HUKUM
Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik
Karawang, FNN - Polres Kabupaten Karawang menyampaikan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran.\"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,\" kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa.Ia menyebutkan kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.\"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,\" katanya.Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.Selama musim mudik lebaran tahun ini, katanya, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.Sementara itu, Polres Karawang mulai menutup puluhan u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.Kasatlantas menyebutkan kalau penutupan u-turn mulai digelar pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.Putaran balik yang ditutup selama musim mudik lebaran itu berada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura, yakni di jalan l Tanjungpura perbatasan Karawang-Bekasi hingga jalur Pantura Gamon perbatasan Karawang-Subang.Ia menyampaikan kalau penutupan putaran balik tersebut bagian dari upaya pengamanan mudik lebaran. Tujuannya ialah agar arus lalu lintas tidak tersendat.Putaran arah itu sendiri merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menutup 78 u-turn yang ada di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.(ida/ANTARA)
Empat Jenazah Korban Dukun di Banjarnegara Kembali Diidentifikasi
Banjarnegara, FNN - Tim DVI Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah berhasil kembali mengidentifikasi empat jenazah korban pembunuhan berencana dengan pelaku Slamet Tohari alias Mbah Slamet (45) yang berkedok dukun penggandaan uang di Desa Balun, Kabupaten Banjarnegara.\"Perkembangan Posko Pengaduan Orang Hilang dan ante mortem, hingga saat ini telah menerima pengaduan dari 20 orang,\" kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy didampingi Kabiddokkes Kombes Pol. Sumy Hastry P dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Senin.Menurut dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim DVI dengan pengambilan sampel ante mortem dari 16 orang guna proses identifikasi terhadap delapan jenazah.Sebelumnya, kata dia, sebanyak empat dari 12 jenazah korban pembunuhan berencana tersebut telah teridentifikasi yang terdiri atas Paryanto (53), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Selain itu, jenazah pasangan suami/istri atas nama Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41), warga Pesawaran, Lampung, serta Mulyadi Pratama (46), warga Desa Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatra Selatan.\"Jenazah atas nama Paryanto, Irsad, dan Wahyu Tri Ningsih telah diserahkan kepada pihak keluarga,\" katanya.Selanjutnya pada hari Minggu (9/4), kata Kombes Pol. Iqbal, Tim DVI berhasil kembali mengindentifikasi empat dari delapan jenazah yang belum teridentifikasi.Kabiddokkes Kombes Pol. Sumy Hastry P. mengatakan bahwa empat jenazah yang teridentifikasi pada hari Minggu (9/4) terdiri atas Theresia Dewi (48) beserta anaknya atas nama Okta Ali Abrianto (32), warga Magelang, Jateng.\"Jenazah atas nama Theresia Dewi cocok dengan data ante mortem dengan bukti primer berupa foto gigi tanggal dan jam tangan warna oranye, sedangkan Okta Ali Abrianto cocok dengan foto gigi gingsul dan di celananya ditemukan kunci mobil Honda seperti yang disampaikan oleh keluarga,\" ujarnya.Menurut dia, dua jenazah lainnya teridentifikasi atas nama Suheri (53) dan istrinya Riani (50), warga Pesawaran, Lampung.Dalam hal ini, jenazah Suheri cocok dengan data ante mortem dengan bukti primer berupa foto gigi lepas sebelah kiri, menggunakan celana boxer warna hitam, celana jin warna krim, dan beberapa bukti lainnya, sedangkan jenazah Riani cocok dengan data ante mortem dengan bukti data primer berupa foto gigi kelinci dan renggang.Dengan demikian, masih ada empat jenazah yang belum teridentifikasi oleh Tim DVI Biddokkes Polda Jateng.Sementara itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menyita kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh salah seorang korban.\"Kendaraan yang diambil oleh tersangka itu telah kami sita. Jenisnya Wuling,\" tegasnya.Kendaraan Wuling tersebut diketahui digunakan oleh korban atas nama Paryanto saat berangkat dari Sukabumi menuju Banjarnegara pada tanggal 20 Maret 2023.(ida/ANTARA)
Penyelenggara Negara Diingatkan Agara Menolak Gratifikasi Hari Raya
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan penyelenggara negara terkait imbauan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi, khususnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.\"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,\" kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.Ipi menegaskan bahwa permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.\"Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,\" ujarnya.Dia juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.\"Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,\" kata Ipi.KPK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.\"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,\" kata Ipi.Informasi mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat diakses melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.Sementara itu, pelaporan dapat disampaikan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(ida/ANTARA)
Komite TPPU Membentuk Satgas untuk Mengusut Transaksi Janggal Kemenkeu
