HUKUM

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.Perkara yang menjerat SI merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Alex mengatakan tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni SI dan dua pihak swasta Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.Tersangka SI juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah dan berbagai telepon genggam atau handphone mewah.Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sof/ANTARA)

Polisi Mengusut Dugaan Pungutan Liar di Jalur Alternatif Ciawi

Kabupaten Bogor, FNN - Petugas Kepolisian Sektor Ciawi, Polres Bogor, turun tangan menyelesaikan dugaan pungutan liar yang dilakukan warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.\"Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat,\" kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam keterangannya di Bogor, Selasa.Perkara tersebut ia tangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.\"Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor,\" demikian tulisan spanduk tersebut.Pasalnya, jalan di Kampung Cibolang, Desa Telukpinang itu menjadi jalur alternatif bagi pengendara motor, setelah akses Jalan Raya Bogor-Sukabumi terhambat lantaran konstruksi Jembatan Cikereteg hancur karena longsor.Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.\"Dari keterangan yang di berikan warga memang benar pemasangan banner tersebut dilakukan oleh warga, dan pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mengingatkan ataupun bertujuan membantu bagi pengendara yang melintas dan sifatnya tidak untuk memaksa,\" terang Kompol Agus.Menurutnya, hasil dari musyawarah anggota kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat, spanduk akan diganti dengan mengubah isi tulisan tanpa menyertakan tarif.\"Masyarakat Kampung Cibolang ini bersedia mengubah tulisan pada banner tersebut dengan kata-kata yang sifatnya tidak memaksa dan nantinya warga tetap bisa membantu pengendara yang melintas tanpa usur pemaksaan,\" tuturnya.(sof/ANTARA)

Kasus Rafael Alun Trisambodo Ditingkatkan ke Penyelidikan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke tahap penyelidikan.\"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.\"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik,\" ujarnya.Lebih lanjut Ali mengatakan langkah selanjutnya adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.Rafael sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN pada Rabu (1/3).Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(sof/ANTARA)

Penerimaan Polisi Tidak Dipungut Biaya

Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya, dan meminta kepada publik untuk melaporkan temuan-temuan terkait ke pihak kepolisian.“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” ucap Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang. Apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota kepolisian, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” ucap Ahmad Ramadhan.Ramadhan menyatakan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa. Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.“Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ucapnya.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan yang diterima di Semarang, Jumat (3/3), mengatakan kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.(sof/ANTARA)

Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, FNN - Mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Eko Darmanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB.\"Iya benar, informasi yang kami peroleh Eko Darmanto pagi ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan Eko Darmanto akan dimintai klarifikasi oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.\"Perlu dipahami bersama bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN,\" tambahnya.Ali mengatakan KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat, tetapi juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto.\"Ditjen Bea Cukai, melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai, telah memanggil yang bersangkutan,\" kata Suahasil.Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan Eko Darmanto mengakui bahwa foto dirinya di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Berdasarkan penelusuran, tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).Terkait unggahan foto yang terlihat pamer tersebut, Eko Darmanto mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya. Sementara itu, terkait unggahan foto menampilkan moge, Eko mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.(ida/ANTARA)

KPK Akan Klarifikasi LHKPN Eko Darmanto Hari Ini

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.\"Klarifikasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB,\" kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Pahala sebelumnya juga menyampaikan Eko akan diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK seputar isi LHKPN yang dilaporkan kepada lembaga antirasuah tersebut.\"Agendanya klarifikasi LHKPN,\" ujar Pahala.Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.\"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan,\" ujar Suahasil.Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ia mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.(ida/ANTARA)

