PPATK Berupaya Menyelamatkan Sri Mulyani dari Kemarahan Publik

Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait transaksi janggal yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menyikapi hal itu Direktur Eksekutif Indonesian Future Institure (INFUS), Gde Siriana Yusuf menegaskan bahwa pernyataan PPATK terlalu cepat mengambil kesimpulan.

"PPATK terlalu cepat menyatakan bahwa transaksi 300T di Kemenkeu ini bukan hasil korupsi tapi pencucian uang. Padahal itu kan belum diperiksa semuanya ke ranah hukum. Jadi pernyataan itu seakan akan yang 300T itu sudah clear. Sementara clear itu kan bukan berarti clean," paparnya kepada FNN, Rabu (15/23) di Jakarta.

Diketahui PPATK menyatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.

Oleh karena itu setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

Kasus-kasus semacam itu secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar sebagaimana yang kita sebut sebut Rp 300 triliun itu.

Karenanya Ivan menyatakan bahwa nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Ivan Justiavanda mengharapkan agar tidak ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan. Akan tetapi kata  Ivan lebih kepada kasus-kasus yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

Lebih lanjut Gde menegaskan bahwa dalam kasus cuci uang, pasti terkait dengan uang haram para pejabat negara atau terkait dengan proyek negara. Sedangkan uang halal kan gak perlu diumpetin.

"Jadi ini saya lihat sebagai upaya menyelelamatkan Sri Mulyani dari kemarahan publik. Dampaknya pertama, Mahfud MD dapat aja dianggap telah menzolimi Kemenkeu dengan pernyataanya terkait 300T yang bikin heboh. Kedua, PPATK dapat dianggap memberi stempel bagi uang haram sebagai bukan hasil korupsi," pungkasnya. (sws)

501

Related Post