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).\"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun,\" ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.Supervisi itu, lanjut dia, akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau \"case building\".Mahfud menambahkan Komite TPPU melalui satgas akan melakukan \"case building\" dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar.\"Komite (melalui satgas) akan melakukan \'case building\' dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun,\" ujar dia.Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun menyampaikan tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.Berikutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.Pembentukan satgas itu disepakati usai Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta, Senin pagi ini.Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.\"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,\" kata dia.Lebih lanjut, dia mengungkapkan 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.(ida/ANTARA)
Polres Menutup 78 Putaran Balik di Jalur Mudik Karawang
Karawang, FNN - Polres Karawang mulai menutup sebanyak 78 u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.\"Ada 78 u-turn di jalan wilayah Karawang yang ditutup selama musim mudik lebaran tahun ini,\" kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi di Karawang, Senin.Ia menyebutkan kalau penutupan u-turn mulai digelar pada Senin (10/4) sampai 2 Mei 2023.Putaran balik yang ditutup selama musim mudik lebaran itu berada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura, yakni di jalan l Tanjungpura perbatasan Karawang-Bekasi hingga jalur Pantura Gamon perbatasan Karawang-Subang.Ia menyampaikan kalau penutupan putaran balik tersebut bagian dari upaya pengamanan mudik lebaran. Tujuannya ialah agar arus lalu lintas tidak tersendat.Putaran arah itu sendiri merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menutup 78 u-turn yang ada di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.Kasatlantas menyebutkan, tidak seluruhnya putaran balik di jalur mudik wilayah Karawang ditutup. Ada delapan u-turn yang disisakan tetap buka.Jadi di sepanjang jalur mudik itu hanya menyisakan delapan u-turn yang tidak ditutup. Itu bisa digunakan kendaraan untuk melakukan putar balik dan area putarannya cukup luas.Kedelapan putaran balik yang tidak ditutup selama musim mudik lebaran itu ialah putaran balik di Bundaran Kepuh, Bundaran Charles, Masari, Pancawati/Kanzen, Depo Pertamina, U-turn SPBU Casandra, Gamon, dan putaran balik di SPBU Jatisari.Menurut dia, pihak kepolisian akan menurunkan petugas untuk mengawasi u-turn yang ditutup. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya warga atau pengendara yang nekat membuka u-turn yang telah ditutup.\"Kami mohon maaf sebelumnya, harap maklum, ini demi kelancaran mudik,\" kata Kasatlantas.(ida/ANTARA)
Polemik di KPK Bisa Menjadi Skandal Cicak Buaya Jilid 2
JAKARTA, FNN – Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro seharusnya tidak menjadi bola salju di masyarakat. Apalagi menjadi gorengan di media sosial, seolah menjadi trigger terjadi peristiwa Cicak Vs Buaya jilid dua. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi maraknya pemberitaan terkait pemberhentian Dirlid KPK di berbagai media massa dan media sosial. “Saya kira di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya,” tukas LaNyalla, Minggu, (9/4/2023). Dikatakan LaNyalla, semua pihak seharusnya mengurai dengan jernih sesuai fakta peristiwa. Pertama, adalah hak KPK untuk menyampaikan ke institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya. Kedua, Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk menugaskan kembali personilnya, tentu bila masih dibutuhkan oleh KPK. Ketiga, di dalam internal KPK bila dirasa ada masalah dalam proses, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk diperiksa. “Jadi semua fakta tersebut tidak ada yang salah. Nah, sekarang Dewas di KPK sedang bekerja untuk memeriksa prosedur dan sebagainya. Apakah ada yang salah atau tidak. Ya kita tunggu saja,” imbuhnya. LaNyalla yakin institusi Kepolisian, sebagai institusi yang juga bertugas sebagai penegak hukum tentu seharusnya memberi penguatan kepada KPK. Karena itu, selama ini selalu menyediakan dukungan personil kepada KPK. “Jadi yang tegang itu judul-judul di media dan ulasan di medsos. Karena itu saya bilang, kalau ada prosedur yang salah, biar Dewas KPK yang memutuskan, jangan kita yang di luar. Kita hanya ingin Dewas KPK bekerja sesuai kewenangan dan tupoksinya,” pungkasnya. Seperti diketahui, kabar terbaru terkait hal ini adalah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Polri dipersilakan mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlid KPK. “Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” kata Alex di Jakarta, Sabtu, (8/4/2023). Menurut Alex, saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Mereka juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengirimkan daftar calon dan kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut. (*)
Polres Karawang Mengantisipasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal
