HUKUM
LPSK Serah Terima Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba, Sabtu.Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.\"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,\" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.\"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,\" jelas Rully.Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.(ida/ANTARA)
Surat Izin Wawancara Richard Telah Dikirim ke LPSK
Jakarta, FNN - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu Ronny Talapessy menyampaikan pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan wawancara. \"Sebelum diadakan wawancara \'H-1\', sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,\" ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Ronny juga mengatakan sebagai kuasa atau penasihat hukum Richard, dia telah mengonfirmasi surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK. \"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK,\" kata dia. Ronny mengatakan pula dia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard memperoleh izin melakukan wawancara. \"Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,\" jelas Ronny. Oleh karena itu, Ronny mengatakan tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu. Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. \"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,\" kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK. LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard. \"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,\" kata dia.(ida/ANTARA) Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Usai penayangan tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan. Saat ini, Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim. Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Richard, antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collabator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.(ida/ANTARA)
Polisi Mendalami Motif Dua WNA Memiliki KTP Indonesia di Bali
Denpasar, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali mendalami motif dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia di Bali. \"Ada agen dari warga Bali menghubungkan mencari KTP. Yang bersangkutan ingin melakukan investasi untuk mempermudah pencairan dana anggaran seperti itu,\" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Jumat. Penyelidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua warga negara asing asal Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar dan warga Ukraina berinisial WN masih berjalan hingga kini. Kedua WNA tersebut ditahan imigrasi setelah terjaring razia Tim Pengawas Orang Asing beberapa waktu lalu. Selain menahan dua WNA tersebut, kini giliran Polda Bali mendalami peran saksi-saksi lain yang turut terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut. Pasalnya, KTP yang ada pada kedua WNA tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil Kota Denpasar. Beberapa orang yang diperiksa oleh Polda Bali masih berstatus sebagai saksi. \"Ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan, yaitu kepala desa di Denpasar dan Badung, camat di Denpasar dan Badung, dukcapil (pendudukan dan catatan sipil), dan imigrasi yang mengetahui kegiatan operasi,\" kata Satake Bayu. Satake bahkan menyebutkan ada WNA di Bali yang berencana membuka bisnis dengan jalan membuat KTP Indonesia untuk menghindar dari tuntutan hukum sebagai warga negara asing. Dalam penyelidikan sementara terhadap dua WNA tersebut, penyidik menemukan ada pihak yang menjembatani pengurusan dokumen tersebut. Bahkan, pihak yang membantu pengurusan dokumen KTP bagi kedua WNA tersebut ada dugaan memiliki koneksi dengan pihak-pihak yang mengurus dokumen tersebut. \"Ada seseorang yang mengomunikasikan seperti sponsorlah. WNA ini mengomunikasikan kepada camat dan kepada pihak dukcapil. \'Kan dia ada KTP, KK, dan NPWP,\" kata Satake Bayu. Satake membantah bahwa pengurusan dokumen tersebut terkait dengan mafia tertentu. Ia menduga bahwa keterlibatan pihak lain dalam pengurusan izin penerbitan KTP bagi WNA tersebut karena bayaran yang tinggi dari orang asing itu.Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi yang pasti tentang dugaan keterlibatan aparat keamanan seperti yang disampaikan oleh beberapa pihak.(ida/ANTARA)
Posisi Pilot Philip Mark Mahrtens Belum Dapat Dipastikan
Jayapura, FNN - Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengakui posisi sandera berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens belum dapat dipastikan. Memang benar hingga kini pihaknya belum bisa memastikan posisi sandera yang berprofesi sebagai pilot Susi Air tersebut. KKB senantiasa membawa sandera berpindah-pindah, dan diduga tidak bersama Egianus Kogoya, kata Faizal Rahmadani kepada ANTARA di Jayapura, Kamis. Dikatakan, saat ini Satgas Damai Cartenz masih terus melakukan pencarian tanpa batas waktu. Tidak ada batas waktu dalam upaya pembebasan sandera Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak tanggal 7 Pebruari lalu sesaat setelah mendarat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga. \"Tidak ada batas waktu untuk membebaskan sandera karena semuanya harus matang guna meminimalisasi jatuhnya korban, baik di masyarakat maupun aparat keamanan,\" ujar Kombes Faizal. Ketika ditanya tentang penambahan personel, Dan Satgas Damai Cartenz mengaku tidak ada penambahan personel . Pencarian terhadap pilot Philip terus dilakukan dan diperluas termasuk dilakukan di Kabupaten Lanny Jayapura, tutur Faizal.(sof/ANTARA)
