HUKUM

Empat Pelaku Pencurian Kabel di Gudang PLN Pesisir Barat Ditangkap

Pesisir Barat, FNN - Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kabel PLN di Gudang PLN, Labuhan Jukung, Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.\"Sebanyak empat pelaku pencurian kabel PLN ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,\" kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Pesisir Barat, Minggu.Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu berinisial AF (40), alamat Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, F (39) alamat Belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) alamat Dusun Sukamaju Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan J (42) alamat Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 06 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WIB. Pelapor Roni (34) dihubungi Bima yang ada di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang diletakkan di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 192 meter, yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada.Dari kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.Dengan dasar laporan tersebut tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,Setelah itu tim mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang dicurigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Tanah Lapang Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui,Pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada saudara JO, tim tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, setelah itu Tim Tekab 308 presisi membawa terduga pelaku ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF lalu dikupas dan diambil tembaga nya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO),Pelaku AF mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300 ribu, yang kedua Rp300 ribu, yang ke tiga Rp800 ribu yang ke empat Rp800 ribu dan pencurian yang kelima hasil penjualan Rp4 juta.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat potong berwarna merah, dua kulit kabel masing-masing sepanjang 10 meter.Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Riki menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat.Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ida/ANTARA)

Polri Matangkan Piala Dunia U-20, Mengerahkan 2.716 Personel

Jakarta, FNN - Polri semakin mematangkan persiapan penyelenggara Piala Dunia U-20 dengan mengerahkan 2.716 personel untuk mengawal jalannya pertandingan sepakbola internasional itu.“Tentu Polri akan berusaha semaksimal mungkin terselenggaranya pertandingan FIFA World Cup ini dengan berlangsung aman, lancar dan damai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.Sebelumnya, Sabtu (18/3), Ketua panitia penyelenggara Piala Dunia U-20 Erick Thohir memastikan semua lapangan stadion yang akan digunakan memenuhi standar FIFA yang salah satunya ditandai dengan kedatangan mesin penjahit rumput (pitch stitching) untuk menyamakan standar yang digunakan oleh badan sepak bola dunia tersebut.\"Mesin pitch stitching yang direkomendasikan FIFA untuk meningkatkan kualitas lapangan standar Piala Dunia sudah hadir di Indonesia. Saat ini posisi mesin berada di Bali, untuk meningkatkan kualitas lapangan di Stadion I Wayan Dipta, dan selanjutnya akan bergilir ke lapangan lain,\" kata Erick melalui pernyataan yang diterima di Jakarta.Setelah lapangan Stadion I Wayan Dipta, maka mesin itu akan digunakan di Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya), Stadion Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Manahan (Solo), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), dan terakhir di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (Palembang).\"Dengan setiap stadion butuh waktu pengerjaan selama seminggu dan transit antarkota, kami memastikan pekerjaan jahit rumput enam lapangan untuk Piala Dunia U-20 akan selesai tepat waktu. Ini kebanggaan juga karena berkat Piala Dunia U-20, kita punya enam lapangan sekaligus berstandar FIFA dan dunia,\" tambah pria yang juga Ketua Umum PSSI itu.(sof/ANTARA)

Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Segera Diklarifikasi KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai buntut dari dugaan pamer kekayaan yang dilakukan istrinya di media sosial.\"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari yang bersangkutan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan klarifikasi tersebut berlangsung.KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer istri Endar di media sosial tersebut.\"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,\" ujarnya.Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.(sof/ANTARA)

Komnas HAM Minta Agar Jaksa Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua di antaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.\"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,\" kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat.Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.\"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,\" jelasnya.Uli Parulian menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.\"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,\" ujarnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(sof/ANTARA)

JPU Didukung untuk Banding Atas Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.\"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding,\" kata Habiburokhman di sela acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat.Dia meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus kasus tersebut hingga penjatuhan vonis bebas dua perwira Polri itu.\"Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan, dan penuntut dan bebas,\" ujarnya.Sebab, dia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia dalam peristiwa memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.“Kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab,\" tuturnya.Kesalahan, lanjut dia, bisa saja terjadi saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan sehingga vonis bebas dijatuhkan.\"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu, penentuan para tersangkanya tidak pas,\" ucapnya.Habiburokhman menilai putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat.\"Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalah tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban,\" kata dia.Sebelumnya, Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(ida/ANTARA)

