HUKUM
Gatot Nurmantyo: Perang Asimetris yang Sejak Dulu Saya Khawatirkan, Terjadi Hari Ini
Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo tak bisa menyembunyikan kesedihannya pasca turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2022 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. \"Saya sedih, khawatir, dan galau karena ini konsep gerakan komunis gaya baru dengan melakukan perang asimetris. Sejak 26 Agustus 2022 saya sudah merenungkan Keppres ini. Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot dalam Diskusi Publik bertajuk \"Dendam Politik Di Balik Inpres 02/2023,\" Kamis, 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Gatot mengingatkan bahwa ia pernah berbicara di depan mahasiswa tentang perlunya mewaspadai akan adanya bahaya komunisme. \"Di UI waktu itu saya sudah ingatkan soal kekhawatiran negara dalam 25 tahun ke depan\" katanya. Pihak luar kata, Gatot melalui boneka di Indonesia akan menguasai Indonesia tanpa harus melakukan peperangan fisik. Mereka melakukan investasi besar-besaran, membeli UU, menciptakan konflik, membudayakan hedonisme, menguasai media massa dan sarana informasi strategis, mengadudomba antar lembaga khususnya TNI dan Polri, kemudian kerdilkan peran TNI. Tak hanya itu kata Gatot, mereka juga akan mencari calon pemimpin boneka, memecah belah partai, jatuhkan citra Indonesia di dunia internasional, jadikan Indonesia pasar narkoba, mem-framing dengan Islam dengan isu radikalisme dan intoleransi, serta menciptakan kebiasaan tawuran antar-pelajar. Di sektor poltik dan pemerintahan, mereka juga akan menyusupkan kader anak PKI ke kementerian, ormas, partai, LSM dan institusi negara lainnya. \"Hasilnya amandemen UUD 1945. Saat ini kita rasakan hasil proxy war dan memasuki perang baru neo cortex war,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada 19 menteri dan kepala lembaga, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. Selain itu, juga kepada Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri. Kepada mereka, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi. Perang asimetris dengan senjata teknologi informasi dan telekomunikasi berdampak lebih luas dan bisa menyerang masuk dalam relung-relung kehidupan bermasyarakat serta bernegara baik itu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial maupun budaya serta pertahanan. Diskusi Publik berjudul Dendam Politik PKI di Balik Inpres Nom 02 tahun 2023? Adapun pembicara yang bakal hadir antara lain: dengan menghadirkan pembicara Dr.H.Ichsanuddin Noorsy, BSc.SH. MSi (Pengamat Ekonomi), Dr. Anhar Gonggong, MA (Pakar Sejarah), Rum Aly (Jurnalis), Dr. Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Refly Harun, SH, MH, LLM (Pakar Hukum Tata Negara), dan Jend. TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (Panglima TNI 2015-2017). Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak transparan, di mana seharusnya melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. “Tim hanya terdiri dari 12 orang, waktunya hanya 126 hari untuk bisa menyelesaikan pelanggaran HAM Berat dari 1965 hingga 2003. Ajaibkan,” katanya heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, kasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. “DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Peristiwa 65 itu kata Mulyadi menunjukkan bahwa ada masalah internal di pemerintahan kala itu. “Ini konflik politik yang dilakukan Soekarno yang gagal wujudkan Nasakom,”pungkasnya. Sejarawan Anhar Gonggong mengatakan ngeri juga apa yang disampaikan Pak Gatot. Sebab tidak ada ideologi yang mati. Selalu ada ruang untuk bangkit lagi selama ada ruang. Anhar menambahkan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim ini sudah batal sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” paparnya. Di akhir diskusi Gatot menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh instansi pemerintah serta mahasiswa mengadakan diskusi tentang Keppres ini. Tujuannya untuk mencari kebenaran, demi persatuan dan kesatuan Indonesia. Diskusi diawali dengan pembacaan puisi oleh Adhie Massardi berjudul Markobar: Mari Korupsi Bareng (sws)
Sebanyak 5.481 Narapidana di Lampung Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri
Bandarlampung, FNN - Sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.\"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,\" kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, di Bandarlampung, Kamis.Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan.\"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan,\" kata dia.Dia pun merincikan bahwa 5.481 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 634 warga binaan dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, 459 Lapas Kelas IIA Kotabumi, 577 Lapas Kelas IIA Kalianda, 475 Lapas Kelas IIA Metro,\"Lalu, 804 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung 180 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 294, Lapas Kelas IIB Waykanan 409, LPKA Kelas IIB Bandarlampung 71 ,Lapas Kelas III Gunung Sugih 320,\" kata dia.Kemudian, 390 warga binaan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Rutan Kelas IIB Kota Agung 99, Rutan Kelas IIB Sukadana 273, Rutan Kelas IIB Menggala 154, Rutan Kelas IIB Krui 136, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 206.\"Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut sebanyak 37 narapidana yang akan langsung bebas mendapat remisi khusus (RK) II dan sisanya 5.397 orang dapat penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas,\" kata dia.(sof/ANTARA)
Uang Tunai Rp2,8 Miliar Disita KPK Dalam OTT Pejabat DJKA
