HUKUM
Kapolri Memimpin Sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda Hari Ini
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hari ini Jumat, memimpin serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Polri mulai dari Kadiv Humas Polri, Kabaharkam, serta tujuh kepala kepolisian daerah (kapolda). Jabatan Kadiv Humas Polri yang sebelumnya dipimpin oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo diestafetkan kepada Irjen Pol. Sandi Nugroho, yang memiliki latar belakang penyidik Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang telah memimpin Divisi Humas selama satu tahun lebih dimutasi sebagai Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM). Kemudian jabatan Kabaharkam Polri yang tadinya dipimpin Komjen Pol. Arief Sulistyanto digantikan oleh Komjen Pol. Fadil Imran. Selanjutnya serah terima jabatan Wadankor Brimob kepada Brigjen Pol. Imam Widodo yang menggantikan dan Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, kemudian Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Purwadi Arianto menggantikan Komjen Pol. Rycko Amelza Daniel yang dimutasi di luar struktur yang disiapkan sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol. Boy Rafli Amar yang memasuki masa pensiun. Bersamaan dengan itu, Kapolri memimpin serah terima jabatan sejumlah kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Pol. Karyoto, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Angnesta Romano Yoyol, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso. \"Upacara serah terima jabatan hari ini dipimpin oleh Kapolri langsung,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Upacara serah terima jabatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pukul 10.00 WIB.(ida/ANTARA)
Rycko Amelza Daniel Menggantikan Boy Rafli Amar Menjadi Kepala BNPT
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Pol. Rycko Amelza Daniel sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Pol. Boy Rafli Amar yang memasuki masa pensiun.\"Pak Rycko akan menduduki jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang nanti akan dilantik Bapak Presiden (Joko Widodo),\" kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.Selain Rycko, tiga pati lain juga ditunjuk kapolri untuk melaksanakan tugas sebagai kepala badan, yakni Irjen Pol. Suntana, Irjen Pol. Nana Sudjana, dan Irjen Pol. Rudy Sufahriadi.Nana Sudjana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, mendapat penugasan sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI. Kemudian, Suntana mendapat tugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah menjabat sebagai kepala Polda Jawa Barat.\"Kemudian, ada Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, beliau akan mendapat penugasan di Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas),\" tambah Dedi.Rudy Sufahriadi sebelumnya menjabat sebagai kepala Polda Sulawesi Tengah.Dalam acara serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, Listyo Sigit berpesan kepada seluruh pejabat utama dan para kapolda untuk mampu menjabarkan dan mengimplementasikan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri beberapa waktu lalu.Arah tersebut ialah mengawal investasi, memantau inflasi, memantau pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro secara detil, serta melakukan penindakan secara tegas kepada yang ilegal.Tujuh kapolda yang dilantik dalam kegiatan tersebut ialah kapolda Jawa Barat, kapolda Kalimantan Barat, kapolda Lampung, kapolda Gorontalo, kapolda Sulawesi Tengah, kapolda Sulawesi Selatan dan kapolda Metro Jaya.\"Kapolri juga menekankan bahwa sebentar lagi Polri akan menjalani Operasi Ketupat, baik arus mudik maupun arus balik, seluruh pejabat utama Polri dan kapolda untuk betul-betul mengantisipasi sejak dini, melakukan check and recheck kembali untuk mempersiapkan pospam, posyan, pos terpadu, sarana dan prasarananya,\" jelasnya.Setelah Operasi Ketupat, Polri akan menghadapi pengamanan untuk ASEAN Summit di Labuan Bajo, NTT, di mana pengamanan yang akan diterapkan sama dengan pengamanan KTT G20 di Bali.\"Kami punya kisah sukses di G20. Sistem keamanan G20 akan diterapkan pada ASEAN Summit Labuan Bajo,\" ujar Dedi.(ida/ANTARA)
Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan Patut Diduga dari Korupsi
Jakarta, FNN - Dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan terbongkar. Nilai transaksinya mencapai Rp349 triliun selama 2009-2023. Melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan. Terlalu dini mengatakan, dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan bukan korupsi. Pernyataan ini tidak tepat. Dugaan pencucian uang dan penumpukan harta kekayaan ilegal bisa, bahkan patut diduga, dari korupsi, baik korupsi penerimaan pajak atau korupsi penerimaan bea cukai. Kalau pejabat pajak disuap oleh wajib pajak, dan tertangkap tangan (OTT), maka penyuapan ini menjadi korupsi. Tetapi, kalau penyuapan tidak tertangkap, maka terjadi penumpukan harta ilegal, dan dikategorikan pencucian uang, karena belum diketahui sumber harta ilegal tersebut apakah dari korupsi atau lainnya. Misalnya, kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji. Keduanya tertangkap dan didakwa korupsi penyuapan pajak. Ketika diselidiki lebih dalam, ternyata harta kekayaan mereka sangat besar. Jauh lebih besar dari dakwaan korupsi. Maka itu, masuk kategori pencucian uang. Karena belum terbukti berasal dari korupsi. Harta kekayaan Gayus ketika itu diperkirakan lebih dari Rp100 miliar. Harta Angin Prayitno yang disita KPK ditaksir setidaknya-tidaknya Rp57 miliar. Patut diduga keras, harta kekayaan tersebut berasal dari korupsi penyuapan pajak yang tidak tertangkap. Karena yang bersangkutan sebagai pejabat pajak yang mempunyai kekuasaan untuk menagih dan menentukan