Pakar : Ketua Umum Parpol Diingatkan Segera Ganti Kadernya di MPR yang Mbalelo

Jakarta, FNN - Ketua umum partai politik diminta untuk menegur dan menarik kader-kadernya yang duduk sebagai pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jelang pemilu, kader-kader parpol, termasuk yang ditempatkan sebagai pimpinan MPR semestinya menampilkan perilaku simpatik dan tidak melabrak rambu-rambu bernegara. Hal itu lantaran sudah tujuh bulan pencopotan Fadel Muhammad melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari posisi Wakil Ketua MPR, namun belum juga dilakukan pelantikan terhadap penggantinya, Tamsil Linrung.  “UU PTUN secara tegas menyatakan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN. Sangat ironis jika pimpinan MPR tidak menghormati lembaga negara yang lainnya,” papar pakar hukum Fahmi Hafid Bachmid di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/3). Fahmi mengingatkan, bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif telah dengan tegas menyatakan tidak berwenang dan tidak mau mencampuri persoalan poliik lembaga DPD, namun pimpinan MPR justru masuk dan memaksakan diri mencampuri keputusan lembaga para senator itu. “Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa maupun mengadili keputusan politik DPD, seharusnya pimpinan MPR malu atas sikapnya yang menunda pelantikan Tamsil Linrung,” imbuh Fahmi. Kuasa Hukum pimpinan DPD ini melihat proses pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung berlarut larut akibat sikap pimpinan MPR. Karena itu, Fahmi mendorong perlunya dibentuk Badan Kehormatan MPR untuk memeriksa para pimpinan MPR yang melawan keputusan lembaga negara lainnya untuk mencegah adanya kekuasaan pimpinan MPR yang absolut tanpa kendali dan tanpa bisa dikontrol. Sebab akan mengakibatkan pimpinan MPR selalu membangkang atas adanya keputusan lembaga negara lainnya.  Mengingat pimpinan MPR adalah representatif parpol di parlemen, maka ia mengingatkan agar ketua umum parpol turun tangan mengambil sikap. “Citra parpol tercoreng oleh ulah kadernya di etalase kekuasaan. Ketua umum parpol harus berani menegur, bahkan menarik dan mengganti mereka demi nama baik parpol dan kepatuhan pada sistem ketatanegaraan,” pungkas pengacara kondang ini. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan sorotan tajam atas berlarut-larutnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, terlalu mengada-ada.  “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” imbuh Refly. Ia menjelaskan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.  Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Refly juga menegaskan bahwa status Fadel Muhammad di MPR saat ini adalah ilegal karena tak lagi mendapat mandat dari DPD. (sws)

Melanggar Hukum Ketua MPR Bahayakan Lembaga Negara

Jakarta, FNN - Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertunda dan berlarut-larut, mendapat respons keras dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, tidak berdasar.  “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly di Jakarta, Rabu (15/3).  Ia menambahkan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.  Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Menanggapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Refly menilai jika proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD.  “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” papar Refly. Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing”, ungkap Tamsil. Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung. \"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,\" kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023). Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. ((sws)

