Ahli Waris Kavling P dan K Korban Pengembang Nakal di Pesanggrahan Minta Presiden Turun Tangan

Jakarta, FNN  - Lebih dari 40 tahun berjuang, ratusan anak cucu karyawan dan guru Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (sekarang Kemendikbud) hingga kini masih terkatung-katung. Mereka bertekad akan menuntut haknya sampai tuntas. "Kami akan berjuang sampai mendapatkan hak kami," kata Firdaus Ari Nugroho salah satu perwakilan Paguyuban Korban Penyerobotan Tanah kepada wartawan Senin (26/3/2023) di Bogor.

Ari menegaskan bahwa dari 300 orang yang dirugikan pengembang sekarang tinggal 17 orang saja. Mereka hanya ingin pengembang memberikan ganti rugi sesuai harga pasar.

Lokasinya ada di Desa Bulak Jantu Banyong, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan seluas kurang lebih 12 HA.

Pernah suatu waktu pengembang ingin berdamai tetapi dengan tawaran angka yang tak masuk akal. "Satu surat dihargai 1.800.000 ribu. Ini kan gila. Sementara lahan luas kami ada 500 m³ per orang," kata Ari.

Ari meyakini ada proses yang tidak wajar dari cara Pengembang mengambil tanah warga. Apalagi dulu ada proses pemekaran dari Provinsi Jawa Barat ke DKI Jakarta. Dulu wilayah itu masuk Jabar, sejak tahun 1980 ada pemekaran wilayah Jakarta, sehingga wilayah itu masuk DKI Jakarta.

Korban lainnya, Miranda mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya terang benderang tetapi dibikin rumit. "Kami jelas memiliki kavling ini sejak tahun 1970, lalu kenapa tiba tiba ada surat baru dan pemilik baru. Ini pasti melibatkan orang dalam. Dan ini mudah ditelurusi," paparnya.

Miranda meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mangatasi persoalan ini. Sebab ini menyangkut anak cucu pemilik lahan sah yang sekarang dalam ketidakpastian.

Ari Firdaus berharap BPN bisa lebih proaktif menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat lemah menjadi korban orang orang kuat.

Ari juga mempertanyakan apakah Menteri ATR / BPN Hadi Tjahjanto, tidak mampu menyelesaikan kasus ini.

Apalagi sebelumnya  Hadi Tjahjanto berjanji sangat serius membenahi sektor pertanahan di Indonesia. Ia memastikan akan memberantas pelanggaran di sektor pertanahan dan tidak akan memberi ampun mafia tanah.

"Perintah Presiden (Joko Widodo) tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto saat melakukan konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), dikutip dari Antara, (Jumat) 24/3/2023).

Lebih jauh Ari berharap agar Pengadilan Agraria segera dibentuk karena Pengadilan Umum tak mampu mengatasi masalah masalah pertanahan. Selalu pihak yang kuat yang dimenangkan. (ant/sip)

698

Related Post