HUKUM

Lima Tersangka Ditetapkan Kejaksaan dalam Kasus Kepemilikan KTP WNA di Bali

Denpasar, FNN - Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali, Rabu, menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan, Rabu, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Bali, Rabu.Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy.Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, Kejaksaan menghadirkan WNA Suriah berinisial MNZ yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.Kejaksaan tidak menghadirkan WNA Ukraina saat jumpa pers karena dia masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina itu, yang diketahui bernama Kryinin Rodion, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.Sementara itu, WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.NKM, yang berperan sebagai calo atau penghubung, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. Ia pun langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.Hasil operasi itu, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211).Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.(ida/ANTARA)

Solusi Untuk Sri Mulyani, Sebaiknya HARAKIRI (Bag-1)

Oleh Haris Rusly Moti MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat luar biasa. Menteri yang bisa hidup di semua zaman. Menjabat sebagai Menteri Keuangan pada eranya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tanggal 7 Desember 2005 - 20 Mei 2010. Lima tahun menjadi Menteri Keuangan. Sebelumnya Sri Mulyani menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Setelah SBY, Sri Mulyani kembali meneruskan menjabat Menteri Keuangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak 27 Juli 2016 hingga 2023 . Delapan tahun lamany. Total sudah 13 tahun Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun pertanyaan yang menggelitik adalah, apa saja yang telah dicapai dari masa jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang panjang itu? Jawabnnya lumayan jelas dan terang. Pada era pemerintahan Presiden SBY, meledak skandal kejahatan perbankan Bank Century, yang biasa disebut Century Gate sebesar Rp. 6,7 triliun. Kasus Century Gate ini diduga melibatkan Sri Mulyani sebagai pengambil keputusan penting ketika itu. Kasus ini nyaris saja menjatuhkan SBY dari kursi Presiden. Namun SBY berhasil lolos dari skandal Century Gate. Begitu juga dengan Sri Mulyani, yang berhasil lolos dari jeratan hukum skandal Century Gate. Ternyata bukan itu skandal saat Sri Mulyani menjabat  sebagai Menteri Keuangan. Ada juga kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP), Gayus Tambunan. Kasus ini meledak di era SBY sebagai presiden. Memang hebat luar biasa Menteri Sri Mulyani ini. Sementara di eranya pemerintahan Presiden Joko Widodo, hasil dari kepemimpinan Sri Mulyani juga nyata dan telanjang. Publik dihebohkan oleh kasus mafia pajak, yang kali melibatkan pejabat eselon dua di Ditjen Pajak, Angin Prayitno. Ternyata Angin ini bukan sembarang pejabat. Faktanya Angin Prayitno adalah anak buah yang diangkat dan dilantik sendiri oleh Sri Mulyani untuk menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Hebat benar dan prestisuius jabatan satu ini di Ditjen Pajak, sebab dipastikan tidak semua orang bisa maraih jabatan paling basah tersebut. Jabatan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ini hanya bisa ditempati oleh orang terbaik, pilihan dari Menteri Sri Mulyani. Sayangnya, Angin Prayitno bernasip apes, karena menjdi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harta jumbo Angin Prayitno berhasil dilacak dan disita oleh KPK, nilainya sebesar Rp 57 milyar. Luar biasa besar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon dua di Kementerian Keuangan. Angin dibawa KPK ke Pengadilan. Hasilnya, majelis hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah telah menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati Rp 8,75 miliar. Pemilik Bank Panin adalah Mukmin Ali Bukan itu saja kebiasaan Angin Prayitno menerima suap dari wajib pajak. Ternyata Angin Prayitno juga terbukti di pengadilan menerima suap dari kuasa PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo, dan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas Rp 7,5 miliar. Namun sejumlah perusahaan raksasa penyuap bebas dari sanksi hukum. Mereka masih bebas merdeka. Setelah Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, anak buah Sri Mulyani kembali membuat publik terperanga. Berawal dari peristiwa terheboh “by accident” penganiayaan yang dilakukann oleh anak pejabat pajak korup, Rafael Alun. Tuhan Yang Maha Kuasa membuka tabir kejahatan keuangan dan prilaku korupsi dalam tubuh oraganisasi pemerintah yang dipimpin oleh Sri Mulyani. Kejahatan yang selama ini sengaja digelapkan dan ditutup-tutupi. Memang, di seluruh zaman, episentrum kejahatan keuangan itu, salah satunya ada di dalam institusi keuangan negara. Prilaku korupsi anak buah Sri Mulyani seperti berebutan dan saling susul-menyusul. Setelah harta hasil korupsi Rafael Alun dibongkar, giliran nitizen dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data.  Bak jamur di musim hujan yang tumbuh dimana-mana. Bermunculan ke permukaan data tentang harta kekayaan sejumlah pejabat anak buah Sri Mulyani yang lain. Prilaku anak buah Sri Mulyani di Ditjen Bea Cukai (BCA) hingga Dirjen Pajak yang senang mengoleksi barang mewah, seperti motor gede (Moge). Menghadapi sikap nitizen yang keras terhadap prilaku anak buahgnya, Sri Mulyani merespon dengan tampil menjadi pahlawan kesiangan. Sri Mulyani membubarkan klub Moge di pejabat Kementerian Keuangan. Namun “nitizen ora sare”. Malah kini nitizen membongkar keluakan suami Sri Mulyani, yang juga punya kesenangan mengoleksi Moge. Namun dijawab oleh Sri Mulyani bahwa  “suami saya hanya membeli Moge sebagai koleksi, tetapi tidak boleh pakai”. Kalau begitu, boleh dong mengkoleksi barang mewah di rumah walaupun itu dari uang hasil korupsi? Asal jangan dipakai. Jangan pamer-pamerlah di media sosial (medsos). Publuk lalu menduga, jangan-jangan seperti itu pengarahan Ibu Sri Mulyani kepada bawahannya di Kementerian Keuangan. “Silahkan saja anda korupsi, asal jangan sampai dipamer di medsos saja. Boleh saja beli barang mewah dari uang korupsi, asal jangan dipakai, biar tidak ketahuan nitisen”. (bersambung).

