HUKUM
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Mantan Rektor Unila, Karomani
Bandarlampung, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Karomani, dengan hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara.\"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,\" kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan terhadap Karomani di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lingga Setiawan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga hal ini bertentangan dengan sebagaimana dirinya selaku penyelenggara negara.\"Dalam persidangan ini terdakwa selaku penerima gratifikasi dibebankan kewajiban bahwa gratifikasi itu bukanlah suap, namun tidak mampu membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut bukanlah suap,\" kata dia.Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.Hal itu Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Dimana, lanjut dia, salah satu unsur yang patut diduga hadiah tersebut, merupakan sebagai akibat atau sebab penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan.Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, dan apabila tidak akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.\"jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun,\" katanya.Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan mengatakan bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan.\"Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan secara pribadi,\" kata Kuasa Hukum Karomani Sukarmin.\"Karena untuk memberikan waktu untuk terdakwa menyusun pledoi maka sidang ditunda sampai 2 Mei,\" kata Hakim Ketua Lingga.Dalam sidang lanjutan Perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.(sof/ANTARA)
Mahfud Mengisyaratkan Pemerintah Memperpanjang Masa Kerja Satgas BLBI
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan pemerintah akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).Pasalnya, masa kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.\"Ya memang ini diberi waktu sampai Desember (2023), masih ada delapan bulan lagi. Insya Allah ada perpanjangan,\" kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.Mahfud mengapresiasi pencapaian Satgas BLBI, yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban.\"Kan sudah dapat Rp30 triliun ya, yang lain-lain itu ada yang orangnya lari, yang barangnya dialihkan itu menjadi masalah hukum kita, terus sebagai masalah hukum mereka yang, misalnya, dulu sertifikat yang dijaminkan ternyata dialihkan lagi,\" ungkapnya.Kinerja Satgas BLBI sempat mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengeluhkan pencapaian hanya kisaran 25 hingga 88,3 persen atau perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) berupa aset seluas 39,06 juta hektare atau estimasi nilai sebesar Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023.Mahfud mengatakan bahwa kinerja Satgas BLBI akan semakin dimudahkan apabila RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu ia berharap proses tersebut dapat segera usai.\"Nah ini nanti kalau ada Undang-Undang Perampasan Aset gampang kan, insya Allah minggu depan surpres-nya (surat presiden) sudah kelar dan kita akan terus garap,\" ujarnya.Sebelum mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Mahfud sempat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam bahwa naskah RUU Perampasan Aset sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu untuk ditandatangani.(sof/ANTARA)
Kinerja Polri Memuaskan, Arus Mudik dan Balik Berjalan Lancar
Jakarta, FNN - Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2023 mengaku puas atas kinerja Polri beserta instansi terkait, karena arus mudik dan arus balik dinilai berjalan lancar. Berdasarkan rilis yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri, salah satu pemudik yang menggunakan transportasi darat bernama Deniati, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini lebih lancar dan nyaman. \"Terima kasih untuk jajaran Kapolri dan lainnya atas kerja sama untuk melancarkan mudik tahun 2023 ini,\" kata Deniati dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis. Deniati menyatakan kelancaran arus mudik tersebut berkat kesiapan aparat kepolisian dalam memberlakukan kebijakan rekayasa lalu lintas. Senada dengan itu, salah satu pemudik jalur darat lainnya, Ayu, mengatakan bahwa perjalanan mudik dan balik pada Idul Fitri tahun ini lebih lancar dan aman. \"Arus balik ataupun mudik benar-benar lancar. Makasih Pak Kapolri,\" ujar Ayu. Masyarakat berharap kepada jajaran kepolisian dapat mempertahankan tren positif ini dalam memberi pelayanan dan pengamanan arus mudik serta arus balik di tahun selanjutnya. Selain pelaku perjalanan darat, masyarakat yang melakukan perjalanan laut juga mengutarakan kepuasannya atas kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran 2023. Firdaus, pemudik tujuan Pulau Sumatra via Pelabuhan Merak, Banten mengatakan pengamanan dan pelayanan pada Lebaran tahun ini lebih baik serta optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. \"Kesannya mudik tahun ini serasa beda jadi lancar meskipun ibarat sudah titik puncak kemacetan. Alhamdulillah tidak terkendala kemacetan karena terorganisir, dari polisi dibatasi jalannya dan dari Jakarta ke Jabar lancar sejauh ini,\" kata Firdaus. Firdaus menyebut kelancaran juga dirasakan di pelabuhan karena tidak ada calo tiket. Dia pun berpesan agar kepolisian bisa meningkatkan performa pelayanan mudik ke depannya. Selain itu, pengaturan lalu