HUKUM

Keputusan PN Jakpus Ultra Vires, Sengaja Bikin Kesalahan untuk Menciptakan Kegaduhan

Jakarta, FNN - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 telah menimbulkan kegaduhan. Setidaknya ahli hukum tata negara seperti Yusril Ihsa Mahendra dan Deni Indrayana, juga beberapa parpol seperti PDIP, PKS, dan Nasdem telah sependapat bahwa keputusan tersebut harus ditolak karena inkonstitusional, dinilai melampaui kewenangan, dan tidak bisa dieksekusi. KPU sebagai pihak tergugat juga langsung menyatakan banding. Bahkan, Mahfud meminta KPU untuk melawan habis-habisan. Sementara itu, Rocky Gerung dalam Kanal YouTube Rocky Gerung edisi Jumat (3/3/23) mengatakan ini kesalahan yang dilakukan oleh hakim adalah sebuah kesengajaan untuk menciptakan kegaduhan. ”Jadi enggak usah dianggap bahwa dia (hakim) bikin kesalahan, memang dia disengaja untuk bikin kesalahan untuk bikin kegaduhan,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh hakim merupakan ide dari suatu konsprirasi untuk menunda Pemilu. “Jadi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba hakimnya punya ide enggak, ini ide hakim itu adalah ide dari suatu konspirasi untuk menunda Pemilu,” ungkap Rocky.                 Memang, putusan PN Jakarta Pusat ini terjadi di tengah isu keinginan pemerintah untuk menunda Pemilu. Padahal, menurut Rocky, ada pepatah mengatakan bahwa di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan. Rocky juga mengatakan bahwa banyak jalan menuju penundaan pemilu, tetapi di ujungnya pasti ada semacam cara legal, dengan Perppu, misalnya. Tetapi, tampaknya yang dipilih adalah gugatan partai Prima. “Tetapi, itu sudah terjadi dan artinya ini jadi polemik hukum. Apapun, ini sudah jadi polemik hukum yang panjang,  sewa menyewa lawyer, sewa menyewa pakar itu akan berjalan. Ini sebenarnya satu paket supaya terlihat bahwa seolah-olah ini adalah debat hukum,” tambah Rocky. Rocky mengajak kita untuk melihat apa reaksi Pak Jokowi, apa reaksi partai-partai lain, atau apa reaksi dari surveyor, yang menunjukkan bahwa akan ada kekacauan. “Reaksi-reaksi ini yang akan diolah kembali oleh kalangan intelijen istana untuk menimbulkan ketidakpastian,” ujar Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Setelah ada isu penundaan pemilu ini, menurut Rocky, akan muncul etape baru, yaitu ketidakpastian. Ini juga akan diolah oleh istana sebagai isu ketidakpastian. Ini merupakan gejala biasa yang menjadi hipotesis kita dari awal bahwa Presiden Jokowi pasti belum siap untuk memilih siapa pewaris kekuasaannya, pasti belum mampu untuk punya grip pada semua potensi yang ada di depan dia. Karena itu, dia pasti akan menunda. “Yang mesti kita lihat bahwa ujung dari permainan ini memang upaya untuk membatalkan Pemilu,” tambah Rocky. Memang,  kata Rocky, keputusan PN Jakpus ini ultra vires, keputusan yang melampaui permintaan. Tapi poinnya sama, akan diatur sedemikian rupa supaya seolah-olah ini legal. “Jadi legalisasi kejahatan yang dilakukan melalui keputusan tadi, supaya kontroversi,” ujar Rocky. (sof)

