HUKUM

Selama Ramadan, Pemkot Padang Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Padang, FNN - Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat resmi melarang beroperasinya seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota berpenduduk 900 ribu jiwa tersebut selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di kota setempat sehingga larangan ini sudah diketahui secara menyeluruh oleh pemilik usaha hiburan.Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan Satpol PP terkait dengan aktifitas dan operasional tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan di Kota Padang dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah di bulan puasa.“Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi,” kata diaIa mengatakan langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadan 2023 pada Jumat (17/3) lalu.Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut.Ia menegaskan Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.Pihaknya masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.“Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP, \"kata dia.(ida/ANTARA)

Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Beragama Hindu Menerima Remisi

Jakarta, FNN - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan).\"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi,\" terang Rika.Ia menjelaskan total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun 2023.Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.\"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika.Ia menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.Selain itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).\"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,\" ujarnya.Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.Tidak hanya itu, kata dia, pemberian remisi dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar lapas dan rutan.Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.(ida/ANTARA)

Gedung LPPM Universitas Palangka Raya Terbakar

Palangka Raya, FNN - Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah di Jalan Hendrik Timang Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (22/3) dinihari sekitar pukul 00.45 WIB terbakar dan diperkirakan menelan kerugian miliaran rupiah.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya Gloriana saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu mengatakan membenarkan atas kejadian tersebut bahwa kerugian yang dialami pihak UPR sementara ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.\"Kerugian materil saat ini masih dihitung oleh teman-teman damkar yang saat ini masih berada di lapangan,\" kata Gloriana.Dia menjelaskan, untuk penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung LPPM UPR tersebut diduga kuat akibat arus pendek pada bangunan tersebut. Dalam peristiwa itu sama sekali tidak ada korban jiwa, bahkan kobaran api yang sangat cepat memakan bangunan gedung tersebut berhasil dipadamkan oleh puluhan petugas damkar yang berada di lokasi kejadian.\"Untuk personel yang terlibat dalam pemadaman tersebut yakni dari TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dishub Kota Palangka Raya dan sejumlah damkar swakarsa sehingga kobaran api dapat dilumpuhkan dengan cepat,\" katanya.Saat ini aparat kepolisian di daerah setempat yang berada di lokasi kejadian juga sudah memberikan garis polisi terhadap bangunan gedung LPPM UPR yang terbakar, agar lokasi kebakaran yang nantinya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak rusak oleh masyarakat yang hendak melihat bangunan tersebut.Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat dihubungi melalui whatsapp belum merespon terkait penyelidikan sementara dari kebakaran tersebut.(ida/ANTARA)

KPK Menelusuri Dugaan Lukas Enembe Menginvestasikasan Uang Korupsi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan investasi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.Temuan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Kepala Unit Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada hari Senin (20/3).\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE, kemudian diinvestasikan ke beberapa kegiatan usaha,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal ke mana aliran uang Lukas Enembe tersebut karena penyidikan yang masih berjalan.KPK saat ini telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali mengatakan bahwa tim penyidik juga telah menyita 4 unit mobil beserta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia. Namun, tidak memerinci jumlahnya.Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara.Ali juga mengungkapkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dalam rangka pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(sof/ANTARA)

Hasil Klarifikasi Kepala BPN Jaktim Diserahkan ke KPK

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kemudian pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  \"Semua data dan fakta telah saya sampaikan,\" kata Sudarman usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. Sudarman juga menyampaikan apresiasi kepada Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK yang telah bekerja dengan sangat profesional dalam proses klarifikasinya. Klarifikasi LHKPN terhadap Sudarman berawal dari sorotan warganet terhadap gaya hidup istri Sudarman, VP.  VP yang turut mendampingi Sudarman menjalani klarifikasi di KPK juga mengatakan bahwa tudingan di media sosial soal harga barang dimilikinya adalah tidak benar.  \"Jadi, yang di media sosial itu enggak benar, ya, harga-harganya,\" ujar VP singkat.  Sudarman tercatat memiliki kekayaan Rp14,7 miliar dengan salah satu aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,39 miliar di Jakarta Selatan.  KPK sebelumnya telah mengklarifikasi sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.  Ada empat pejabat dari Kementerian Keuangan yang menjalani klarifikasi LHKPN oleh KPK, mulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.  Selanjutnya, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.(sof/ANTARA)

