HUKUM

Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.\"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,\" ujarnya.KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.\"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,\" ujar Ali.Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(ida/ANTARA)  

Terkait Pemberhentian Endar, Wakil Ketua KPK Diperiksa Dewas

Jakarta, FNN - Tiga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.Tiga Wakil Ketua KPK tersebut, yakni Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.\"Hari ini saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu,\" kata Ghufron di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu.Meski demikian, Ghufron enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya. Dia mengarahkan pertanyaan soal pemeriksaan tersebut kepada Dewas KPK.Ghufron jmenyebut pimpinan KPK lainnya hari ini akan diperiksa Dewan Pengawas KPK.\"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasilnya ditanyakan ke Dewas KPK saja,\" ujarnya.Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dirinya mendatangi Gedung C1 KPK dalam rangka diperiksa Dewas KPK.Nawawi mengatakan dirinya tidak ada persiapan khusus dan hanya memberikan keterangan.\"(Persiapan) enggak juga sih, soalnya kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu,\" ujar Nawawi.Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(sof/ANTARA)

Terkait Putusan Tunda Pemilu KY Tetap Memeriksa Hakim PN Jakpus

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu.Joko mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada Kamis (13/4).“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” kata Joko.Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.Akan tetapi, pada Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.(sof/ANTARA)

Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo, PTI DKI Menguatkan Putusan PN Jaksel

Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).\"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,\" ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu.Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.\"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,\" ujar Singgih di akhir sidang.Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2).Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Lalu Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.(sof/ANTARA)

Amankan Mudik 2023, Korlantas Menyiapkan "Contra Flow" di Tol Cipularang

Jakarta, FNN - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol. Ery Nursatari mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan skenario lalu lintas berupa contra flow di Tol Cipularang untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2023.\"Tahun ini sudah ada pelebaran jalan. Jadi, kita tetap akan melakukan contra flow sehingga untuk pemudik dari Bandung tetap bisa ke Jakarta. Kita siapkan 1 sampai 2 lajur. Jadi tetap bisa jalan,\" ujar Ery dalam diskusi FMB9 dengan tema \'Mudik Aman Berkesan\', Senin.Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ery mengatakan bahwa Korlantas Polri telah belajar dari kejadian tahun lalu, di mana ketika sistem one way diberlakukan, terjadi kemacetan dari arah Bandung menuju Jakarta.Ery mengatakan Korlantas Polri juga akan menyiapkan sistem one way untuk Tol Cipali. Sistem one way diberlakukan karena Tol Cipali hanya memiliki 2 lajur di masing-masing jalur nya.\"Khususnya kita memang bermasalah di Tol Cipali yang baru 2 lajur. Mungkin one way kita lakukan, tetapi bisa juga 1 lajur yang kita buka, situasional lah,\" kata Ery.Korlantas Polri bersama Kementerian PUPR telah melakukan peninjauan ke lapangan sejak Januari hingga Februari 2023 lalu. Peninjauan dilakukan untuk memetakan dan menyiapkan strategi mengantisipasi kemacetan akibat menumpuk nya kendaraan di rest area.\"Untuk rest area memang daya tampung nya terbatas. Tapi Kementerian PUPR telah mengambil langkah dengan memperluas lahan-lahan parkir. Sedangkan, kami dari kepolisian mengatur mekanisme lalu lintas di dalam rest area dengan batas waktu maksimal 30 menit. Pun kalau rest area penuh akan kita tutup,\" ujarnya.Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023 akan terjadi pada Kamis (20/4) dan Jumat (21/4).Korlantas memperkirakan arus perjalanan mudik akan mulai meningkat sejak Selasa (18/4) sore. Hal ini lantaran pada Rabu (19/4) sudah masuk dalam rangkaian libur cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Sementara arus balik diperkirakan bakal terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24-25 April dan 29 April sampai 2 Mei.(ida/ANTARA)

