HUKUM

Moeldoko Mengajukan PK untuk Putusan MA Terkait Kudeta Demokrat

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.\"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023,\" katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.Kata AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.\"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. kami yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,\" katanya menegaskan.Sementara itu, kuasa hukum Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan telah mempelajari semua dalil-dalil dalam memori PK yang diajukan Moeldoko.\"Kami sudah mempelajari, dalam dalilnya terdapat empat novum yang diajukan, tetapi setelah kami mempelajari dengan seksama, keempat novum itu sudah pernah diajukan dalam sidang di PTUN,\" katanya.Harusnya kata dia, novum atau bukti baru, yang memberikan informasi baru. Dimana jika pada sidang pengadilan pertama diajukan, maka putusannya akan berbunyi berbeda.\"Kami yakin dari aspek hukum, permohonan PK ini tidak memiliki dasar dan secara hukum, harusnya ditolak,\" harapnya.Terpisah, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku tidak mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (MK) terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).\"Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya,\" kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti Jakarta pada Senin.(ida/ANTARA)

Apabila Kembali Mangkir, KPK Mengancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.\"Sesuai dengan mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali mengungkapkan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4) dan mengingatkan kepada Dito untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.\"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK,\" ujarnyaAli menerangkan Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3), namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951.(ida/ANTARA)

Penahanan Rafael Alun Tinggal Menunggu Waktu

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo hanya tinggal menunggu waktu. \"Jadi ini kan soal waktu, kapan tahanan atau kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. Ali mengatakan yang bersangkutan akan ditahan atau tidak akan ditetapkan oleh penyidik berdasarkan alasan subjektif maupun objektif.  Namun, Ali mengatakan penyidik akan mengumumkan status penahanan Rafael sore ini juga.  \"Tentu nanti Tim Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini,\" ujarnya.  Ali menyebut KPK hampir selalu melakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. \"Tetapi yang perlu kami sampaikan, teman-teman tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan,\" ujarnya.  Diketahui, Rafael Alun Trisambodo hari ini memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.  Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.  Meski demikian Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, yang bersangkutan hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke Ruang Pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.  KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.  KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.  Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.(ida/ANTARA)

DPW PKS Sumsel Dilaporkan Erza Saladin ke Polrestabes Palembang, Diduga Rampas Aset Pribadi Miliknya

JAKARTA, FNN  - Ketua DPW Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin melaporkan DPW Partai Keadilan Sejahtera ke Polrestabes Palembang, karena diduga telah melakukan penyerobotan dan perampasan aset pribadi miliknya. Laporan tersebut disampaikan Erza Saladin melalui empat kuasa hukumnya yang diketuai oleh Muhamad Ahsan, S.H pada Minggu (2/4/2023). Kuasa hukum lainnya yang mendampingi adalah Amri Farizal, S.H., M.H. Erwan, S.H dan M. Alwan Pratama Putra, S.H. Adapun aset pribadi milik Erza Saladin yang dirampas DPW PKS adalah dua buah unit ruko dan satu bidang tanah. Dua ruko tersebut, satu asetnya atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama Muhamamd Tukul. Kedua ruko tersebut yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit  Baru, Kecamatan IB I Palembang, Sumsel yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel. Sedangkan satu bidang tanah aset Erza Saladin itu atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1.400 meter persegi. \"Kepemilikan aset ini dibeli dari uang pribadi klien kami. Tidak ada dari uang lain dalam hal ini atau pihak lain turut serta membeli kepemilikan aset ini,\" kata Muhamad Ahsan, S.H kepada dalam keterangannya, Senin (3/4/2023). Ahsan mengatakan, DPW PKS Sumsel dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan  pasal 362 KUHP. \"Jadi kami melaporkan DPW PKS Sumsel dengan pasal 362 KUHP, dimana setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai \'Melawan Hukum\' dan  perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat, dan kami telah mengadukan tindak pidana tersebut pada November 2022,\" katanya. Sementara terkait pasal 266, kata Ahsan, DPW PKS Sumsel telah mengadukan Erza Saladin ke Polrestabes Palembang, bahwa tiga aset tersebut bukan milik pribadi Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel, melainkan aset DPW PKS Sumsel. \"Jadi klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang. Kita melaporkan balik DPW PKS dengan pasal 362 KUHP\" ujar Ahsan yang juga sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang Sumsel ini mengaku sudah mendapat jawaban dari penyidik Polrestabes Palembang, bahwa laporannya akan segera ditingkatkan pada tahap penyidikan pada pekan depan, karena bukti-bukti yang disampaikannya lengkap. Ahsan mengungkapkan, asal mula dugaan perampasan aset milik kliennya berawal ketika Erza Saladin menjadi Ketua DPW PKS Sumsel. Sebagai Ketua DPW PKS Sumsel saat ini, Erza Saladin lantas meminjamkan asetnya sebagai kantor DPW PKS Sumsel tanpa syarat, karena PKS Sumsel tidak memiliki kantor untuk sekretariat operasionalnya. \"Tetapi dalam perjalanan klien kami ini, sebagai Ketua DPW PKS Sumsel tahun 2018, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur sebagai ketua partai. Maka, wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat  DPW PKS Sumsel agar dikembalikan, tapi pihak DPW PKS Sumsel menolak untuk mengembalikan,\" katanya. Ia menilai DPW PKS Sumsel telah melakukan kezaliman dengan merampas aset milik kliennya, Erza Saladin. Ahsan juga tidak habis pikir, bagaimana PKS yang dikenal sebagai partai Islam penjaga moral umat, justru mengambil dan merampas aset yang bukan milik mereka. \"Ini saya kira adalah bentuk kezaliman yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladi, kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku,\" katanya. Ahsan mengatakan, usai dipecat dari PKS pada 2018, Erza Saladin kemudian bergabung dengan Partai Gelora pimpinan Anis Matta dan Fahri Hamzah pada 2019. Erza Saladin lantas mendirikan Partai Gelora di Sumsel dan ditunjuk sebagai Ketua DPW. \"Pada tahun 2019 kliennya masuk Partai Gelora dan beliau ditunjuk sebagai Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Sumsel. Karena itu, klien kami minta agar aset miliknya yang dirampas DPW PKS Sumsel agar dikembalikan, karena aset tersebut hanya dipinjamkan,\" pungkasnya. (sws)