Kepala BPN Jakarta Timur Memenuhi Undangan KPK

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Sudarman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung masuk ke lobi tanpa memberikan komentar.Nama Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan warganet lantaran unggahan gaya hidup mewah istrinya di media sosial.Viralnya unggahan tersebut menjadi pemicu lembaga antirasuah tersebut memanggil Sudarman Harjasaputra untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.KPK telah memanggil sejumlah pejabat negara untuk memberikan klarifikasi LHKPN yang dimulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.Selanjutnya mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.(ida/ANTARA)

Empat Mantan Anggota DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Tanah Pulogebang

Jakarta L, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.\"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali menuturkan empat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, yakni Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan Lulu Mawaddah. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019.Lembaga antirasuah itu hari ini dijadwalkan akan memeriksa seorang dokter gigi Nurina Mira Wati untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.Pemeriksaan rencananya akan dilakukan oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.Sebelumnya Penyidik KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus tersebut.Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019.Ali menjelaskan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang.Para saksi diperiksa soal usulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.\"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka,\" ujarnya.Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.(ida/ANTARA)

Kemenkeu Sepakat Melanjutkan Penyelesaian LHA Terduga TPPU

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Kementerian Keuangan sepakat melanjutkan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).Mahfud menyebut hal itu sebagai salah satu kesepakatan hasil Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.\"Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain,\" kata Mahfud dalam jumpa pers selepas rapat.Menurut Mahfud, kerja-kerja penindak lanjutan terhadap LHA  PPATK tersebut sebelumnya sudah dilakukan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, serta telah menghasilkan secara keseluruhan pengembalian uang negara sebesar Rp8,2 triliun.Menkopolhukam mencontohkan kasus PPATK melaporkan kepada Kemenkeu bahwa sebuah entitas, baik perusahaan maupun perorangan secara tertulis membayarkan pajak Rp10 miliar, padahal seharusnya Rp15 miliar.Temuan laporan itu biasanya ditindaklanjuti Kemenkeu untuk dihitung ulang dan mengharuskan entitas yang bersangkutan membayarkan selisih temuan disertai dendanya,\"Nah dari hasil tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu (melalui) dua direktorat jenderal tadi totalnya Rp8,2 triliun, (yakni) pajak Rp7,08 triliun dan kepabeanan Rp1,1 triliun,\" ujar Mahfud.Menkopolhukam menyebutkan kesepakatan berikutnya dari rapat itu adalah apabila dari laporan dugaan pencucian uang tersebut ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.\"Jadi nanti Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti. Korupsinya oke sudah selesai, sudah ada yang masuk penjara, uangnya sudah dirampas, tapi TPPU-nya ini akan ditindaklanjuti. Yang mana yang ditemukan alat bukti nanti akan disidik Kementerian Keuangan sebagai penyidik pegawai negeri sipil di bidang pajak dan kepabeanan,\" ujarnya.Mahfud menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan tindak lanjut dari penemuan alat bukti TPPU penelusuran lanjutan LHA tersebut bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum lainnya.\"Yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya,\" katanya.Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa Komite Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga di dalamnnya terjadi TPPU dan telah dikirimkan PPATK terhadap jajaran aparat penegak hukum.Mahfud menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Mahfud mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi relatif lebih mudah karena ukurannya jelas apabila tindakan tersebut telah memenuhi tiga aspek yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri/pihak lain/korporasi, dan melawan hukum.Menurut Mahfud, TPPU jauh lebih berbahaya dan jauh lebih besar. Oleh karena itu, UU TPPU diterbitkan agar pemerintah dapat memulihkan kerugian negara yang lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi.\"Itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari hasil pidana korupsi pokoknya,\" ujarnya.Rapat digelar untuk melanjutkan pembahasan dan penindakan berkenaan temuan laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun berkenaan dengan Kemenkeu yang ternyata jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun.Menkeu Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa angka itu didapatkan dari rekapitulasi data hasil analisis, pemeriksaan, dan informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu medio 2009-2023 yang disampaikan PPATK pada 13 Maret 2023 melalui Surat Nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 dengan lampiran 46 halaman berupa 300 surat.(sof/ANTARA)

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono, ke Lapas Sukamiskin Bandung, Yogyakarta, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.\"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Kedua terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/3).Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.(ida/ANTARA)

Anwar Usman dan Saldi Isra Ditetapkan Sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK

Jakarta, FNN - Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra sah ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 hingga 2028.Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin.\"Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003,\" kata pimpinan sidang Anwar Usman sekaligus Ketua MK terpilih.Anwar Usman diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK yang menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028.Sementara Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK yang menetapkan Sadli Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.Pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan dam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023.Pemilihan itu diikuti oleh sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.Sidang Pleno Khusus Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri kabinet Indonesia maju.(ida/ANTARA)