PPATK Berupaya Menyelamatkan Sri Mulyani dari Kemarahan Publik

Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait transaksi janggal yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menyikapi hal itu Direktur Eksekutif Indonesian Future Institure (INFUS), Gde Siriana Yusuf menegaskan bahwa pernyataan PPATK terlalu cepat mengambil kesimpulan. \"PPATK terlalu cepat menyatakan bahwa transaksi 300T di Kemenkeu ini bukan hasil korupsi tapi pencucian uang. Padahal itu kan belum diperiksa semuanya ke ranah hukum. Jadi pernyataan itu seakan akan yang 300T itu sudah clear. Sementara clear itu kan bukan berarti clean,\" paparnya kepada FNN, Rabu (15/23) di Jakarta. Diketahui PPATK menyatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan. Oleh karena itu setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. Kasus-kasus semacam itu secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar sebagaimana yang kita sebut sebut Rp 300 triliun itu. Karenanya Ivan menyatakan bahwa nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Ivan Justiavanda mengharapkan agar tidak ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan. Akan tetapi kata  Ivan lebih kepada kasus-kasus yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Lebih lanjut Gde menegaskan bahwa dalam kasus cuci uang, pasti terkait dengan uang haram para pejabat negara atau terkait dengan proyek negara. Sedangkan uang halal kan gak perlu diumpetin. \"Jadi ini saya lihat sebagai upaya menyelelamatkan Sri Mulyani dari kemarahan publik. Dampaknya pertama, Mahfud MD dapat aja dianggap telah menzolimi Kemenkeu dengan pernyataanya terkait 300T yang bikin heboh. Kedua, PPATK dapat dianggap memberi stempel bagi uang haram sebagai bukan hasil korupsi,\" pungkasnya. (sws)

Solusi Untuk Sri Mulyani Sebaiknya HARAKIRI (Bag-2)

