HUKUM

Pegawai Pajak Menjadi Konsultan Pajak Rentan Terjadi Korupsi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.\"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, \'kan dia punya wewenang dan jabatan,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis.Berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kata Pahala, ditemukan 134 pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. KPK saat ini tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai risiko terjadi korupsi. Namun, risiko terbesar ada di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.Pahala menyebutkan salah satu celah yang bisa menjadi risiko korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan. Penerimaan yang tidak sepatutnya tersebut akan sulit terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.\"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,\" ujar Pahala.Ia mengaku pelacakan menjadi sulit karena KPK tidak mempunyai wewenang untuk membuka data transaksi perusahaan tersebut.\"Akan tetapi, kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kami buka PT, kecuali sudah di penindakan,\" katanya.KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk keperluan pendalaman lebih lanjut.(sof/ANTARA)

Penahanan AG Bukan karena Desakan Publik

Jakarta, FNN - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menyakini penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) bukan karena alasan desakan publik.\"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik,\" kata pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Di satu sisi, Retno mengatakan penahanan AG yang kini berstatus sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).Ia mengatakan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjadi seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.\"Terlalu berani juga andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot,\" ucap dia.Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap D (17) tersebut tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.Terkait pemeriksaan AG yang saat ini ditempatkan di LPKS, Retno berpandangan sebaiknya proses pemeriksaan anak tersebut dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar yang bersangkutan tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.\"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,\" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.(sof/ANTARA)

Abdul Haris, Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya, FNN - Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.  Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.  \"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,\" kata hakim.  Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.  \"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,\" katanya.  Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.  \"Pikir-pikir Yang Mulia,\" kata terdakwa.  Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.  Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.  Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.  Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.(ida/ANTARA)

Pemeriksaan LHKPN Tidak Perlu Menunggu Viral

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar, maka tidak perlu menunggu viral di tengah masyarakat.\"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis.Ipi menerangkan LHKPN yang tidak wajar tersebut bisa menjadi alasan Direktorat LHKPN KPK memanggil pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi.\"Apa yang tidak wajar? Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak \'match\' antarprofil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa melakukan klarifikasi,\" kata Ipi.Ia mengatakan KPK setiap tahun menerima dan melakukan verifikasi administratif terhadap sekitar 380 ribu LHKPN.\"Kami cek kesesuaian isian data hartanya, kami cek kelengkapan dokumennya, termasuk surat kuasanya dan langkah berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya substantif yang kemudian dapat kami tindak lanjuti dengan tahapan klarifikasi,\" ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu pada bulan ini telah memanggil dua pejabat di Kementerian Keuangan untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.Yang pertama ada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipanggil lantaran harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan profilnya.Pejabat Kemenkeu selanjutnya adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran utang yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak wajar dibandingkan dengan pemasukan sebagai aparatur sipil negara (ASN).KPK juga pada pekan depan akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.KPK mengatakan alasan pemanggilan Wahono karena istrinya dan istri RAT merupakan pemegang saham di perusahaan yang sama.(ida/ANTARA)

Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tidak Mengabulkan Putusan PN Jakpus

Jakarta, FNN - ​​​​​Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.  \"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi,\" ujar Yusril. Ia mengemukakan itu dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk \"Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.  Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.  Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda. \"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,\" jelas dia.  Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. \"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.  Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.(ida/ANTARA)

Polda Jateng Mengungkap Produsen Kartu SIM Seluler Ber-NIK Curian

Semarang, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dan dijual dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga hasil curian.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Rabu, mengatakan satu pelaku berinisial KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi.\"Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual,\" katanya.Menurut dia, kartu-kartu SIM ilegal ini sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatra.Dalam menjalankan aksinya, kata Dwi, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.Dengan puluhan modem tersebut, lanjut dia, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana.Ia menjelaskan tersangka membeli ribuan kartu perdana secara daring.Selain itu, menurut dia, pelaku juga memperoleh berbagai NIK dari sebuah aplikasi yang saat ini masih ditelusuri produsennya.Lulusan SMA tersebut, kata dia, mampu memperoleh penghasilan hingga Rp15 juta per bulan dari berjualan kartu SIM perdana tersebut.Bersama dengan pelaku diamankan pula sekitar seribu kartu perdana Telkomsel berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan.Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain itu.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 34 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.(ida/ANTARA)

Satpol PP Menyegel Tempat Karaoke di Puncak Bogor

Kabupaten Bogor, FNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor.Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara dalam keterangannya di Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat.\"Iya, menindaklanjuti yang ramai di beberapa media. Selain itu memang dalam rangka mau menjelang puasa (Ramadhan), nanti H-5 puasa mau kita gencarkan patroli,\" ujar Rhama.Ia menjelaskan, tempat hiburan malam (THM) bernama \"Karaoke X-Two\" yang disegel pada Senin (7/3) itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.\"Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor melakukan Pemeriksaan perizinan bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two,\" jelasnya.Rhama mengatakan bahwa tempat operasional Karaoke X-Two yang bangunannya menyewa dari bangunan Hotel Cipayung Asri, diketahui belum mengantongi izin operasional.\"Pihak pengelola bangunan tempat hiburan malam Karaoke X-Two belum dapat menunjukkan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor,\" beber Rhama.Menurutnya, alasan tersebut yang menjadi dasar Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap Karaoke X-Two.\"Dilakukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning dan PPNS Line. Kegiatan (penyegelan) berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP, diimbau kepada pihak pengelola untuk tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut,\" tuturnya.(sof/ANTARA)

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.Perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sof/ANTARA)

Polisi Mengusut Dugaan Pungutan Liar di Jalur Alternatif Ciawi

Kabupaten Bogor, FNN - Petugas Kepolisian Sektor Ciawi, Polres Bogor, turun tangan menyelesaikan dugaan pungutan liar yang dilakukan warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.\"Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat,\" kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam keterangannya di Bogor, Selasa.Perkara tersebut ia tangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.\"Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor,\" demikian tulisan spanduk tersebut.Pasalnya, jalan di Kampung Cibolang, Desa Telukpinang itu menjadi jalur alternatif bagi pengendara motor, setelah akses Jalan Raya Bogor-Sukabumi terhambat lantaran konstruksi Jembatan Cikereteg hancur karena longsor.Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.\"Dari keterangan yang di berikan warga memang benar pemasangan banner tersebut dilakukan oleh warga, dan pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mengingatkan ataupun bertujuan membantu bagi pengendara yang melintas dan sifatnya tidak untuk memaksa,\" terang Kompol Agus.Menurutnya, hasil dari musyawarah anggota kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat, spanduk akan diganti dengan mengubah isi tulisan tanpa menyertakan tarif.\"Masyarakat Kampung Cibolang ini bersedia mengubah tulisan pada banner tersebut dengan kata-kata yang sifatnya tidak memaksa dan nantinya warga tetap bisa membantu pengendara yang melintas tanpa usur pemaksaan,\" tuturnya.(sof/ANTARA)

Kasus Rafael Alun Trisambodo Ditingkatkan ke Penyelidikan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.\"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.\"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik,\" ujarnya.Lebih lanjut Ali mengatakan langkah selanjutnya adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.Rafael sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN pada Rabu (1/3).Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(sof/ANTARA)