HUKUM

Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak

Yogyakarta, FNN - Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melakukan reformasi struktural secara menyeluruh di lembaga Direktorat Jenderal Pajak.Ketua Kagama Filsafat Charris Zubair di Kampus UGM Yogyakarta, Senin, mengatakan reformasi struktural diperlukan menyusul perkembangan kasus penganiayaan yang dilalukan putra dari pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo\"Kasus itu telah berkembang menjadi sesuatu yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kantor pajak,\" kata dia.Menurut Charris, reformasi struktural secara menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi ruang bagi pegawai pajak yang menjadi luar biasa kaya dengan cara tidak patut.Kagama Filsafat juga menginginkan Kementerian Keuangan agar lebih transparan serta melakukan pembatasan internal untuk kewenangan luar biasa yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.\"Kewenangan yang berlebihan cenderung korup, apalagi jika mekanisme pengawasan yang tidak mumpuni dan tidak transparan,\" ujar dia.Berpijak dari kasus itu, kata Charris, Kementerian Keuangan juga perlu melakukan perbaikan moral di seluruh lembaga perpajakan.Gaya hidup hedon yang diperlihatkan oknum pegawai pajak, menurut dia, dapat memicu penurunan kepercayaan masyarakat bagi penyelenggara negara.\"Kagama Fakultas Filsafat menuntut tanggung jawab moral dan tanggung jawab formal dari lembaga negara yang memiliki otoritas, baik di bidang hukum maupun pajak,\" kata dia.Kagama Filsafat, kata dia, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang jauh dari kewajaran.\"Kami menuntut Kementerian Keuangan bekerja sama dengan KPK dan PPATK mengusut semua harta seluruh petugas pajak di Indonesia. Pengusutan ini harus dilakukan secara transparan dan pegawai pajak yang melakukan penyelewengan harus ditindak secara tegas,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba

Jakarta, FNN - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai \"justice collaborator\" (JC).“Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata dia.Sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2), pukul 14.30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba. Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba.“Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK,” kata Rika.Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf). Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Soal Moge Harley dan Jeep Rubicon, KPK Akan Mengklarifikasi Rafael

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu poin klarifikasi terhadap eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo adalah soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.\"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan Rabu besok (1/3), saya kira kalau substansi lebih dalam belum bisa saya sampaikan,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin.Ipi mengatakan KPK telah melayangkan surat undangan kepada Rafael namun belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.Lebih lanjut ia berharap Rafael Alun Trisambodo bisa hadir serta membawa bukti-bukti untuk klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Meski demikian Ipi enggan berkomentar soal tindak lanjut KPK soal temuan tersebut, dia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi pada Rabu besok.\"Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau klarifikasi besok. Kita tunggu hasilnya nanti,\" ujarnya.Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa harta Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya.Pahala Nainggolan menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.\"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di \'announcement\' banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak \'match\'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya \'match\' enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,\" kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2)Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(sof/ANTARA)

Identitas Pelaku Penyerangan Warga di Wamena sudah Diketahui Polisi

Wamena, FNN - Kepolisian Resor Jayawijaya sudah mengantongi identitas para pelaku penyerangan terhadap warga pada dua lokasi di Distrik Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Minggu (26/2) malam.  Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri ketika dihubungi di Wamena, Senin, mengatakan saat ini polisi sedang mendalami kasus penyerangan tersebut dan sudah mengetahui identitas pelakunya.  \"Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berita yang tidak bertanggung jawab atau hoaks,\" kata Kapolda.  Ia menjelaskan kasus penyerangan terhadap warga sipil di Wamena terjadi di Jalan Suci dan Jalan Sanger dengan korban dua orang, yakni Laude Deti (42) dan Esra Surbakti (39) yang kini menjalani perawatan di RSUD Wamena.  Di salah satu tempat kejadian perkara si Jalan Sanger, pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor Nopol PA 2107 dan sebuah parang yang kini sudah diamankan polisi.  \"Para pelaku penganiayaan tidak ada kaitannya dengan kasus kerusuhan yang terjadi pada Kamis (23/2),\" tegas Kapolda. Kerusuhan yang terjadi di Sinakma, Wamena, Kamis (23/2), berawal dari isu penculikan. Saat anggota Polres Jayawijaya berupaya menangani kasus itu, tiba-tiba ada sekelompok orang yang memprovokasi dengan menyerang anggota polisi.Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris warga hingga terjadi kerusuhan. Tercatat 10 orang meninggal dunia dan 41 orang mengalami luka-luka, termasuk anggota Polri.(ida/ANTARA)