Lima Jalur untuk Ungkap Kasus KM 50

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS pembantaian 6 anggota Laskar FPI masih menggantung dan terus menjadi tuntutan untuk pengungkapannya. Masyarakat mengetahui proses peradilan atas 2 (dua) personal anggota Polda Metro Jaya Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella adalah peradilan sesat atau peradilan dagelan. Kedua terdakwa terbukti membunuh tetapi dilepas.  Boleh jadi Fikri dan Yusmin hanya \"anak buah yang dikorbankan\" pelaku sebenarnya masih berkeliaran. Memang jumlah pelaku diduga lebih banyak dengan jabatan yang lebih tinggi. Ini utang pelanggaran HAM berat rezim Jokowi yang terus menjadi tagihan rakyat.  Untuk mengungkap kasus KM 50 ini maka dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui lima jalur, yaitu  : Pertama, jalur \"Novum\" atau bukti baru. Ini sesuai janji Kapolri di depan DPR RI. Novum konteksnya bahwa peradilan Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dinilai  berkekuatan hukum pasti (inkracht) . Adapun Novum yang telah ditemukan adalah \"Acay ahli otak atik CCTV\", \"Sidang Bahar Smith dan luka-luka jenazah\", serta \"Obstruction of Justice\". Kedua, jalur \"Belum tuntas penyidikan\". Bukti yang tidak diungkap seperti \"Saksi sopir derek Dedi Mardedi\", \"Penumpang mobil non Polisi penguntit dan penembak\", \"Penumpang mobil Land Cruiser\", serta \"Motif penghancuran TKP\". Artinya banyak bukti yang belum ditarik untuk penyidikan dan fakta dalam persidangan.  Ketiga, jalur \"Komnas HAM\" yang telah salah jalur. Komnas HAM mendasari penyelidikan pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM semestinya adalah UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karenanya perlu desakan kepada Komnas HAM yang baru untuk memulai kembali penyelidikan berdasarkan UU No 26 tahun 2000. Kasus Km 50 adalah pelanggaran HAM berat.  Keempat, jalur \"Internasional\".  Pengawalan dan desakan kepada lembaga HAM Internasional termasuk peradilan HAM untuk segera menindaklanjuti pelaporan Tim dan keluarga. International Criminal Court (ICC) di Den Haag dan Committee Against Torture (CAT) harus bergerak.  Kelima, jalur \"Keputusan Politik\". Sebagaimana kasus Sambo atas dasar instruksi  atau perintah Presiden untuk menuntaskan, maka kasus Km 50 pun harus diperjuangkan agar ada penyikapan politik dari Presiden. Jika Presiden Jokowi tidak memerintahkan, maka terpaksa harapan digantungkan pada pemerintahan yang baru nanti. Presiden pengganti.  Jokowi sendiri patut diduga turut terlibat sekurangnya atas dasar \"Crime by Ommission\". Pembiaran suatu kejahatan.  Sebagaimana pertanyaan Anggota DPR kepada Kapolri mengenai kelanjutan kasus Km 50, maka rakyat masih memandang bahwa kasus Km 50 itu masih menggantung dan harus dibuka kembali. Diusut secara jujur, transparan dan adil.  Proses hukum kemarin hanya main-main dan rekayasa yang kasatmata.  Tontonan dari sebuah sandiwara hukum yang memalukan dan memilukan.  Bandung, 8 Maret 2023