Partai Gelora: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Demokrasi

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memadang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024 tersebut, sebagai putusan yang keblinger, sesat dan menyesatkan Pernyataan Partai Gelora itu merespons putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (2/3/2023) Dalam amar putusan hakim, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025. \"Partai Gelora memandang Putusan PN Jakarta Pusat tersebut keblinger, sesat dan menyesatkan. Karena yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan KPU yang bersifat beschikking (individual dan kongkrit) dan itu merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Administrasi (TUN),\" kata Amin Fahrudin, Ketua DPN Partai Gelora Bidang Hukum dan HAM dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023). Menurut Amin, seharusnya PN menolak untuk mengadili perkara a quo atau  menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O ( Niet Ontvanklijke).  Alasan selanjutnya,  mengapa putusan tersebut dianggap keblinger adalah karena amar putusannya bersifat regeling (mengatur) yaitu mengubah norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU. \"Yang seharusnya menjadi kompetensi absolut dari Mahkamah Konstitusi (jika UU) dan Mahkamah Agung ( jika Peraturan KPU),\" ujar Amin.  Sebenarnya, kata Amin, upaya hukum Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN sudah dilakukan, akan tetapi kedua lembaga tersebut menolak mengabulkan dan diputus gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut yang menjadi acuan.  \"PN Jakpus seharusnya menjadikan Putusan PTUN tersebut sebagai acuan dan menyatakan selain perkaranya secara formil melanggar kompetensi absolut, perkara tersebut juga harus dinyatakan nebis in idem,\" tegasnya.  Karena itu, Partai Gelora mendukung upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). \"Dan sudah seharusnyalah Pengadilan Tinggi atau nanti di Mahkamah Agung menolak gugatan Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu dan tentunya merusak tatanan demokrasi yang telah ditetapkan secara formal prosedural dan konstitusional,\" tegas Amin. Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang menolak statusnya sebagai parpol tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik, sebab Partai Prima dinyatakan TMS. Dalam putusan PN Jakpus tersebut, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025. Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (*)

