HUKUM

Pakar : Ketua Umum Parpol Diingatkan Segera Ganti Kadernya di MPR yang Mbalelo

Jakarta, FNN - Ketua umum partai politik diminta untuk menegur dan menarik kader-kadernya yang duduk sebagai pimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jelang pemilu, kader-kader parpol, termasuk yang ditempatkan sebagai pimpinan MPR semestinya menampilkan perilaku simpatik dan tidak melabrak rambu-rambu bernegara. Hal itu lantaran sudah tujuh bulan pencopotan Fadel Muhammad melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari posisi Wakil Ketua MPR, namun belum juga dilakukan pelantikan terhadap penggantinya, Tamsil Linrung.  “UU PTUN secara tegas menyatakan tidak bisa menunda pelaksanaan keputusan TUN. Sangat ironis jika pimpinan MPR tidak menghormati lembaga negara yang lainnya,” papar pakar hukum Fahmi Hafid Bachmid di kompleks Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/3). Fahmi mengingatkan, bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif telah dengan tegas menyatakan tidak berwenang dan tidak mau mencampuri persoalan poliik lembaga DPD, namun pimpinan MPR justru masuk dan memaksakan diri mencampuri keputusan lembaga para senator itu. “Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel Muhammad dan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa maupun mengadili keputusan politik DPD, seharusnya pimpinan MPR malu atas sikapnya yang menunda pelantikan Tamsil Linrung,” imbuh Fahmi. Kuasa Hukum pimpinan DPD ini melihat proses pergantian Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung berlarut larut akibat sikap pimpinan MPR. Karena itu, Fahmi mendorong perlunya dibentuk Badan Kehormatan MPR untuk memeriksa para pimpinan MPR yang melawan keputusan lembaga negara lainnya untuk mencegah adanya kekuasaan pimpinan MPR yang absolut tanpa kendali dan tanpa bisa dikontrol. Sebab akan mengakibatkan pimpinan MPR selalu membangkang atas adanya keputusan lembaga negara lainnya.  Mengingat pimpinan MPR adalah representatif parpol di parlemen, maka ia mengingatkan agar ketua umum parpol turun tangan mengambil sikap. “Citra parpol tercoreng oleh ulah kadernya di etalase kekuasaan. Ketua umum parpol harus berani menegur, bahkan menarik dan mengganti mereka demi nama baik parpol dan kepatuhan pada sistem ketatanegaraan,” pungkas pengacara kondang ini. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan sorotan tajam atas berlarut-larutnya pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, terlalu mengada-ada.  “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” imbuh Refly. Ia menjelaskan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.  Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Refly juga menegaskan bahwa status Fadel Muhammad di MPR saat ini adalah ilegal karena tak lagi mendapat mandat dari DPD. (sws)

Melanggar Hukum Ketua MPR Bahayakan Lembaga Negara

Jakarta, FNN - Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertunda dan berlarut-larut, mendapat respons keras dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, tidak berdasar.  “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly di Jakarta, Rabu (15/3).  Ia menambahkan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna.  Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Menanggapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Refly menilai jika proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD.  “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” papar Refly. Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing”, ungkap Tamsil. Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung. \"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,\" kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023). Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. ((sws)

PPATK Berupaya Menyelamatkan Sri Mulyani dari Kemarahan Publik

Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan terkait transaksi janggal yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menyikapi hal itu Direktur Eksekutif Indonesian Future Institure (INFUS), Gde Siriana Yusuf menegaskan bahwa pernyataan PPATK terlalu cepat mengambil kesimpulan. \"PPATK terlalu cepat menyatakan bahwa transaksi 300T di Kemenkeu ini bukan hasil korupsi tapi pencucian uang. Padahal itu kan belum diperiksa semuanya ke ranah hukum. Jadi pernyataan itu seakan akan yang 300T itu sudah clear. Sementara clear itu kan bukan berarti clean,\" paparnya kepada FNN, Rabu (15/23) di Jakarta. Diketahui PPATK menyatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan. Oleh karena itu setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. Kasus-kasus semacam itu secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar sebagaimana yang kita sebut sebut Rp 300 triliun itu. Karenanya Ivan menyatakan bahwa nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Ivan Justiavanda mengharapkan agar tidak ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan. Akan tetapi kata  Ivan lebih kepada kasus-kasus yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Lebih lanjut Gde menegaskan bahwa dalam kasus cuci uang, pasti terkait dengan uang haram para pejabat negara atau terkait dengan proyek negara. Sedangkan uang halal kan gak perlu diumpetin. \"Jadi ini saya lihat sebagai upaya menyelelamatkan Sri Mulyani dari kemarahan publik. Dampaknya pertama, Mahfud MD dapat aja dianggap telah menzolimi Kemenkeu dengan pernyataanya terkait 300T yang bikin heboh. Kedua, PPATK dapat dianggap memberi stempel bagi uang haram sebagai bukan hasil korupsi,\" pungkasnya. (sws)