lintas di pelabuhan juga dinilai telah terorganisir dengan baik, sehingga kemacetan parah di jalur laut tidak ditemukan pada libur Lebaran tahun ini. \"Alhamdulillah tahun ini arus mudiknya lancar dan aman tidak ada kendala macet sama sekali. Ya sesuailah dengan angan-angan kita yang mau mudik, tidak ada hambatan sama sekali untuk perjalanan kita. Alhamdulillah kami sekeluarga bisa lancar dan aman. Di kapal juga tidak ada hambatan ya untuk pembelian tiket, Alhamdulillah lancar,\" ujar pemudik lainnya, Anton. Lebih lanjut, pemudik yang menggunakan transportasi umum dari Pulau Sumatra ke Jawa, Tiwi, menyampaikan bahwa ia tidak lagi merasa khawatir terhadap tindakan kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Menurut Tiwi, rasa aman dan nyaman selama perjalanan menggunakan transportasi umum itu berkat adanya penjagaan dan pengamanan dari aparat di berbagai titik yang berpotensi rawan tindak kejahatan. \"Terima kasih juga untuk pihak terkait, polisi-polisi yang amankan daerah rawan macet, pejalan kaki yang sekiranya banyak copet untuk tahun ini, Alhamdulillah lancar,\" ujar Tiwi.(ida/ANTARA)
Polri Memberlakukan One Way Tol Cikapmpek-Kalikangkung Siang Ini
Jakarta, FNN - Korlantas Polri mulai hari ini memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di Tol Cipali hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus mudik yang di ruas jalan tol.\"Cara bertindak one way akan dibuka pada pukul 14.30 WIB,\" kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Junaedi di Jakarta, Selasa.Eddy menjelaskan, sistem satu arah ini diberlakukan dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.Sebelum diberlakukan, petugas Korlantas Polri terlebih dahulu melakukan pembersihan area yang akan dilakukan sistem satu arah dari mulai pukul 12.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB.\"Pembersihan cara bertindak one way pukul 12.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB,\" katanya.Polri mencatat terjadi peningkatan arus pemudik sejak Senin (17/4) malam di ruas jalan tol mengarah ke Timur sebesar 30 persen dan ke Barat atau penyeberangan sebesar 20 persen.Menurut Eddy, diskresi melaksanakan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan jumlah volume kendaraan dengan kapasitas jalan (volume capacity ration/VCR) atau kondisi dan prediksi kepadatan arus lalu lintas masih rendah sehingga cukup dengan sistem satu arah untuk mengendalikan arus, belum sampai contra flow.\"(Contra flow) belum dilakukan karena pertimbangan VCR masih rendah dan arus lalu lintas masih terkendali,\" ujar Eddy.Polri telah menginformasikan selama mudik Lebaran 2023 akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, contra flow dan ganjil genap secara situasional melihat kondisi arus lalu lintas.(sof/ANTARA)
Polda Mengentikan Penyelidikan Pengkritik Pemprov Lampung
Bandarlampung, FNN - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan terhadap seorang warga yang mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.\"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro; karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,\" kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, Selasa.Donny menjelaskan bahwa Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi, di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.\"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana,\" katanya.Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, kata dajal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.\"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,\" jelasnya.Sebelumnya, di media sosial ramai beredar mengenai konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima.Bima menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya, Lampung. Salah satu kritik Bima ialah mengenai infrastruktur Lampung yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.Pemprov Lampung mengaku tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro dan keluarganya.\"Bila ada masukan atas kinerja, tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan, begitu pun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini,\" kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin (17/4).Polda Lampung pun menerima laporan dari seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada Bima Yudho Saputro.Dihubungi secara terpisah, Senin, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4). Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.\"Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata \'provinsi satu ini dajal\', itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan,\" kata Ghinda.Dia mengatakan laporan yang dibuatnya itu bukan atas permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ghinda mengaku laporan itu dibuatnya atas inisiatifnya sendiri.(sof/ANTARA)
Dua Tersangka Baru Pemberi Suap Lukas Enembe Ditetapkan oleh KPK
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru atas perannya memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.\"Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.\"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,\" tambahnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.(sof/ANTARA)
RUU Perampasan Aset Sudah Selesai