Fahri Hamzah Cium Ada Upaya Persengkongkolan Hentikan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengaku pesimis kasus transaksi jangggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triiliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akan menemui titik akhir. Fahri menduga kasus yang sedang heboh saat ini bisa jadi dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian akhir, karena adanya kultur bersengkongkol diantara para pejabat untuk menghentikan kasus-kasus besar. \"Kadang-kadang di belakang itu ada yang mulai ngomong, mungkin juga bisa sampai kepada pemimpin tertinggi. Pak, jangan diteruskan pak, ini orang bantu kita,\" kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023). Sehingga pembicaraan terkait hal ini akan dibatasi, karena apabila diungkap akan banyak pihak yang terlibat. \"Sehingga dibatasilah (masalahnya). Jadi memang ada kultur bersekongkol yang luar biasa di negara kita ini,\" ujarnya. Fahri mendukung upaya Mahfud untuk membongkar kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu ini sampai ke akar-akarnya, karena merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat strategis dalam menyelesaikan permasalahan di berbagai bidang. \"Tapi seberapa besar Pak Mahfud difungsikan dan dipercaya oleh Presiden, kita nggak tahu. Karena kalau dia dipercaya, sebenarnya begitu dia sebagai Ketua komite tahu ini ada masalah, kan sederhana, nggak perlu ribut lah,\" katanya. Mahfud bisa langsung lapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila menduga ada transaksi ilegal atau money loundring di Kemenkeu. Kemudian meminta petunjuk untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. \"Kalau sekarang terjadi perbedaan data yang diterima Pak Mahfud dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan), karena memang belum adanya kematangan dalam menyusun temuan dugaan transaksi ilegal tersebut,\" katanya. Menurutnya, pihak-pihak yang melaporkan temuan ini pun terjebak dalam sistem persekongkolan. Sebab, dengan diungkap, mereka berharap masalah tersebut,  tidak akan terselesaikan. \"Kalau anda bagian dari persekongkolan, pasti anda nggak bisa selesaikan di dalam. Atau juga kalau anda bagian dari persekongkolan, anda sekedar mengambil untung saja dari ini semua, tapi intinya anda tidak akan selesaikan,\" katanya. \"Anda hanya akan mendapatkan pujian dari publik, setelah anda dapat viral, sudah cukup. Tapi masalah persekongkolan ini tidak selesai,\" pungkasnya. Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023).  Dalam  kesempatan itu, Mahfud antara lain menyinggung nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi hingga eks Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati soal dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 189 miliar . Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah adanya upaya internal untuk menutupi pelaporan terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349,8 triliun selama kurun 2009-2023 di Kemenkeu. \"Karena memang kita bekerja dengan 300 surat, dan keseluruhannya memang sama. Sumber datanya sama, yaitu rekap surat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasi, ya, ketemu,\" kata Suahasil di Jakarta, Jumat (31/3/2023). Dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) PPATK, 200 di antaranya dikirimkan kepada Kemenkeu. Dari jumlah tersebut, ada 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 22 triliun, dan nilai inilah yang disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023). (Ida)

