KPK Membuka Pintu Laporan Dugaan Penyelewengan di BRIN

Dokumentasi - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali memastikan semua laporan yang diterima KPK akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pasti KPK tindaklanjuti. Syaratnya, laporan itu sesuai ketentuan, kemudian diverifikasi, ditelaah, dan dilakukan koordinasi dengan pelapor untuk pengayaan informasi. KPK akan proaktif apabila data awal telah diperoleh," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis dan dipelajari oleh penyidik.

"Apakah benar ada peristiwa pidana, pertama. Kedua, apakah pidana korupsi. Ketiga, apakah itu jadi kewenangan KPK. Jadi, analisisnya di situ," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan hal itu guna menanggapi pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun.

Sebelumnya, Rudi Hartono Bangun menyoroti soal distribusi anggaran kegiatan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dengan rincian 25 kegiatan hingga Agustus mendatang.

Dia mempertanyakan soal kegiatan tersebut apakah sesuai nomenklatur dan apakah kegiatan tersebut tidak tumpang tindih dengan kegiatan Komisi VII. Pasalnya, menurut Rudi, kegiatan anggota dewan telah diatur oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR.

"Ini kan bapak manipulasi sama anggota di bawah. Bapak tulis-tulis pengadaan ini, pengadaan itu, anggaran Rp300 juta. Itu namanya, dugaan saya, namanya manipulasi dan korupsi," kata Rudi dalam rapat dengan BRIN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1).(sof/ANTARA)

380

Related Post