Berkas Enam Tersangka TPPO Tujuan Turki Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas milik enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Turki kepada jaksa peneliti.\"Yang tahap satu atau yang kami limpahkan kepada jaksa itu adalah milik enam tersangka TPPO tujuan Turki yang terdiri atas dua LP (laporan polisi),\" kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.Untuk itu, kata dia, kini penyidik sedang menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang dilimpahkan pada akhir pekan lalu tersebut. Apabila ada petunjuk tambahan, Pujawati memastikan penyidik akan segera melakukan perampungan berkas.\"Kalau kemudian berkas dinyatakan lengkap, tentu kami akan menindaklanjuti dengan tahap dua, melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,\" ujarnya.Pujawati pun mengatakan bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka atas izin hakim pengadilan.\"Masa penahanan memang belum habis, hanya saja penyidik antisipasi liburan panjang bulan ini, makanya lebih dahulu dilakukan perpanjangan,\" ucap dia.Pujawati turut memastikan para tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.Empat tersangka untuk laporan pertama nomor: LP/B/21/II/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 23 Februari 2023, berinisial CR, AW, dan IM yang berperan sebagai pekerja lapangan, serta YH dengan peran sponsor lokal.Dalam laporan pertama, terdapat lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO tujuan Turki. Empat di antaranya berinisial EF, RW, JM, dan NA asal Kabupaten Sumbawa, serta satu lagi dari Kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR.Selanjutnya, laporan kedua nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB pada tanggal 23 Februari 2023, dengan jumlah korban sebanyak tiga orang berinisial JM dan SH asal Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa berinisial SR.Tersangka dalam laporan kedua ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial IZ, pekerja lapangan dan MS sebagai sponsor lokal.Dari dua laporan tersebut, ada seorang tersangka bernama Ismail Lessy alias Ismail bin Saleem yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dalam kasus ini, Ismail terungkap berperan sebagai penampung korban dan pemodal yang berasal dari Jakarta.\"Jadi, untuk keberadaan DPO ini memang masih terus kami telusuri di lapangan,\" ujarnya.Pujawati menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pemberangkatan pekerja migran tujuan Turki.Dalam hal ini, kata dia, korban diberangkatkan sebagai PMI tanpa prosedur resmi. Selain itu, Turki hingga kini masih tercatat sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang masuk dalam daftar penghentian sementara atau moratorium bagi PMI sektor domestik.Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Kasus yang masuk dalam tipe kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini berhasil terungkap berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan. Kasus ini pun terungkap dalam waktu sepekan terhitung sejak pihak kepolisian menerima laporan korban.\"Jadi, untuk korban sendiri, sekarang seluruhnya sudah kami kembalikan ke daerah masing-masing melalui BP2MI. Selain memberikan pengawasan, ada juga pembinaan yang diberikan masing-masing disnaker (dinas tenaga kerja),\" kata Pujawati.(ida/ANTARA)

Pemeriksaan Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Jadi pada Senin kemarin (10/4) telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.\"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,\" ujarnya.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \'Tahanan KPK\' kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah \"safety deposit box\" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ida/ANTARA)

Korlantas Polri Menyiapkan Pengawalan untuk Pemudik Sepeda Motor

Jakarta, FNN - Korlantas Polri menyiapkan pengawalan pemudik sepeda motor yang nekat melakukan mudik Lebaran 2023 untuk memastikan mereka agar selamat sampai tujuan sehingga aktivitas mudik berjalan aman dan berkesan. Hal ini diungkapkan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Ery Nursatari dalam Diskusi FMB9 dengan tema \'Mudik Aman Berkesan\' yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin. “Kami berharap mudik pada  2023 betul-betul kami antisipasi. Kami sudah menyiapkan pengawalan-pengawalan,” kata Ery. Menurut Ery, pemudik sepeda motor masih menjadi permasalahan dan perhatian pihaknya dan jajaran pemangku kepentingan terkait lain karena 70 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya adalah sepeda motor. “Karena angka fatalitas kecelakaan yang sering terjadi memang disebabkan roda dua,” katanya.Namun, berkaca pada pengalaman yang ada, paparnya, saat dilarang masih ada masyarakat yang nekat mudik menggunakan moda transportasi roda dua dengan alasan digunakan untuk mobilisasi selama di kampung halaman. Menurut dia, upaya yang dilakukan untuk mencegah pemudik sepeda motor adalah mengadakan program mudik gratis, tidak hanya si pemudik tapi sepeda motornya difasilitasi untuk dikirim ke kampung halaman. Seperti tahun-tahun sebelumnya disediakan kereta khusus mengangkut sepeda motor pemudik. “Ini upaya-upaya kami supaya pemudik sadar. Kami selalu mengingatkan dan memberikan penyuluhan masif pemudik yang akan menggunakan roda dua. Justru kami larang karena memang ini sangat berbahaya sekali,” paparnya.Tapi apabila telah dilarang dan diimbau masih ada masyarakat yang nekat mudik dengan sepeda motor, Ery menyebut Polri menyiapkan pengawalan di titik-titik yang menjadi arus utama pemudik sepeda motor seperti jalur selatan. “Kalau memang sudah tidak bisa dilarang lagi, kami mengatur saat rombongan besar sepeda motor lewat. Kami akan siapkan untuk satu atau dua pengawalan dari beberapa titik-titik, kami siapkan semua,” katanya. Dengan pengawalan, kata Ery, diharapkan agar pemudik sepeda motor tertib. Kepolisian telah memperkirakan waktu pergerakan pemudik sepeda motor tersebut sehingga begitu ada pergerakan, maka petugas bergerak melakukan pengawalan. “Kami selalu mengingatkan untuk tetap menjaga keselamatan dan mengatur kecepatan untuk mencapai dari satu titik ke titik yang akan dituju,” ujar Ery. Hasil survei Kementerian Perhubungan diperkirakan ada 123,8 juta orang melakukan perjalanan pada mudik Lebaran 2023. Angka ini meningkat 44 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 85 juta orang. Diperkirakan pula ada 99,22 juta orang menggunakan transportasi darat, di mana 22,07 persen (27,32 juta orang) menggunakan mobil pribadi, 20,3 persen (25,13 juta orang) sepeda motor, 18,39 persen (22,77 juta orang) menggunakan bus, 11,69 persen (14,47 juta orang) menggunakan kereta api antarkota, dan 7,7 persen (9,53 juta orang) menggunakan mobil sewa. Daerah tujuan terbanyak pemudik Lebaran 2023, yakni Jawa Tengah sebesar 26,45 persen (32,75 juta orang), Jawa Timur 19,8 persen (24,6 juta orang), dan Jawa Barat 16,73 persen (20,72 juta orang).(ida/ANTARA)

Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik

Karawang, FNN - Polres Kabupaten Karawang menyampaikan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran.\"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,\" kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa.Ia menyebutkan kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.\"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,\" katanya.Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.Selama musim mudik lebaran tahun ini, katanya, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.Sementara itu, Polres Karawang mulai menutup puluhan u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.Kasatlantas menyebutkan kalau penutupan u-turn mulai digelar pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.Putaran balik yang ditutup selama musim mudik lebaran itu berada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura, yakni di jalan l Tanjungpura perbatasan Karawang-Bekasi hingga jalur Pantura Gamon perbatasan Karawang-Subang.Ia menyampaikan kalau penutupan putaran balik tersebut bagian dari upaya pengamanan mudik lebaran. Tujuannya ialah agar arus lalu lintas tidak tersendat.Putaran arah itu sendiri merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menutup 78 u-turn yang ada di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.(ida/ANTARA) 

Empat Jenazah Korban Dukun di Banjarnegara Kembali Diidentifikasi

Banjarnegara, FNN - Tim DVI Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah berhasil kembali mengidentifikasi empat jenazah korban pembunuhan berencana dengan pelaku Slamet Tohari alias Mbah Slamet (45) yang berkedok dukun penggandaan uang di Desa Balun, Kabupaten Banjarnegara.\"Perkembangan Posko Pengaduan Orang Hilang dan ante mortem, hingga saat ini telah menerima pengaduan dari 20 orang,\" kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy didampingi Kabiddokkes Kombes Pol. Sumy Hastry P dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin.Menurut dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim DVI dengan pengambilan sampel ante mortem dari 16 orang guna proses identifikasi terhadap delapan jenazah.Sebelumnya, kata dia, sebanyak empat dari 12 jenazah korban pembunuhan berencana tersebut telah teridentifikasi yang terdiri atas Paryanto (53), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Selain itu, jenazah pasangan suami/istri atas nama Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41), warga Pesawaran, Lampung, serta Mulyadi Pratama (46), warga Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatra Selatan.\"Jenazah atas nama Paryanto, Irsad, dan Wahyu Tri Ningsih telah diserahkan kepada pihak keluarga,\" katanya.Selanjutnya pada hari Minggu (9/4), kata Kombes Pol. Iqbal, Tim DVI berhasil kembali mengindentifikasi empat dari delapan jenazah yang belum teridentifikasi.Kabiddokkes Kombes Pol. Sumy Hastry P. mengatakan bahwa empat jenazah yang teridentifikasi pada hari Minggu (9/4) terdiri atas Theresia Dewi (48) beserta anaknya atas nama Okta Ali Abrianto (32), warga Magelang, Jateng.\"Jenazah atas nama Theresia Dewi cocok dengan data ante mortem dengan bukti primer berupa foto gigi tanggal dan jam tangan warna oranye, sedangkan Okta Ali Abrianto cocok dengan foto gigi gingsul dan di celananya ditemukan kunci mobil Honda seperti yang disampaikan oleh keluarga,\" ujarnya.Menurut dia, dua jenazah lainnya teridentifikasi atas nama Suheri (53) dan istrinya Riani (50), warga Pesawaran, Lampung.Dalam hal ini, jenazah Suheri cocok dengan data ante mortem dengan bukti primer berupa foto gigi lepas sebelah kiri, menggunakan celana boxer warna hitam, celana jin warna krim, dan beberapa bukti lainnya, sedangkan jenazah Riani cocok dengan data ante mortem dengan bukti data primer berupa foto gigi kelinci dan renggang.Dengan demikian, masih ada empat jenazah yang belum teridentifikasi oleh Tim DVI Biddokkes Polda Jateng.Sementara itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menyita kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh salah seorang korban.\"Kendaraan yang diambil oleh tersangka itu telah kami sita. Jenisnya Wuling,\" tegasnya.Kendaraan Wuling tersebut diketahui digunakan oleh korban atas nama Paryanto saat berangkat dari Sukabumi menuju Banjarnegara pada tanggal 20 Maret 2023.(ida/ANTARA)