Solusi Untuk Sri Mulyani Sebaiknya HARAKIRI (Bag-2)

Oleh Haris Rusly Moti BELUM berakhir sampai Gayus Tambunan, Angin Prayitno dan Rafael Alun. Bak sengatan halilintar di siang hari bolong. Masyarakat dunia kembali dikejutkan pernyataan yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfuzd MD. Kata Mahfuzd telah terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan senilai Rp 300 triliun. Transaksi yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan. Pernuyataan Mahfuzd ini sangat mengerikan. Diduga ada ratusan pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat praktek money laundry. Namun pernyataan Menkopolhukam itu ditepis Sri Mulyani, yang cenderung membela diri. \"Kata Sri Mulyani, “mengenai Rp 300 triliun terus terang saya tidak lihat. Dalam surat PPATK itu nggak ada angkanya. Jadi, saya nggak tahu juga angka Rp 300 triliun itu dari mana”, kata Sri Mulyani dengan nada angkuh untuk membela diri. Bayangkan, tahun 2022 kemarin, Menkeu Sri Mulyani itu masuk peringkat 47 terbaik di dunia sebagai Tops Forbes’ 19th Annual Ranking of the World’s Most Powerful Women. Masa sih Sri Mulyani tidak bisa membaca angka-angka laporan kejahatan keuangan yang biasanya rutin disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan? Sebagai orang yang awam terkait ekonomi dan keuangan negara, muncul rasa curiga dan pertanyaan, “masa sih Menteri Keuangan tidak tahu-menahu terjadinya transaksi mencurigakan dengan angka sangat fantastis di dalam institusi yang dipimpinnya?” Pertanyaan dan rasa curiga itu kemudian dijawab oleh PPATK yang diperintah UU berfungsi sebagai Intelijen Keuangan Negara. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp. 300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). \"Itu ada 200 berkas individual. Diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,\" tegas Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. Begitulah situasinya, selama 13 tahun Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Seperti inilah hasilnya. Kementerian Keuangan telah ditempatkan sebagai institusi yang diduga menjadi sarang dari kartel kejahatan keuangan. Mungkinkah Sri Mulyani tidak tahu kejahatan Keuangan yang terjadi di dalam Kementerian Keuangan? Mana mungkin institusi yang katanya paling mengedepankan aspek akuntabilitas dan transparansi mengabaikan laporan PPATK? Wajar saja muncul kecurigaan, jangan-jangan Sri Mulyani adalah bagian dari kartel kejahatan keuangan di Kementerian Keuangan? Apalagi Sri Mulyani berpura-pura tutup mata dan mengabaikan laporan PPATK? Kita serahkan kecurigaan kita kepada penegak hukum untuk mengungkap. Namun, yang pasti, Ibu Sri Mulyani sangat disayang oleh mereka, “kuasa kegelapan” keuangan. Sri Mulyani adalah “good girl”. Itulah makanya, muncul sindiran bahwa “siapapun Presidennya, Menteri Keuangan tetap Sri Mulyani”. Dia yang atur dan hitung semuanya. Mau ngutang dengan bunga tinggi kek, terserah Jeng Sri saja. Mau