Oleh Haris Rusly Moti BELUM berakhir sampai Gayus Tambunan, Angin Prayitno dan Rafael Alun. Bak sengatan halilintar di siang hari bolong. Masyarakat dunia kembali dikejutkan pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfuzd MD. Kata Mahfuzd telah terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan senilai Rp 300 triliun. Transaksi yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan. Pernuyataan Mahfuzd ini sangat mengerikan. Diduga ada ratusan pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat praktek money laundry. Namun pernyataan Menkopolhukam itu ditepis Sri Mulyani, yang cenderung membela diri. \"Kata Sri Mulyani, “mengenai Rp 300 triliun terus terang saya tidak lihat. Dalam surat PPATK itu nggak ada angkanya. Jadi, saya nggak tahu juga angka Rp 300 triliun itu dari mana”, kata Sri Mulyani dengan nada angkuh untuk membela diri. Bayangkan, tahun 2022 kemarin, Menkeu Sri Mulyani itu masuk peringkat 47 terbaik di dunia sebagai Tops Forbes’ 19th Annual Ranking of the World’s Most Powerful Women. Masa sih Sri Mulyani tidak bisa membaca angka-angka laporan kejahatan keuangan yang biasanya rutin disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan? Sebagai orang yang awam terkait ekonomi dan keuangan negara, muncul rasa curiga dan pertanyaan, “masa sih Menteri Keuangan tidak tahu-menahu terjadinya transaksi mencurigakan dengan angka sangat fantastis di dalam institusi yang dipimpinnya?” Pertanyaan dan rasa curiga itu kemudian dijawab oleh PPATK yang diperintah UU berfungsi sebagai Intelijen Keuangan Negara. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp. 300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). \"Itu ada 200 berkas individual. Diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,\" tegas Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. Begitulah situasinya, selama 13 tahun Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Seperti inilah hasilnya. Kementerian Keuangan telah ditempatkan sebagai institusi yang diduga menjadi sarang dari kartel kejahatan keuangan. Mungkinkah Sri Mulyani tidak tahu kejahatan Keuangan yang terjadi di dalam Kementerian Keuangan? Mana mungkin institusi yang katanya paling mengedepankan aspek akuntabilitas dan transparansi mengabaikan laporan PPATK? Wajar saja muncul kecurigaan, jangan-jangan Sri Mulyani adalah bagian dari kartel kejahatan keuangan di Kementerian Keuangan? Apalagi Sri Mulyani berpura-pura tutup mata dan mengabaikan laporan PPATK? Kita serahkan kecurigaan kita kepada penegak hukum untuk mengungkap. Namun, yang pasti, Ibu Sri Mulyani sangat disayang oleh mereka, “kuasa kegelapan” keuangan. Sri Mulyani adalah “good girl”. Itulah makanya, muncul sindiran bahwa “siapapun Presidennya, Menteri Keuangan tetap Sri Mulyani”. Dia yang atur dan hitung semuanya. Mau ngutang dengan bunga tinggi kek, terserah Jeng Sri saja. Mau bailout bank bermasalah milik para naga kek, Jeng Sri pasti benar. Mau pakai duit narkoba dan pelacuran untuk danai pendidikan gratis dan bangun infrastruktur kementerian agama kek, suka-suka Jeng Sri saja. Salah satu syarat orang bekerja di sektor keuangan, perbankan, dan lainnya, diantaranya adalah jujur dan kredibel. Ruhnya institusi keuangan itu hanya “trust and trust”. Pegawai dan pejabatnya harus bisa dipercaya. Bisa bayangkan, orang yang dipercaya memegang uang kita adalah seorang bekas perampok. Orang yang suka berbohong, intoleran terhadap kejahatan dan tidak bisa dipercaya. Bisa ludes semua itu uang kita yang ada di brangkas. Apalagi setingkat Menteri Keuangan, lidahnya itu bisa menentukan baik buruknya ekonomi politik nasional. Pernyataannya dapat menguncang stabilitas pasar modal, pasar pasar uang, pasar modern hingga pasar tradisional. Demikianlah, kesimpulan dari rangkaian selama 13 tahun Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan. Sri Mulyani yang tidak kredibel, dan tidak bisa dipercaya. Rafael Alun dan PPATK telah melemparkan kotoran ke muka Sri Mulyani yg dicitrakan bersih itu. Namun Sri Mulyani membiarkan menjamurnya kejahatan keuangan dalam berbagai modus di dalam institusi yang dipimpinnya. Kejahatan itu bahkan melibatkan pejabat dan pegawai yang punya akses terhadap informasi kebijakan keuangan negara. Belum lagi, pernyataan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang cenderung membela diri. Mengabaikan fakta betapa kotor dan bau busuknya institusi Kementerian Keuangan yang dipimpinnya. Jika Sri Mulyani orang terhormat, punya rasa malu dan merasa tidak bersalah, tidak terlibat dalam rangkaian skandal kejahatan keuangan yang mencoreng institusi Kementerian Keuangan, maka dia harus mengambil jalan kehormatan, yaitu “harakiri”. Harakiri, dulunya dikenal sebutan “seppuka” adalah kematian terhormat atau bunuh diri ritualistik. Tradisi seppuku (harakiri) sudah lahir dari abad ke-12 untuk menegakan kehormatan seorang samurai. Kita serahkan kepada Sri Mulyani untuk menegakan kehormatan dirinya dengan memilih metode harakiri yang terbaik untuk dirinya. Tentu untuk kepentingan dan kemasalahatan bangsa dan negara. Ada dua cara harakiri yang dapat ditempuh oleh Sri Mulyani. Harakiri pertama, mengundurkan diri sebagai Menteri Keuangan. Sangat jelas, Sri Mulyani gagal memimpin sektor Keungan yang bebas dari kertel kejahatan keuangan. Harakiri kedua, bekerjasama secara aktif dengan penegak hukum, citizen dan nitizen untuk membongkar kejahatan kartel keuangan di dalam institusi Kementerian Keuangan, walapun kejahatan itu melibatkan dirinya. Jika tidak bersalah, mestinya Sri Mulyani langsung mendatangi pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung untuk meminta diperiksa terkait sejumlah kejahatan yang terbongkar terakhir ini. Jika masih punya kehormatan dan rasa malu, Sri Mulyani pasti segera ambil jalan kehormatan “harakiri”. (selesai).

Lima Tersangka Ditetapkan Kejaksaan dalam Kasus Kepemilikan KTP WNA di Bali

Denpasar, FNN - Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, Rabu, menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan, Rabu, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Bali, Rabu.Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy.Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, Kejaksaan menghadirkan WNA Suriah berinisial MNZ yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.Kejaksaan tidak menghadirkan WNA Ukraina saat jumpa pers karena dia masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina itu, yang diketahui bernama Kryinin Rodion, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.Sementara itu, WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.NKM, yang berperan sebagai calo atau penghubung, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. Ia pun langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.Hasil operasi itu, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211).Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.(ida/ANTARA)