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.\"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,\" kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis.Sedangkan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka dalam dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya.Kemudian dari 25 orang tersebut penyidik lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.Johanis menyebut ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atasi empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.\"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,\" kata Johanis.Untuk kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Densus Membongkar Kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme kelompok JI Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung, dengan menangkap enam orang anggotanya, dua di antaranya meninggal dunia.Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis menyebut, para pelaku tindak pidana teroris ini merupakan target yang sudah lama diburu. Keenam tersangka, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS. Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia, NG alias BA alias SA dan ZK.“Jumlahnya ada enam, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap,” kata Ramadhan.Lebih lanjut, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan operasi selama dua hari dalam membongkar jaringan JI kelompok Zulkarnain dan Upik Lawangan.“Kami telah mengungkap persembunyian dan menangkap para pelaku tindak pidana terorisme tersebut mulai hari Selasa (11/4) dan Rabu (12/4), operasi berhasil cukup sukses walaupun di dalamnya terjadi baku tembak antara Densus 88 dan pelaku tindak pidana terorisme,” kata Aswin.Penangkapan awal terhadap tersangka PS alias JA pada Selasa (11/4) di Mesuji, kemudian tersangka NG alias BA yang merupakan pentolan dari kelompok JI jaringan Zulkarnain dan Upik Lawangan yang ditangkap tahun 2020, setelah buron selama 18 tahun.“Kelompok ini yang melakukan tindakan penyelamatan dan persembunyian bagi buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan, dan masih lagi perannya,” kata Aswin.Kemudian operasi hari kedua di wilayah Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/4) yang berlangsung hingga malam tadi, menangkap empat tersangka lainnya yakni H alias NB, AM dan KI alias AS, dan ZK.“Sekarang keempat tersangka ini dalam pemeriksaan intensi oleh Tim Densus 88,” kata Aswin.Salah satu tersangka, NG alias BA sudah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.“Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi tergabung dengan JI yang terafiliasi dengan kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan,” kata Aswin.Sebagai informasi, Zulkarnaen buronan Densus selama 18 tahun merupakan bagian dari kelompok JI berbasis di Indonesia yang terafiliasi dengan Al Qaeda.Ia juga terlibat dalam banyak aksi teror bom, seperti bom Bali yang menewaskan 202 orang, pemboman di gereja pada Natal dan tahun baru, telah menyasar hampir 20 gereja selama tahun 2000 sampai dengan 2001. Zulkarnaen juga otak di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.Sedangkan Upik Lawangan juga tokoh JI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Lampung pada 23 November 2020.Ia dijuluki sebagai “profesor” karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis ataupun manual.(sof/ANTARA)
Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.\"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,\" ujarnya.KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.\"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,\" ujar Ali.Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(ida/ANTARA)
Terkait Pemberhentian Endar, Wakil Ketua KPK Diperiksa Dewas
Jakarta, FNN - Tiga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.Tiga Wakil Ketua KPK tersebut, yakni Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.\"Hari ini saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu,\" kata Ghufron di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu.Meski demikian, Ghufron enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya. Dia mengarahkan pertanyaan soal pemeriksaan tersebut kepada Dewas KPK.Ghufron jmenyebut pimpinan KPK lainnya hari ini akan diperiksa Dewan Pengawas KPK.\"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasilnya ditanyakan ke Dewas KPK saja,\" ujarnya.Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dirinya mendatangi Gedung C1 KPK dalam rangka diperiksa Dewas KPK.Nawawi mengatakan dirinya tidak ada persiapan khusus dan hanya memberikan keterangan.\"(Persiapan) enggak juga sih, soalnya kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu,\" ujar Nawawi.Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(sof/ANTARA)
Terkait Putusan Tunda Pemilu KY Tetap Memeriksa Hakim PN Jakpus
Jakarta, FNN - Komisi Yudisial tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu.Joko mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada Kamis (13/4).“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” kata Joko.Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.Akan tetapi, pada Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.(sof/ANTARA)
Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo, PTI DKI Menguatkan Putusan PN Jaksel
Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).\"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,\" ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu.Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.\"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,\" ujar Singgih di akhir sidang.Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2).Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Lalu Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.(sof/ANTARA)