KPK Menyita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.\"Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali tidak menjelaskan soal jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.Ali mengatakan tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari barang bukti tersebut untuk menentukan apakah barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.\"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,\" ujarnya.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.(sof/ANTARA)

Menjelang Musim Mudik Lebaran, Polres Bogor Melakukan Uji Kelayakan Bus

Kabupaten Bogor, FNN - Kepolisian Resor Bogor melaksanakan uji coba kelayakan (ramp check) terhadap bus yang akan digunakan sebagai kendaraan mudik pada libur Lebaran 1444 Hijriah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat..\"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan bus angkutan umum laik jalan menjelang arus mudik,\" kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata saat memantau kegiatan ramp check di PO Bus Agra Mas, Karadenan, Cibinong, Bogor, Kamis.Ia menjelaskan, selain melakukan ramp check, Satlantas Polres Bogor juga memeriksa kesehatan seluruh pengemudi bus yang akan mengendarai angkutan mudik Lebaran.“Pemeriksaan dilaksanakan bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Setelah dilaksanakan ramp check dan pemeriksaan kesehatan para pengemudi, dilaksanakan juga imbauan tertib berlalu lintas,” kata Dicky.Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tidak ditemukan kendaraan bus yang tidak layak untuk digunakan sebagai angkutan mudik.Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa sebelum melakukan uji coba kelayakan bus kendaraan mudik Lebaran, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pengecekan kendaraan dinas yang akan digunakan dalam Operasi Ketupat selama perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.\"Diharapkan nantinya kami memiliki kepastian gambaran dan kekuatan kendaraan kami yang siap dioperasionalkan dalam pelaksanaan kegiatan operasi, sehingga kegiatan pengamanan juga dapat berjalan aman dan lancar dan masyarakat yang menjalankan mudik tahun ini bisa terlaksana dengan baik,\" paparnya.Iman menyebutkan, pengecekan kendaraan dinas dilakukan terhadap 262 kendaraan roda dua dan 101 kendaraan roda empat.\"Alhamdulillah kondisinya dalam keadaan baik siap digunakan untuk kegiatan operasi ketupat tahun 2023, namun ada juga beberapa yang perlu diperbaiki, tentunya kami pun akan lakukan perbaikan sesegera mungkin sehingga kondisi kendaraan semua dalam keadaan baik,\" beber Iman.Ia mengimbau, masyarakat yang hendak melaksanakan mudik untuk dapat menjaga kesehatan dan memastikan kendaraan yang dikendarai atau ditumpangi layak untuk digunakan.(ida/ANTARA)

Kapolri Memimpin Sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda Hari Ini

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hari ini Jumat, memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Polri mulai dari Kadiv Humas Polri, Kabaharkam, serta tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda). Jabatan Kadiv Humas Polri yang sebelumnya dipimpin oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo diestafetkan kepada Irjen Pol. Sandi Nugroho, yang memiliki latar belakang penyidik Polri.  Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang telah memimpin Divisi Humas selama satu tahun lebih dimutasi sebagai Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM).  Kemudian jabatan Kabaharkam Polri yang tadinya dipimpin Komjen Pol. Arief Sulistyanto digantikan oleh Komjen Pol. Fadil Imran. Selanjutnya serah terima jabatan Wadankor Brimob kepada Brigjen Pol. Imam Widodo yang menggantikan dan Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, kemudian Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Purwadi Arianto menggantikan Komjen Pol. Rycko Amelza Daniel yang dimutasi di luar struktur yang disiapkan sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol. Boy Rafli Amar yang memasuki masa pensiun.  Bersamaan dengan itu, Kapolri memimpin serah terima jabatan sejumlah kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Pol. Karyoto, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Angnesta Romano Yoyol, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso.  \"Upacara serah terima jabatan hari ini dipimpin oleh Kapolri langsung,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.   Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pukul 10.00 WIB.(ida/ANTARA)