bailout bank bermasalah milik para naga kek, Jeng Sri pasti benar. Mau pakai duit narkoba dan pelacuran untuk danai pendidikan gratis dan bangun infrastruktur kementerian agama kek, suka-suka Jeng Sri saja. Salah satu syarat orang bekerja di sektor keuangan, perbankan, dan lainnya, diantaranya adalah jujur dan kredibel. Ruhnya institusi keuangan itu hanya “trust and trust”. Pegawai dan pejabatnya harus bisa dipercaya. Bisa bayangkan, orang yang dipercaya memegang uang kita adalah seorang bekas perampok. Orang yang suka berbohong, intoleran terhadap kejahatan dan tidak bisa dipercaya. Bisa ludes semua itu uang kita yang ada di brangkas. Apalagi setingkat Menteri Keuangan, lidahnya itu bisa menentukan baik buruknya ekonomi politik nasional. Pernyataannya dapat menguncang stabilitas pasar modal, pasar pasar uang, pasar modern hingga pasar tradisional. Demikianlah, kesimpulan dari rangkaian selama 13 tahun Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan. Sri Mulyani yang tidak kredibel, dan tidak bisa dipercaya. Rafael Alun dan PPATK telah melemparkan kotoran ke muka Sri Mulyani yg dicitrakan bersih itu. Namun Sri Mulyani membiarkan menjamurnya kejahatan keuangan dalam berbagai modus di dalam institusi yang dipimpinnya. Kejahatan itu bahkan melibatkan pejabat dan pegawai yang punya akses terhadap informasi kebijakan keuangan negara. Belum lagi, pernyataan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang cenderung membela diri. Mengabaikan fakta betapa kotor dan bau busuknya institusi Kementerian Keuangan yang dipimpinnya. Jika Sri Mulyani orang terhormat, punya rasa malu dan merasa tidak bersalah, tidak terlibat dalam rangkaian skandal kejahatan keuangan yang mencoreng institusi Kementerian Keuangan, maka dia harus mengambil jalan kehormatan, yaitu “harakiri”. Harakiri, dulunya dikenal sebutan “seppuka” adalah kematian terhormat atau bunuh diri ritualistik. Tradisi seppuku (harakiri) sudah lahir dari abad ke-12 untuk menegakan kehormatan seorang samurai. Kita serahkan kepada Sri Mulyani untuk menegakan kehormatan dirinya dengan memilih metode harakiri yang terbaik untuk dirinya. Tentu untuk kepentingan dan kemasalahatan bangsa dan negara. Ada dua cara harakiri yang dapat ditempuh oleh Sri Mulyani. Harakiri pertama, mengundurkan diri sebagai Menteri Keuangan. Sangat jelas, Sri Mulyani gagal memimpin sektor Keungan yang bebas dari kertel kejahatan keuangan. Harakiri kedua, bekerjasama secara aktif dengan penegak hukum, citizen dan nitizen untuk membongkar kejahatan kartel keuangan di dalam institusi Kementerian Keuangan, walapun kejahatan itu melibatkan dirinya. Jika tidak bersalah, mestinya Sri Mulyani langsung mendatangi pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung untuk meminta diperiksa terkait sejumlah kejahatan yang terbongkar terakhir ini. Jika masih punya kehormatan dan rasa malu, Sri Mulyani pasti segera ambil jalan kehormatan “harakiri”. (selesai).