Mantan Kepala BPN DKI Tetap Divonis 3,5 tahun

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya tetap divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus tanah di Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.\"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut,\" ucap Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Nelson Pasaribu sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta Nomor 21/PID/2023/PT DKI, yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin.Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding.Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.\"Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB),\" ucap hakim.\"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN-red) melalui pesan khusus. Sedangkan, hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut,\" ujar majelis melanjutkan.Hakim menilai perbuatan Jaya bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak sah. Akan tetapi, Jaya menggunakan surat keputusan tersebut untuk membatalkan 38 HGB PT Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Halim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.Abdul Halim dituntut dalam berkas terpisah dengan perkara serupa. Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.(ida/ANTARA)

Penempatan Bharada E Sesuai Rekomendasi LPSK

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan penempatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).\"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri,\" kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Selain sesuai rekomendasi LPSK, katanya, penempatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.\"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,\" ujarnya.Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini puku 13.00 WIB.\"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB,\" kata Syarief.(ida/ANTARA)

Polisi Mengidentifikasi Korban Kecelakaan di Tol Cipali KM 186 Cirebon

Cirebon, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengidentifikasi lima korban tewas akibat kendaraan yang ditumpangi mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200.\"Kami sudah berhasil mengidentifikasi lima korban meninggal dunia,\" kata Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon AKP Endang Kusnandar di Cirebon, Sabtu.Endang menyebutkan kelima korban meninggal dunia tersebut, yaitu Entus (48) pengemudi Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB beralamatkan di Desa Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten.Korban meninggal selanjutnya adalah penumpang bus atas nama Sholeh Abdussalam (26), Desa Warna Sari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Selanjutnya, Rosita Deliani (29, Kebonsari, Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.Sementara itu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di rumah sakit, yaitu Murwoko (35) Desa Sugihan, Bulokerto, Wonogiri, Jawa Tengah. Ada juga anak usia 1 tahun bernama Sabriena beralamatkan Sugihan, Bulokerto, Wonogiri, Jawa Tengah.\"Semua korban jiwa sudah ditangani di RS Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,\" tuturnya.Menurut dia, kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200, Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.Untuk kronologi kejadian, yaitu kendaraan Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan setibanya di tempat kejadian perkara sopir kurang antisipasi dan menabrak bagian belakang truk B-9038-FYT pengangkut beras.\"Diduga sopir mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya,\" kata dia.Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kecelakaan tersebut, dan kedua kendaraan yang terlibat sudah diamankan.\"Kami sudah mengevakuasi korban luka ringan dan kendaraan agar bisa dilalui dengan lancar,\" kata Endang.(sof/ANTARA)

Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Jakarta, FNN - Pihak korban penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui LBH Ansor mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).\"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Mario Dandy Satrio (20) anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga koma, dan harus mendapatkan perawatan medis.\"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,\" kata Hasto.Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.Hasto menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.\"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,\" ujar dia.Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.(ida/ANTARA)

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Irfan Widyanto

Jakarta, FNN - Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan dalam putusan itu, salah satunya adalah Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.\"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan,\" kata Afrizal.Sementara itu, hal meringankan dalam putusan itu ialah Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010.Selain itu, dalam masa tugasnya, Irfan memiliki kinerja baik sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.\"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga,\" tambahnya.Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto menjalani pidana penjara selama satu tahun.\"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun,\" kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1).(sof/ANTARA)

Dewan Gereja Papua Meminta Egianus Kogoya Bebaskan Pilot Susi Air

Sentani, FNN - Dewan Gereja Papua meminta Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianuas Kogoya membebaskan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Mark Philip Mehrtens.Anggota Dewan Gereja Papua Pdt Socratez Soryan Yoman di Sentani, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat terbuka kepada Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air karena secara psikologis Mark Philip Mehrtens akan terganggu.\"Selain itu keluarga pilot berkebangsaan Selandia Baru itu juga akan terganggu, sehingga kami harap Egianus Kogoya bisa melihat dari sisi kemanusiaan,\" katanya.Menurut Yoman, jika Egianus melepaskan pilot Mark Philip Mehrtens maka akan mendapat simpati yang luar biasa dari masyarakat global karena dianggap telah berjuang dari sisi politik sudah jelas.\"Kami berharap agar Egianus Kogoya bisa mencari suatu mediator yang netral yang bisa dipercaya, baik dari pemerintah maupun pihak TPNPB-OPM dalam melakukan pembebasan pilot Susi Air,\" ujarnya.Dia menjelaskan hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat urgen, namun dampaknya akan luas terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.\"Karena kami tidak menghendaki ada yang menjadi korban dari masyarakat kecil, TNI-Polri dan TPNP-OPM, sehingga kami ingin pilot Susi Air bisa dibebaskan,\" katanya lagi.Sementara itu, Moderator Dewan Gereja Papua Pdt Benny Giay mengatakan pihaknya meminta Egianus Kogaya mulai segera menunjuk tim juru runding untuk membebaskan pilot Susi Air itu.\"Ini tentu untuk mencegah lebih banyak korban masyarakat sipil di Distrik Paro dan juga distrik lain di Kabupaten Nduga,\" katanya.(sof/ANTARA)