HUKUM

Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW ke KPK

Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS).\"Saya klarifikasi ke KPK, tunggu sebentar ya. Terima kasih,\" kata Edward di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Edward tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, pukul 12.54 WIB, dengan didampingi asisten pribadinya Yogi Ari Rukmana dan tim kuasa hukumnya.Diketahui, Sugeng melaporkan Edward ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3) atas dugaan pencemaran nama baik.Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan Polisi terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM.Yogi menambahkan bahwa apa yang dituding Sugeng Teguh Santoso adalah tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.\"Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,\" ujar Yogi.(ida/ANTARA)

Besok, Keputusan Terkait Pencopotan Aswanto Dibacakan MKMK

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3), besok bakal membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim Konstitusi Aswanto melalui Sidang Pleno Pengucapan Putusan pada Senin (20/3) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta.Dalam keterangan tertulis MK yang diterima di Jakarta, Minggu, Sidang Pleno Pengucapan Putusan ini berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).Pembacaan putusan ini dilaksanakan seiring telah selesainya pelaksanaan Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan serta Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim konstitusi dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK tersebut akan diucapkan/dibacakan langsung oleh Ketua MKMK merangkap Anggota I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum/Dewan Etik Hakim Konstitusi).Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,...” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,...”.Atas Temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian Sidang Pleno untuk Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Lanjutan, dan Rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan Hakim Konstitusi dan lima orang Ahli.Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.Berdasarkan Pasal 40 PMK 1/2023, MKMK dapat menjatuhkan sanksi dengan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi.Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat (1), dan (2), serta Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respon atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen MK.Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.(sof/ANTARA)

Kapolri Perintahkan Jajaran Mengusut Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada terganggunya industri tekstil dalam negeri.Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.\"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,\" kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu.Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.Mantan kepala Bareskrim Polri itu juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.\"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,\" kata Sigit.Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.\"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,\" tegasnya.Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3), menyampaikan Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.\"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" ujar Ramadhan.(ida/ANTARA)

Empat Pelaku Pencurian Kabel di Gudang PLN Pesisir Barat Ditangkap

Pesisir Barat, FNN - Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kabel PLN di Gudang PLN, Labuhan Jukung, Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.\"Sebanyak empat pelaku pencurian kabel PLN ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, pada 18 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,\" kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, di Pesisir Barat, Minggu.Adapun pelaku yang telah diamankan yaitu berinisial AF (40), alamat Tanah Lapang Pasar Mulya Selatan Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, F (39) alamat Belakang BRI Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kota Krui, FH (39) alamat Dusun Sukamaju Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, dan J (42) alamat Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 06 Maret 2023 sekitar jam 21.00 WIB. Pelapor Roni (34) dihubungi Bima yang ada di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui memberitahukan bahwa alat PLN yang diletakkan di gudang PLN Kantor Jaya Krui Unit layanan pelanggan Liwa di Krui berupa kabel hitam merk NYY ukuran 1x150 mm sepanjang 320 meter yang sudah terpotong sepanjang 10 meter untuk pemasangan gardu PLN dan kabel hitam merk NYY ukuran 1x70mm sepanjang 192 meter, yang sudah terpotong sepanjang 08 meter untuk pemasangan gardu PLN tersebut sudah tidak ada.Dari kejadian tersebut PT Delapan Cahaya Metro mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.Dengan dasar laporan tersebut tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan mulai dari melakukan cek TKP dan melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,Setelah itu tim mendapatkan informasi ada terduga pelaku inisial AF (40) yang dicurigai telah melakukan pencurian kabel tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Tanah Lapang Pasar Mulya Kelurahan Pasar Krui,Pelaku mengakui perbuatannya melakukan bersama dengan FR dan FH Kemudian menjual kepada saudara JO, tim tidak butuh waktu lama berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, setelah itu Tim Tekab 308 presisi membawa terduga pelaku ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pelaku berinisial (AF) masuk ke dalam gudang PLN kemudian menyiapkan kabel yang akan diambil dengan cara didekatkan ke lubang ventilasi gudang kemudian pelaku (AF) bersama pelaku inisial (FR) menarik kabel melalui ventilasi gudang tersebut kemudian kabel dibawa ke rumah AF lalu dikupas dan diambil tembaga nya kemudian pelaku inisial AF menjual barang hasil curian tersebut ke saudara (JO),Pelaku AF mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tersebut, diakui yang pertama dia berhasil jual Rp300 ribu, yang kedua Rp300 ribu, yang ke tiga Rp800 ribu yang ke empat Rp800 ribu dan pencurian yang kelima hasil penjualan Rp4 juta.Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat potong berwarna merah, dua kulit kabel masing-masing sepanjang 10 meter.Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Riki menambahkan pesan dari Kapolres Pesisir Barat selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing-masing, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci kediaman masing-masing setiap saat.Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ida/ANTARA)