Lima Tersangka Ditetapkan Kejaksaan dalam Kasus Kepemilikan KTP WNA di Bali

Denpasar, FNN - Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, Rabu, menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan, Rabu, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Bali, Rabu.Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy.Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, Kejaksaan menghadirkan WNA Suriah berinisial MNZ yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.Kejaksaan tidak menghadirkan WNA Ukraina saat jumpa pers karena dia masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina itu, yang diketahui bernama Kryinin Rodion, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.Sementara itu, WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.NKM, yang berperan sebagai calo atau penghubung, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. Ia pun langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.Hasil operasi itu, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211).Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.(ida/ANTARA)

Solusi Untuk Sri Mulyani, Sebaiknya HARAKIRI (Bag-1)

Oleh Haris Rusly Moti MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat luar biasa. Menteri yang bisa hidup di semua zaman. Menjabat sebagai Menteri Keuangan pada eranya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tanggal 7 Desember 2005 - 20 Mei 2010. Lima tahun menjadi Menteri Keuangan. Sebelumnya Sri Mulyani menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Setelah SBY, Sri Mulyani kembali meneruskan menjabat Menteri Keuangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak 27 Juli 2016 hingga 2023 . Delapan tahun lamany. Total sudah 13 tahun Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun pertanyaan yang menggelitik adalah, apa saja yang telah dicapai dari masa jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang panjang itu? Jawabnnya lumayan jelas dan terang. Pada era pemerintahan Presiden SBY, meledak skandal kejahatan perbankan Bank Century, yang biasa disebut Century Gate sebesar Rp. 6,7 triliun. Kasus Century Gate ini diduga melibatkan Sri Mulyani sebagai pengambil keputusan penting ketika itu. Kasus ini nyaris saja menjatuhkan SBY dari kursi Presiden. Namun SBY berhasil lolos dari skandal Century Gate. Begitu juga dengan Sri Mulyani, yang berhasil lolos dari jeratan hukum skandal Century Gate. Ternyata bukan itu skandal saat Sri Mulyani menjabat  sebagai Menteri Keuangan. Ada juga kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP), Gayus Tambunan. Kasus ini meledak di era SBY sebagai presiden. Memang hebat luar biasa Menteri Sri Mulyani ini. Sementara di eranya pemerintahan Presiden Joko Widodo, hasil dari kepemimpinan Sri Mulyani juga nyata dan telanjang. Publik dihebohkan oleh kasus mafia pajak, yang kali melibatkan pejabat eselon dua di Ditjen Pajak, Angin Prayitno. Ternyata Angin ini bukan sembarang pejabat. Faktanya Angin Prayitno adalah anak buah yang diangkat dan dilantik sendiri oleh Sri Mulyani untuk menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Hebat benar dan prestisuius jabatan satu ini di Ditjen Pajak, sebab dipastikan tidak semua orang bisa maraih jabatan paling basah tersebut. Jabatan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ini hanya bisa ditempati oleh orang terbaik, pilihan dari Menteri Sri Mulyani. Sayangnya, Angin Prayitno bernasip apes, karena menjdi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta jumbo Angin Prayitno berhasil dilacak dan disita oleh KPK, nilainya sebesar Rp 57 milyar. Luar biasa besar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon dua di Kementerian Keuangan. Angin dibawa KPK ke Pengadilan. Hasilnya, majelis hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah telah menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati Rp 8,75 miliar. Pemilik Bank Panin adalah Mukmin Ali Bukan itu saja kebiasaan Angin Prayitno menerima suap dari wajib pajak. Ternyata Angin Prayitno juga terbukti di pengadilan menerima suap dari kuasa PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo, dan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas Rp 7,5 miliar. Namun sejumlah perusahaan raksasa penyuap bebas dari sanksi hukum. Mereka masih bebas merdeka. Setelah Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, anak buah Sri Mulyani kembali membuat publik terperanga. Berawal dari peristiwa terheboh “by accident” penganiayaan yang dilakukann oleh anak pejabat pajak korup, Rafael Alun. Tuhan Yang Maha Kuasa membuka tabir kejahatan keuangan dan prilaku korupsi dalam tubuh oraganisasi pemerintah yang dipimpin oleh Sri Mulyani. Kejahatan yang selama ini sengaja digelapkan dan ditutup-tutupi. Memang, di seluruh zaman, episentrum kejahatan keuangan itu, salah satunya ada di dalam institusi keuangan negara. Prilaku korupsi anak buah Sri Mulyani seperti berebutan dan saling susul-menyusul. Setelah harta hasil korupsi Rafael Alun dibongkar, giliran nitizen dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data.  Bak jamur di musim hujan yang tumbuh dimana-mana. Bermunculan ke permukaan data tentang harta kekayaan sejumlah pejabat anak buah Sri Mulyani yang lain. Prilaku anak buah Sri Mulyani di Ditjen Bea Cukai (BCA) hingga Dirjen Pajak yang senang mengoleksi barang mewah, seperti motor gede (Moge). Menghadapi sikap nitizen yang keras terhadap prilaku anak buahgnya, Sri Mulyani merespon dengan tampil menjadi pahlawan kesiangan. Sri Mulyani membubarkan klub Moge di pejabat Kementerian Keuangan. Namun “nitizen ora sare”. Malah kini nitizen membongkar keluakan suami Sri Mulyani, yang juga punya kesenangan mengoleksi Moge. Namun dijawab oleh Sri Mulyani bahwa  “suami saya hanya membeli Moge sebagai koleksi, tetapi tidak boleh pakai”. Kalau begitu, boleh dong mengkoleksi barang mewah di rumah walaupun itu dari uang hasil korupsi? Asal jangan dipakai. Jangan pamer-pamerlah di media sosial (medsos). Publuk lalu menduga, jangan-jangan seperti itu pengarahan Ibu Sri Mulyani kepada bawahannya di Kementerian Keuangan. “Silahkan saja anda korupsi, asal jangan sampai dipamer di medsos saja. Boleh saja beli barang mewah dari uang korupsi, asal jangan dipakai, biar tidak ketahuan nitisen”. (bersambung).