Amankan Mudik 2023, Korlantas Menyiapkan "Contra Flow" di Tol Cipularang
Jakarta, FNN - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol. Ery Nursatari mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan skenario lalu lintas berupa contra flow di Tol Cipularang untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2023.\"Tahun ini sudah ada pelebaran jalan. Jadi, kita tetap akan melakukan contra flow sehingga untuk pemudik dari Bandung tetap bisa ke Jakarta. Kita siapkan 1 sampai 2 lajur. Jadi tetap bisa jalan,\" ujar Ery dalam diskusi FMB9 dengan tema \'Mudik Aman Berkesan\', Senin.Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ery mengatakan bahwa Korlantas Polri telah belajar dari kejadian tahun lalu, di mana ketika sistem one way diberlakukan, terjadi kemacetan dari arah Bandung menuju Jakarta.Ery mengatakan Korlantas Polri juga akan menyiapkan sistem one way untuk Tol Cipali. Sistem one way diberlakukan karena Tol Cipali hanya memiliki 2 lajur di masing-masing jalur nya.\"Khususnya kita memang bermasalah di Tol Cipali yang baru 2 lajur. Mungkin one way kita lakukan, tetapi bisa juga 1 lajur yang kita buka, situasional lah,\" kata Ery.Korlantas Polri bersama Kementerian PUPR telah melakukan peninjauan ke lapangan sejak Januari hingga Februari 2023 lalu. Peninjauan dilakukan untuk memetakan dan menyiapkan strategi mengantisipasi kemacetan akibat menumpuk nya kendaraan di rest area.\"Untuk rest area memang daya tampung nya terbatas. Tapi Kementerian PUPR telah mengambil langkah dengan memperluas lahan-lahan parkir. Sedangkan, kami dari kepolisian mengatur mekanisme lalu lintas di dalam rest area dengan batas waktu maksimal 30 menit. Pun kalau rest area penuh akan kita tutup,\" ujarnya.Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023 akan terjadi pada Kamis (20/4) dan Jumat (21/4).Korlantas memperkirakan arus perjalanan mudik akan mulai meningkat sejak Selasa (18/4) sore. Hal ini lantaran pada Rabu (19/4) sudah masuk dalam rangkaian libur cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Sementara arus balik diperkirakan bakal terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24-25 April dan 29 April sampai 2 Mei.(ida/ANTARA)
Berkas Enam Tersangka TPPO Tujuan Turki Dilimpahkan ke Jaksa
Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas milik enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Turki kepada jaksa peneliti.\"Yang tahap satu atau yang kami limpahkan kepada jaksa itu adalah milik enam tersangka TPPO tujuan Turki yang terdiri atas dua LP (laporan polisi),\" kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.Untuk itu, kata dia, kini penyidik sedang menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang dilimpahkan pada akhir pekan lalu tersebut. Apabila ada petunjuk tambahan, Pujawati memastikan penyidik akan segera melakukan perampungan berkas.\"Kalau kemudian berkas dinyatakan lengkap, tentu kami akan menindaklanjuti dengan tahap dua, melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,\" ujarnya.Pujawati pun mengatakan bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka atas izin hakim pengadilan.\"Masa penahanan memang belum habis, hanya saja penyidik antisipasi liburan panjang bulan ini, makanya lebih dahulu dilakukan perpanjangan,\" ucap dia.Pujawati turut memastikan para tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.Empat tersangka untuk laporan pertama nomor: LP/B/21/II/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 23 Februari 2023, berinisial CR, AW, dan IM yang berperan sebagai pekerja lapangan, serta YH dengan peran sponsor lokal.Dalam laporan pertama, terdapat lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO tujuan Turki. Empat di antaranya berinisial EF, RW, JM, dan NA asal Kabupaten Sumbawa, serta satu lagi dari Kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR.Selanjutnya, laporan kedua nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB pada tanggal 23 Februari 2023, dengan jumlah korban sebanyak tiga orang berinisial JM dan SH asal Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa berinisial SR.Tersangka dalam laporan kedua ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial IZ, pekerja lapangan dan MS sebagai sponsor lokal.Dari dua laporan tersebut, ada seorang tersangka bernama Ismail Lessy alias Ismail bin Saleem yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dalam kasus ini, Ismail terungkap berperan sebagai penampung korban dan pemodal yang berasal dari Jakarta.\"Jadi, untuk keberadaan DPO ini memang masih terus kami telusuri di lapangan,\" ujarnya.Pujawati menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pemberangkatan pekerja migran tujuan Turki.Dalam hal ini, kata dia, korban diberangkatkan sebagai PMI tanpa prosedur resmi. Selain itu, Turki hingga kini masih tercatat sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang masuk dalam daftar penghentian sementara atau moratorium bagi PMI sektor domestik.Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Kasus yang masuk dalam tipe kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini berhasil terungkap berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan. Kasus ini pun terungkap dalam waktu sepekan terhitung sejak pihak kepolisian menerima laporan korban.\"Jadi, untuk korban sendiri, sekarang seluruhnya sudah kami kembalikan ke daerah masing-masing melalui BP2MI. Selain memberikan pengawasan, ada juga pembinaan yang diberikan masing-masing disnaker (dinas tenaga kerja),\" kata Pujawati.(ida/ANTARA)