Hukum Tata Negara. Kompetensi ada pada Bawaslu atau Peradilan Tata Usaha Negara.  Ketiga, menghentikan proses Pemilu dengan Putusan \"serta merta\" patut diduga ada motif dibelakangnya. Tidak ada kepentingan dan alasan adanya putusan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad). Justru hal ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.  Keempat, perkara ini adalah perkara perdata yang konsekuensi hukum dari putusan hanya mengikat kepada para pihak KPU dan Partai Prima. Tidak bisa perkara perdata membawa akibat hukum pada semua partai politik peserta Pemilu. Pihak lain tidak boleh dirugikan.  Kelima, KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah. Benarkah telah dibuktikan adanya kerugian materiel dari Partai Prima sebesar itu  ? Lagi pula aneh amar Putusan ini, di satu sisi proses dihentikan dan menunda Pemilu demi kepentingan Partai Prima, tetapi di sisi lain Partai Prima dapat \"untung\" 500 juta.  Memang berlebihan dan di luar kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara \"sengketa\" seperti ini. Kejanggalan mencolok dari Putusan ini pantas menimbulkan berbagai dugaan. Karenanya Komisi Yudisial harus turun tangan.  Tiga Hakim yang mengadili perkara ini yaitu T. Oyong (Ketua) dan dua Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban patut untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial. Adakah ketiganya melakukan pelanggaran etik atau pedoman perilaku sehingga patut untuk dikenakan sanksi ?  Aspek lain adalah Majelis Hakim yang tidak menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai yang hidup dalam masyarakat adalah penentangan keras publik atas agenda penundaan Pemilu.  Sebaliknya muncul dugaan kuat bahwa Majelis Hakim telah ikut dalam permainan politik untuk menunda Pemilu. Bermain di angka 2 (dua) 4 (empat) dan 7 (tujuh) !  Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi diharapkan dapat meluruskan Putusan PN yang dinilai tendensius dan kontroversial ini. Putusan Pengadilan Tinggi dapat membatalkan Putusan PN dan Niet Onvankelijke verklaard (NO) atas dalil bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.  Bandung, 3 Maret  2023

Yusril: Putusan Partai Prima Tidak Perlu Mengganggu Tahapan Pemilu

Jakarta, FNN - Ahli Hukum Tata Negara  Prof.  Dr. Yusril Ihza Mahendra,  S.H., M.Sc. menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru membuat putusan dalam sengketa antara Partai Prima dengan KPU.  \"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,\" kata Yusril dalam rilis yang diterima redaksi FNN, Kamis (02/02/2023). Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan bahwa dalam gugatan perdata hal seperti itu adalah hal yang biasa. Maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu lanjut Yusril,  putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. \"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau \"erga omnes\". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),\" paparnya. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, menurut Yusril, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. \"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus \"mengganggu\" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,\" tegasnya. Yusril menegaskan bahwa majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. \"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,\" tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). (sws).

Hari Ini KPK Mengagendakan Klarifikasi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.\"Hari ini, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih pada pukul 09.00 WIB,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.KPK mengungkapkan ada ketidaksesuaian dalam profil harta kekayaan RAT dan jabatannya sebagai pejabat eselon III Dirjen Pajak.Klarifikasi terhadap RAT rencananya akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi oleh KPK, antara lain soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.\"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi,\" ujarnya.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)