Korban Investasi Robot Trading Alami Kerugian Rp6 Miliar
Malang, Jawa Timur, FNN - Seorang pengusaha asal Kota Malang berinisial MY mengalami kerugian hingga Rp6 miliar akibat menjadi korban kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai tersangka.Putra MY, Rimzah di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pada 2021, keluarganya memutuskan untuk turut serta dalam investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang ditawarkan oleh Wahyu Kenzo yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian itu.\"Setelah melakukan pembicaraan dengan keluarga, kami ikut dalam investasi tersebut,\" ucap Rimzah.Rimzah menjelaskan, secara keseluruhan jumlah uang yang diserahkan kepada Wahyu Kenzo untuk berinvestasi pada robot trading ATG tersebut mencapai Rp6 miliar. Namun, investasi tersebut tidak dilakukan sekaligus.Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga sepakat untuk melakukan investasi senilai Rp1,99 miliar dan membeli robot trading seharga Rp42 juta. Kemudian, pada keesokan harinya, korban kembali melakukan transfer uang Rp4 miliar.\"Kerugian total untuk ATG Rp6 miliar, namun bukan itu saja kerugian kami,\" katanya.Ia menambahkan, Wahyu Kenzo juga belum melakukan pelunasan pembelian tanah yang tersisa sebesar Rp26 miliar. Sehingga, secara keseluruhan, keluarga Rimzah mengalami kerugian mencapai Rp32 miliar dari proses jual beli tanah dan investasi robot trading.Kecurigaan keluarga bahwa ada permasalahan pada investasi robot trading tersebut bermula pada saat akan melakukan penarikan keuntungan yang diperoleh. Saat itu, pada saat melakukan penarikan pertama tidak bisa dilakukan.\"Kecurigaan kami mulai Februari 22022. Kami mencoba penarikan pertama, saat itu tidak ada uang yang bisa kami tarik. Kami konfirmasi kepada tersangka, dan disampaikan untuk menarik dengan jumlah lebih rendah,\" tuturnya.Sejak saat itu, Wahyu Kenzo sulit dihubungi sehingga korban kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Malang Kota pada 23 September 2023. Polresta Malang Kota menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya, Jawa Timur pada pada 8 Maret 2023.Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.(sof/ANTARA)
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Meminta JPU Banding
Malang, Jawa Timur, FNN - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan untuk mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa JPI wajib untuk melakukan banding terhadap vonis kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, karena hukuman yang dinilai terlalu rendah.\"Kalau sudah vonis, jaksa wajib banding. Kita tunggu, jaksa banding atau tidak,\" ucap Imam.Imam menjelaskan, jika Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding terhadap vonis tersebut, maka akan semakin memperkuat bukti bahwa keadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak didapatkan.Menurutnya, para korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Tatak sudah menduga vonis tersebut akan lebih ringan dari tuntutan. Ia menilai, tidak ada keseriusan dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.\"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya memang tidak ada keseriusan dalam persidangan model A di Pengadilan Negeri Surabaya,\" ujarnya.Selain itu, pihaknya mempertanyakan tersangka lain yang hingga saat ini masih belum menjalani proses peradilan yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu, Ahmad Hadian Lukita (AHL). Ia mempertanyakan proses kelengkapan dokumen yang hingga kini belum rampung.\"Dimana AHL? Itu tidak muncul. Perkara saat ini sudah hampir selesai, dokumen belum dilengkapi. Ini ada apa?\" ujarnya.KecewaSementara itu, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok yang kehilangan dua putri-nya dalam peristiwa tersebut, menyatakan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa.Ia menilai, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam peristiwa memilukan pada 1 Oktober 2022 lalu. Pada peristiwa itu, dua putri Devi Athok meninggal dunia dan telah dilakukan proses autopsi.\"Saya mewakili dua putri saya, jujur saya kecewa dengan hasil sidang di Surabaya. Tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,\" katanya.Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara. Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(sof/ANTARA)
Pertamina Balongan Melarang Masyarakat Sekitar Menyalakan Kembang Api