MA Diharapkan Buat Pernyataan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak  besar di tengah publik. Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol)  Sehingga KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025, dan meminta seluruh tahapan Pemilu dihentikan dan diulang kembali. \"Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya,\" kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Senin (6/3/2023). Menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus, karena bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.  KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  \"Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,\" katanya.  MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat mengatakan, akhirnya banyak yang berspekulasi bahwa menangnya Partai Prima terhadap KPU di duga ada kongkalikong. Diketahui bahwa Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono adalah sahabat dekat dari Budiman Sudjatmiko,  kader PDIP yang pada tahun 1996 sama sama mendirikan PRD Partai Rakyat Demokratik.  Namun, PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta Pemilu 1999. Kemudian, kader PRD masuk parpol lainnya seperti Budiman Sujatmiko ke PDIP, Andi Arief ke Partai Demokrat, Faizol Reza ke PKB dan lain-lain. Sementara Agus Jabo Priyono yang pernah menjabat Ketua Umum PRD mendirikan Partai Prima agar bisa ikut pada pemilu 2024, namun akhirnya gagal lolos verifikasi. Selain itu, Partai Prima diisi oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara.  Gautama merupakan mantan petinggi BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI, Gautama banyak menggeluti bidang intelijen. Gautama juga pernah menjadi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT) \"Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun Partai Prima adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat,\" ujarnya.  Di samping itu, Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari Presiden Joko Widodo. ini terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan presiden di istana.  Di sisi lain isu perpanjangan masa jabatan, isu penundaan pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini. Mulai dari para menteri, ketua ketua partai getol menyuarakan isu ini.  \"Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN Jakpus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi tentang upaya menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang mesti kita lawan bersama,\" katanya. Skenario Chaos Hukum MadNur menegaskan, penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario Chaos hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.  Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.  \"Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,\" kata Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini.  Karena itu, untuk mencegah skenario Chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung, bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus. Sebab, keputusan tersebut diluar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.  \"Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari,\" tegas MadNur. (Ida)

Jaksa Agung Akan Mengungkap Satu Kasus Baru di BUMN

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa pihak Kejaksaan Agung bersama dengan Kementerian BUMN bakal mengungkap satu kasus baru di BUMN, tetapi ia masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.\"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi, kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fix,\" tutur Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha dan bersinergi bersama Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung program bersih-bersih BUMN.Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus tersebut berasal dari sektor keuangan.\"Yang jelas di bidang keuangan,\" ucap Ketut Sumedana kepada wartawan.Dalam kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.Menurut Erick Thohir, dalam waktu seminggu atau dua minggu ke depan, pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN dapat menyampaikan kasus ini dengan lebih rinci setelah mendapatkan laporan tertulis beserta berbagai rincian kasus.\"Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu, karena harus ada pendalaman dulu, baru kita bicara. Mungkin kasih waktu 1-2 minggu,\" ujar Erick Thohir.Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN sedang gencar melakukan program bersih-bersih BUMN. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat.(ida/ANTARA)

Pembebasan Sandera dari Tangan KKB Terus Berproses

Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri mengatakan upaya pembebasan sandera berkebangsaan Selandia Baru dari tangan kelompok kriminal bersenjata masih terus berproses.  Menurut Kapolda, aparat keamanan tidak akan melakukan langkah gegabah yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik itu warga sipil maupun sandera.  \"Oleh karena itulah, berbagai pendekatan terus dilakukan, terutama melalui para tokoh agar tidak menimbulkan jatuh korban,\" kata Kapolda di Jayapura, Sabtu.  Ia mengatakan memang dari laporan yang diterima posisi sandera berkebangsaan Selandia Baru yang berprofesi sebagai pilot Susi Air itu terus berpindah-pindah.  Keberadaan pilot Philip Mark Merthens tidak berada bersama Egianus Kogoya yang memimpin pembakaran pesawat milik Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga.  \"Yang pasti, baik sandera maupun KKB pimpinan Egianus Kogoya sudah tidak berada di Kabupaten Nduga,\" kata Fakhiri.  Menurutnya, memang tidak mudah membebaskan sandera tersebut karena harus diperhitungkan dengan cermat karena di sekelilingnya banyak warga sipil, termasuk anak-anak.  Hal itu sengaja dilakukan KKB agar aparat keamanan apabila bertindak tegas dan menimbulkan korban jiwa akan dinyatakan pelanggaran HAM.  \"Mudah-mudahan pembebasan dapat segera dilakukan tanpa ada korban jiwa,\" harap Kapolda Fakhiri. KKB pimpinan Egianus Kogoya, Selasa (7/2), membakar pesawat milik Susi Air yang dipiloti Philip Mark Merthens di Paro, Kabupaten Nduga, serta menyandera pilotnya.(ida/ANTARA)