Sistem Demokrasi, Peradilan, dan Keputusan Pengadilan di Indonesia Masih Mabuk

Oleh: Chris Komari - Activist Democracy, Activist Forum Tanah Air (FTA). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim. \"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, \"menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024\". Ya itu amar putusannya itu,\" kilah Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023). Keputusan hakim pengadilan, sering ambiguous dan memperkeruh suasana hukum dan politik. Itu tandanya seorang hakim pengadilan yang belum mumpuni (lack of knowledge and lack of experience) untuk bisa menjadi seorang hakim pengadilan dalam memutuskan satu perkara. 1). Keputusan pengadilan itu memutuskan perkara, semestinya bisa memutuskan satu perkara, once and for all, dengan clarity (jelas) dan decisive (keputusan yang kuat) dan tidak ambiguous, sehingga menciptakan polemik hukum dan politik yang semakin ruwet, mbulet dan jlimet. 2). RUU dan UU yang keluar dari DPR itu juga seharusnya begitu, untuk memutuskan perkara hukum dan politik di masyarakat, once and for all, dengan clarity (jelas), decisive dan  binding (kuat dan mengikat). Kalau ada keputusan pengadilan (judicial ruling) dan UU baru yang lolos dari DPR yang isinya tidak jelas, ambiguous dan membikin masalah hukum dan politik tambah ruwet, mbulet dan jlimet, itu artinya tidak mampu menjadi hakim pengadilan dan tidak mampu menjadi law makers (anggota legislative). Banyak orang yang mengklaim sebagai ahli hukum, ahli konstitusi, tetapi tidak mengerti hukum dan konstitusi.  Banyak orang yang ngoceh sana sini mengklaim sebagai ahli demokrasi, tetapi 11 pilar demokrasi dan 13 asas demokrasi tidak tahu. Mana ada keputusan pengadilan (judicial ruling) yang boleh menabrak dan melanggar Konstitusi UUD 1945? Bukankah PEMILU itu diwajibkan dilakukan sekali dalam 5 tahun, pasal 22E, ayat 1, UUD 1945. Pasal Konstitusi UUD 1945 itu tidak boleh dikudeta oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi oleh hakim PN Jakarta. Yang ngaco dan tidak mengerti hirarki hukum dan konstitusi itu jelas hakim PN Jakarta. Keputusan hukum (judicial ruling) hakim PN Jakarta dalam memutuskan perkara gugatan partai PRIMA terhadap keputusan KPU pusat bersifat ambiguous, tidak jelas (lack of clarity) dan tidak mematuhi hirarki hukum, sehingga menimbulkan suasana politik dan hukum dalam masyarakat menjadi semakin ruwet, mbulet dan jlimet. Itu contoh judicial ruling yang buruk, tidak profesional dan mabuk. Banyak anggota DPR yang bikin RUU baru dan meloloskan ratusan UU yang tidak mengikuti  hirarki hukum dan konstitusi, karena banyak UU baru itu dimana isinya mengkudeta hak dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Di bawah ini beberapa contoh saja: 1). Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, BAB I, Pasal 1, ayat 2, UUD 1945. 2). Tetapi hak dan kedaulatan tertinggi rakyat Indonesia itu dikudeta oleh banyak UU yang dibuat oleh anggota DPR sendiri, seperti: - UU MD3 yang memberikan hak pergantian antar waktu anggota DPR kepada petinggi partai politik. - UU PEMILU nomor 7 tahun 2017, pasal 222, yang memberikan kekuasaan dan monopoly bursa capres kepada partai politik dan gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR. Kedaulatan tertinggi rakyat dikudeta dan pindah tangan, dari tangan rakyat beralih atau berpindah tangan ke petinggi partai politik dengan proses dan mekanisme politik dan produk hukum berupa UU yang dibuat oleh kader-kader partai politik di DPR. Inilah kadalisasi demokrasi di Indonesia yang berubah menjadi partai-krasi. Di Indonesia juga masih belum ada standar dan hirarki hukum untuk mengukur keputusan pengadilan (judicial ruling) dan untuk mengukur RUU yang lolos dari DPR itu konstitusional atau tidak. ✓ Ini sebenarnya tugas dari para ahli hukum, ahli konstitusi dan dunia akademik untuk bisa mengoreksi judicial ruling dari hakim pengadilan yang salah dan juga RUU yang lolos di DPR, tetapi inkonstitusionil. ✓ Tidak mungkin semua itu diremedy, diputuskan dan diselesaikan hanya di Mahkamah Konstitusi (MK). ✓ Kalau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pengadilan (judicial ruling) yang salah dan inkonstitusionil, bagaimana? ✓ Siapa yg mengoreksi kesalahan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)? ✓ Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak keputusan pengadilan (judicial rulings) dan ratusan RUU yang lolos DPR isinya yang inkonstitusional dan tidak demokratis karena menabrak UUD 1945 dan sekaligus mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat. Parahnya lagi, banyak hakim di pengadilan termasuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak patuh terhadap hirarki hukum, tidak patuh terhadap konstitusi, tidak mampu menegakkan hukum dan tidak mampu melindungi kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Sehingga mencari keadilan di Indonesia sangat sulit karena sistem judiciary di Indonesia mirip sinetron dan Srimulat. Belum lagi setiap kasus harus minta BAP dari kepolisian dan banyak oknum-oknum polisi yang korup, model Ferdy Sambo dan gengster-gengster lainya di Polri, Propam, Mabes Polri dan Bareskrim. Sudah bukan rahasia lagi, para polisi dan hakim di pengadilan mudah dibeli, mudah disogok, korup,  tidak memiliki etika hukum dan sering membuat keputusan pengadilan (judicial ruling) yang tidak mematuhi hirarki hukum , selalu berubah-ubah, mudah dipengaruhi oleh penguasa dan suka bermain politik dalam membuat keputusan hukum. Ada istilah yang sangat menghina jiwa dan budaya bangsa Indonesia, yang disebut UUD (ujung-ujungnya duit). Semua perkara politik, hukum dan kriminal di Indonesia yang menjadi orientasi adalah UUD (ujung-ujungnya duit). Judicial system di Indonesia masih parah, bahkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saja terkesan: 1). Takut berdebat dengan penggugat, atau lawyers yang mewakili penggugat. 2). Tidak ada direct interchange (perdebatan langsung) dalam sistem dan proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MK terkesan diktator dan memiliki jiwa penjajah, merasa paling superior. 3). Tidak ada badan atau lembaga negara yang bisa menegakkan hirarki hukum, melindungi Konstitusi dan menghormati kedaulatan tertinggi rakyat. Sehingga kedaulatan tertinggi rakyat hanya tulisan di dalam konstitusi, tidak ada mekanisme dan implementasi dari kedaulatan tertinggi rakyat itu secara real, nyata dan kongkrit. Banyak masalah yang digugat dalam proses dan sistem pengadilan, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sulit untuk bisa digali dan diperdebatkan secara luas, dalam dan komprehensif dalam proses judicial system di tanah air. Beda dengan sistem dan proses persidangan seperti di US Supreme Court, dimana sesama anggota hakim Supreme Court bisa saling berdebat dan berargumentasi di depan para penggugat dan lawyers yang mewakili penggugat dalam menggelar perkara yang menyangkut hak, wewenang dan kedaulatan yang dijamin oleh konstitusi. Itulah mengapa para aktifis Forum Tanah Air (FTA) di seluruh dunia, baik didalam negeri maupun yang berada diluar negeri, merumuskan 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam manifesto politik FTA (MPFTA) agar status quo (kenyamanan dalam kebobrokan) ini bisa segera diakhiri once and for all. (*)