jumlah pajak. Setelah kasus korupsi selesai dan divonis, Gayus Tambunan dan Angin Prayitno kemudian didakwa tindak pidana pencucian uang atas jumlah harta kekayaan yang tidak normal tersebut. Angin Prayitno diduga menerima gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net. Gratifikasi dari wajib pajak harus dianggap korupsi. Maka itu, wajib pajak pemberi gratifikasi harus diperiksa dan dituntut. Karena, kerugian negara dari korupsi pajak sebagian besar dinikmati oleh wajib pajak. Misalnya dalam kasus Bank Panin. Pengurangan pajak yang menjadi kerugian negara mencapai Rp623 miliar, dari kewajiban pajak Rp926 miliar, dikurangi menjadi Rp303 miliar. Dari kerugian negara Rp623 miliar tersebut, yang diberikan kepada tim pajak hanya Rp25 miliar saja. Artinya, Bank Panin menikmati Rp598 miliar dari kerugian negara tersebut, atau sekitar 96 persen. Atau setidak-tidaknya sembilan kali lipat dari nilai suap pajak. Artinya, setiap pejabat pajak menerima korupsi suap Rp1 triliun, wajib pajak menikmati korupsi pajak hingga Rp9 triliun. Kalau pejabat pajak menerima korupsi penerimaan pajak Rp20 triliun, maka wajib pajak bisa menikmati korupsi pajak hingga Rp180 triliun. Total kerugian negara bisa mencapai Rp200 triliun, atau sekitar satu persen dari PDB 2022. Oleh karena itu, wajib pajak juga harus diperiksa bersamaan dengan penyidikan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Hal yang sama juga berlaku untuk dugaan pencucian uang di bea cukai. (*)
Pembatalan Tuan Rumah U-20 Momentum Berbenah
Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA menjadi momentum berbenah membangun tata kelola keamanan industri sepak bola di Tanah Air.Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebut, pernyataan resmi FIFA mengenai pembatalan itu terkait dengan tragedi Kanjuruhan masuk akal.\"FIFA menilai bahwa infrastruktur industri boleh di Indonesia belum siap, terutama bidang keamanan,\" kata Bambang.Menurut Bambang, kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang belum tuntas menjadi sorotan internasional. Proses hukum tidak menyentuh siapa yang harus bertanggung jawab pada keselamatan dan keamanan penonton.\"Ini menjadi catatan problematika pengamanan industri sepak bola,\" ujarnya.Selain itu, Bambang juga menyoroti penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Sepak Bola dalam rangka untuk mewujudkan kompetisi yang aman, nyaman, tertib dan lancar, ternyata belum bisa meyakinkan otoritas industri sepak bola dunia terkait dengan faktor keamanan dan keselamatan kompetisi tersebut.Bambang menuturkan bahwa kasus Kanjuruhan secara normatif sudah selesai di pengadilan yang memutuskan tidak ada yang salah terkait dengan hilangnya nyawa 135 penonton Arema.Ia berpendapat bahwa tidak adanya aktor yang bertanggung jawab pada tragedi tersebut juga memunculkan asumsi tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban bila ada problem keamanan dalam pelaksanaan Piala Dunia U-20 bila tetap digelar di Indonesia.\"Apalagi, hal ini juga ditunggangi dengan isu politik dan identitas keagamaan yang meningkatkan faktor risiko ancaman keamanan,\" ujarnya.Batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 menimbulkan kekecewaan dan kesedihan bagi pencinta sepak bola, pemain, dan semua pihak. Namun, lanjut dia, kesedihan itu hendaknya tidak harus berlarut-larut.Karena kesedihan batalnya Indonesia jadi tuan rumah, menurut dia, tidak sebanding dengan kesedihan para orang tua, saudara, dan anak dari 135 suporter yang meninggal di Stadion Kanjuruan.\"Tak sebanding pula dengan kekecewaan proses hukum yang tidak pernah menyeret pada siapa yang bertanggung jawab pada hilangnya nyawa korban,\" katanya.Untuk itu, lanjut Bambang, hendaknya pembatalan ini menjadi momentum membangun tata kelola keamanan industri olahraga, khususnya sepak bola yang lebih profesional, yang terpisah dari campur tangan kepolisian, yang menjadi regulator sekaligus operator pengamanan industri olahraga selama ini.Industri sepak bolah di Indonesia, kata dia, akan terus bergulir meski tidak menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.\"Sudah waktunya pengamanan industri diserahkan kepada penyedia jasa pengamanan industri pula,\" kata Bambang.(sof/ANTARA)
Pemberi Gratifikasi Kepada Rafael Alun Akan Dianggil KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak pemberi gratifikasi kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan,\" kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.Asep mengatakan setelah penetapan tersangka terhadap Rafael, penyidik KPK akan mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil istri RAT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.\"Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kita merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kita akan mintai keterangan,\" ujarnya.KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama periode 2011-2023.Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak yang dipertanggungjawabkan secara hukum.Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.(sof/ANTARA)
KPK Mengecek Kabar Artis Berinisial R Terkait Rafael Alun
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.\"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya,\" kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, KamisPada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan terlebih dulu soal laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.\"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut,\" kata Ali.Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan untuk memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.\"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan,\" ujarnya.Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.(sof/ANTARA)
