"Presidential Threshold" Konstitusional Meski Diuji 27 Kali

Tangkapan layar suasana sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pasal yang mengatur tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional meski telah diuji sebanyak 27 kali.

"Sampai sejauh ini, norma dimaksud (Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) pernah diuji konstitusionalitas-nya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah," ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Dari kesemua putusan tersebut, tutur Saldi melanjutkan, terdapat lima putusan yang amar putusan-nya menyatakan menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan dalam perkara ini, yakni perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Merujuk semua putusan tersebut, pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," ujar Saldi Isra.

Pasal ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Saldi Isra menambahkan, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan, dari semua putusan tersebut, terutama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional," kata Saldi Isra.

Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.(sof/ANTARA)

326

Related Post