Komisi Yudisial Harus Periksa Majelis Hakim

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  GUGATAN Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. KPU dinyatakan keliru dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima. Yang menjadi janggal dan patut dicurigai adalah Majelis Hakim  dalam amar Putusannya menyatakan \"melaksanakan tahapan Pemilu dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari\" artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan tersebut dinilai melampaui batas kewenangan.  Lima kekacauan dari Putusan perkara No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut adalah : Pertama, Putusan ini bertentangan dengan Konstitusi Negara. UUD 1945 Pasal 22 E ayat (1) menegaskan bahwa Pemilu itu dilakukan lima tahun sekali. Dengan menunda hingga Juli 2025 maka Majelis telah menetapkan Pemilu itu lebih dari lima tahun.  Kedua, sangat gegabah Pengadilan Negeri memutus perkara Pemilu yang   sebenarnya masuk ruang Hukum Tata Negara. Gugatan perdata tidak bisa melabrak hukum publik cq Hukum Tata Negara. Kompetensi ada pada Bawaslu atau Peradilan Tata Usaha Negara.  Ketiga, menghentikan proses Pemilu dengan Putusan \"serta merta\" patut diduga ada motif dibelakangnya. Tidak ada kepentingan dan alasan adanya putusan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad). Justru hal ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum.  Keempat, perkara ini adalah perkara perdata yang konsekuensi hukum dari putusan hanya mengikat kepada para pihak KPU dan Partai Prima. Tidak bisa perkara perdata membawa akibat hukum pada semua partai politik peserta Pemilu. Pihak lain tidak boleh dirugikan.  Kelima, KPU dihukum membayar ganti rugi sebesar 500 juta rupiah. Benarkah telah dibuktikan adanya kerugian materiel dari Partai Prima sebesar itu  ? Lagi pula aneh amar Putusan ini, di satu sisi proses dihentikan dan menunda Pemilu demi kepentingan Partai Prima, tetapi di sisi lain Partai Prima dapat \"untung\" 500 juta.  Memang berlebihan dan di luar kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara \"sengketa\" seperti ini. Kejanggalan mencolok dari Putusan ini pantas menimbulkan berbagai dugaan. Karenanya Komisi Yudisial harus turun tangan.  Tiga Hakim yang mengadili perkara ini yaitu T. Oyong (Ketua) dan dua Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban patut untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial. Adakah ketiganya melakukan pelanggaran etik atau pedoman perilaku sehingga patut untuk dikenakan sanksi ?  Aspek lain adalah Majelis Hakim yang tidak menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai yang hidup dalam masyarakat adalah penentangan keras publik atas agenda penundaan Pemilu.  Sebaliknya muncul dugaan kuat bahwa Majelis Hakim telah ikut dalam permainan politik untuk menunda Pemilu. Bermain di angka 2 (dua) 4 (empat) dan 7 (tujuh) !  Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi diharapkan dapat meluruskan Putusan PN yang dinilai tendensius dan kontroversial ini. Putusan Pengadilan Tinggi dapat membatalkan Putusan PN dan Niet Onvankelijke verklaard (NO) atas dalil bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.  Bandung, 3 Maret  2023