Hak Cipta Masih Berlaku 70 Tahun Setelah Pemohon Wafat

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan perlindungan hak cipta yang diajukan akan berlaku seumur umur hidup ditambah 70 tahun setelah pemohon meninggal dunia (wafat).\"Ini sebagai legacy karena pencatatan akan berlaku seumur hidup. Bahkan, saat pencipta (pemohon) meninggal dunia pencatatan tersebut masih akan berlaku selama 70 tahun ke depan,\" kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Andap usai Kemenkumham menyerahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).Untuk diketahui, setelah pemohon (pencipta) meninggal dunia maka hak ekonomi jatuh kepada ahli waris. Namun, setelah 70 tahun berlalu ahli waris hanya mendapatkan pengakuan hak moral saja.Perinciannya, perlindungan kekayaan intelektual seumur hidup ditambah 70 tahun, misalnya hasil karya tulis, alat peraga yang ditujukan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan, lagu atau musik, segala jenis karya seni rupa, desain arsitektur, koreografi, seni tari, drama musikal, drama, pewayangan, dan pantomim, karya seni batik, dan peta.Berikutnya kategori masa berlaku hak cipta selama 50 tahun. Perhitungan masa perlindungan itu dimulai setelah pertama kali adanya pengumuman. Sebagai contoh hasil karya fotografi, hasil karya sinematografi, program komputer dan permainan video, layout karya tulis, hasil yang mempunyai kaitan dengan aktivitas peralihan wujud seperti terjemahan, tafsir, karya tulis, dan semacamnya.Selanjutnya, hasil karya berupa modifikasi, adaptasi atau aransemen budaya tradisional, hasil karya berupa kompilasi ciptaan, dan kompilasi ekspresi budaya tradisional.Terakhir, perlindungan hak cipta 25 tahun untuk hasil karya dalam bentuk seni terapan.Pada kesempatan itu, ia menyambut baik pencatatan kekayaan intelektual yang diajukan Korlantas Polri. Hal itu menunjukkan kesadaran pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi Polri peduli atas karya-karya yang telah dihasilkan.Dia mengatakan Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.Melalui POP HC tersebut pencatatan yang semula membutuhkan waktu sembilan hingga 12 bulan, kini proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.Inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen pemerintah melalui Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat tanpa meninggalkan kualitas.\"Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan,\" kata dia.Ia menyebutkan pada awalnya jumlah pemohon pencatatan kekayaan intelektual hanya berkisar 30 sampai 40 orang per hari. Namun, kini naik pesat hingga 396 pemohon per harinya.Andap mengajak jajaran Korlantas Polri untuk memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.\"Rekan-rekan dapat memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Andhi Pramono Membantah Pamer Kekayaan di Media Sosial

Jakarta, FNN - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono membantah tudingan dirinya sengaja pamer kekayaan di media sosial.\"Saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di Instagram atau medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun,\" kata Andhi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa.Andhi mengapresiasi KPK yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengklarifikasi soal harta kekayaannya. Dia menilai ada pihak yang sengaja mencari-cari isu untuk dikaitkan dengan dirinya.Dia mengakui mendapat instruksi untuk baru bisa memberikan komentar apa pun kepada publik setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.\"Jadi mohon maaf saya baru sekarang, karena perintah pimpinan saya bisa klarifikasi setelah saya diperiksa KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,\" ujarnya.Meski demikian, Andhi enggan memberikan komentar soal klarifikasi LHKPN dengan KPK dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK.Andhi Pramono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam oleh KPK. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.05 WIB.Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.KPK mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.KPK juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil yang bersangkutan.Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.(sof/ANTARA)

Kapolri Mengarahkan Korlantas Siapkan Strategi Arus Mudik Sejak Dini

Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempersiapkan strategi pengamanan arus mudik sejak dini.Apalagi, kata Sigit, berdasarkan pernyataan dari Kementerian Perhubungan bahwa jumlah pemudik tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022. Di tahun ini, diperkirakan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian mudik.\"Jadi artinya, tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak dilaksanakan secara maksimal. Pengalaman kemarin, mudik di 2022 yang tadinya diperkirakan bahwa akan terjadi kemacetan luar biasa. Alhamdulillah bisa diatasi,\" ucap Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk memastikan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman, dan lancar, Sigit mengatakan bahwa jajaran Polri telah melakukan koordinasi lebih awal dengan pemangku kepentingan terkait dan melakukan peninjauan beberapa jalur utama yang digunakan saat mudik.\"Intinya, baik pemudik menggunakan jalur tol maupun arteri, semuanya tentu harus merasakan pelayanan yang maksimal, khususnya dari jajaran kepolisian,\" kata Sigit.Di sisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajaran polisi sabuk putih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.Sigit berharap untuk terus mengembangkan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Indonesia.Meski begitu, Sigit mengingatkan kepada jajaran Korlantas untuk tetap melakukan tindakan tegas terhadap hal yang sifatnya bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan. Apabila menyangkut hal tersebut, tutur Sigit melanjutkan, personel tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas.\"Kita proses dan kemudian diharapkan memiliki efek. Dan ini harapan kita tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan masyarakat pengguna jalan akan semakin baik, jumlah laka lantas akan makin berkurang, dan yang paling penting kepatuhan,\" tutur Sigit.(sof/ANTARA)

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Anak Eks Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.\"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.\"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,\" ujar dia.Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).\"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,\" jelas dia.Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.(ida/ANTARA)