Segera Disidangkan Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Sidoarjo, FNN - Kasus korupsi dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim segera disidangkan menyusul Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dua orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid ke Rutan Kelas I Surabaya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, membenarkan jika jajarannya menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari KPK.
"Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim dalam keterangan pers, di Surabaya, Jumat.
Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh staf administrasi dan perawatan Rutan Kelas I Surabaya.
"Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," tuturnya.
Sementara itu, Karutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa kedua tahanan yang dilimpahkan tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga, tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
"Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat," ucap Hendra.
Hendra menegaskan bahwa kedua tahanan akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada serta tidak ada pengistimewaan.
"Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," ujarnya.
Kedua tersangka diduga sebagai penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(sof/ANTARA)