Yusril: Putusan Partai Prima Tidak Perlu Mengganggu Tahapan Pemilu

Jakarta, FNN - Ahli Hukum Tata Negara  Prof.  Dr. Yusril Ihza Mahendra,  S.H., M.Sc. menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru membuat putusan dalam sengketa antara Partai Prima dengan KPU.  \"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,\" kata Yusril dalam rilis yang diterima redaksi FNN, Kamis (02/02/2023). Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menegaskan bahwa dalam gugatan perdata hal seperti itu adalah hal yang biasa. Maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu lanjut Yusril,  putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. \"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau \"erga omnes\". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),\" paparnya. Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, menurut Yusril, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. \"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus \"mengganggu\" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,\" tegasnya. Yusril menegaskan bahwa majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. \"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,\" tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). (sws).

Hari Ini KPK Mengagendakan Klarifikasi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.\"Hari ini, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih pada pukul 09.00 WIB,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.KPK mengungkapkan ada ketidaksesuaian dalam profil harta kekayaan RAT dan jabatannya sebagai pejabat eselon III Dirjen Pajak.Klarifikasi terhadap RAT rencananya akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi oleh KPK, antara lain soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.\"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi,\" ujarnya.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)

"Presidential Threshold" Konstitusional Meski Diuji 27 Kali

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pasal yang mengatur tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional meski telah diuji sebanyak 27 kali.\"Sampai sejauh ini, norma dimaksud (Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) pernah diuji konstitusionalitas-nya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah,\" ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.Dari kesemua putusan tersebut, tutur Saldi melanjutkan, terdapat lima putusan yang amar putusan-nya menyatakan menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan dalam perkara ini, yakni perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.\"Merujuk semua putusan tersebut, pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional,\" ujar Saldi Isra.Pasal ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan, \"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya\".Saldi Isra menambahkan, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan, dari semua putusan tersebut, terutama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945.\"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,\" kata Saldi Isra. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. \"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Anwar Usman.(sof/ANTARA)