Hak Cipta Masih Berlaku 70 Tahun Setelah Pemohon Wafat

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan perlindungan hak cipta yang diajukan akan berlaku seumur umur hidup ditambah 70 tahun setelah pemohon meninggal dunia (wafat).\"Ini sebagai legacy karena pencatatan akan berlaku seumur hidup. Bahkan, saat pencipta (pemohon) meninggal dunia pencatatan tersebut masih akan berlaku selama 70 tahun ke depan,\" kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Andap usai Kemenkumham menyerahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).Untuk diketahui, setelah pemohon (pencipta) meninggal dunia maka hak ekonomi jatuh kepada ahli waris. Namun, setelah 70 tahun berlalu ahli waris hanya mendapatkan pengakuan hak moral saja.Perinciannya, perlindungan kekayaan intelektual seumur hidup ditambah 70 tahun, misalnya hasil karya tulis, alat peraga yang ditujukan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan, lagu atau musik, segala jenis karya seni rupa, desain arsitektur, koreografi, seni tari, drama musikal, drama, pewayangan, dan pantomim, karya seni batik, dan peta.Berikutnya kategori masa berlaku hak cipta selama 50 tahun. Perhitungan masa perlindungan itu dimulai setelah pertama kali adanya pengumuman. Sebagai contoh hasil karya fotografi, hasil karya sinematografi, program komputer dan permainan video, layout karya tulis, hasil yang mempunyai kaitan dengan aktivitas peralihan wujud seperti terjemahan, tafsir, karya tulis, dan semacamnya.Selanjutnya, hasil karya berupa modifikasi, adaptasi atau aransemen budaya tradisional, hasil karya berupa kompilasi ciptaan, dan kompilasi ekspresi budaya tradisional.Terakhir, perlindungan hak cipta 25 tahun untuk hasil karya dalam bentuk seni terapan.Pada kesempatan itu, ia menyambut baik pencatatan kekayaan intelektual yang diajukan Korlantas Polri. Hal itu menunjukkan kesadaran pentingnya perlindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi Polri peduli atas karya-karya yang telah dihasilkan.Dia mengatakan Kemenkumham selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.Melalui POP HC tersebut pencatatan yang semula membutuhkan waktu sembilan hingga 12 bulan, kini proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.Inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen pemerintah melalui Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat tanpa meninggalkan kualitas.\"Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan,\" kata dia.Ia menyebutkan pada awalnya jumlah pemohon pencatatan kekayaan intelektual hanya berkisar 30 sampai 40 orang per hari. Namun, kini naik pesat hingga 396 pemohon per harinya.Andap mengajak jajaran Korlantas Polri untuk memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.\"Rekan-rekan dapat memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Andhi Pramono Membantah Pamer Kekayaan di Media Sosial