Plh Dirjen Minerba Mangkir dari Panggilan KPK
Jakarta, FNN - Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).\"Hari ini terjadwal untuk dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir,\" kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.Asep juga mengatakan pihak KPK tidak menerima keterangan mengenai alasan yang bersangkutan batal memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.Penyidik KPK selanjutnya akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Idris dan berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan tersebut.\"Tentu kami akan melayangkan pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan bisa hadir,\" ucapnya.Untuk diketahui, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.Asep mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.\"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,\" tutur Asep.(sof/ANTARA)
Ada 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di KemenESDM
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.\"Jumlahnya mungkin 10 ya,\" kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.Asep kemudian mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.\"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti \'typo\'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) \'typo\' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,\" ujarnya.Dia juga mengungkapkan penyidik KPK saat ini menggunakan metode \'follow the money\' atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.\"Kita metodenya \'follow the money\', uangnya kita susuri di mana,\" kata Asep.Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.Terkait temuan itu, Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.\"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,\" kata Asep.Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.(ida/ANTARA)
Terkait Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Menemukan Uang Rp1,3 Miliar
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.\"Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar,\" kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis.Asep mengatakan uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat, pada Senin (27/3).Dia menjelaskan temuan tersebut berawal saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.\"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen,\" ujar Asep.Meski demikian, Asep mengatakan Penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut dan tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.\"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu,\" tuturnya.Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.(ida/ANTARA)
Kapolri Mutasi 437 Personel, Termasuk Kapolda Metro Jaya
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan empat surat telegram berisi daftar mutasi 473 personel mulai dari perwira tinggi, perwira menengah, dan pertama, termasuk Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.Fadil Imran dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST: 713/III/KEP./2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Prabowo atas nama kapolri tanggal 27 Maret 2023.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, membenarkan empat surat telegram kapolri soal mutasi tersebut.\"Terdapat empat surat telegram mutasi tanggal 27 Maret 2023. Secara keseluruhan terdapat 473 personel,\" kata Dedi.Dia menyebutkan empat surat telegram mutasi tersebut ialah ST/712/KEP./2023 berisi mutasi delapan personel, ST/713/KEP./2023 tentang mutasi 155 personel, ST/714/KEP./2023 soal mutasi 193 personel, serta ST/715/KEP./2023 mutasi terhadap 117 personel.Dalam ST/713/KEP./2023, Fadil Imran dimutasi sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri menggantikan Irjen Pol. Arief Sulistyanto yang memasuki masa pensiun.Kemudian, Jenderal Pol. Listyo Sigit menunjuk Irjen Pol. Karyoto sebagai Kepala Polda Metro Jaya setelah menjadi Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Selanjutnya, mantan Kapolres Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat, Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto dimutasi sebagai Wakil Kepala Polda Metro Jaya.Nama-nama pati Polri lain yang dimutasi ialah Komjen Pol. Rycko Amelza Daniel dari Kepala Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pati Densus 88 Antiteror Polri untuk persiapan penugasan luar struktural serta mengangkat Komjen Pol. Purwadi Arianto sebagai Kepala Lemdiklat Polri.Sejumlah kapolda yang dimutasi, di antaranya Irjen Pol. Agus Nugroho menggantikan Irjen Pol. Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, kemudian Rudy Sufahriadi menjadi Pati Lemdiklat Polri dalam rangka persiapan penugasan di luar struktur.Lalu, Irjen Pol. Angnesta Romano Yoyol menggantikan Irjen Pol. Helmy Santika sebagai Kapolda Gorontalo dan Helmy diangkat menjadi Kapolda Lampung; Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dimutasi menggantikan Irjen Pol. Suntana sebagai Kapolda Jawa Barat, sedangkan Suntana diangkat sebagai Pati Baintelkam Polri dalam rangka penugasan di luar struktur; serta Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto dimutasi sebagai Kapolda Kalimantan Barat.Mantan kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinda, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri, diangkat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.\"Yang dapat mutasi ada tujuh kapolda, ada tiga pejabat utama Mabes Polri, penyegaran ada 77 personel,\" jelas Dedi.Selain itu, ada pula mutasi 72 personel Polri dalam rangka penempatan Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Pimpinan Tinggi (Dikbangpimti), 88 personel Dikbangpimti, 11 personel untuk penugasan khusus, 36 personel pensiun, serta tiga personel untuk evaluasi jabatan.(ida/ANTARA)