Sebanyak 2.367 Personel Gabungan Mengamankan Ajang WSBK 2023 di Mandalika

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melibatkan sebanyak 2.367 personel gabungan untuk mengamankan ajang olahraga balap motor bertaraf internasional World Superbike (WSBK) yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, pada 3-5 Maret 2023.Wakil Kepala Polda NTB Brigadir Jenderal Polisi Ruslan Aspan yang ditemui usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan WSBK 2023 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Selasa, menjelaskan personel gabungan tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.\"Jadi, dari total yang terlibat 2.367 orang ini, terdiri dari TNI, Polri, dan instansi pemerintahan dengan jumlah 2.200 personel. Sisanya 167 personel adalah BKO (bawah kendali operasi) dari Polda Bali, Jawa Timur, dan Mabes Polri,\" kata Ruslan.Dia mengatakan bahwa jumlah personel BKO pada pelaksanaan pengamanan WSBK 2023 ini berkurang dari gelaran sebelumnya.\"Namun, jumlah BKO yang lebih sedikit ini telah membuktikan bahwa NTB dianggap sudah mampu mengamankan kegiatan internasional sekelas WSBK,\" ujarnya.Wakapolda menambahkan tugas pengamanan WSBK berlangsung sejak 1 hingga 7 Maret 2023. Seluruh personel gabungan sudah menerima arahan perihal lokasi pengamanan.Pola pengamanan di lapangan, lanjut Ruslan, juga masih tetap sama dengan pelaksanaan ajang WSBK dan MotoGP 2022, terutama berkaitan dengan gangguan keamanan pada saat pelaksanaan.\"Pada prinsipnya pengamanan sudah siap dan keselamatan rakyat menjadi hal yang utama,\" ucap dia.Dalam amanat kepada personel yang bertugas, Ruslan mengingatkan bahwa gelaran ini bertaraf internasional sehingga NTB sebagai tuan rumah harus bisa menjamin keselamatan masyarakat dengan menciptakan situasi yang aman.\"Jangan sampai citra yang baik pada gelaran WSBK dan MotoGP sebelumnya menjadi tercoreng pada gelaran tahun 2023 ini,\" ujarnya.Wakapolda juga meminta agar koordinasi lintas sektoral tetap kuat di lapangan. Kepada seluruh personel pengamanan, Ruslan juga meminta agar meniatkan tugas ini sebagai ladang ibadah.\"Tak lupa jaga kesehatan mental dan fisik. Tetap waspada dan antisipasi sedini mungkin potensi gangguan yang kiranya akan mengganggu pelaksanaan kegiatan. Tetapi, ingat, laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis,\" kata Ruslan.(sof/ANTARA)

MK Memutuskan Mantan Napi Boleh Menjadi Caleg DPD Setelah Bebas Lima Tahun

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa.Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.Pasal tersebut menyatakan, \"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.\"Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, \"(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.\"Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, \"(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.\"Putusan ini selaras dengan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang membedakan dalam putusan itu adalah calon anggota legislatif yang diatur merupakan calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(sof/ANTARA)

Rafael Granada Baay Menjabat Komandan Paspampres

Jakarta, FNN - Mayjen TNI Rafael Granada Baay resmi menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) RI melalui upacara serah terima jabatan dari Marsda TNI Wahyu Hidayat, yang dipimpin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono di Markas Komando Paspampres Jakarta, Senin.Mayjen TNI Rafael Granada Baay sebelumnya menjabat Direktur H Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, sementara Marsda TNI Wahyu Hidayat selanjutnya menempati jabatan Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) TNI AU.Dalam upacara itu, Rafael Granada Baay melakukan penandatanganan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan, kemudian acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.\"Paspampres harus tetap dalam performa terbaik karena setiap saat selalu bersinggungan dengan simbol negara dan di dalamnya terdapat juga simbol TNI,\" kata Yudo dalam sambutannya.Dia menegaskan Paspampres harus mampu menunjukkan performa yang profesional, tegas dan tidak ragu-ragu dalam bertindak, namun tetap humanis.Yudo mengingatkan setiap tugas adalah kehormatan, kebanggaan dan harga diri. Oleh sebab itu, kepentingan dan kesuksesan tugas harus didahulukan di atas segala-galanya sesuai moto Paspampres \"Setia Waspada\".\"Saya minta tidak hanya slogan, namun itu adalah tekad dan komitmen prajurit Paspampres sebagai perisai hidup simbol negara,\" katanya.Panglima TNI juga mengapresiasi pelaksanaan KTT G20 yang dilaksanakan di Bali beberapa waktu yang lalu.\"Paspampres secara profesional telah mampu melaksanakan tugas pengamanan VVIP dalam skala internasional dapat berjalan aman dan sukses,\" katanya.Yudo juga berpesan agar Paspampres harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan spektrum ancaman semakin beragam.\"Saya minta jajaran Paspampres harus mampu beradaptasi dalam mengikuti perkembangan teknologi agar dapat menangkal dan meredam ancaman tersebut,\" ujar Yudo.(ida/ANTARA)