Indramayu, FNN - PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melarang kepada masyarakat sekitar yang masuk ring satu menjelang bulan Ramadhan, agar tidak menyalakan kembang api dan petasan di dekat kilang, karena bisa membahayakan dan menimbulkan kebakaran.\"Kami meminta masyarakat tidak menyalakan kembang api dan petasan di dekat area kilang,\" kata Area Manager Communication, Relation and CSR PT KPI RU VI Balongan Mohammad Zulkifli di Indramayu, Kamis.Menurut dia larangan tersebut guna memastikan bahwa Kilang Balongan aman, mengingat kembang api dan petasan itu menimbulkan percikan api, sehingga perlu dijauhkan dari kilang karena bisa membahayakan.Selain itu lanjut Zulkifli, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi pengamanan area kilang kepada masyarakat yang tinggal di ring satu Kilang Balongan, mengingat terdapat risiko bagi mereka.Sementara itu, kata Zulkifli dalam mengamankan area luar kilang dari kemungkinan sabotase, secara rutin dilakukan patroli laut untuk memastikan keamanan fasilitas yang berada di area perairan.\"Tim keamanan juga rutin melakukan patroli pipa air yang melintas dari dan ke kilang Balongan,\" tuturnya.General Manager Pertamina RU VI Balongan Diandoro Arifian menjelaskan, pihaknya sering melakukan giat inspeksi ke unit-unit kilang dan ke pekerja kontraktor yang bekerja di Kilang, hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan awareness dan ownership dengan harapan mencegah terjadinya kecelakaan kerja sekecil apapun.Diandoro melanjutkan, seluruh pekerja Pertamina, pekerja mitra, dan pekerja kontraktor harus memahami aspek Corporate Life Saving Rules (CLSR) yang menjadi landasan bekerja aman di Pertamina.\"Insiden yang terjadi di unit bisnis Pertamina beberapa waktu lalu harus kita jadikan pelajaran, jangan sampai ini terjadi lagi. Pastikan semua pekerjaan yang akan dilakukan sudah memenuhi aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment-nya),\" katanya.(sof/ANTARA)
Pegawai Pajak Menjadi Konsultan Pajak Rentan Terjadi Korupsi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.\"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, \'kan dia punya wewenang dan jabatan,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis.Berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kata Pahala, ditemukan 134 pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. KPK saat ini tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai risiko terjadi korupsi. Namun, risiko terbesar ada di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.Pahala menyebutkan salah satu celah yang bisa menjadi risiko korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan. Penerimaan yang tidak sepatutnya tersebut akan sulit terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.\"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,\" ujar Pahala.Ia mengaku pelacakan menjadi sulit karena KPK tidak mempunyai wewenang untuk membuka data transaksi perusahaan tersebut.\"Akan tetapi, kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kami buka PT, kecuali sudah di penindakan,\" katanya.KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk keperluan pendalaman lebih lanjut.(sof/ANTARA)
Penahanan AG Bukan karena Desakan Publik
Jakarta, FNN - Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menyakini penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) bukan karena alasan desakan publik.\"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik,\" kata pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Di satu sisi, Retno mengatakan penahanan AG yang kini berstatus sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).Ia mengatakan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjadi seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.\"Terlalu berani juga andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot,\" ucap dia.Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut juga menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap D (17) tersebut tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.Terkait pemeriksaan AG yang saat ini ditempatkan di LPKS, Retno berpandangan sebaiknya proses pemeriksaan anak tersebut dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar yang bersangkutan tidak merasa tertekan dan lain sebagainya.Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.\"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,\" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.(sof/ANTARA)
Abdul Haris, Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Surabaya, FNN - Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. \"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,\" kata hakim. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa. \"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,\" katanya. Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. \"Pikir-pikir Yang Mulia,\" kata terdakwa. Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan. Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.(ida/ANTARA)