Polri Matangkan Piala Dunia U-20, Mengerahkan 2.716 Personel

Jakarta, FNN - Polri semakin mematangkan persiapan penyelenggara Piala Dunia U-20 dengan mengerahkan 2.716 personel untuk mengawal jalannya pertandingan sepakbola internasional itu.“Tentu Polri akan berusaha semaksimal mungkin terselenggaranya pertandingan FIFA World Cup ini dengan berlangsung aman, lancar dan damai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.Sebelumnya, Sabtu (18/3), Ketua panitia penyelenggara Piala Dunia U-20 Erick Thohir memastikan semua lapangan stadion yang akan digunakan memenuhi standar FIFA yang salah satunya ditandai dengan kedatangan mesin penjahit rumput (pitch stitching) untuk menyamakan standar yang digunakan oleh badan sepak bola dunia tersebut.\"Mesin pitch stitching yang direkomendasikan FIFA untuk meningkatkan kualitas lapangan standar Piala Dunia sudah hadir di Indonesia. Saat ini posisi mesin berada di Bali, untuk meningkatkan kualitas lapangan di Stadion I Wayan Dipta, dan selanjutnya akan bergilir ke lapangan lain,\" kata Erick melalui pernyataan yang diterima di Jakarta.Setelah lapangan Stadion I Wayan Dipta, maka mesin itu akan digunakan di Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya), Stadion Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Manahan (Solo), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), dan terakhir di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (Palembang).\"Dengan setiap stadion butuh waktu pengerjaan selama seminggu dan transit antarkota, kami memastikan pekerjaan jahit rumput enam lapangan untuk Piala Dunia U-20 akan selesai tepat waktu. Ini kebanggaan juga karena berkat Piala Dunia U-20, kita punya enam lapangan sekaligus berstandar FIFA dan dunia,\" tambah pria yang juga Ketua Umum PSSI itu.(sof/ANTARA)

Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Segera Diklarifikasi KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai buntut dari dugaan pamer kekayaan yang dilakukan istrinya di media sosial.\"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari yang bersangkutan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan klarifikasi tersebut berlangsung.KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer istri Endar di media sosial tersebut.\"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,\" ujarnya.Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.(sof/ANTARA)

Komnas HAM Minta Agar Jaksa Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua di antaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.\"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,\" kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat.Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.\"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,\" jelasnya.Uli Parulian menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.\"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,\" ujarnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(sof/ANTARA)

JPU Didukung untuk Banding Atas Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dari kepolisian dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.\"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding,\" kata Habiburokhman di sela acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat.Dia meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus kasus tersebut hingga penjatuhan vonis bebas dua perwira Polri itu.\"Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan, dan penuntut dan bebas,\" ujarnya.Sebab, dia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia dalam peristiwa memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.“Kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab,\" tuturnya.Kesalahan, lanjut dia, bisa saja terjadi saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan sehingga vonis bebas dijatuhkan.\"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu, penentuan para tersangkanya tidak pas,\" ucapnya.Habiburokhman menilai putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati kepada korban dan masyarakat.\"Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalah tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban,\" kata dia.Sebelumnya, Kamis (16/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.(ida/ANTARA)

Pakar : Ketua Umum Parpol Diingatkan Segera Ganti Kadernya di MPR yang Mbalelo

Jakarta, FNN - Ketua umum partai politik diminta untuk menegur dan menarik kader-kadernya yang duduk sebagai pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jelang pemilu, kader-kader parpol, termasuk yang ditempatkan sebagai pimpinan MPR semestinya menampilkan perilaku simpatik dan tidak melabrak rambu-rambu bernegara. Hal itu lantaran sudah tujuh bulan pencopotan Fadel Muhammad melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari posisi Wakil Ketua MPR, namun belum juga dilakukan pelantikan terhadap penggantinya, Tamsil Linrung.  “UU PTUN secara tegas menyatakan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN. Sangat ironis jika pimpinan MPR tidak menghormati lembaga negara yang lainnya,” papar pakar hukum Fahmi Hafid Bachmid di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/3). Fahmi mengingatkan, bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif telah dengan tegas menyatakan tidak berwenang dan tidak mau mencampuri persoalan poliik lembaga DPD, namun pimpinan MPR justru masuk dan memaksakan diri mencampuri keputusan lembaga para senator itu. “Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa maupun mengadili keputusan politik DPD, seharusnya pimpinan MPR malu atas sikapnya yang menunda pelantikan Tamsil Linrung,” imbuh Fahmi. Kuasa Hukum pimpinan DPD ini melihat proses pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung berlarut larut akibat sikap pimpinan MPR. Karena itu, Fahmi mendorong perlunya dibentuk Badan Kehormatan MPR untuk memeriksa para pimpinan MPR yang melawan keputusan lembaga negara lainnya untuk mencegah adanya kekuasaan pimpinan MPR yang absolut tanpa kendali dan tanpa bisa dikontrol. Sebab akan mengakibatkan pimpinan MPR selalu membangkang atas adanya keputusan lembaga negara lainnya.  Mengingat pimpinan MPR adalah representatif parpol di parlemen, maka ia mengingatkan agar ketua umum parpol turun tangan mengambil sikap. “Citra parpol tercoreng oleh ulah kadernya di etalase kekuasaan. Ketua umum parpol harus berani menegur, bahkan menarik dan mengganti mereka demi nama baik parpol dan kepatuhan pada sistem ketatanegaraan,” pungkas pengacara kondang ini. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan sorotan tajam atas berlarut-larutnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, terlalu mengada-ada.  “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” imbuh Refly. Ia menjelaskan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.  Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Refly juga menegaskan bahwa status Fadel Muhammad di MPR saat ini adalah ilegal karena tak lagi mendapat mandat dari DPD. (sws)

Melanggar Hukum Ketua MPR Bahayakan Lembaga Negara

Jakarta, FNN - Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertunda dan berlarut-larut, mendapat respons keras dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, tidak berdasar.  “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly di Jakarta, Rabu (15/3).  Ia menambahkan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.  Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Menanggapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Refly menilai jika proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD.  “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” papar Refly. Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing”, ungkap Tamsil. Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung. \"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,\" kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023). Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. ((sws)