HUKUM
Andhi Pramono Membantah Pamer Kekayaan di Media Sosial
Jakarta, FNN - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono membantah tudingan dirinya sengaja pamer kekayaan di media sosial.\"Saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di Instagram atau medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun,\" kata Andhi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa.Andhi mengapresiasi KPK yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengklarifikasi soal harta kekayaannya. Dia menilai ada pihak yang sengaja mencari-cari isu untuk dikaitkan dengan dirinya.Dia mengakui mendapat instruksi untuk baru bisa memberikan komentar apa pun kepada publik setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.\"Jadi mohon maaf saya baru sekarang, karena perintah pimpinan saya bisa klarifikasi setelah saya diperiksa KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,\" ujarnya.Meski demikian, Andhi enggan memberikan komentar soal klarifikasi LHKPN dengan KPK dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK.Andhi Pramono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam oleh KPK. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.05 WIB.Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.KPK mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.KPK juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil yang bersangkutan.Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.(sof/ANTARA)
Kapolri Mengarahkan Korlantas Siapkan Strategi Arus Mudik Sejak Dini
Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempersiapkan strategi pengamanan arus mudik sejak dini.Apalagi, kata Sigit, berdasarkan pernyataan dari Kementerian Perhubungan bahwa jumlah pemudik tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022. Di tahun ini, diperkirakan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian mudik.\"Jadi artinya, tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak dilaksanakan secara maksimal. Pengalaman kemarin, mudik di 2022 yang tadinya diperkirakan bahwa akan terjadi kemacetan luar biasa. Alhamdulillah bisa diatasi,\" ucap Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk memastikan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman, dan lancar, Sigit mengatakan bahwa jajaran Polri telah melakukan koordinasi lebih awal dengan pemangku kepentingan terkait dan melakukan peninjauan beberapa jalur utama yang digunakan saat mudik.\"Intinya, baik pemudik menggunakan jalur tol maupun arteri, semuanya tentu harus merasakan pelayanan yang maksimal, khususnya dari jajaran kepolisian,\" kata Sigit.Di sisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajaran polisi sabuk putih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.Sigit berharap untuk terus mengembangkan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Indonesia.Meski begitu, Sigit mengingatkan kepada jajaran Korlantas untuk tetap melakukan tindakan tegas terhadap hal yang sifatnya bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan. Apabila menyangkut hal tersebut, tutur Sigit melanjutkan, personel tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas.\"Kita proses dan kemudian diharapkan memiliki efek. Dan ini harapan kita tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan masyarakat pengguna jalan akan semakin baik, jumlah laka lantas akan makin berkurang, dan yang paling penting kepatuhan,\" tutur Sigit.(sof/ANTARA)
LPSK Menolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Anak Eks Ditjen Pajak
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.\"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.\"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,\" ujar dia.Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).\"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,\" jelas dia.Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.(ida/ANTARA)
Jumlah Pelapor Kasus Robot Trading ATG Terus Bertambah
Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan bahwa jumlah pelapor yang menjadi korban kasus investasi robot trading auto trade gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo terus bertambah.Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa laporan masyarakat yang menghubungi nomor aduan 081137802000, hingga saat ini sudah mencapai 1.423 laporan.\"Masyarakat yang melaporkan melalui hotline, per hari ini, secara keseluruhan masuk 1.423 laporan pengaduan,\" kata Buher, sapaan akrabnya.Buher menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi robot trading ATG tersebut, juga harus melampirkan sejumlah bukti seperti rekening koran yang mencatat transaksi serta memberikan informasi akun pada ATG.Dengan data-data yang disampaikan oleh para korban tersebut, lanjutnya, Polresta Malang Kota akan melakukan audit dan mencocokkan informasi yang ada pada ATG. Hal itu dilakukan untuk mengetahui total kerugian yang dialami korban.\"Kami akan melakukan audit termasuk mencocokkan data, berapa yang didepositkan, berapa yang sudah ditarik, atau yang belum sama sekali. Sehingga ada prioritas untuk pengembalian dari tersangka kepada korban,\" ujarnya.Ia menambahkan, para penyidik Polresta Malang Kota berupaya untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut, agar para korban bisa mendapatkan restitusi atau ganti kerugian kepada para korban.\"Kami, penyidik ingin membuka semua ini. Ingin membantu para korban agar bisa mendapatkan restitusi kerugian itu bisa kembali,\" katanya.Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.Selain itu, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial RE pada kasus tersebut. RE disebut polisi merupakan tenaga pemasaran investasi robot trading yang ditengarai menyebabkan kerugian hingga Rp9 triliun dengan total korban sebanyak 25 ribu orang.Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.(ida/ANTARA)
Polisi Menetapkan Tersangka Baru Penipuan Investasi Robot Trading