Karawang, FNN - Polres Kabupaten Karawang akan mengantisipasi masyarakat yang mudik lebih awal dengan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).\"Operasi Ketupat 2023 (pengaman mudik lebaran) akan digelar mulai 17 April 2023,\" kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu.Sesuai dengan pengalaman, selalu saja ada masyarakat yang mudik lebih awal, agar bisa berlibur dan beraktivitas di kampung halamannya lebih lama.Atas hal tersebut, kata dia, pihaknya akan mengantisipasi dengan melakukan KRYD. Artinya, patroli di sepanjang jalur mudik sebelum dimulainya Operasi Ketupat 2023 akan dilakukan jajaran Polres Karawang.Di antara tujuannya ialah untuk tetap memberi rasa aman bagi pemudik yang berangkat lebih awal, sebelum operasi pengamanan mudik lebaran dimulai jajaran kepolisian.Pada pengamanan musim mudik lebaran tahun ini, Polres Karawang rencananya akan menyiapkan 51 titik pos pengamanan dan pelayanan.Puluhan titik pos pengamanan dan pelayanan mudik itu disiapkan di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang, mulai dari Tanjungpura (perbatasan Bekasi-Karawang) hingga wilayah Gamon (perbatasan Karawang-Subang).Pos pengamanan dan pelayanan juga akan disiapkan di sepanjang jalur alternatif wilayah Karawang.Selain melakukan pengamanan di jalur arteri dan alternatif, jajaran kepolisian dari Polres Karawang juga akan melakukan pengamanan di jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang. Termasuk di antaranya pengamanan di rest area.Ia menyampaikan, sesuai dengan rapat koordinasi lintas sektoral, untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang bakal diterapkan contra flow dan rekayasa lalu lintas lainnya.(ida/ANTARA)
Sebanyak 45,45 Persen Napiter Teradikalisasi Dengan Alasan Ideologi
Jakarta, FNN - Kasubdit Bina Masyarakat Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel Pas. Sujatmiko mengatakan bahwa persentase paling tinggi, yakni sebesar 45,45 persen, tentang mengapa narapidana terorisme melakukan tindak pidana terorisme (proses radikalisasi) dilatarbelakangi alasan ideologi.\"Berdasarkan hasil penelitian terhadap napiter di Indonesia, persentase paling tinggi mengapa napiter melakukan tindak pidana terorisme (proses radikalisasi) sebanyak 45,45 persen ialah karena alasan ideologi,\" ujar Sujatmiko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memaparkan empat poin penting tentang proses radikalisasi, bentuk radikalisasi, alasan terjadinya radikalisasi, dan indikator radikalisasi.\"Kita sering menyamakan ideologi itu dengan wahyu Ilahi, padahal wahyu Ilahi sangat agung, sangat tinggi, dan wahyu Ilahi tidak hanya mengenai Islam saja. Jangan sampai memiliki pemikiran yang berbeda, lalu merasa benar sendiri, dan menjadi eksklusif,\" ucapnya.Lebih lanjut, terkait dengan proses radikalisasi, Sujatmiko menyampaikan proses radikalisasi di Republik Indonesia sampai sekarang masih berjalan.Ciri-ciri proses radikalisasi antara lain anti-ideologi negara atau Pancasila, anti-NKRI, anti-Bhinneka Tunggal Ika, dan anti-UUD 1945.\"Radikalisasi tersebut berbentuk intoleran, mengusung kekerasan, dan mengafirkan orang lain,\" tutur Sujatmiko ketika mengungkapkan bentuk radikalisasi.Mengenai indikator proses radikalisasi, Sujatmiko merujuk pada ajaran agama yang distorsi dan pengetahuan agama yang dangkal.“\"Radikalisasi yang selama ini terjadi ditandai dengan agama didistorsi dan dimanipulasi untuk kepentingan kelompok dan kepentingan politik. Tidak ada kejahatan yang luar biasa, selain mendistorsi dan memanipulasi agama yang menimbulkan kerusakan,\" ujarnya.Ia menegaskan bahwa bukan agama yang salah, melainkan orang yang mendistorsi atau memanipulasi agama.Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam silaturahmi sambil berbuka puasa bersama dengan mitra deradikalisasi atau mantan narapidana kasus terorisme (napiter) di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (7/4).Kegiatan ini dihadiri oleh 16 mitra deradikalisasi yang merupakan mantan narapidana terorisme yang telah kembali ke tengah-tengah masyarakat.(ida/ANTARA)
Polri Dipersilakan Kembali Mengajukan Endar Dalam Seleksi Dir Lidik
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Polri bila ingin mengajukan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.\"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu.Alex mengungkapkan saat ini ada empat jabatan kosong di lembaga antirasuah tersebut, dan pihaknya telah bersurat kepada kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon untuk kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.\"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1,\" ujarnya.Dalam seleksi jabatan tersebut KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar Priantoro terkait pemberhentian nya.\"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,\" kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (5/4).(sof/ANTARA)
Bupati Meranti Akan Menggunakan Uang Hasil Korupsi untuk Kampanye
Jakarta,FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2024.\"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu.Alex menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, yang pertama adalah pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.Penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.Alex juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bawah Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.Ada pun konstruksi kasus tersebut berawal saat MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Ketiga tersangka kini ditahan selam 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 demi kepentingan penyidikan.(sof/ANTARA)