Jakarta, FNN - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah selesai dan akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.\"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah kementerian dan lembaga. Itu sudah kita final kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses selesai Lebaran.\"Jadi, kita harapkan nanti presiden kembali (dari Jerman), selesai Lebaran, nanti semua masuk kerja, kita harapkan (RUU Perampasan Aset) sudah bisa diproses,\" ucap Yasonna.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4), menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.\"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi,\" kata Mahfud MD.Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada masalah internal di pemerintah terkait dengan RUU Perampasan Aset ini.\"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan,\" ujar Mahfud.(sof/ANTARA)
Dirjen HAM Menyangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung dalam Menyikapi Kritik
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum dalam merespons kritik dari seorang warga bernama Bima Yudho Saputro.\"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,\" kata Dhahana saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.\"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,\" jelas Dhahana.Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.Menurut Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.\"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,\" ujar Dhahana.(sof/ANTARA)
Chat Waka KPK Lebih Heboh Ketimbang Kebocoran Dokumen ESDM
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, disebut menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun, Idris Sihite merupakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Idris menjadi saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Ruangannya digeledah pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP. Percakapan Tanak itu dilakukan melalui aplikasi pesan pendek yang kembali diunggah akun media sosial Twitter @dimdim0783, Kamis (13/4/2023). Akun tersebut sebelumnya juga \"membongkar\" percakapan Tanak dengan Idris Sihite mengenai \"mencari uang\", \"bekerja di balik layar\", dan lainnya. Namun, Tanak berkilah, komunikasi dilakukan pada Oktober 2022, sebelum ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK baru. Posisinya menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik. Pada percakapan kali ini, lagi-lagi Tanak tampak menghubungi Idris Sihite terlebih dahulu. Ia meminta pertemuan. “Malam Pak Karo, salam sehat. Kapan saya bisa jumpa,” tulis Tanak. Dalam tangkapan layar itu, pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023 pukul 20.27. Jurnalis senior, Hersubeno Arief mengaku bahwa polemik chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lebih menarik dari kebocoran dokumen ESDM yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya Johanis Tanak diduga mengajak bermain belakang Kabiro Hukum maupun Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris dalam chatting yang bocor di media sosial. Setelah kemarin bocor Pak Firli diduga membocorkan dokumen penyelidikan di ESDM, sekarang ini yang lebih menarik lagi adalah wakil ketua KPK yang baru namanya Johanis Tanak itu dia diduga mengajak main belakang,\" ucapnya. Melalui chatting yang dibocorkan oleh akun Twitter yang menamai diri sebagai rakyat jelata, Johanis diduga bermain di belakang layar dengan Idris. \"Dari kalau chattingnya yang dibocorkan oleh rakyat jelata dia bermain di belakang layar dengan kepala biro ESDM yang juga sebagai PLH Dirjen Minerba,\" ujarnya. Hersu menduga project yang dimainkan oleh pimpinan KPK merupakan pertambangan, bahkan Johanis telah mengakui sendiri dan memang dipersiapkan untuk pensiun. Ini kelihatannya project-project tambang, dan kemudian dia sudah memberikan penjelasan kepada media bahwa dia mengakui memang terjadi, tapi kan itu waktu dia belum jadi pimpinan KPK,\" ujarnya. \"Kata dia biasa, dia mempersiapkan pensiun dari Kejaksaan dan dia mulai membantu teman-temannya proyek di tambang,\" sambungnya dikutip dari Kanal YouTube Rocky Gerung Official Jumat (14/4). Namun ada pernyataan Johanis yang menarik, ia mengaku bermain di belakang layar sebelum menjadi pimpinan KPK, namun setelah dicek Hersu ditemukan fakta aneh. \"Tapi saya kemudian cek kapan sih sebenarnya percakapan itu kalau saya baca di situ dia mengakui pada tahun lalu bulan Oktober disebutnya, bahkan menyebut spesifik dia dilantik tanggal 28 Oktober (2022),\" ungkapnya. \"Tetapi dia sudah dipilih resmi oleh DPR tanggal 29 September (2022). Jadi artinya percakapan itu terjadi setelah dia terpilih resmi, meskipun dia belum dilantik oleh presiden, tetap saja menurut saya ini persoalan serius,\" tandasnya.(sof)
Sembilan Orang Ditangkap KPK Dalam OTT Wali Kota Bandung
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4) malam.\"Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini sembilan orang, termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.\"KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah yang masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para pihak terperiksa,\" ujarnya.KPK pada Sabtu pagi mengumumkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT KPK yang berlangsung pada Jumat (14/4) malam.\"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK, dari siang hingga Jumat (14/4) malam. Beberapa orang yang ditangkap diantaranya, benar Wali Kota Bandung,\" kata Ali.Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.\"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,\" ujarnya.Ali mengatakan Yana Mulyana dan para pihak yang terjaring OTT tersebut selanjutnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(sof/ANTARA)