Jakarta, FNN - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono membantah tudingan dirinya sengaja pamer kekayaan di media sosial.\"Saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di Instagram atau medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun,\" kata Andhi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa.Andhi mengapresiasi KPK yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengklarifikasi soal harta kekayaannya. Dia menilai ada pihak yang sengaja mencari-cari isu untuk dikaitkan dengan dirinya.Dia mengakui mendapat instruksi untuk baru bisa memberikan komentar apa pun kepada publik setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.\"Jadi mohon maaf saya baru sekarang, karena perintah pimpinan saya bisa klarifikasi setelah saya diperiksa KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,\" ujarnya.Meski demikian, Andhi enggan memberikan komentar soal klarifikasi LHKPN dengan KPK dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK.Andhi Pramono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam oleh KPK. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.05 WIB.Sosok Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial.KPK mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.KPK juga telah menerima laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil yang bersangkutan.Sebelumnya, Andhi Pramono menyetorkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 16 Februari 2023 senilai Rp13,7 miliar.(sof/ANTARA)

Kapolri Mengarahkan Korlantas Siapkan Strategi Arus Mudik Sejak Dini

Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempersiapkan strategi pengamanan arus mudik sejak dini.Apalagi, kata Sigit, berdasarkan pernyataan dari Kementerian Perhubungan bahwa jumlah pemudik tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan 2022. Di tahun ini, diperkirakan sebanyak 123 juta masyarakat akan bepergian mudik.\"Jadi artinya, tentu kita bisa bayangkan bagaimana kalau rekayasa lalu lintas yang kita persiapkan ke depan tidak dilaksanakan secara maksimal. Pengalaman kemarin, mudik di 2022 yang tadinya diperkirakan bahwa akan terjadi kemacetan luar biasa. Alhamdulillah bisa diatasi,\" ucap Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk memastikan mudik tahun ini berjalan aman, nyaman, dan lancar, Sigit mengatakan bahwa jajaran Polri telah melakukan koordinasi lebih awal dengan pemangku kepentingan terkait dan melakukan peninjauan beberapa jalur utama yang digunakan saat mudik.\"Intinya, baik pemudik menggunakan jalur tol maupun arteri, semuanya tentu harus merasakan pelayanan yang maksimal, khususnya dari jajaran kepolisian,\" kata Sigit.Di sisi lain, Sigit juga menegaskan kepada jajaran polisi sabuk putih untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.Sigit berharap untuk terus mengembangkan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh wilayah Indonesia.Meski begitu, Sigit mengingatkan kepada jajaran Korlantas untuk tetap melakukan tindakan tegas terhadap hal yang sifatnya bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan. Apabila menyangkut hal tersebut, tutur Sigit melanjutkan, personel tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas.\"Kita proses dan kemudian diharapkan memiliki efek. Dan ini harapan kita tentunya dengan penegakan hukum yang kita lakukan, keselamatan masyarakat pengguna jalan akan semakin baik, jumlah laka lantas akan makin berkurang, dan yang paling penting kepatuhan,\" tutur Sigit.(sof/ANTARA)

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan AG Kasus Anak Eks Ditjen Pajak

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.\"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa.Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.\"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,\" ujar dia.Kendati menolak permohonan AG, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).\"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,\" jelas dia.Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.(ida/ANTARA)