Rycko Amelza Daniel Menggantikan Boy Rafli Amar Menjadi Kepala BNPT

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol. Rycko Amelza Daniel sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Pol. Boy Rafli Amar yang memasuki masa pensiun.\"Pak Rycko akan menduduki jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang nanti akan dilantik Bapak Presiden (Joko Widodo),\" kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.Selain Rycko, tiga pati lain juga ditunjuk kapolri untuk melaksanakan tugas sebagai kepala badan, yakni Irjen Pol. Suntana, Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Irjen Pol. Rudy Sufahriadi.Nana Sudjana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, mendapat penugasan sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI. Kemudian, Suntana mendapat tugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah menjabat sebagai kepala Polda Jawa Barat.\"Kemudian, ada Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, beliau akan mendapat penugasan di Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas),\" tambah Dedi.Rudy Sufahriadi sebelumnya menjabat sebagai kepala Polda Sulawesi Tengah.Dalam acara serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, Listyo Sigit berpesan kepada seluruh pejabat utama dan para kapolda untuk mampu menjabarkan dan mengimplementasikan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri beberapa waktu lalu.Arah tersebut ialah mengawal investasi, memantau inflasi, memantau pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro secara detil, serta melakukan penindakan secara tegas kepada yang ilegal.Tujuh kapolda yang dilantik dalam kegiatan tersebut ialah kapolda Jawa Barat, kapolda Kalimantan Barat, kapolda Lampung, kapolda Gorontalo, kapolda Sulawesi Tengah, kapolda Sulawesi Selatan dan kapolda Metro Jaya.\"Kapolri juga menekankan bahwa sebentar lagi Polri akan menjalani Operasi Ketupat, baik arus mudik maupun arus balik, seluruh pejabat utama Polri dan kapolda untuk betul-betul mengantisipasi sejak dini, melakukan check and recheck kembali untuk mempersiapkan pospam, posyan, pos terpadu, sarana dan prasarananya,\" jelasnya.Setelah Operasi Ketupat, Polri akan menghadapi pengamanan untuk ASEAN Summit di Labuan Bajo, NTT, di mana pengamanan yang akan diterapkan sama dengan pengamanan KTT G20 di Bali.\"Kami punya kisah sukses di G20. Sistem keamanan G20 akan diterapkan pada ASEAN Summit Labuan Bajo,\" ujar Dedi.(ida/ANTARA)

Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan Patut Diduga dari Korupsi

Jakarta, FNN - Dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan terbongkar. Nilai transaksinya mencapai Rp349 triliun selama 2009-2023. Melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan.  Terlalu dini mengatakan, dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan bukan korupsi. Pernyataan ini tidak tepat. Dugaan pencucian uang dan penumpukan harta kekayaan ilegal bisa, bahkan patut diduga, dari korupsi, baik korupsi penerimaan pajak atau korupsi penerimaan bea cukai. Kalau pejabat pajak disuap oleh wajib pajak, dan tertangkap tangan (OTT), maka penyuapan ini menjadi korupsi. Tetapi, kalau penyuapan tidak tertangkap, maka terjadi penumpukan harta ilegal, dan dikategorikan pencucian uang, karena belum diketahui sumber harta ilegal tersebut apakah dari korupsi atau lainnya. Misalnya, kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji. Keduanya tertangkap dan didakwa korupsi penyuapan pajak. Ketika diselidiki lebih dalam, ternyata harta kekayaan mereka sangat besar. Jauh lebih besar dari dakwaan korupsi. Maka itu, masuk kategori pencucian uang. Karena belum terbukti berasal dari korupsi. Harta kekayaan Gayus ketika itu diperkirakan lebih dari Rp100 miliar. Harta Angin Prayitno yang disita KPK ditaksir setidaknya-tidaknya Rp57 miliar. Patut diduga keras, harta kekayaan tersebut berasal dari korupsi penyuapan pajak yang tidak tertangkap. Karena yang bersangkutan sebagai pejabat pajak yang mempunyai kekuasaan untuk menagih dan menentukan jumlah pajak. Setelah kasus korupsi selesai dan divonis, Gayus Tambunan dan Angin Prayitno kemudian didakwa tindak pidana pencucian uang atas jumlah harta kekayaan yang tidak normal tersebut. Angin Prayitno diduga menerima gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net. Gratifikasi dari wajib pajak harus dianggap korupsi. Maka itu, wajib pajak pemberi gratifikasi harus diperiksa dan dituntut. Karena, kerugian negara dari korupsi pajak sebagian besar dinikmati oleh wajib pajak. Misalnya dalam kasus Bank Panin. Pengurangan pajak yang menjadi kerugian negara mencapai Rp623 miliar, dari kewajiban pajak Rp926 miliar, dikurangi menjadi Rp303 miliar. Dari kerugian negara Rp623 miliar tersebut, yang diberikan kepada tim pajak hanya Rp25 miliar saja. Artinya, Bank Panin menikmati Rp598 miliar dari kerugian negara tersebut, atau sekitar 96 persen. Atau setidak-tidaknya sembilan kali lipat dari nilai suap pajak. Artinya, setiap pejabat pajak menerima korupsi suap Rp1 triliun, wajib pajak menikmati korupsi pajak hingga Rp9 triliun. Kalau pejabat pajak menerima korupsi penerimaan pajak Rp20 triliun, maka wajib pajak bisa menikmati korupsi pajak hingga Rp180 triliun. Total kerugian negara bisa mencapai Rp200 triliun, atau sekitar satu persen dari PDB 2022. Oleh karena itu, wajib pajak juga harus diperiksa bersamaan dengan penyidikan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Hal yang sama juga berlaku untuk dugaan pencucian uang di bea cukai. (*)