Surabaya, FNN - Polisi menetapkan satu orang tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE yang memiliki peran sebagai tenaga pemasaran.\"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ,\" kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin.Hingga kini polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.Setelah menetapkan tersangka baru, rencananya polisi memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3), antara lain istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.Dirmanto mengatakan saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka. Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.\"Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,\" kata Budi.Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.(sof/ANTARA)
Polresta Mataram Menghentikan Penyelidikan Kasus Tiket Konser Sheila on 7
Mataram, FNN - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyelidikan kasus penjualan tiket konser Sheila on 7 dalam acara \"Aksi Smanda Reunion\" yang diduga tanpa perforasi legal dari pemerintah.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menghentikan penanganan kasus tersebut karena pihak panitia penyelenggara konser sudah membayar sisa kewajiban pajak dari tiket yang terjual tanpa perforasi legal tersebut.\"Jadi, penyelidikan ini kami hentikan karena sudah ada pengembalian dari panitia penyelenggara,\" kata Kadek Adi.Sesuai dengan hasil audit dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, panitia penyelenggara mengembalikan kerugian yang terhitung sebagai kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket konser senilai Rp25 juta.\"Panitia penyelenggara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta sesuai dengan hasil audit BKD. Kerugian pajak itu sudah diserahkan secara keseluruhan langsung kepada pihak BKD,\" ujarnya.Terkait dengan keputusan menghentikan penyelidikan dalam kasus ini, Kadek memastikan sudah melalui pembahasan gelar perkara.Adanya kesepakatan pengembalian kerugian secara tertulis antara pihak panitia penyelenggara dan BKD, kata dia, turut menjadi dasar penguat penghentian penyelidikan.Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan adanya kebocoran pendapatan dari segi pajak penjualan 500 tiket konser tanpa perforasi legal.Kategori tiket konser tanpa perforasi legal tersebut berkaitan dengan cetakan tanpa stempel resmi dari BKD Kota Mataram.Hasil audit kerugian dari BKD senilai Rp25 juta itu, lanjut dia, terhitung dari persentase 10 persen harga 500 tiket konser tanpa perforasi legal.(sof/ANTARA)
Kepala PPATK Sebut Selalu Berkoordinasi dengan Kemenkeu
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya dan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing dan akan terus berkolaborasi dalam menangani data informasi hasil analisis transaksi keuangan.\"Secara rutin, PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu. PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” kata Ivan, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin. Salah satu koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut adalah penyampaian rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) transaksi keuangan dari PPATK kepada Kemenkeu.Selain itu, PPATK juga menyampaikan kepada Kemenkeu mengenai rangkaian penanganan kasus yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Pada hari ini, kata Ivan, PPATK pun kembali menyampaikan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal transaksi keuangan yang terindikasi TPPU, sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah PPATK sampaikan sepanjang tahun 2009-2023.Berikutnya, Ivan menyampaikan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu senantiasa diprioritaskan oleh PPATK, khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.Ia kemudian menjelaskan analisis yang dilakukan PPATK merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh. Hal tersebut bertujuan menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.Kemudian, PPATK akan menyampaikan hasil analisis yang merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik ataupun kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain yang berwenang.(sof/ANTARA)
KPK Menggeledah Rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin malam, menggeledah sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menjadi kediaman Dito Mahenda.\"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta selatan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali menerangkan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat berita ini diturunkan proses penggeledahan masih berlangsung.\"Saat ini masih berlangsung,\" ujarnya.Dito Mahendra telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.(sof/ANTARA)
Rektor Universitas Udayana Bali Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI
Denpasar, FNN - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. \"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin. Eka Sabana mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia mengatakan bahwa Rektor Universitas Udayana INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022. Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023. IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana. Tim penyidik pidsus Kejati Bali, kata dia, akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana. Ia menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu, kata dia, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. Hal itu, menurut dia, sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.(ida/ANTARA)
Besok KPK Menjadwalkan Klarifikasi Pegawai Pajak Wahono Saputro
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) pada Selasa (14/3).\"Benar, informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.KPK menjadwalkan klarifikasi Wahono pada Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.\"Klarifikasi ini dilakukan Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan bersangkutan ke KPK,\" ujarnya.Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan Wahono dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.\"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,\" ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.\"Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,\" kata Pahala.(ida/ANTARA)