Jumlah Pelapor Kasus Robot Trading ATG Terus Bertambah

Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan bahwa jumlah pelapor yang menjadi korban kasus investasi robot trading auto trade gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo terus bertambah.Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa laporan masyarakat yang menghubungi nomor aduan 081137802000, hingga saat ini sudah mencapai 1.423 laporan.\"Masyarakat yang melaporkan melalui hotline, per hari ini, secara keseluruhan masuk 1.423 laporan pengaduan,\" kata Buher, sapaan akrabnya.Buher menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi robot trading ATG tersebut, juga harus melampirkan sejumlah bukti seperti rekening koran yang mencatat transaksi serta memberikan informasi akun pada ATG.Dengan data-data yang disampaikan oleh para korban tersebut, lanjutnya, Polresta Malang Kota akan melakukan audit dan mencocokkan informasi yang ada pada ATG. Hal itu dilakukan untuk mengetahui total kerugian yang dialami korban.\"Kami akan melakukan audit termasuk mencocokkan data, berapa yang didepositkan, berapa yang sudah ditarik, atau yang belum sama sekali. Sehingga ada prioritas untuk pengembalian dari tersangka kepada korban,\" ujarnya.Ia menambahkan, para penyidik Polresta Malang Kota berupaya untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut, agar para korban bisa mendapatkan restitusi atau ganti kerugian kepada para korban.\"Kami, penyidik ingin membuka semua ini. Ingin membantu para korban agar bisa mendapatkan restitusi kerugian itu bisa kembali,\" katanya.Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.Selain itu, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial RE pada kasus tersebut. RE disebut polisi merupakan tenaga pemasaran investasi robot trading yang ditengarai menyebabkan kerugian hingga Rp9 triliun dengan total korban sebanyak 25 ribu orang.Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.(ida/ANTARA)

Polisi Menetapkan Tersangka Baru Penipuan Investasi Robot Trading

Surabaya, FNN - Polisi menetapkan satu orang tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE yang memiliki peran sebagai tenaga pemasaran.\"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ,\" kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin.Hingga kini polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.Setelah menetapkan tersangka baru, rencananya polisi memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3), antara lain istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.Dirmanto mengatakan saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka. Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.Kasus penipuan investasi ini bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending hingga kemudian MY melapor ke polisi.Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu dan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.\"Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,\" kata Budi.Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.(sof/ANTARA)

Polresta Mataram Menghentikan Penyelidikan Kasus Tiket Konser Sheila on 7

Mataram, FNN - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyelidikan kasus penjualan tiket konser Sheila on 7 dalam acara \"Aksi Smanda Reunion\" yang diduga tanpa perforasi legal dari pemerintah.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menghentikan penanganan kasus tersebut karena pihak panitia penyelenggara konser sudah membayar sisa kewajiban pajak dari tiket yang terjual tanpa perforasi legal tersebut.\"Jadi, penyelidikan ini kami hentikan karena sudah ada pengembalian dari panitia penyelenggara,\" kata Kadek Adi.Sesuai dengan hasil audit dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, panitia penyelenggara mengembalikan kerugian yang terhitung sebagai kebocoran pendapatan daerah dari segi pajak penjualan tiket konser senilai Rp25 juta.\"Panitia penyelenggara mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta sesuai dengan hasil audit BKD. Kerugian pajak itu sudah diserahkan secara keseluruhan langsung kepada pihak BKD,\" ujarnya.Terkait dengan keputusan menghentikan penyelidikan dalam kasus ini, Kadek memastikan sudah melalui pembahasan gelar perkara.Adanya kesepakatan pengembalian kerugian secara tertulis antara pihak panitia penyelenggara dan BKD, kata dia, turut menjadi dasar penguat penghentian penyelidikan.Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan adanya kebocoran pendapatan dari segi pajak penjualan 500 tiket konser tanpa perforasi legal.Kategori tiket konser tanpa perforasi legal tersebut berkaitan dengan cetakan tanpa stempel resmi dari BKD Kota Mataram.Hasil audit kerugian dari BKD senilai Rp25 juta itu, lanjut dia, terhitung dari persentase 10 persen harga 500 tiket konser tanpa perforasi legal.(sof/ANTARA)

Kepala PPATK Sebut Selalu Berkoordinasi dengan Kemenkeu

Jakarta, FNN - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya dan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing dan akan terus berkolaborasi dalam menangani data informasi hasil analisis transaksi keuangan.\"Secara rutin, PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu. PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” kata Ivan, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin. Salah satu koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut adalah penyampaian rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) transaksi keuangan dari PPATK kepada Kemenkeu.Selain itu, PPATK juga menyampaikan kepada Kemenkeu mengenai rangkaian penanganan kasus yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Pada hari ini, kata Ivan, PPATK pun kembali menyampaikan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal transaksi keuangan yang terindikasi TPPU, sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah PPATK sampaikan sepanjang tahun 2009-2023.Berikutnya, Ivan menyampaikan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu senantiasa diprioritaskan oleh PPATK, khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.Ia kemudian menjelaskan analisis yang dilakukan PPATK merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh. Hal tersebut bertujuan menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.Kemudian, PPATK akan menyampaikan hasil analisis yang merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik ataupun kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain yang berwenang.(sof/ANTARA)