HUKUM

Kepala BPN Jakarta Timur Memenuhi Undangan KPK

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Sudarman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung masuk ke lobi tanpa memberikan komentar.Nama Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan warganet lantaran unggahan gaya hidup mewah istrinya di media sosial.Viralnya unggahan tersebut menjadi pemicu lembaga antirasuah tersebut memanggil Sudarman Harjasaputra untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.KPK telah memanggil sejumlah pejabat negara untuk memberikan klarifikasi LHKPN yang dimulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.Selanjutnya mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.(ida/ANTARA)

Empat Mantan Anggota DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Tanah Pulogebang

Jakarta L, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.\"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali menuturkan empat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, yakni Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan Lulu Mawaddah. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019.Lembaga antirasuah itu hari ini dijadwalkan akan memeriksa seorang dokter gigi Nurina Mira Wati untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.Pemeriksaan rencananya akan dilakukan oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.Sebelumnya Penyidik KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus tersebut.Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019.Ali menjelaskan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang.Para saksi diperiksa soal usulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.\"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka,\" ujarnya.Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.(ida/ANTARA)

Kemenkeu Sepakat Melanjutkan Penyelesaian LHA Terduga TPPU

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Kementerian Keuangan sepakat melanjutkan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).Mahfud menyebut hal itu sebagai salah satu kesepakatan hasil Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.\"Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain,\" kata Mahfud dalam jumpa pers selepas rapat.Menurut Mahfud, kerja-kerja penindak lanjutan terhadap LHA  PPATK tersebut sebelumnya sudah dilakukan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, serta telah menghasilkan secara keseluruhan pengembalian uang negara sebesar Rp8,2 triliun.Menkopolhukam mencontohkan kasus PPATK melaporkan kepada Kemenkeu bahwa sebuah entitas, baik perusahaan maupun perorangan secara tertulis membayarkan pajak Rp10 miliar, padahal seharusnya Rp15 miliar.Temuan laporan itu biasanya ditindaklanjuti Kemenkeu untuk dihitung ulang dan mengharuskan entitas yang bersangkutan membayarkan selisih temuan disertai dendanya,\"Nah dari hasil tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu (melalui) dua direktorat jenderal tadi totalnya Rp8,2 triliun, (yakni) pajak Rp7,08 triliun dan kepabeanan Rp1,1 triliun,\" ujar Mahfud.Menkopolhukam menyebutkan kesepakatan berikutnya dari rapat itu adalah apabila dari laporan dugaan pencucian uang tersebut ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.\"Jadi nanti Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti. Korupsinya oke sudah selesai, sudah ada yang masuk penjara, uangnya sudah dirampas, tapi TPPU-nya ini akan ditindaklanjuti. Yang mana yang ditemukan alat bukti nanti akan disidik Kementerian Keuangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil di bidang pajak dan kepabeanan,\" ujarnya.Mahfud menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan tindak lanjut dari penemuan alat bukti TPPU penelusuran lanjutan LHA tersebut bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya.\"Yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya,\" katanya.Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa Komite Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga di dalamnnya terjadi TPPU dan telah dikirimkan PPATK terhadap jajaran aparat penegak hukum.Mahfud menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Mahfud mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi relatif lebih mudah karena ukurannya jelas apabila tindakan tersebut telah memenuhi tiga aspek yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri/pihak lain/korporasi, dan melawan hukum.Menurut Mahfud, TPPU jauh lebih berbahaya dan jauh lebih besar. Oleh karena itu, UU TPPU diterbitkan agar pemerintah dapat memulihkan kerugian negara yang lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi.\"Itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya,\" ujarnya.Rapat digelar untuk melanjutkan pembahasan dan penindakan berkenaan temuan laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun berkenaan dengan Kemenkeu yang ternyata jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun.Menkeu Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa angka itu didapatkan dari rekapitulasi data hasil analisis, pemeriksaan, dan informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu medio 2009-2023 yang disampaikan PPATK pada 13 Maret 2023 melalui Surat Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 dengan lampiran 46 halaman berupa 300 surat.(sof/ANTARA)

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Yogyakarta, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.\"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Kedua terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/3).Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.(ida/ANTARA)

Anwar Usman dan Saldi Isra Ditetapkan Sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK

Jakarta, FNN - Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 hingga 2028.Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin.\"Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003,\" kata pimpinan sidang Anwar Usman sekaligus Ketua MK terpilih.Anwar Usman diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK yang menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028.Sementara Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK yang menetapkan Sadli Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.Pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan dam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023.Pemilihan itu diikuti oleh sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.Sidang Pleno Khusus Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet Indonesia maju.(ida/ANTARA)

Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW ke KPK

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS).\"Saya klarifikasi ke KPK, tunggu sebentar ya. Terima kasih,\" kata Edward di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Edward tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, pukul 12.54 WIB, dengan didampingi asisten pribadinya Yogi Ari Rukmana dan tim kuasa hukumnya.Diketahui, Sugeng melaporkan Edward ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3) atas dugaan pencemaran nama baik.Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan Polisi terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM.Yogi menambahkan bahwa apa yang dituding Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.\"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,\" ujar Yogi.(ida/ANTARA)

Besok, Keputusan Terkait Pencopotan Aswanto Dibacakan MKMK

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3), besok bakal membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto melalui Sidang Pleno Pengucapan Putusan pada Senin (20/3) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta.Dalam keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Minggu, Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).Pembacaan putusan ini dilaksanakan seiring telah selesainya pelaksanaan Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan serta Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim konstitusi dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK tersebut akan diucapkan/dibacakan langsung oleh Ketua MKMK merangkap Anggota I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum/Dewan Etik Hakim Konstitusi).Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,...” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,...”.Atas Temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan Hakim Konstitusi dan lima orang Ahli.Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.Berdasarkan Pasal 40 PMK 1/2023, MKMK dapat menjatuhkan sanksi dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi.Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat (1), dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respon atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen MK.Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.(sof/ANTARA)

Kapolri Perintahkan Jajaran Mengusut Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.\"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu.Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.Mantan kepala Bareskrim Polri itu juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.\"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,\" kata Sigit.Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.\"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,\" tegasnya.Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3), menyampaikan Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.\"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" ujar Ramadhan.(ida/ANTARA)

Empat Pelaku Pencurian Kabel di Gudang PLN Pesisir Barat Ditangkap

Pesisir Barat, FNN - Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kabel PLN di Gudang PLN, Labuhan Jukung, Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.\"Sebanyak empat pelaku pencurian kabel PLN ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,\" kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Pesisir Barat, Minggu.Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu berinisial AF (40), alamat Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, F (39) alamat Belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) alamat Dusun Sukamaju Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan J (42) alamat Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 06 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WIB. Pelapor Roni (34) dihubungi Bima yang ada di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang diletakkan di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 192 meter, yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada.Dari kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.Dengan dasar laporan tersebut tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,Setelah itu tim mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang dicurigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Tanah Lapang Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui,Pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada saudara JO, tim tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, setelah itu Tim Tekab 308 presisi membawa terduga pelaku ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF lalu dikupas dan diambil tembaga nya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO),Pelaku AF mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300 ribu, yang kedua Rp300 ribu, yang ke tiga Rp800 ribu yang ke empat Rp800 ribu dan pencurian yang kelima hasil penjualan Rp4 juta.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat potong berwarna merah, dua kulit kabel masing-masing sepanjang 10 meter.Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Riki menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat.Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ida/ANTARA)

Polri Matangkan Piala Dunia U-20, Mengerahkan 2.716 Personel

Jakarta, FNN - Polri semakin mematangkan persiapan penyelenggara Piala Dunia U-20 dengan mengerahkan 2.716 personel untuk mengawal jalannya pertandingan sepakbola internasional itu.“Tentu Polri akan berusaha semaksimal mungkin terselenggaranya pertandingan FIFA World Cup ini dengan berlangsung aman, lancar dan damai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.Sebelumnya, Sabtu (18/3), Ketua panitia penyelenggara Piala Dunia U-20 Erick Thohir memastikan semua lapangan stadion yang akan digunakan memenuhi standar FIFA yang salah satunya ditandai dengan kedatangan mesin penjahit rumput (pitch stitching) untuk menyamakan standar yang digunakan oleh badan sepak bola dunia tersebut.\"Mesin pitch stitching yang direkomendasikan FIFA untuk meningkatkan kualitas lapangan standar Piala Dunia sudah hadir di Indonesia. Saat ini posisi mesin berada di Bali, untuk meningkatkan kualitas lapangan di Stadion I Wayan Dipta, dan selanjutnya akan bergilir ke lapangan lain,\" kata Erick melalui pernyataan yang diterima di Jakarta.Setelah lapangan Stadion I Wayan Dipta, maka mesin itu akan digunakan di Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya), Stadion Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Manahan (Solo), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), dan terakhir di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (Palembang).\"Dengan setiap stadion butuh waktu pengerjaan selama seminggu dan transit antarkota, kami memastikan pekerjaan jahit rumput enam lapangan untuk Piala Dunia U-20 akan selesai tepat waktu. Ini kebanggaan juga karena berkat Piala Dunia U-20, kita punya enam lapangan sekaligus berstandar FIFA dan dunia,\" tambah pria yang juga Ketua Umum PSSI itu.(sof/ANTARA)